ADOB Gelar Kopdar Bahas Tarif Transportasi Online dan Meminta Pemerintah untuk Evaluasi Tarif Transportasi Online

YUTELNEWS.com – Aliansi Driver Online Batam (ADOB) menyelenggarakan pertemuan besar dengan komunitas dan organisasi driver online di Batam, yang populer disebut sebagai Kopdar (Kopi Darat), Selasa (7/5/2024). Acara ini berlangsung di Kopi Samboo Nagoya, bertujuan untuk mempererat silaturahmi pasca perayaan Idul Fitri serta membahas isu krusial terkait tarif transportasi online.

Salah satu fokus utama dalam Kopdar tersebut adalah peninjauan ulang tarif transportasi berbasis aplikasi. Gusril, Sekretaris ADOB, menjelaskan bahwa pertemuan ini tidak hanya untuk mempererat hubungan antar anggota, tetapi juga sebagai platform untuk mengangkat pentingnya meninjau kembali tarif transportasi online.

“Tarif saat ini sudah tidak relevan dengan biaya perawatan kendaraan bermotor dan kebutuhan sehari-hari pengemudi yang juga merupakan bagian dari masyarakat,” terang Gusril.

Gusril juga menyebutkan ADOB telah membentuk tim khusus untuk merumuskan dan melakukan survei terkait tarif transportasi, guna memastikan bahwa tarif tersebut sesuai dengan kondisi aktual.

“Kita membentuk tim perumus dan survei tarif agar bisa memastikan tarif yang sesuai dengan kondisi saat ini,” sebut Gusril.

Langkah ini menunjukkan komitmen ADOB dalam memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan bagi para driver online di Batam. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk stakeholder, aplikator, dan pemerintah, diharapkan tarif yang ditetapkan dapat memberikan manfaat yang adil dan seimbang bagi para pengemudi serta pengguna jasa transportasi online di kota Batam.

Sementara itu, Defrizal, Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Taksi Berbasis Aplikasi (PERMUTASI) Batam, juga menyoroti tarif transportasi online di kota tersebut. Menurutnya, tarif yang masih mengacu pada regulasi Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus, tidak lagi sesuai dengan perkembangan harga bahan bakar minyak saat ini.

“Tarif transportasi online di kota batam masih mengacu kepada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Tahun 2017, padahal saat itu dasar harga BBM Premium berada pada harga Rp.6.450,-/liter,” Jelas Defrizal.

Defrizal menjelaskan bahwa meskipun ada aturan baru yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2022, namun hingga saat ini belum ada revisi tarif yang dilakukan, meskipun harga bahan bakar telah mengalami peningkatan signifikan.

“Selanjut tahun 2022, Gubernur telah mengeluarkan aturan baru mengenai tarif batas bawah dan tarif batas atas yang saat itu harga BBM Pertalite Rp 8.600,-/liter, lalu poin terakhir di dalam surat keputusan gubernur tersebut akan ada Revisi setiap 6 bulan, namun nyatanya hampir 2 tahun belum ada revisi,” kata Defrizal.

Beliau menambahkan bahwa para driver online di Batam merasa diabaikan oleh pemerintah, karena ketidaksesuaian tarif dengan biaya operasional yang semakin meningkat, seperti harga bahan bakar yang terus naik.

“Kami merasa di anak tirikan oleh Pemerintah, karena hingga saat ini tepatnya 2 tahun sejak dikeluarkannya SK Gubernur belum ada perubahan, bahkan BBM Pertalite sekarang sudah berada di angka Rp.10.000,-/liternya, ini yang membuat kami kebingungan dengan tarif yang sekarang,” Ungkap Defrizal.

Dalam konteks ini, Defrizal dan ADOB mendesak pemerintah, khususnya Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, untuk segera mengevaluasi tarif transportasi online. Hal ini dilakukan agar para driver tidak terpaksa melakukan aksi demo yang berpotensi mengganggu stabilitas kota Batam.

Dengan demikian, peran aktif dari pemerintah dalam mendengarkan aspirasi dan menindaklanjuti evaluasi tarif menjadi penting dalam menjamin kelangsungan operasional serta kesejahteraan para driver online di Batam. (Erwin )

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Ketum AMI Mengapresiasi KPK

YUTELNEWS.com | Sidoarjo- Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, sujud syukur atas ditahannya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka kasus dugaan suap dana insentif.

Baihaki Akbar selaku Ketua Umum AMI mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Menahan Bupati Sidoarjo atas dugaan kasus suap dana insentif dan ini bentuk keprofesionalan dan komitmen KPK dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi.

“Jujur saya pribadi maupun atas nama Organisasi sangat bangga dengan apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, yang dimana KPK sudah melakukan penahanan terhadap Ahmad Muhdlor Ali Selaku Bupati Sidoarjo sebagai tersangka kasus Korupsi ” ucapnya saat ditemui di kediamannya.

Baihaki Akbar juga menyampaikan dengan ditahannya Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus korupsi, paling tidak sedikit mengurangi oknum pejabat korup yang ada di negara yang kita cintai Indonesia,

Kami juga berharap jaksa KPK dan majelis hakim nantinya memberikan tuntunan dan vonis seberat-beratnya kepada Ahmad Muhdlor Ali dan kami juga berharap KPK melakukan penyitaan aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

(tim siaji)

Diduga Bos Besar Galian C Ilegal di Kota Singkawang Kebal Hukum

YUTELNEWS.com | Singkawang Kalbar – Aktivitas galian C illegal kawasan KOPISAN kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, membuat keprihatinan semua pihak, dimana akibat galian C ilegal ini mengakibatkan kerusakan Gunung dan Bukit serta Musnahnya Hutan Hijau pada hari Selasa, 07/05/2024.

Kerusakan Hutan dan Pengondolan Gunung / Bukit tersebut dikarenakan aktivitas yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya aktivitas penambangan illegal disana sudah berlangsung cukup lama, dan akibatnya lingkungan di wilayah penambangan liar tersebut semakin hari semakin rusak parah.

“Kalau memang tidak dicegah, maka kerusakan lingkungan sekitar akan bertambah parah dan Berdampak Banjir di kota Singkawang dan tidak ada PAD masuk ke daerah ,” Ucapnya.

DI lokasi Tambang Galian C, tepatnya di KOPISAN Awak media mewawancarai Seorang Wanita yang Bernama Amoy, “Saya hanya bekerja dan masalah perijinan saya tidak tau dan Masalah Hutan Gundul, Gunung, Bukit Gundul juga bukan Urasan Saya dan Amoy Sampaikan BOS nya Bernama ALIAT , Tutupnya yang di duga kuat tak tersentuh hukum alias kebal Hukum.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,”

Berharap Pemkot Singkawang bersama APH bersinergi melakukan penertiban untuk menghindari kerugian kian meluas. Baik dari sisi kerusakan lingkungan atapun PAD.

Sumber: Hendra SKN /IMO – Red

Pasangan Suami Istri Pengedar Ditangkap Satres Narkoba Polres Payakumbuh

YUTELNEWS.com | Payakumbuh- Sat Narkoba Payakumbuh amankan pasutri (Pasangan Suami Istri) yang diduga kuat menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (05/05) dini hari sekira jam 02.50 Wib.

Hal ini di ungkapkan Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, setelah menemukan belasan paket narkotika jenis sabu-sabu di rumah pasangan suami istri tersebut.

“Betul, belasan paket sabu siap edar tersebut memang akan di jual sesuai pernyataan tersangka yang berhasil kita gali,”ujar Kasat Narkoba.

Penangkapan tersebut menurut Kasat berawal dari informasi yang masuk dari masyarakat, yang menerangkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Kelurahan Padang Tangah Payakumbuh Barat.

Berdasarkan informasi tersebut polisi lakukan penyelidikan dan berhasil amankan salah satu tersangka yang berinisial Igaf (28) saat menunggu calon pembeli inisial “I” datang. Di Badan tersangka polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Tak sampai di sana, polisi kemudian lakukan pengembangan ke rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Padang Datar untuk lakukan penggeledahan. Saat akan memasuki rumah Polisi melihat seorang perempuan lari sambil membawa plastik kresek dari dalam ke luar rumah.

Curiga, Polisi langsung mengejar perempuan tersebut dan benar perempuan berinisial ES (31) yang kemudian diketahui istri dari tersangka Igaf berlari sambil membawa narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastik kresek.

“ES tidak mengakui bahwasanya dirinya terlibat dalam bisnis haram suaminya, namun kita tetap amankan untuk di lakukan pendalaman di Mapolres Payakumbuh,”terang Iptu Aiga.

Kepada Polisi, tersangka Igaf mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Rino (DPO) seharga Rp 9.000.000.

“Modus nya masih sama, terima barang dahulu untuk kemudian di jual baru disetor kepada pemasok barang, ” pungkas Kasat Narkoba

( Mahwel )

Tim Satpol PP Kota Langsa Menangkap Tiga Anak Punk Yang Sedang Asyik Nyabu

 

YUTELNEWS.com | Kota Langsa

Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa menangkap tiga anak punk yang diduga sedang asik nyabu di bangunan eks Kantor Keuangan Aceh Timur, di Jln. Cut Nyak Dhien Langsa, Selasa (07/05/2024).

Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat SP, kepada wartawan mengatakan bahwa ketika Satpol PP sedang melakukan patroli mengitari Lapangan Merdeka dan sekitarnya melihat ada kumpulan anak punk di satu bangunan kantor.

Lantas tim Satpol PP menangkap ketiga anak punk yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di bangunan bekas Kantor Keuangan Aceh Timur.

Ketiganya langsung digiring ke Kantor Satpol PP yang memang jaraknya tidak begitu jauh dari lokasi penangkapan tersebut dengan membawa sejumlah barang bukti berupa bong dan alat hisap sabu.

Adapun para tersangka yang diamankan Rah, 23, dan Ram, 25 keduanya warga Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang dan satu lagi, Rik, 22, tercatat sebagai warga Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

“Kini ketiga tersangka telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langsa untuk proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kasatpol PP.

 

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Pemdes Pekuncen Kec. Pegandon Diduga Selewengkan Dana Bansos

YUTELNEWS.com  Kendal – Bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan dengan harapan mensejahterakan rakyat ternyata banyak disalah gunakan oleh oknum Pemdes dengan cara memindah tangankan bantuan tersebut kepada warga yang lain.

Salah satunya adalah Desa Pekuncen yang memindah tangankan Bantuan Sosial baik itu BPNT maupun bantuan beras Bulog.

Beberapa warga Desa Pekuncen yang kita temui mengatakan, “disini penerimaan bansos tidak boleh dobel, misalnya si A sudah dapat PKH ketika mendapatkan bantuan BPNT ataupun Bulog harus rela dipindah tangankan kepada yang belum menerima walaupun yang menerima limpahan tersebut lebih kaya dari yang seharusnya menerima, katanya biar merata. Itupun sempat terjadi keributan saat pembagian beras bulog yang dipindah tangankan karena ada warga yang tidak terima,” katanya.

Menurut keterangan Kepala Dinas Sosial Kendal H.Muntoha melalui sambungan media sosial aplikasi Whatsapp menyampaikan, “Itu semua sudah ada BNBA-nya ya harus sesuai BNBA-nya karena bantuan beras Bulog itu dari Pusat. Bantuan sosial harus diterimakan sesuai nama penerima manfaat dan tidak boleh dipindahkan ke orang lain. Apabila di lapangan ditemukan BNBA-nya sudah meninggal atau dalam kondisi ekonomi yang sangat mapan maka dapat dilakukan MUSDES atau surat keterangan untuk pengalihan bantuan tersebut kepada warga dengan kondisi kemiskinan ekstrim jika tidak ada warga yang dalam kondisi tersebut maka bisa masuk ke data TKS atau cukup dengan surat keterangan dari desa, jadi jika sewaktu waktu ada yang bertanya kepada Kepala Desa bisa menjawabnya” jelasnya.

Kepala Desa Penkuncen saat dihubungi oleh awak media melaui cathingan di media sosial aplikasi Whatsapp dan telpon tidak membalas chating ataupun telpon yang dilakukan berulang ulang.

Sementara ditempat terpisah M.Sunoto Hanan dari Yayasan Abinawa yang sedang merintis pesantren “JUARA ” di Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal saat ditemui awak media menyampaikan ” Sangat disayangkan bansos, PKH dan bantuan lain sebagainya yang semestinya mensejahterakan rakyat dan tepat sasaran, kemudian ada upaya – upaya menggunakan kekuasaan dan mengalihkan ke orang lain. Harapan saya kedepan tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan baik didesa, di daerah hingga pusat, ” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kades tidak bisa dihubungi walaupun WA aktif. /Roji HM

 

Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan Pelaku Dihakimi Massa

 

YUTELNEWS.com – Subulussalam. 

Pada hari minggu tanggal 5 Mei 2024, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berakibat pelaku dihakimi massa, bertempat di Dusun Lae Mbetar Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.

Identitas pelaku:

a. Nama : Teri Dodi.

b. Umur : 30 tahun.

c. Pekerjaan : Wiraswasta.

d. Alamat : Desa Jaya Mukti Kec. Tanjung Palas Kab. Dumai Prov Riau.

Korban :

a. Nama : Desta Ria.

b. Umur : 42 Tahun.

c. Pekerjaan : Wiraswasta.

d. Alamat : Dusun Lae Mbetar Desa Kuta Cepu, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.

Saksi:

a. Nama : Ridho.

b. Umur : 37 Tahun.

c. Pekerjaan : Wiraswasta.

d. Alamat : Dusun Lae Mbetar Desa Kuta Cepu, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.

Kronologis kejadian bertempat di Dusun Lae Mbetar Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam telah terjadi pencurian dengan Kekerasan terhadap korban an. Desta Ria diketahui bahwa sebelumnya korban sedang berada di dalam rumah yang sedang beristirahat.

Tiba tiba korban melihat seorang laki-laki yang masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan pencurian gelang emas korban yang berada di tangan sebelah kiri korban yang di perkirakan berjumlah ± 10 Gram emas ± Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah)

Kemudian korban melakukan perlawanan dengan mengambil sebuah senapang angin yang berada di dekatnya.

Secara spontan pelaku juga mengambil sebuah tabung gas, kemudian pelaku memukul kepala korban dengan tabung gas tersebut tepat di kepala korban sehingga korban jatuh dan terkapar dan dalam keadaan sadar.

Kemudian korban berteriak meminta tolong, yang membuat pelaku langsung melarikan diri.

“Mendengar suara teriakan saksi dan warga setempat langsung mengejar pelaku, kemudian pelaku berhasil tertangkap oleh warga dan di hakimi oleh masyarakat setempat.

Pada pukul 18.00 wib kemudian korban dan pelaku dibawa ke RSUD Kota Subulussalam oleh pihak Polres Subulussalam, untuk dilakukan penanganan medis.

Korban Desta Ria, luka robek diatas pelipis mata sebelah kiri. pelaku Teri Dodi, kepala luka terkena hantaman batu, kayu dan tangan, rahang kanan luka terkena pukulan batu, kayu dan tangan.

Terjadinya penghakiman massa oleh pelaku dikarenakan pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap korban warga Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.

Kerugian korban berupa emas telah diamankan oleh pihak Polres Subulussalam, untuk dijadikan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Jalaludin Barat/R

Diduga Oknum Polisi SatresNarkoba Aceh Utara Lakukan Penganiayaan Berat pada Korban Hingga Meninggal Dunia

YUTELNEWS.com | Lhokseumawe – Kamis Tanggal 02 Mei 2024, Noviana Anak Korban Meminta Pendampingan kuasa hukum , ISHAK, SH,CPCLE,CPM, RIKI ISWANDI, S.H dan MAWARDI, S.H,.M.H Resmi melaporkan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh oknum Satresnarkoba Aceh Utara.

Kasus bermula Pada tanggal 29 April sekitar pukul 02:00 siang Ita merupakan istri Saiful Abdullah (Korban) mendapat informasi bahwa korban telah diamankan oleh sekelompok orang mengaku dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara.

Setalah mendapat informasi Tersebut, istri korban langsung bergegas ke lokasi dimana korban diamankan, lokasi tersebut berada dipinggir pantai yang juga masuk dalam wilayah Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Tiba di lokasi, istri korban melihat sebuah mobil minibus bewarna hitam yang digunakan oleh para pelaku, didalam mobil, terdapat korban, sementara diluar juga terdapat seorang pria yang telah dalam kondisi tangan terikat berlumur pasir pantai.

Singkat cerita noviana selaku anak korban meminta bantuan Said, salah seorang warga desanya yang dianggap memiliki jaringan dengan pihak Kepolisian Dari Komunikasi Said hingga terhubung dengan pelaku dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta di hari itu juga.

Jika tidak korban akan dibawa ke kantor Lhoksukon, ibukota Aceh utara

Keluarga korban berhasil mendapatkan Rp 50 juta dengan menjual emas yang dimiliki dan meminjam uang dari orang lain

Setelah menyerahkan uang yang diantar oleh Said kepada pelaku, sekira pukul 22.00 WIB, korban dibawa pulang oleh Said yang diboncengi dengan sepeda motornya, dalam Kondisi badan yang penuh lebam dan dari telinga keluar darah.

Setiba di rumah, korban menjelaskan bahwa dirinya mengalami penganiayaan berat oleh pelaku dan dipaksa mengaku memiliki Narkoba.

Namun korban tetap pada pendiriannya tidak memiliki barang haram tersebut

Korban hanya mampu bertahan di rumah lebih kurang 30 menit dan Jatuh pingsan tak sadarkan diri.

Noviana selaku anak korban langsung melarikan ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut dikarenakan kondisi korban sudah kehilangan kesadaran, setiba di rumah sakit Kesrem Lhokseumawe korban sempat ditangani Di IGD dan ICU.

Namun Naas, korban sudah menghembuskan nafas terakhir untuk menghadap sang Khalid

Namun menyangkut kasus tersebut, keluarga korban yang diwakili anak korban bernama Noviana Bersama Kuasa Hukum , ISHAK, SH,CPCLE,CPM, RIKI ISWANDI, S.H dan MAWARDI, S.H,.M.H telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan Nomor : LP/B/91/V/2024/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh pertanggal 02 Mei 2024 Pukul 21:45 Wib.

(Tim Red)

Diduga Akibat Dianiaya Oknum Polisi, Haji Uma Minta Polda Aceh Tangani Serius

YUTELNEWS.Com | H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh angkat bicara terkait laporan keluarga korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dari kesatuan Polres Aceh Utara hingga menyebabkan korban meninggal dunia. 04/05/2024.

Haji Uma meminta Polda Aceh untuk serius menangani kasus ini, jika tidak ada perkembangan, dirinya akan menyurati Kapolri untuk mendapatkan jawaban.

“Keluarga korban sudah melapor ke kami kemarin, maka dalam hal ini saya minta Polda Aceh unktuk serius menangani kasus ini” ungkap Haji Uma.

Korban yaitu Saiful Abdullah (51) warga Kuta Glumpang Kec. Samudera Kabupaten Aceh Utara

Menurut laporan Noviana, anak korban yang juga ikut melaporkan kejadian ini kepada Polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024, LP nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseunawe/ Polda Aceh

Kronologis kejadian menurut Noviana, pada tanggal 29 April 2024, Korban ditangkap oleh yang mengatasnamakan anggota Polres Aceh Utara dalam hal dugaan kasus Narkotika

Saat korban ditangkap, keluarga sempat mendatangi tempat kejadian, namun pelaku tidak mengizinkan kkeluarga beryemu korban, bahkan pelaku menembakkan peluru ke tanah untuk menghentikan keluarga korban mendekat, korban selanjutnya dibawa bersama pelaku

Oleh Noviana meminta bantuan Said, salah seorang warga desanya yang dianggap memiliki jaringan dengan pihak Kepolisian

Hasil Komunikasi Said hingga terhubung dengan pelaku dan meminta uang tebusan sebesar 50 juta rupiah di hari itu juga, jika tidak korban akan dibawa ke kantor Lhoksukon ibukota Aceh Utara

Keluarga korban berhasil mendapatkan uang 50 juta dengan menjual emas yang dimiliki dan meminjam uang dari orang lain

Setelah menyerahkan uang yang diantar oleh Said kepada pelaku, Sekira pukul 22.00 wib, korban dibawa pulang oleh Said yang diboncengi dengan sepeda motornya

kondisi badan yang penuh lebam dan dari telinga keluar darah

Setiba di rumah, korban menjelaskan bahwa dirinya mengalami penganiayaan berat oleh pelaku dan dipaksa mengaku memiliki Narkoba, namun korban tetap pada pendiriannya tidak memiliki barang haram tersebut

Korban hanya mampu bertahan di rumah lebih kurang 30 menit selanjutnya harus dilarikan ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan karena kondisi korban sudah mulai kehilangan kesadaran

Sampai di rumah sakit korban sempat ditangani oleh tim media IGD dan ICU, namun Naas menjemput korban untuk menghadap sang Khalid

Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polres Lhokseumawe dan Propam Polda Ace

(Jalaludin Barat)

Heboh, Kejati Bali OTT Oknum Bendesa Adat ‘Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

YUTELNEWS.com | Denpasar – Heboh, Kejati Bali Melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum Bendesa Adat yang diduga melakukan pemerasan investasi.

“Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah, pada Kamis tanggal 2 Mei 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta dua orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali,” ungkap Kajati Bali Ketut Sumedana, Jumat (3/5).

Ketut menyebut pelaku diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung.

“Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10.000.000.000 sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR, yang kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000 kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebsar Rp.100.000.000 hari ini,” ujarnya.

Lanjut Ketut, bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN.

Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah;

– Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalmnya terdapat uang

sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah);

– kendaraan Toyota Portuner

– dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone; (yang masih diverifikasi);

Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku, dimaksudkan :

1. Untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat

2. Untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri

3. menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk

kepentingan Pribadi, dll.

Sumber IMO /Red

Diduga Kuat Toko Emas Naga Mas Kembali Jual Beli Emas Ilegal, dan Diduga Dibekingi Orang Tertentu 

YUTELNEWS.com | SINTANG (Kalbar), Pantauan Awak Media ini di lapangan diduga kuat kembali diterima oleh media ini sabtu siang (04/05/2024), terkait adanya dugaan jual beli Emas ilegal yang dilakukan oleh Oknum berinisial ACK pemilik dari Toko Emas Naga Mas yang dimana berdasarkan informasi yang diterima melakukan jual beli emas ilegal. Dan transaksi terang-terangan tersebut dilakukan setiap hari Jumat.

Pantauan Awak Media ini diduga kuat pada hari tersebut ada orang yang melakukan transaksi jual beli Emas pada toko tersebut.sebelunnya Awak Media sempat mendatangi toko Emas tersebut dan pemilik toko menyampaikan kepada dua orang Oknum Awak media yang terkesan menjaga Toko Mas seperti nya menjadi bekingi kedua orang ini dengan santai duduk dibagian ruangan belakang toko. Bos toko mengambil KTA Awak Media yang mendatangi toko,dan memperlihatkan KTA Kepada 2 Orang Awak Media yang ada di Tokonya. Dia menyampaikan di sini juga ada orang Media kok”,ucapnya.

Menjadi pertanyaan bagi rekan wartawan lain, padahal kedatangan Awak Media media sebelumnya ingin menanyakan konfirmasi atas dugaan jual beli Emas ilegal yang dilakukan oleh oknum ACK tersebut.

Salah satu warga Sintang yang pernah kerja PETI juga menyampaikan kepada Awak Media ini bahwa Toko Mas ini sudah beberapa pernah di lakukan penangkapan, namun sepertinya hanya modus saja sekarang dengan santai aja kembali membeli Mas hasil kerja Peti skalipun melanggar aturan hukum”,ucap Warga.

“Para pelaku akan dikenakan juga Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar,” ungkapnya kepada media ini Sabtu,(04/05/2024).

Dia juga menambahkan Membeli hasil tambang Emas tanpa izin merupakan kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang, sehingga perbuatana pengangkutan Emas illegal hasil pertambangan tanpa ijin merupakan suatu pelanggaran hukum.

Berharap APH benar- benar memberikan tindakan kepada pelaku penampungan Emas ilegal toko Naga Mas.jangan hanya sekedar memberikan pencitraan semata”, tutup

Warga.

Penulis : Korwil Kalbar

Kades Batu Badak Kec Menukung Sampaikan Isu Kayau di Desanya Hoax

YUTELNEWS.com | Kabar mengenai kejadian kayau (Pemotongan kepala) di Desa Batu Badak, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi telah menyebar luas. Namun, Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H dengan tegas menyatakan bahwa berita tersebut adalah hoax. Beliau juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing untuk menyebarkan informasi yang tidak benar.

Menyikapi hal tersebut saat dihubungi Awak Media melalui via WhatsApp Kades Batu Badak, Damianus Enus, turut angkat bicara dan menegaskan bahwa berita mengenai kejadian kayau tersebut adalah Hoaks dan tidak pernah terjadi di Desa Batu Badak. Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, karena penyebaran berita palsu dapat menciptakan ketakutan dan kekacauan di tengah-tengah masyarakat.

Kasubsi Penmas Humas Polres Melawi Aipda Arbain, menyampaikan penting bagi kita semua untuk memahami bahwa penyebaran berita hoax dapat memiliki dampak yang sangat merugikan.

“Kita harus belajar untuk tidak mudah terpancing oleh berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Sebelum menyebarkan informasi, ada baiknya jika kita melakukan cross-check terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran dari sumber informasi tersebut” Ucap Arbain Jumat (3/5).

“Mari bersama-sama melawan penyebaran berita hoax dan menjadi bagian dari solusi untuk menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan bertanggung jawab” Ajaknya.

“Negara telah memberlakukan hukuman dan sanksi pidana bagi para pelaku penyebar hoax, penyebaran tentang Hoax dapat dikenai sanksi pidana berupa denda atau bahkan hukuman penjara”, Jelasnya.

(Musa)

SPBU Tanpa Rekomendasi Melanggar Hukum Tembelang Kabupaten Jombang, Diduga Kongkalikong dengan Operator

YUTELNEWS.com | Jombang – Di tengah maraknya pengisian BBM tanpa rekomendasi di SPBU 54.614.12, Jl Tembelang Kabupaten Jombang tidak ada efek Jera nya atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum Penguras BBM Penugasan Jenis Solar dengan bekerjasama antara keberanian operator SPBU tersebut.

Telah menggambarkan sebuah tindak pidana yang nyata. Melanggar hukum dengan mengisi BBM Penugasan Jenis Solar dan BBM tanpa izin dan menggunakan jerigen plastik berkapasitas besar, operator SPBU 54.614.12 telah menyimpang dari SOP pemerintah dengan sangat jelas

SPBU Tanpa Rekomendasi Melanggar Hukum: Merugikan Masyarakat Kecil Diduga Kongkalikong dengan Operator

Disaat team awak media dan LSM mau mengisi BBM Mobil nya terlihat melakukan Pengurasan di SPBU 54.614.12 Dan juga dengan menggunakan mobil warna Putih besar dimasukkan ke jerigen dekat tempat Duduk Sopir kronologi tersebut Terjadi Di SPBU Pertamina 54.613.12 Jl.Raya Tembelang Kabupaten Jombang

SPBU Tanpa Rekomendasi Melanggar Hukum: Merugikan Masyarakat Kecil Diduga Kongkalikong dengan Operator

Lagi-lagi nakalnya SPBU nomer seri 54.614,12 yang berlokasi Jalan raya Jombang Sudah jelas terang-terangan telah melanggar SOP atau aturan PT (Pertamina dengan melakukan pengisian (BBM) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar. Padahal sudah jelas Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam surat edaran mentri ESDM No. 14. E/HK.03/DJM/2021, Mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur, Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Baik Jenis Solar Maupun Pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal yang menjerat para pelaku tindak pidana ini adalah Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin atau izin usaha yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Dugaan kongkalikong atau Kerjasama antara Pihak SPBU yaitu Operator vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU 54.614.12 kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal ini terjadinya ada dugaan adanya main mata alias kongkalikong antara pembeli (oknum Penguras) dengan oknum pihak operator SPBU 54.614.12 untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara merugikan pemerintah Juga bagi kalangan masyarakat, Dugaan kongkalikong antara Pihak SPBU yaitu Operator vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat di konfirmasi, salah satu oknum Sopir armada mobil warna Putih bilang kalo Disuruh sama Bos yang berada di kota jombang tapi operator SPBU,” 54.614.12 yang Bernama inisial RH saya hanya pekerja mas.

Sempat Pihak awakmedia menanyai kenapa mas kok melakukan Kegiatan tersebut, Pihak Operator hanya tersenyum dan juga sempat seperti kebal hukum.

Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.614.12 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Menurut pantauan tim awak media dan LSM pengisian tersebut dilakukan seakan-akan tidak mengenal batas waktu tiap hari malem pun dilakukan pengisian jerigen jenis plastik Pertalite dan tidak dilengkapi surat izin Pertamina seperti Barcode diduga SPBU kebal hukum dan banyak (bek’apan).

Dari pihak tim awakmedia dan LSM laporan ke Poda Jawa Timur Tembelang Jombang terdekat, keterangan dari pihak nya saat ditemui dikantor polsek beliau bilang : Lebih baik dikoordinasikan dulu team awakmedia dan LSM orang yang berada di SPBU dengan Barangbukti armada tersebut sempat didatangi gerombolan orang yang tidak dikenal sambil marah marah dan memaksa untuk armada di lepaskan jadi kami selaku tim awakmedia dan LSM merasa diintimidasi dan disepelekan menghambat kinerja team awakmedia yang melanggar pasal 11 Undang undang Pers No 40 tahun 1999, dan sebagai warga negara padahal sesuai Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Setiap orang atau warga negara yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis” ternyata disini tidak berlaku atau tidak di tanggapi secara langsung.

Padahal sesuai instruksi Kapolri bahwa setiap laporan secara lisan atau tertulis itu Anggota Penegak Hukum baik Polsek, Polres, Polda setingkat Polri harus segera ditanggapi.

team awakmedia dan LSM kembali ke SPBU 54.614.12 untuk klarifikasi kejadian tersebut, ternyata dari pihak Manager atau pengawas dalam yang bernama inisial HR tidak Kooperatif juga kepada team awakmedia. info dari pengawas luar yang bernama berinisial Sebut saja RH bahwa kita team awakmedia Babinsa wilayah tersebut, akhirnya pihak awakmedia juga langsung ke kantor Koramil Tembelang ternyata pihak Babinsa satu anggota Koramil kepada Babinsa tersebut bilang bahwa Babinsa tidak ada terkait dan tidak dalam Rana kesalahan SPBU Yang bermain curang.

Ranah nya hanyalah menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan SPBU seperti Pemalakan, Perampokan, tindak kejahatan kerusuhan kericuhan. Selang beberapa waktu pihak SPBU bilang kepada salah satu anggota Koramil tersebut bahwa semua itu tanggung jawab pelaku nya yaitu operator, dan sudah diinformasikan kepada Kantor Pengaduan PT. Pertamina terkait ada armada tersebut,

Tindakan ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat kecil yang menjadi sasaran para pelaku untuk memperjualbelikan BBM Sejenis Solar dengan kapasitas besar.

Masyarakat kecil tersebut terpaksa menanggung akibat dari tindakan yang dilakukan oleh operator SPBU dan pelaku yang mengisi serta memperjualbelikan BBM Sejenis Solar secara ilegal.

Pemerintah perlu mengambil tindakan tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana ini serta melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional SPBU guna mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Hingga berita ini di tayangkan Awak media dan LSM akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang, Harapan warga pengunjung baik dari luar daerah supaya dari pihak APH terutama Polsek terdekat dan Polres agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi baik Jenis Solar Maupun Pertalite tanpa ada surat ijin baik dari kepala desa, dinas terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara.

Kami tim awakmedia dan LSM akan Melaporkan Polda Jatim Jawa Timur terkait kegiatan Pengurasan. (Kik/team)

Polsek Langsa Barat Kembali Meringkus Tiga Orang Pelaku Pemain Judi Jocker

YUTELNEWS.com | Langsa – Polsek Langsa Barat Polres Langsa Berhasil meringkus tiga pemain judi kartu joker, di rumah kosong Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro, pada Selasa, 30 April 2024, sekitar pukul 02.00 Wib.

Ketiga pelaku itu yakni FA (32), Gampong Birem Rayeuk, RA (58), warga Gampong Keude Birem, masing-masing Kecamatan Birem Bayeun dan IS (28), warga Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi kepada Team TBNews Jumat (3/5) menyampaikan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat sering adanya perjudian jenis kartu joker di salah satu rumah kosong di Gampong Timbang Langsa.

Selanjutnya, Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan perkara tersebut dan akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku.

“Petugas juga mengamankan satu set kartu joker dan uang tunai Rp 251 ribu. Kini ketiga pelaku diamankan di Polsek Langsa Barat,” pungkasnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Diduga Pelaku Curanmor di Kota Payakumbuh, Tersangka Ditangkap di Kabupaten Agam

YUTELNEWS.com | Payakumbuh- Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di Payakumbuh, Jum’at (03/05) sekira jam 00.15

Tersangka yang diketahui berinisial MA (22) telah buron semenjak bulan Agustus 2023 hingga diringkus tim buser saat berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Jorong Panca Kenagarian Batu Taba Ampek Angkek, Agam.

Melansir keterangan dari Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona pagi ini, Jum’at (03/05) diruangan kerjanya, tersangka yang berhasil di tangkap merupakan pemain lama dan diduga telah melakukan aksinya di Kota Payakumbuh setidaknya sebanyak dua kali.

“Dugaan awal seperti itu, karena berdasar keterangan yang kita gali dirinya mengaku telah beraksi sebanyak dua kali di Kota Payakumbuh, namun anggota terus melakukan pendalaman terkait jumlah TKP, ” ungkap AKP Doni mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.

Seakan telah menjadi profesi, Kasat Reskrim menjelaskan tersangka MA yang merupakan warga Agam ini datang ke Kota Payakumbuh memang hanya untuk mencari dan mencuri sepeda motor yang kemudian dijual dan dinikmati hasilnya.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah mencari sepeda motor dalam kondisi kunci masih tertinggal atau tergantung di sepeda motor, ” ujar Kasat Reskrim lagi.

Terkait peristiwa curanmor seperti ini Kasat Reskrim turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lengah dan menanggap sepele hal-hal yang bisa mengundang terjadinya tindak pidana apapun bentuknya.

Tersangka (MA) saat ini sudah di tahan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(Mamad)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.