Satu TSK Narkotikba Diamankan Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel

YUTELNEWS.com | YA (20) warga desa Lubuk Nambulan kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, seorang terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja, berhasil dicokok oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat.

Tersangka diamankan Team Satresnarkoba Polres Lahat, saat sedang berada di Jln SD Percontohan kelurahan Kota Baru, kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Atas laporan polisi Nomor : LP/A/101/XII/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 5 Desember 2023, waktu kejadian sekira pukul 18.00 WIB, dengan TKP Jln SD Percontohan kelurahan Kota Baru, Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengungkapkan, untuk kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP kerap terjadi Transaksi Narkotika.

Lalu, sambung Liespono, Team Satresnarkoba Polres Lahat melakukan Lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui, pada Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira jam 18.00 WIB, telah tertangkap tangan satu orang TSK Yara Anarki.

“Terduga Pengedar Narkotika ini diamankan, ketika sedang berada dipinggir Jl SD Percontohan kelurahan Kota Baru, Lahat. Tersangka ditangkap sedang berdiri menunggu calon pembeli,” kata Liespono, pada Jum’at (8/12/2023).

Ia menjelaskan, selanjutnya petugas Polisi melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap TSK dan disekitar TSK berdiri. Team Satresnarkoba Polres Lahat menemukan barang bukti (BB) berupa satu buah kantong plastik warna hitam.

“Saat dibuka petugas Polisi, ditemukan lima paket kecil daun kering terbungkus diduga Narkotika jenis Ganja. Barang bukti tersebut ditemukan anggota Polisi diselipan batok kepala SPM Yamaha MX King warna Silver milik tersangka,” tambahnya.

Termasuk dikatakan Liespono, petugas Polisi juga mengankan satu unit Handphone merk Oppo warna merah milik tersangka, yang diduga Handphone ini ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika yang dilakukan tersangka.

Liespono menyampaikan, dan diakui TSK bahwa barang bukti yang diamankan benar adalah miliknya. Tanpa mengulur waktu lagi tersangka berikut barang bukti digelandang ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini tersangka telah diamankan di Polres Lahat berikut BB berupa 5 paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor brutto 10,18 gram, 1 unit Hp merk Oppo warna merah, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 unit SPM merk Yamaha type MX King warna Silver, dan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Tim )

Maraknya Rokok Ilegal Beredar dan Diduga Diperjual Belikan Bebas di Kabupaten Bandung masih Belum Dituntaskan 

YUTELNEWS.com | Adanya dugaan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita Bea Cukai di wilayah Kabupaten Bandung masih marak diperjual belikan dan belum mampu dibendung dan dituntaskan meskipun berkali-kali dilakukan penyitaan.

Dari pantauan awak media Sabtu (9/12/2023) pagi hari, bahwa harga rokok ilegal yang terjangkau membuat banyak masyarakat yang menjadi perokok aktif tergoda.

Diketahui bahwa setiap bungkus rokok ilegal rata-rata dipatok seharga Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu.

Dari hasil penelusuran tim awak media rokok ilegal diedarkan ke setiap toko melalui jasa pengiriman barang dan jasa ekspedisi. Modus itu pernah diungkap pada 14 Juni lalu kala kantor jasa ekspedisi kedapatan menyimpan ribuan batang rokok ilegal.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya untuk mengkonfirmasi kepada pihak pengusaha dan juga kepada dinas terkait Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH)

Part 1

(S. Gea)

Bareskrim Razia Club Malam di Bandung, 3 Orang Positif Narkoba

YUTELNEWS.com | Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Pusat melakukan razia sebuah klub malam di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Hasilnya ditemukan tiga orang yang positif narkoba.

Razia ini dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadir Tipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi, didampingi Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvin Simanjuntak pada Jumat (8/12/2023) malam.

Tempat yang dirazia adalah Aurus Club Executive Karaoke & Bar yang berada di Sukajadi, Bandung.

“Direktorat Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Pusat melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di beberapa tempat. Kita sudah melakukan di beberapa tempat, kali ini dilakukan di Jawa Barat tepatnya di Kota Bandung,” kata Calvin kepada wartawan.

Polisi melakukan tes urine kepada para pengunjung dan karyawan klub malam tersebut. Hasilnya ada tiga pengunjung yang kedapatan positif menggunakan narkotika.

“Dengan hasil pemeriksaan urine dari pengunjung dan karyawan setempat, setidaknya ada tiga orang urine positif amphetamin dan MDMA,” ucap Calvin.

Polisi telah mengamankan tiga orang yang positif tersebut. Ketiganya tengah dalam pemeriksaan pihak kepolisian di Polrestabes Bandung.

“Saat ini sedang dilakukan verifikasi dan interogasi,” imbuhnya. Sabtu (09/12/23).

April Y. Zai/Wakabiro.

Bripda HS Tersangka Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksi, Divonis Penjara Seumur Hidup.

YUTELNEWS.com | Seorang anggota Densus 88 Antiteror bernama Haris Sitanggang divonis penjara seumur hidup. Polisi berpangkat Bripda itu diputus bersalah dalam kasus perampokan dan pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Tahitoe.

Sekadar diketahui, kasus ini terungkap setelah jasad Sony Rizal Tahitoe ditemukan di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1/2023), sekitar pukul 04.20 WIB. Korban yang saat itu mengemudikan mobil Avanza bernopol B 1739 FZG ditemukan tergeletak dan bersimbah darah di samping mobilnya.

Polisi melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan terungkap, pembunuhnya ternyata anggota Densus 88 yaitu, Bripda Haris Sitanggang (Bripda HS).

Bripda HS lalu ditangkap langsung Densus 88 Antiteror di Bekasi, pada hari yang sama, beberapa jam setelah kejadian. Bripda HS mengaku merampok korban karena terlilit utang akibat judi online kepada kakaknya, Pitnem Leonard Sitanggang.

Perampokan dan pembunuhan itu sudah direncanakan Bripda Haris kepada Sony Rizal Tahitoe. Bripda Haris awalnya diminta mencarikan mobil bekas oleh kakaknya dan mendapat transfer uang muka sebesar Rp 92 juta. Tapi, uang itu malah habis digunakan Haris untuk bermain judi online.

Kasus Bripda Haris lalu mulai disidangkan di PN Depok pada Rabu (14/6/2023). Bripda Haris Sitanggang didakwa atas pembunuhan terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe.

Singkatnya, JPU menuntut Bripda Haris dengan hukuman penjara seumur hidup pada Rabu (30/8/2023). Ia diyakini bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan, sebagaimana dakwaan primair jaksa.

Pada Senin (25/9/2023), Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan vonis kepada Bripda Haris dengan pidana penjara selama seumur hidup. Hakim menyatakan Bripda Haris bersalah melanggar Pasal 339 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Sitanggang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, sebagaimana dakwaan primair,” tulis bunyi putusan tersebut sebagaimana dilihat YUTELNEWS.com, Jumat (8/12/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi tambahan putusan tersebut.

Mendapat vonis penjara seumur hidup, Bripda Haris lalu melawan putusan itu. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan harapan hukumannya bisa diringankan.

Tapi kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding yang diajukan Bripda Haris. Selasa (5/12/2023), hakim memutus Bripda Haris tetap dipenjara seumur hidup atas kasus perampokan dan pembunuhan tersebut.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 221/Pid.Sus/2023/PN Dpk tanggal 25 September 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menolak dalil permohanan pihak Bripda Haris Sitanggang yang menyatakan korban melakukan perlawanan dengan menyerang Bripda Haris. Menurut majelis, dalil tentang upaya Bripda Hari membela diri tidak berdasar berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Bripda Haris juga dinyatakan sudah memiliki niat untuk merampok mobil hingga menghilangkan nyawa korbannya. Kemudian, majelis juga menyatakan status Bripda Haris sebagai anggota polisi telah merusak citra institusi kepolisian.(Jum’at 08/12/23)

April Y. Zai/Wakabiro.

Oknum Kontraktor CPO PT SHP Sintang, Diduga Gelapkan Minyak CPO dan Sedang dalam Proses Penyidikan Pihak Polsek Serawai

YUTELNEWS.com | Diduga truk tangki anggkutan gelapkan minyak CPO milik PKS PT. SHP Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang sedang diamankan pihak Kapolsek Serawai Polres Sintang guna proses penyidikan.

Oknum kontraktor Haji Ali berasal dari serawai sebagai pemilik Armada dan Awang warga pontianak sebagai pemilik CV tersebut diduga kuat telah melakukan penyelewengan menggelapkan minyak Crude Palm Oil (CPO) produksi dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan PT.SHP tersebut.

Informasi yang dihimpun media ini dari sumber yang dapat dipercaya menyampaikan, minyak CPO tersebut dibawa dengan mobil truk jenis tangki.

Menurut sumber Media ini yang enggan namanya disebutkan identitas dirinya, dalam pemberitaan mengatakan bahwa tindakan kedua oknum kontraktor yang telah merugikan pihak perusahaan tersebut, sudah sangat berlangsung cukup lama .

“Ya bang, udah lama kali lah sejak mereka bekerja angkutan CPO di sini”,ucap sumber kepada media ini melalui WhatsApp, Kamis, (07/12/2023).

Media ini berusaha mengkonfirmasikan kepada oknum kontraktor dugaan pelaku penggelapan CPO tersebut. namun kepada kedua diduga pelaku terkait dugaan telah menggelapkan CPO secara ilegal tersebut belum dapat dihubungi.

Sementar itu Kapolsek Serawai Polres Sintang IPDA Siharnain Aloysius, saat di komfirmasi Media ini menyampaikan” Masih dugaan ya pak, nunggu sudah masuk tahap penyidikan ya pak,utk saat ini masih dalam tahap penyelidikan”,ucap Kapolsek kepada Media ini, Kamis,07/12/2023.

Kapolsek juga menambahkan dan menyampaikan hari ini mengagendakan dan mengamankan semua pihak yang terlibat pak.kemaren sudah kita tingkatkan menjadi laporan POLISI dan sudah kita laporkan ke bapak Kapolres sintang.Demikian pak Tks”,ucap Kapolsek kepada media ini melalui via WhatsApp Jumat,08/12/2023.

Saat bersamaan Media ini berusaha mengkomfirmasi pihak perwakilan Perusahaan PT.SHP melalui humas Pak Runjan viawhatshaff, Dia membenarkan dan menyampaikan terkait kasus tersebut ” Ya pelaku SDR Awang karyawan kontrqktor sekarang lagi proses hukum di polsek serawai. Dia sampaikan mungkin sudah lama aktivitas mereka gelapkan CPO dan baru kemarin ketauan karna unit amblas di wilayah batas nangka.waktu diperiksa SPB serawai , tapi unit malah arah ke sintang dan temuan kemarin 30 ton setara dengan 300juta rupiah”,ucap Runjan.

Dengan kejadian kasus tersebut pihak perusahaan sudah mengalami kerugian selama ini di perkirakan miliaran rupiah.dan kedua pelaku dapat di proses sesuai hukuman yang berlaku.

(Musa)

Diduga Kapolsek Bintan Utara Bungkam dan Kangkangi Ultimatum Kapolri Terkait 303

YUTELNEWS.com | Perintah Kapolri terkait perjudian 303 tidak membuat kepolisian sektor (kapolsek) Polsek Bintan Utara bungkam, terbukti dengan kegiatan Togel Siejie yang telah terjadi transaksi judi togel di Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. Jumat, 08 desember 2023.

Beberapa titik praktek perjudian di wilayah Kecamatan Bintan Utara tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH), diduga kuat kong kalikong antara penjual bersama penegak hukum, kerena ditempat praktek tersebut banyak masyarakat yang selalu menikmati secangkir kopi sembari melakukan transaksi jual beli togel dan siji Sahabat tersebut, “ujar m S [ seorang pemasang ] mengatakan kepada Media ini .

Adapun praktek judi siejie di Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara telah melanggar Ultimatum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kepolisian Republik Indonesia semakin menoreh citra negatif terhadap masyarakat kerena kinerjanya, yang selalu melakukan pembiaran terhadap dan menjadi pemain pelanggar hukum, dengan terjadinya serangkaian dua Jenderal berbintang dua yang tersandung perkara tidak tanggung – tanggung majelis hakim menvonis dengan hukuman mati.

“Tentunya hal ini sangat berat bagi institusi Kepolisian memulihkan nama baik, dengan adanya pembiaran praktek togel siejie di Kabupaten Bintan khususnya Bintan Utara akan menambah buruknya kinerja Kepolisian, ” ujar MS masyarakat Bintan.

“Kita berharap kegiatan judi di Uban bisa selesai dan diusulkan tuntas,” tutupnya.

Sampai berita ini terbit Kapolsek Binut beberapa kali saat dikonfirmasi memilih bungkam. Media ini terus berusaha mengkonfirmasi berapa pihak yang terkait.

(RP)

Motor OJOL Dicuri Penumpang di Bandung, Pelaku Mengaku Adik Polisi

YUTELNEWS.com | Seorang pengendara ojek online (Ojol) Dani (46 tahun) kehilangan sepeda motor miliknya yang dicuri oleh penumpangnya sendiri, Kamis (7/12/2023). Korban ditipu oleh penumpangnya yang mengaku sebagai adik dari seorang anggota polisi.

Saat dihubungi Yutelnews, Dani mengaku menerima pesanan offline dari seorang penumpang yang meminta untuk diantar ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Penumpang tersebut mengaku harus segera ke rumah sakit karena ibunya akan dioperasi.

Ia pun menerima pesanan tersebut dan mengantarkan penumpang itu sebab merasa iba. Namun, setelah mengantarkannya ke RSHS, pelaku ingin meminjam motor untuk menjemput istri dari kakaknya di dekat Polsek Sukajadi Bandung.

Bahkan, pelaku mengaku sebagai adik dari anggota polisi yang bertugas di Polsek Sukajadi. Dengan pernyataan itu, Dani pun sempat tidak ingin meminjamkan motor Vario, tapi akhirnya mempercayai pelaku dan meminjamkannya.

“Saya sudah bilang, sama saya aja, tinggal ngasih alamatnya. Dia bilang katanya dia nggak mau sama siapa-siapa maunya sama saya atau suaminya,” ujar dia.

Dani mengaku, percaya sebab kakak pelaku meneleponnya dan menyebut tinggal datang ke polsek. Setelah itu pelaku memberi dus yang dikatakan berisi sejumlah uang dan ponsel.

“Saya gak mau kasih cuma si polisi nelepon sama saya terus bilang ‘masa kamu gak percaya sama polisi, tinggal datang aja ke polsek’ gitu katanya,” kata dia.

Ia mengatakan, pelaku pun pergi. Namun, setelah 15 menit pelaku tidak kembali datang. Dani pun mendatangi pelaku ke Polsek Sukajadi. Namun, pelaku tidak ada dan dus yang dititipkan hanya berisi sampah.

Ia mengaku, bakal segera melaporkan kasus itu ke polisi. “Saya mau ke kantor polisi gak ada motor,” kata dia.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menegaskan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh korban.

“Akan ditindaklanjuti laporan ini,” ungkapnya. (Kamis 06/12/23)

(April Y. Zai/Wakabiro)

Kasus Dugaan Korupsi, Aset Milik Tersangka AT Disita oleh Kejari Gowa

YUTELNEWS.com | Kejaksaan Negeri Gowa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AT bersama rekannya, pada tanggal 7 Desember 2023 yang berlokasi beralamat di Dusun Tasili Desa Pattalassang, Kecamatan. Patallassang, Kabuapten Gowa, ujar Achmad Arafat Arief Bulu, SH. M.H selaku Kepala Seksi Intelejen.

Lanjut, dalam keterangan Persnya Achmad Arafat Arief Bulu mejelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Bonus atau Jasa Produksi Pengadaan Tanah dan Pelepasan Hak AJB (Akta Jual Beli) ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) milik PT.Industri Kapal Indonesia (Persero) sesuai dengan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 515/Pen.Pid.Sus.TPK-SITA/2023/Pn Sgm, dengan rincian:

Penyitaan terhadap Benda/Barang/Dokumen Elektronik yaitu:

Sebidang tanah seluas 87.659 m2 yang terletak di DusunTasili Desa Pattallassang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa Propinsi Sulawesi Selatan dengan Bukti Kepemilikan SHGB Nomor 00001 Tanggal 18 November 2005 atas nama PT Putri Tunggal Abadi terdiri atas Sertifikat Hak Guna 1 Bidang pada tanggal 17 desember 2007 yakni : HGB 00003/Pattalassang Dipecah menjadi : 50 Bidang Pada tanggal 28 Oktober 2011, HGB.00086/Pattallasang s/d HGB.000135/Pattallasang.

1 Bidang pada tanggal 18 Februari 2014 , HGB.00136/Pattallassang

1 Bidang pada tanggal 16 September 2015 , HGB.00184/Pattallasang

88 Bidang pada tanggal 11 Nopember 2015, HGB.00381/Pattallasang s/d HGB.00468/Pattallasang

3 Bidang pada tanggal 25 Juni 2020, HGB.01557/Pattalassang s/d HGB.01559/Pattallasang. Jelasnya.

Disamping itu ia juga menjelaskan Sebidang tanah seluas 3.933 m2 yang terletak di Dusun Tasili Desa Pattallassang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa Propinsi Sulawesi Selatan dengan batas- batas sebagai berikut Sebelah Utara Jalanan, Sebelah Tia Bangunan sebagai berikut :

Dilakukan penyitaan berupa Salinan Sertifikat Hak Guna Bangunan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa yang terdiri sebagai berikut :

19 Bidang pada tanggal 18 Juli 2016, HGB.00067/Pattalassang s/d HGB.00085/Pattalassang.

5 Bidang pada tanggal 21 Maret 2016, HGB.00482/Pattallassang s/d HGB.00486/Pattallassang.

5 Bidang pada tanggal 12 Nopember 2020, HGB.01423/Pattallassang s/d HGB.01427/Pattallassang.

4 Bidang pada tanggal 12 Nopember 2020, HGB.01562 s/d HGB. 01565/Pattallassang.

mur Tanah Milik Sakka, Sebelah Selatan Tanah Selatan Tanah Milik Manyoreang, Tanah Milik Najamuddin atas nama Juliani Jamaluddin dengan bukti Hak Milik No 61 berdasarkan Akta Jual Beli No.70/AKTA/KPTL/II/2005 Tanggal 22 Februari 2005.

11 Bidang pada tanggal 08 Mei 2019, Hak Milik No 01736/Pattalassang s/d Hak Milik No 01746/Pattalassang.

Salinan Akta Jual Beli dari Masyarakat Pemilik Tanah di Dusun Tasili Desa Pattalassang, Kecamatan Pattalassang, kabupaten Gowa provinsi Sulawesi Selatan kepada Ketua Tim Pengadaan Tanah Perumahan PT. Industri Kapal Indonesia (Persero), akan disita pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa:

Akta Jual Beli, Tertanggal 22 Februari 2005, Nomor 53/AKTA/KPTL/II/2005 s/d Akta Jual Beli, Tertanggal 22 Februari 2005 Nomor 73/AKTA/KPTL/II/2005, Paparnya.

Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Bonus / Jasa Produksi Pengadaan Tanah dan Pelepasan Hak AJB (Akta Jual Beli) ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) milik PT.Industri Kapal Indonesia (Persero), pungkasnya.

(Abu Algifari)

Viral! Tawuran Pemuda di Sukabumi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku

YUTELNEWS.com | Polres Sukabumi menjadi saksi pelaksanaan Konferensi Pers yang mengungkap kasus tindak pidana penyerangan secara bersama-sama yang berakhir dengan meninggalnya seorang korban. Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, dan Ipda Sidik Zaelani.

Dalam konferensi pers, Kapolres Sukabumi menyampaikan kronologis kejadian, “Awalnya pada hari Senin, 13 November 2023, tersangka (I) Ketua Group Parungkuda Street melakukan janjian dengan tersangka (L) Ketua Group Warbu Street melalui media sosial Instagram. Masing-masing ketua grup memberi tahu anggota grupnya bahwa akan dilakukan tawuran. Pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua grup bertemu di Jl. Raya Pakuwon Kp. Pakuwon Rt. 005/001 Ds. Cibodas Kec. Bojong Genteng Kab. Sukabumi.” Ungkap Kapolres di depan Mako Polres Sukabumi (06/12).

Kapolres melanjutkan, “Kedua tersangka dari Parungkuda Street, yaitu (I) dan (R), menyerang korban (MA) dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Setelah serangan berlangsung, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.” Tambahnya.

Identitas tersangka adalah (I) berusia 19 tahun, seorang pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi; (R) berusia 20 tahun, pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi; dan (L) berusia 18 tahun, belum/tidak bekerja, Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi.

Adapun alat bukti dan barang bukti yang berhasil diamankan termasuk surat visum et refertum, keterangan saksi/anak berhadapan dengan hukum (ABH), keterangan tersangka, serta beberapa jenis celurit dengan ukuran berbeda.

Kapolres Sukabumi menegaskan, “Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, Pasal 358 Ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.” Tutupnya.

(Mirna)

Modus Pengobatan, Dukun Cabul Diamankan Polisi

YUTELNEWS.com | Polres Sukabumi menjadi saksi dilaksanakannya Konferensi Pers yang mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap wanita yang tidak berdaya. Konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, dan Ipda Sidik Zaelani.

Korban dari tindak pidana ini adalah YN, seorang wanita berusia 33 tahun. Pelaku tindak pidana tersebut adalah seorang pria berusia 37 tahun, dengan identitas R, tinggal di Kp. Pasantren RT 003/005 Desa Jembenenggang Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi menjelaskan modus operandi tersangka, “Tersangka mengaku dapat mengobati penyakit korban melalui ritual. Setelah korban setuju, tersangka meminta korban untuk ruqiyah dengan cara dimandikan. Setelah itu, tersangka mengatakan bahwa penyakit korban ada di daerah vital korban sehingga harus membuat perjanjian dengan gaib dengan cara bersetubuh dengan tersangka sebanyak 3 kali.” Ujarnya di Depan Gedung Sat reskrim Polres Sukabumi.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju korban, sedangkan alat bukti melibatkan visum et revertum dan keterangan saksi. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap wanita tidak berdaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana dan atau 290 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 sampai 9 tahun.

Selama pelaksanaan konferensi pers, Kapolres Sukabumi menyatakan, “Seluruh kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.” Demikianlah informasi yang berhasil dihimpun dari konferensi pers Polres Sukabumi.

(Idam)

Sekjen IMB Meminta Perhatian Pemerintah Atas Meninggalnya Warga Ahiolo

YUTRLNEWS.com | Sekretaris Perkumpulan Indah Mulia Bersama (IMB) Michael R. Leatemia, SE, meminta perhatian pemerintah atas kejadian yang dialami Berti Madubun,  warga Desa Ahiolo-Abio yang menjadi Korban akibat kurangnya perhatian pemerintah terhadap pembangunan Akses Jalan ke Negri Ahiolo-Abio.

Sebelum meninggal akibat terseret arus sungai Nui, almarhum melakukan perjalanan kaki dari Jalan Trans Seram menuju Negri Ahiolo-Abio.

Naas, ketika melewati Sungai Nui, Almarhum terseret air kemudian jenazah Almarhum ditemukan di Negri Sumeith-Pasinaro.

“Saya sebagai Sekjen IMB turut prihatin dan turut berduka cita atas korban yang meninggal terbawah arus sungai, untuk itu saya meminta dan menghimbau kepada Pemerintah Daerah bahkan Pemerintah Pusat agar secepat menangani masalah yang dialami oleh warga Negeri Ahiolo Abio untuk segera membuka akses jalan ke Negeri tersebut secepatnya,” ucapnya kepada awak media pada rabu (6/12/2023).

Hal ini dikatakannya agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan di Bumi Raja – Raja ini.

Dia juga meminta tolong di Viralkan, agar pemerintah bisa membuka mata atas kesenjangan sosial yang terjadi di Pegunungan Pulau Seram Maluku ini.

(Tim Red)

Pelaku Curas Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Langsa Barat

YUTELNEWS.com |Unit Reskrim Polsek Langsa Barat beserta jajaran Polres Langsa meringkus 5 orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas).

Ironisnya, kelima pelaku tindak pidana tersebut masih remaja, bahkan 2 orang di antaranya adalah gadis muda.

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, S.H, M.H, Selasa (05/12/23), mengatakan,5 tersangka ditangkap pada hari bersamaan yakni, Minggu (03/12/2023) pagi.

Menurutnya, kelima tersangka yaitu MH (18), dan SN (19), keduanya wanita merupakan warga Kecamatan Langsa Baro. Lalu, lelaki NB (18), juga warga Kecamatan Langsa Baro.

Sedangkan, 2 tersangka lainnya yaitu N (17) dan M (17), berstatus masih pelajar, juga beralamat di Kecamatan Langsa Baro.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 unit sepeda motor (sepmor) Yamaha N Max nopol BL 3188 DBG, dan 1 buah parang panjang.

Kronologis kejadian, jelas Iptu Hufiza, sekitar pukul 04.00 WIB, pihaknya mendapatkan laporan dari korban Eri (25), alamat Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Korban melaporkan ke Polsek Langsa Barat bahwa sepeda motor Yamaha N Max nya telah dirampas oleh sekelompok remaja di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Dua Bakaran Batee, sekitar pukul 03.40 Wib.

Saat itu, korban Eri sedang berdua dengan salah satu tersangka wanita mengendarai sempor melintas di sekitar SDN.11 Gampong Alue Dua Bakaran Batee.

Lalu mereka diberhentikan oleh pelaku yang berjumlah 5 orang lelaki (2 orang masih DPO).

Para pelaku langsung merampas dan sempat mengancam dengan parang serta memukuli korban. Karena jarak ke Mapolsek tidak jauh dari lokasi kejadian, korban dan wanita yang bersamanya saat itu juga melapor ke Mapolsek.

Selanjutnya, Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan dan berapa jam kemudian berhasil mengamankan 5 terduga pelaku.

Dikatakan Kapolsek, untuk peran tersangka SN bersama MH (keduanya wanita), adalah orang yang menyuruh kepada 5 pelaku melakukan perbuatan tersebut.

Wanita itu bertugas memancing korban untuk membalas dendam terhadap korban yang diduga ada melakukan sesuatu kepada salah satu wanita itu (pelaku).

Sedangkan tersangka N, orang yang yang turut serta melakukan perbuatan itu, dan tersangka M yang memukul korban serta membawa parang.

Untuk pelaku NB, juga ikut memukul korban, dan kini masih ada 2 pelaku lainnya yang masih kabur.

“Menurut pengakuan pelaku, mereka tidak ada niat ingin merampas sepmor korban, tapi hanya ingin membalaskan dendam wanita teman mereka itu,” pungkasnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Jadi Pengedar Narkoba, Bahkan ada yang Bolos Kerja Sampai 7 Tahun, 3 Oknum Polisi di Bandung Dipecat

YUTELNEWS.com | Sebanyak tiga anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung dipecat secara tidak hormat dalam upacara pada Senin (4/12/2023).  Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Ketiga anggota polisi tersebut adalah Briptu AH anggota Polresta Bandung, Briptu RM anggota Polsek Cimenyan, Brigadir RK polsek Pangalengan. “Ada tiga rekan kita yang terpaksa harus kita pecat, Briptu RM terlibat narkoba, Brigadir RK narkoba dan Briptu AH itu disersi,” ujarnya ditemui di Mapolresta Bandung.

Pemecatan ketiga polisi tersebut telah tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. “Jelas mana-mana yang masuk kode etik polri yang bisa dipecat dan atas nama institusi supaya semua anggota kita paham, bahwa ketika berbuat tidak baik, berbuat pelanggaran itu ada sanksinya dan bisa dipecat,” terangnya.  Kedua anggota polisi yang terlibat kasus narkoba tersebut, kata Kusworo, sudah divonis pidana sebagai pengedar.  Sementara Briptu AH itu merupakan anggota yang disersi, setelah 7 tahun tak berdinas di kepolisian.

“Dengan ancaman hukuman vonis hukumannya lima tahun. Satu lagi disersi udah tujuh tahun kabur dari Polri,” bebernya.

Kusworo menambahkan, apa yang dilakukannya merupakan bentuk keseriusan lembaga Polri dalam menegakan kedisiplinan anggotanya.

“Kalau dia ringan, bisa dia teguran lisan, atau teguran tertulis, atau diberikan kurungan penempatan khusus. Tapi jika melakukan pelanggarannya sudah berulang-ulang, dan sudah mencoreng nama baik Polri, dan bisa takutnya menular virus negatifnya ke yang lain. Maka kita pecat, kita PTDH pensiun dengan tidak hormat,” tambahnya.

Tidak hanya memberhentikan tiga anggotanya, dalam upacara tersebut, Kusworo memberikan 18 penghargaan kepada anggotanya yang berprestasi.  “Organisasi yang baik adalah organisasi yang melihat dan menyikapi anggota yang baik dan kurang baik. Yang baik diberi penghargaan, agar memotivasi yang lainnya agar semuanya jadi baik. Sedangkan yang kurang baik diberikan punisment sesuai dengan bobot pelanggarannya yang telah disidangkan,” jelasnya.(Selasa 05/12/23).

(April Y. Zai/Wakabiro)

Beberapa Mobil Tangki CPO Perusahaan PT. CM dan PT. BPK Disinyalir Biang Kerok Kerusakan Jalan Provinsi Lintas Kec Ella

YUTELNEWS.com | Angkutan Crude Palm Oil (CPO) milik PT CM dan PT BPK yang berlokasi d Ella disebut-sebut sebagai salah satu penyebab biang kerok kerusakan Jalan provinsi Lintas Ella menuju Simpang, atau jalan lintas yang menghubungkan ke simpang Tahlut Kecamatan Nanga Pinoh.

Persoalannya kelas jalan sudah tidak sesuai untuk dilalui angkutan CPO yang memiliki berat mencapai puluhan ribu ton.

Oleh karen itu, Salah seorang warga Ella menyampaikan kepada media ini, Dia mendesak agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kab Melawi dan Sat Lantas Polres Melawi tegas terhadap pemilik angkutan mobil CPO tersebut.

“Satlantas dan Dishub Melawi diminta untuk memberikan teguran kepada Perusahaan yang mengangkut minyak CPO melebihi tonase,” ucap

seorang warga Dari, Kecamatan Ella, kepada awak media ini Menurutnya jalan lintas Ella menuju simpang tahlut kondisinya rusak parah serta ancaman keselamat pengguna jalan apalagi pengguna sepeda motor.

karna padatnya angkutan mobil CPO, Dia berharap pihak perusahaan responshif untuk selalu melakukan perbaikan.

Kita tau satu unit angkutan bermuatan CPO dengan 10 roda, dengan muatan yang diangkut mencapai puluhan ton per unit.

Angkutan CPO tersebut jauh dari kapasitas kelas jalan yang sepatutnya maksimal 8-10 ton per unit.

Sementara itu, Kadishub Kabupaten Melawi, Margitus Bemban,.S.H,.M.M saat di komfirmasi Media ini, Angkat bicara terkait hal tersebut Dia menyampaika Klasifikasi jalan Kabupaten dan jalan provinsi di wilayah Melawi standar klas IIIB , dengan maksimal kafasitas 8 ton”, ucap Bemban.

Dia juga menyampaikan pimpinan perusahaan yang ada di kecamatan Menukung satu bulan yang lalu Bupati Melawi melalui Dinas Perhubungan sudah memberikan teguran secara lisan.Dan saat ini setelah forum lalu Lintas Kabupaten Melawi mengadakan rapat akan ada surat Edaran Bupati Melawi perihal jenis dan muatan kendaraan yang boleh melintas ruas jalan Kabupaten”, ucap Bemban.

Jadi secara lisan juga kepada semua pimpinan perusahaan , kami sudah meminta untuk turut merasa memiliki semua ruas jalan yang di lewati,jangan hanya tahu menggunakan namun wajib ikut melakukan perawatan dan pemeliharaan demi kelancaran dan keslmatan berlalu lintas di jalan umum.

Kita tetap mendukung keluhan keluhan masyarakat tentang badan jalan yang rusak,” ucapnya kepada Awak Media.

(Musa)

Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Nias Utara Laporkan Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa Terkait Dugaan Pungli

YUTELNEWS.com | Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM Kamilau Cahaya Bangsa Indonesian (KCBI) Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, Efori Zendarato, merasa kecewa dengan sikap Kepala SMP Negeri 8 Alasa.

Pasalnya, Kepala Sekolah SMPN 8 Alasa, enggan bertemu dengan Ketua, sekretaris dan beserta kawan-kawan lainnya dari DPC LSM KCBI dan juga beberapa teman-teman dari Media, padahal ingin bertemu dengan Kepala sekolah SMP Negeri 8 Alasa, an, Monika Masnita Lahagu, S.Pd. guna mempertanyakan perihal dugaan pungutan liar (Pungli) Uang seragam OSIS, Uang ANBK, Uang Sukarela dan Uang Osis, baik pada tahun 2022 maupun di tahun 2023.

Efori Zendarato menduga bahwa Pungli itu benar adanya, sehingga kepala SMP Negeri 8 Alasa tidak ingin bertemu dengan LSM dan pers.

” Sebagai Kontrol Sosial, Kami DPC LSM KCBI Kabupaten Nias Utara, Sengaja turun ke lapangan dan mendatangi SMP Negeri 8 Alasa Kabupaten Nias Utara, yang diduga melakukan Pungli Uang Seragam, uang ANBK, Uang Sukarela dan uang OSIS. Hal ini untuk meluruskan tentang laporan masyarakat atau Orang tua siswa/siswi dugaan pungutan liar ( Pungli) di sekolah SMP Negeri 8 Alasa.

Sayangnya, saat kami datang pertama, Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa, tidak ada di Sekolah, yang ada hanya Wakil Kepala Sekolah An. Selius Hulu dan beberapa Guru Honorer lainnya,

Kita mencoba menanyakan kepada wakil kepala SMP 8 Alasa, “dimana keberadaan kepala sekolahnya, namun jawabnya belum masuk pak, “Kita tanya lagi, apa benar isu atau laporan dari orang tua siswa/i tentang pungutan yang dilakukan disekolah ini pak, ianya menjawab Kami tidak tau pak, kalau mau tau tanya sama Kepala Sekolah aja,” tegasnya.”

“Lanjut kita tanyakan lagi Siapa Bendahara Sekolahnya pak, Ia jawab tidak ada, Bendahara Sekolahnya langsung kepala Sekolahnya pak, “Ujarnya”

“Kita dari DPC LSM KCBI bersama teman-teman dari Jurnalis RRI dan Pers, kembali mendatangi SMP Negeri 8 Alasa untuk konfirmasi tentang dugaan publim tetapi tidak ada kepala sekolah dilokasi, “kita Coba tanya kepada Guru Honorer yang ada di situ, “Bu kepala Sekolahnya ada Bu,

“Ianya Jawab tadi ada pak, tapi saya tidak tau entah Udah pergi,

coba lihat aja dia tidak ada di kantor, benar dia tidak ada pak,”pungkasnya.”

“Lanjut kita coba Jumpai Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa an Monika Masnita Lahagu, dirumahnya yang berlokasi di Alasa namun Pintu rumahnya sudah terkunci rapat. Sekretaris DPC LSM KCBI Kabupaten Nias Utara , mencoba komonikasi juga melalui via qTelepon dengan nomor hp 0821XXXXXXXX, tidak qqdiangkat, dan kita Coba juga Konfirmasi melalui via Chat WA dengan nomor yang sama tidak dibaca atau tidak dilihat juga.

“Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Nias Utara, menjelaskan apapun bentuk pungutan di sekolah tetap tidak diperbolehkan. Karena sangat bertentangan dengan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

“Dalam Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 berbunyi, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan serta Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,”

“Sedangkan dalam Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan berbunyi, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” Pungkasnya.” Kepada Wartawan pada Hari Senin, 4 Desember 2023.

“Lajut Efori Zendarato sebagai ketua DPC LSM KCBI Nias Utara, mengatakan kepada awak Media, benar kita telah melaporkan Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa, di Polres Nias Pada tanggal 4 Desember 2023 atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh kepala sekolah tersebut.

“Kita harapkan kepada APH Polres Nias agar segera melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah tersebut, sesuai peraturan Kepolisian NKRI, tegasnya.”

“Dasar kita melaporkan Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Alasa, Surat pernyataan dan surat kuasa Orang tua siswa/siswi yang telah di sampaikan kepada LSM KCBI, dan beberapa bukti lainnya Berupa rekaman suara dan rekaman video, saat kita wawancara dengan Siswa/i di SMP Negeri 8 Alasa, Tegasnya.”

(Ms nazara)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.