Warga di Gemparkan Penemuan Mayat Dalam Kamar Sudah Tiga Hari Sampai Membusuk

YUTELNEWS.com | Mayat jenis laki laki sekitar kurang lebih 65 Thun inisial ( G ) dekat rumahnya kadus sebelah rumah Sekdes sudah mengeluarkan bau kurang sedap malam Minggu 25 11,2023.

Apalagi mayat sudah tiga hari baru ditemukan dalam kamarnya dan pihak keluarga langsung mengubungi pihak kepolisan Polsek songgon terangnya.

Polsek songgon langsung ke TKP dan langsung mengubungi puskesmas Songgon terkait adanya mayat di dalam kamar sekitar 2 jam petugas puskesmas baru datang kelokasi itu pun, tidak ada kantong jenazah,

Lalu mayat di bungkus dengan alat seadanya didalam kamarnya sama warga setempat untuk dikeluarkan.

Setelah berhasil dikeluarkan mayat dalam kamar lalu mayat dibungkus dengan plastik bukan kantong jenazah dikarenakan sudah keadaan membusuk.

Dari keterangan Kadus juga sekaligus pamanya korban punya penyakit kencing manis yang di deritanya.

Kadus menambah kan korban meninggal keadaan tengkurap didalam kamar saat diketahui oleh RT, sekdes dan warganya.

Dan itupun pintu terkunci Kadus langsung menghubungi RT untuk membuka pintu yang terkunci agar bisa masuk.

Sangat ingris si korban sudah tiga hari baru diketahui dalam kamar sudah keadaan mengeluarkan bau yang kurang sedap.

Dari pihak keluarga korban tidak mau di bawa ke rumah sakit untuk di otopsi karna keadaan korban tidak ada tanda tanda penganiyayaan.

                                   (Slamet)

Pengawas UPT Ketenagakerjaan Kota Batam KEPRI Diduga Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

YUTELNEWS.com | Advokat Saferiyusu Hulu dan Awaluddin Harahap dari ELANG MAUT INDONESIA melaporkan Oknum-oknum Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas dugaan Maladministrasi pelayanan publik.

Laporan kepada Ombudsman tersebut bermula sejak saat ketiga orang pekerja PT. Dian Kerosene Pratama mengirimkan surat Pengaduan Pelanggaran hak Normatif Pekerja kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cq. UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam nomor 005/CHEMI/BTM/VII/2023. Nomor 007/CHEMI/BTM/VII/2023. Nomor 007/CHEMI/BTM/VII/2023 tanggal 23 Agustus 2023.

Surat tersebut direspon oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cq. UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam dengan diterbitkan surat perintah Tugas Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Nomor : /2/436/2023 tanggal 12 September 2023 yang termuat dalam surat panggilan kepada pekerja dengan surat undangan nomor B/560.2/112/UPTPKB/2023, Tanggal 5 Oktober 2023.

Pengawas UPT Ketenagakerjaan Kota Batam KEPRI Diduga Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Bersama Advokat dan Klien

Output dari surat perintah tugas tersebut telah diadakan pertemuan sebanyak 2 kali di kantor UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam tanggal 6 Okotber 2023 dengan agenda pemeriksaan Pelapor. Kemudian pertemuan kedua pada tanggal 12 Oktober 2023 dengan agenda mediasi yang difasilitasi oleh pengawas ketenagakerjaan kota Batam.

Sejak dari penggilan pertama dan kedua oleh UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam terhadap kepekerja, oknum UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam terkesan menceritakan lemahnya kondisi keuangan perusahan dan keluarga para pemilik perusahaan yang notabenenya tidak ada substansi dari laporan kami, sehingga kami menilai / menduga, seolah-oleh oknum UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam bertidak menjadi jurubicara atau wakil dari perusahaan. Bukan sebagai mana fungsinya yang telah diamanatkan kepadanya tutur Safery kuasa Hukum para Pelapor dari YAYASAN BANTUAN HUKUM ELANG MAUT INDONESIA – CHEMI BATAM.

Hal yang aneh saat pelaksanaan mediasi di kantor UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam Kamis 12 Oktober 2023, Pihak perusanaan meminta waktu selama 30 menit untuk berbicara dengan pekerja tanpa didampingi kuasa hukum.

“Dengan sabar kami kuasa hukum mengiizinkan pekerja untuk berbicara dengan pihak Terlapor agar tercapai tujuan mediasi. Saat itu kami selaku Penasehat Hukum dan juga petugas UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam meninggalkan ruangan selama 30 menit supaya kedua belah pihak bisa berbicara lebih leluasa,” Ucap Safer.

lanjut, “Setelah selesai sesi pertemuan Pengusa dengan Pekerja, kami Kuasa Hukum masuk kembali ke ruang mediasi. Anehnya yaitu salah satu Oknum Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam langsung mengatakan MEDIASI GAGAL. Sementara pada saat bersamaan pekerja menjampaikan kepada kami penasehat hukum, pihak perusahaan meminta pekerja mencabut kuasanya dari kuasa hukum dengan iming-iming memberikan 20% dari apa yang menjadi tuntutan pekerja,”tegasnya.

Dikatakannya bahwa sejak pertemuan yang dilaksanakan pada Kamis 12 Oktober 2023 tersebut hingga surat laporan ini disampaikan kepada Ombudsman tidak ada kepastian hukum dari UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam.

Bahwa pada tanggal 06 November 2023 kami layangkan surat konfirmasi kepastian hukum terkait laporan pekerja kepada kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cq. UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam, namun sampai surat pengaduan / Laporan ini kami sampaikan juga belum ada kejelasan kepastian hukum dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cq. UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam.

Bahwa atas dasar yang telah diuraikan diatas, Pelapor menilai pelayanan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan kami menduga tidak profesionalisme dalam menyelenggarakan fungsinya. Oleh karena itu, cukup beralasan hukum laporan ini diajukan untuk diproses menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Begitu terang Advokat Muda yang sering disapa Safery itu keapda awak media.

(Red)

Pengusaha Permainan Elektronik Starlight Zone Diduga Abaikan Razia Aparat Penegak Hukum 

YUTELNEWS.com | Diduga pengusaha Arena permainan Elektronik Starlight Zone di Jl. Pembangunan, Batu Selicin, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, abaikan pengecekan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sabtu (25/11/2023).

Hal ini terungkap saat awak media mendatangi lokasi tersebut pada Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 01.00 WIB malam hari, arena permainan tersebut masih terus buka dan terlihat pemain masih ramai.

Terpantau jam operasional yang berada di sekitar Grand Batam Mall tersebut melebihi dari standar normal.

Padahal pada Minggu (19/11/2023), Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Kepolisian, Sat Pol PP dan jajaran telah melakukan pengecekan, himbauan untuk permainan elektronik baik itu jam operasional, perizinan sesuai Perwako 11 tahun 2023, perubahan perwako 16 tahun 2021.

Masih di lokasi, awak media saat jumpa dengan kasir arena permainan tersebut yang tidak disebutkan namanya mengatakan langsung ke Ak (inisial) saja.

“Langsung ke Ak aja ya bang di Pasifik,” ucapnya.

Sehingga himbauan APH pun terkesan diabaikan dan seolah-olah ada dugaan kebal hukum.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya lakukan konfirmasi kepada pihak pelaku usaha, dinas terkait, guna memastikan perizinan permainan elektronik tersebut di DPM PTSP dan sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan oleh LSU.

(Red)

Diduga Pengusaha Game Zone Top 100 Tembesi Abaikan Razia APH 

YUTELNEWS.com | Diduga pengusaha Arena permainan Elektronik Game Zone di Top 100 Tembesi, kota Batam, Kepulauan Riau abaikan pengecekan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sabtu (25/11/2023).

Jam operasional di game zone yang berada di top 100 Tembesi melebihi dari jam operasional.

Hal ini terungkap saat awak media mendatangi lokasi tersebut pada Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 01.00 WIB malam hari, arena permainan tersebut masih terus buka dan terlihat pemain masih ramai.

Padahal pada Minggu (19/11/2023), Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Kepolisian, Sat Pol PP dan jajaran telah melakukan pengecekan, himbauan untuk permainan elektronik baik itu jam operasional, perizinan sesuai Perwako 11 tahun 2023, perubahan perwako 16 tahun 2021.

Masih di lokasi, awak media saat jumpa dengan pengawas arena permainan tersebut yang berinisial N tidak panjang lebar menjelaskan bahwa atasannya tidak di tempat.

“Titip aja nomor WhatsApp/ teleponnya bang, nanti saya sampaikan keatasan,” ucapnya.

Himbauan APH pun terkesan diabaikan dan seolah-olah ada dugaan kebal hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya lakukan konfirmasi kepada pelaku usaha, dinas terkait, guna memastikan apakah perizinan permainan elektronik tersebut sudah dikeluarkan oleh DPM PTSP dan sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan oleh LSU.

(Red)

Kepergok Mencuri Motor Milik Nelayan, Akhirnya Bonyok di Hajar Warga

YUTELNEWS.com | Media sosial di gegerkan dengan beredarnya sebuah video dua pria yang tergeletak bersimbah darah. Jumat 24/11/2023.

Setelah di telusuri, ternyata kedua pria tersebut merupakan pencuri yang berhasil di tangkap oleh warga saat sedang melancarkan aksinya di perairan Sungai Citarum, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Kedua orang tersebut ialah RG (41) dan WS (17) mereka berdua sama-sama berasal dari Desa Majalaya, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung.

“Jadi dua orang pria yang berdarah itu maling, mereka tertangkap warga, dan Kejadiannya tadi pagi, jam 10,” kata Kapolsek Cililin, AKP Asep Saepuloh saat dikonfirmasi.

Asep Saepuloh juga menjelaskan kronologis tertangkapnya R dan W berawal saat mereka hendak mencuri motor milik seorang nelayan yang sedang mencari ikan di Sungai Citarum.

“Motornya terparkir, kemudian dari perahu pemiliknya lihat ada orang naik motor dia, dan pemiliknya langsung berteriak maling sehingga didengar oleh warga,”jelas Asep Saepuloh

Warga spontan mengejar kedua pelaku yang hendak melarikan diri, namun apes keduanya tertangkap, kemudian dihakimi sampai mengalami luka hingga darah bercucuran.

“Dikejar warga kemudian tertangkap, lalu dihakimi warga karena merasa kesal dengan aksi mereka, luka-luka dan berdarah, kemudian tergeletak seperti di video,” Kata Asep Sepuloh.

Saat ini kedua pelaku dibawa ke klinik terdekat lalu selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cililin untuk dilakukan pemeriksaan intensif atas aksi pencurian yang mereka lakukan.

“Sekarang sudah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan terkait pencurian itu,” Pungkasnya.

(D.Yoyo Wakorwil Jabar)

Kejari Medan Tahan Ratu Narkoba Asal Aceh Terkait Kasus 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi

YUTELNEWS.com | Seorang wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh, Hanisah alias Nisa (39 tahun) kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Rutan Perempuan Kelas II Medan.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus Narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram atau 52 kg lebih dan 323.822 butir ekstasi dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di ruang Tahap II Gedung Kejari Medan, Kamis (23/11/2023).

Selain Nisa, Kejari Medan juga melakukan penahan terhadap 5 orang tersangka lainnya di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Adapun kelima tersangka lainnya yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.

Kemudian, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kelurahan Kp. Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Simon kepada wartawan, Kamis (23/11/2023) malam. Beliau mengatakan dari 6 tersangka tersebut salah satunya merupakan seorang wanita.

“Benar, Kita telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik BNN, Setelah melakukan tahap II, para tersangka langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan,” ujar Simon didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Awal kasus adalah, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menangkap sosok ratu narkoba asal Aceh bernama Hanisah alias Nisa dan kelima tersangka lainnya, pada 8 Agustus 2023 lalu.

Penyergapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram serta 323.822 butir ekstasi.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Warga Setempat Minta kepada Dinas Terkait di JL Raya Gading Tutuka, Kabupaten Bandung untuk Penerangan Lampu

YUTELNEWS.com | Sehubungan adanya ketidak stabilan lampu penerangan jalan yang berada di jalan raya gading tutuka 1 desa cincing Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, awak media mencoba mencari informasi kepada warga setempat.

Hal ini agar Penerangan Lampu di jalan raya umum untuk segera dipasangkan, agar tidak menimbulkan korban.

Setelah ketemu dengan warga, awak media menanyakan langsung bagaimana pendapat dan harapannya untuk dinas terkait.

Sebut aja nama warga berisial RN mengharapkan pemerintah terkait khususnya pengelolah lampu jalan.

Agar lebih aktif mengontrol di lapangan, dimana lampu jalan yang terletak di jalan raya Gading 1 Rw 4 Desa Cingcin tersebut sudah tidak nyala selama kurang lebih 2 minggu sementara di jalan seterusnya hidup.

Menurut warga setempat, bahwapenerang jalan sangat berguna bagi masyarakat di malam hari.

“Mengingat banyak sekali kejahatan yang terjadi di jalan umum,” ujar R.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait.

(S. Gea)

Koalisi Lima Serikat Pekerja Buruh Kabupaten Bandung Barat Gelar Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Bandung Barat

YUTELNEWS.com | Ratusan pekerja buruh di Kabupaten Bandung Barat, yang tergabung dalam Koalisi Serikat Lima Pekerja Buruh Kabupaten Bandung Barat, melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Bandung Barat. Pada Kamis, 23/11/2023.

Dede Rahmat, selaku Ketua Koordinator Koalisi Lima Serikat Pekerja Buruh Kabupaten Bandung Barat tersebut, menuntut kepada Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif,untuk menerbitkan rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik sebesar 15 persen.

Gabungan Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat tersebut anatara lain, DPC SPN, KC FSPMI, DPC SBSI 92, DPC GOBSI dan PC KEP SPSI.

Ketua Koordinator Koalisi Lima Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat, Dede Rahmat mengatakan, bahwa Koalisi Serikat Pekerja Buruh Kabupaten Bandung Barat menyikapi terkait Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK).

Menurutnya, koalisi serikat pekerja buruh melakukan aksi unjuk rasa kepada Pj Bupati Bandung Barat dengan harapan Pj Bupati bandung barat bisa menghadiri dan menanggapi tuntutan dari para pekerja tersebut.

“Para pekerja di bandung barat hari ini menginginkan sebuah rekomendasi upah kenaikan UMK tahun 2024 minimal 15 persen,”Kata Dede Rahmat, Ketua Koordinator Koalisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Terkait angka 15 persen, angka tersebut merupakan yang sudah dirumuskan oleh dewan pengupahan melalui survei pasar yang dihadiri langsung oleh pihak Apindo dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kbb.

( D.Yoyo wakorwil Jabar )

Merespon Keluhan Masyarakat, KCIC Larang dan Pagar Lahan di DK 117 Cimahi

YUTELNEWS.com | Pada Akhirnya, pihak dari Perusahaan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), melakukan peninjauan ke lokasi bersama pihak Kelurahan Leuwigajah dan Kelurahan Utama serta Bhabinsa, ke lokasi lahan milik KCIC, yang digunakan secara ilegal di DK 117 menjadi lahan parkir truk-truk berat. Kamis, 23/11/2023

Dari hasil perundingan tersebut, pihak dari KCIC sepakat untuk dipasang spanduk “Dilarang Membangun, Menggarap, Menggunakan atau merusak, Lahan dan atau Bangunan Tanpa Izin dari PT KCIC atau Kuasanya.

Bila ada yang melanggar aturan yang sudah diterapkan oleh pemilik lahan, maka akan diancam dengan Pidana Penjara dengan Pasal 167 Jo pasal 385 Jo pasal 389 KUHPidana.

Plt Camat Cimahi Selatan, Cepi Rustiawan juga membenarkan dari hasil peninjauan dan tindak lanjut pihak KCIC, dalam joint survey terkait pengamanan Asset KCIC yang di kelola oleh warga di DK 117 Kota Cimahi, yang dihadiri oleh Departemen AM, SSHE, O & M, LA, dan Legal juga dari kewilayahan Lurah Utama dan Lurah Leuwigajah, dan Babinsa.

Dari hasil survey bersama tersebut, kata Cepi, menghasilkan beberapa kesepakatan di antaranya, Tahap awal sosialisasi dan pemasangan spanduk, Setelah kosong pemasangan balok penghalang, dan Pemagaran.

“Saya sebagai Plt Camat Cimahi Selatan mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada managemen KCIC yang respon terhadap keluhan masyarakat tentang fasum/fasos yang dipakai parkir liar oleh kendaraan truk bermuatan beban berat dan membuat kumuh dilingkungan sekitar pinggir jalan raya leuwigajah–utama,” Jelas Cepi.

“Kalau di musim hujan saat mobil keluar dari tempat parkir liar itu jalan menjadi kotor dan licin, hal ini sering terjadi kendaraan roda dua yang jatuh di jalan dekat lokasi tersebut,” ucap Cepi.

“Masalah ini sudah dilakukan mediasi dengan pengguna lahan tanpa izin pemilik dengan persuasif dan baik, sehingga menghasilkan kesepakatan diantara pihak yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh masing-masing pihak,”Lanjutnya Cepi

Cepi juga menerangkan, pihak dari KCIC, lahan miliknya mulai dipasangi spanduk larangan untuk menggunakan lahan Fasum dan Fasos KCIC dan harus dikosongkan.

“Juga selanjutnya akan ada pemagaran lahan fasum fasos tersebut oleh pihak KCIC, semoga apa yang kita lakukan bersama masyarakat umum sekitar lokasi, yaitu lurah Leuwigajah, lurah Utama, KCIC dan pihak-pihak terkait lebih nyaman, aman dan terjalin silaturahmi untuk kepentingan pembangunan kota Cimahi umumnya,” Pungkasnya.

Ajat, selaku pengelola lahan parkir ilegal dan warung-warung yang berada dilahan milik KCIC tersebut, berjanji akan mengosongkan lahan tersebut secara mandiri, paling lambat pada hari Senin tanggal 27 November 2023.

Disamping itu, Ajat juga berjanji setelah dilakukan pengosongan lahan, pihaknya tidak akan memanfaatkan kembali lahan secara ilegal.

Setelah pengosongan lahan, Tim Security O&M akan melakukan Patroli rutin di area tersebut, dan ditegaskan juga oleh pihak Departemen AM akan memasang pagar pada lahan yang masih terbuka, perjanjian tersebut dan di tandatangani secara bersama-sama.

(D.Yoyo Wakorwil Jabar)

Polres Sukabumi Berhasil mencegah dugaan perdagangan orang ke Australia, 4 Warga Banglades Diserahkan ke Imigrasi Kabupaten Sukabumi

YUTELNEWS.com | Unit Penyidikan dan Penyelidikan Kriminal (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus People Smuggling. Empat warga negara Bangladesh, yang diduga menjadi korban praktik penyelundupan orang, diamankan pada pukul 02.00 WIB di Pantai Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Awalnya, para korban sebanyak 4 orang dari Bangladesh diberangkatkan dari Malaysia ke Australia melalui jalur Indonesia, tepatnya pantai Palabuhanratu Kab. Sukabumi, oleh agen/sponsor bernama H. Tujuan mereka adalah bekerja di perkebunan buah dan sayuran di Australia. Korban harus membayar 30.000 Ringgit Malaysia (sekitar Rp. 100.000.000) untuk perjalanan ini. Mereka telah tinggal di Indonesia selama sekitar 2 bulan, dengan sebelumnya menginap di Surabaya dan Sukabumi. Setelah berbagai perjalanan, akhirnya para korban diarahkan ke Pantai Palabuhanratu untuk berangkat ke Australia. Sat Reskrim Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik People Smuggling atau penyelundupan orang ini.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi menjelaskan bahwa kelompok orang asing ini diperkirakan hendak berangkat ke Australia melalui jalur Pelabuhanratu. Modus operandi melibatkan agen atau sponsor berinisial H, warga negara Bangladesh. Keempat korban, MA, MU, MMR, dan MS, telah membayar sejumlah uang untuk diantar ke Australia dengan tujuan bekerja di perkebunan buah dan sayuran.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Unit PPA Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini, mereka mengamankan para WNA di Polres Sukabumi hingga menyerahkan kepada pihak Imigrasi Kabupaten Sukabumi, Ia menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk langkah-langkah lebih lanjut.

Pada hari yang sama, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi melakukan penyerahan keempat korban People Smuggling ke Imigrasi Kabupaten Sukabumi. Identitas terduga pelaku, berinisial H, bersama dengan identitas korban, seperti MA, MU, MMR, dan MS, serta upaya yang telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan Imigrasi, diuraikan dalam laporan kepada Kapolda Jawa Barat. Sat Reskrim Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik People Smuggling ini.

(Idam kabiro)

Edarkan Pil Hexymer Pemuda Asal Aceh Utara Diamankan di Kontrakannya di Kebumen

YUTELNEWS.com | Edarkan obat keras ilegal, seorang pemuda inisial AB (25) warga Desa Rayeuk Paya Itik, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Pemuda yang katanya hanya lulusan SMA itu diamankan di kontrakannya, di Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 Wib.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang mengaku resah.

“Tersangka diamankan di kontrakannya yang juga digunakan sebagai toko obat ilegal tersebut,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Kamis 23 November 2023.

Menurut Kompol Bakti, dari penangkapan tersangka diperoleh barang bukti berupa 2.810 butir Hexymer, 23 butir Tramadol, 1 butir pil Tryhexypenidyl, uang 134 ribu Rupiah, buku rekap dan handphone android.

Menurut Kompol Bakti, tersangka menjual obat keras kurang lebih 4 bulan sebelum akhirnya diamankan Sat- Resnarkoba.

Para pembeli adalah warga sekitar Kebumen. Obat-obatan tersebut lalu disalahgunakan. Warga di sekitar kontrakannya curiga dan melaporkan kepada Polres Kebumen.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar Rupiah.

Lalu Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono menambahkan, untuk mengelabui aksinya tersangka juga menjual barang lain di tokonya. “Sepintas terlihat seperti toko kelontong, Namun tersangka menyediakan obat keras,” ujar AKP Khusen.

Selanjutnya, Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, pil Hexymer termasuk ke dalam psikotropika golongan IV, kerap digunakan sebagai obat depresi.

“Obat-oabtan tersebut oleh para pemuda sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk,” tandas AKP Heru.

(Said Yan Rizal)

Terduga Satu Pelaku Kawanan Begal Palembaja Berhasil di Evakuasi

YUTELNEWS.com | Kapolres lahat beserta rombongan mengevakuasi terduga pelaku pembegalan Palembaja, yang di amankan di mes BKO, perkebunan kelapa sawit PT Lonsum arta kencana yang terletak di kawasan SP 5 Palembaja, desa kencana sari, kecamatan kikim timur, kabupaten lahat.

Evakuasi di duga salah satu pelaku begal di Palembaja yang di hadiri langsung oleh Kapolres lahat, AKBP S.Kunto Hartono S.I.K..M.T bersama rombongan, seluruh kepala desa sepalembaja, masyarakat sepalembaja, Kapolsek kikim timur bersama rombongan anggotanya, anggota tim dari Polsek kota, Babinsa 405-03/Kikim, dan PAM BKO Brimod.

Disambangi awak media, Muhammad Gusnandar selaku korlap security PT Lonsum arta kencana dirinya menerangkan’ sekira jam 7 pagi, pelaku kawanan begal yang di bakcup oleh Kapolsek kikim timur berserta rombangan, menunggu datangnya Kapolres lahat untuk dievakuasi kawanan begal Palembaja yang di amankan di mes BKO PT Lonsum,” terangnya, ” rabu (22/11/23).

“Alhamdulillah bapak Kapolres lahat, AKBP S. Kunto bersama rombongan dari lahat tiba jam 3 sore, berdasarkan hasil mediasi bapak Kapolres bersama masyarakat sepalembaja sekira jam 5 sore, pelaku begal Palembaja tersebut, berhasil di evakuasi ke polres lahat, dengan keadaan kondusif dan aman,” pungkas korlap security.

(Abdul)

Diduga Libatkan Aparat, Sekelompok OTK Lakukan Penembakan, Aniaya dan Bakar Pondok Warga “Bencah Seratus”

YUTELNEWS.com | Selasa, 21 November 2023 dini hari, sekitar Pukul: 02.30 WIB. Para petani nelayan Dusun Bencah Seratus, Desa Kota Garo, Tapung, Kampar, Riau, tengah pulas.

Mereka beristirahat di pondok mereka, tiba-tiba terdengar suara gaduh sekelompok orang yang membuat Bowo (47), seorang warga, terjaga.

Semula Bowo mengira, suara tersebut berasal dari rekannya sesama nelayan. Tetapi, dia menaruh rasa curiga atas suara gaduh itu.

Bowo kemudian mencoba memanggil temannya, seraya menyalakan senter. Ternyata, yang terlihat justru sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK) menggunakan penutup muka.

Lantas, terlihat nyala api yang membakar pondok nelayan. Para OTK itu, tampaknya, sudah mulai membakar pondok-pondok para nelayan.

Padahal, pondok-pondok itu, baru saja rampung untuk menggantikan pondok lama yang sudah berusia puluhan tahun.

Para OTK ini kemudian, meneriaki Bowo dan melepaskan beberapa tembakan yang melubangi pondoknya. Bowo dan rekannya ketakutan dan berlindung ke pondoknya.

Para OTK mendatanginya, memukulinya bertubi-tubi, lantas diancam dengan todongan senjata api.

Dalam kondisi lemah akibat pukulan beruntun, para OTK bersenjata api “laras panjang” dan pistol itu, tentu saja Bowo tidak berkutik.

Tak sampai disitu, Para OTK malah mengikat kedua tangan dan kedua kaki Bowo dengan tali rafeah.

“Kemudian mereka menyarungkan plastik ke kepala saya,” kata Bowo kepada wartawan, Rabu (22/11).

Rekan Bowo sesama nelayan, Jaka (27) juga mendapat perlakuan yang sama dari kelompok OTK ini. Jaka dipukuli, diancam dengan pistol dan senjata laras panjang.

Jaka dipopor laras senjata, diikat dengan tali rafeah dan kepala juga ditutupi plastik. Setelah itu, komplotan ini membakar habis pondok nelayan yang baru saja rampung.

Syafri (33) yang ada di pondok lain lagi, diteriaki dan diancam agar keluar dari pondoknya. Para pelaku ini kemudian melepaskan tembakan juga untuk menakuti Syafri dan keluarganya.

Syafri yang merasa ketakutan karena sedang berada di pondok bersama istri dan anaknya yang berusia 6 tahun, lantas menyuruh istri dan anaknya untuk menceburkan diri ke Sungai Tapung.

Syafri sendiri sempat menolong Bowo melepaskan ikatan, lalu turut menyelamatkan diri bersama anak-istrinya dan bersembunyi di perkebunan sawit sampai pukul 6 pagi hari.

Menurut pengakuan Jaka dan Bowo, para pelaku ini berjumlah sekitar 6 orang. Berbadan tegap, menggunakan penutup muka dan berbicara dalam logat daerah tertentu.

Tiga orang di antaranya terlihat membawa senjata genggam (pistol) berjenis FN. Dua orang lagi, menenteng senjata laras panjang.

“Salah satu senjata api mereka terlihat mirip dengan yang biasa digunakan aparat keamanan. Satu lagi terlihat seperti senjata rakitan,” kata Jaka.

Anehnya, para pelaku ini juga mengenali nama-nama para nelayan. Korban sempat juga mendengar salah seorang pelaku memanggil nama seorang rekannya.

Didampingi Pengacara Ali Husin Nasution, warga nelayan ini telah melaporkan peristiwa penembakan, pengancaman dan penganiayaan itu, ke Polda Riau.

Tokoh Masyarakat setempat, Mukti Arifin memiminta pihak kepolisian segera mengungkap perlakuan biadab itu.

“Sudahlah tanah Masyarakat tempatan dirampas, hutan diluluhlantakan, Nelayan pun dianiaya dan dibakar kediamannya. Sungguh biadab,” katanya.

“Sebenarnya, polisi tidak terlalu susah untuk mengungkap kejadian ini. Karena otak pelakunya sudah jelas,” kata Pengacara warga, Ali Husin Nasution, S.H..

Akar Masalah, Seperti ramai diberitakan sebelumnya, konflik lahan antara masyarakat petani/nelayan dengan pihak CV. ARB (Hansen William cs) dan Acin ini, sebenarnya, sudah meruncing sejak peristiwa pembakaran, 19 Oktober 2023 oleh sekelompok OTK.

Kini kejadian serupa kembali terulang bahkan melibatkan tindak kekerasan. Warga yang menduga OTK yang melibatkan oknum aparat ini, adalah suruhan Hansen William Cs. Peristiwa ini sudah dilaporkan warga ke Panglima TNI.

Padahal, warga menyebut kawasan itu merupakan perkampungan nenek moyang mereka sejak Zaman Jepang, dengan luas hutan ± 2000 ha dengan status HPT.

Namun di awal tahun 2000 datang mafia tanah mengiming – imingi penduduk dengan tanaman kelapa sawit pola KKPA dan masyarakat disuruh menanda tangani kertas kosong.

Kemudian, hutan asri diluluhIantakkan. Padahal, seyogianya kawasan hutan itu berfungsi sebagai penyangga /paru-paru Kota Pekanbaru.

Justru saat ini telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit yang dikuasai oleh Quancin alias Acin Togel dan Hansen William yang merupakan perkebunan illegal dilahan HPT.

Modus pembukaan kebun ini pun dulunya, dengan menggunakan Kelompok Tani fiktif bernama Tunas Karya.

“Saat itu, masyarakat diintimidasi dengan oknum sehingga terpaksa berpindah ke daerah Iain seperti ke daerah Bencah Kelubi dan pinggiran Sungai Siak, Kota Pekanbaru,” kata Mukti Arifin, Tokoh Masyarakat.

Dari lahan tersebut diatas, katanya masih tersisa sekitar± 60 ha yang ditumbuhi semak belukar. Sisa yang 60 hektar itulah yang direvitalisasi warga.

“Ketika Kelompok Tani Hutan & Nelayan Bencah Seratus mau merevitalisasi Iahan yang sudah gundul tersebut dengan tanaman durian, nangka dan jengkol, Hansen William Cs mengintimidasi warga ldengan oknum preman dan aparat,” katanya.

“Sementara kebun kelapa sawit Hansen William dijaga ketat oleh okum dari aparat,” katanya.

Arifin menyebut, Kelompok Tani Hutan & Nelayan Bencah Seratus sedang mengurus perhutanan sosial.

“Namun kembali anggota kami mendapat tekanan yang Iuar biasa yaitu pada Hari Selasa, tanggal 21 November 2023 itu,” katanya.

(Singgih)

Diduga Pemilik Toko Danil SRC yang Berada di Tembesi Jual Beli Chip 

YUTELNEWS.com | Salah satu Toko Sembako yang beralamat di tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau diduga jual beli chip Scatter Domino Higgs. Rabu (22/11/2023), sekira pukul 16.09 WIB.

Hal ini diketahui setelah awak media mendatangi lokasi tersebut dan mencoba membeli chip sebesar 1B.

“Ada chip dek, 1B berapa,? tanya awak media.

“Ada bang, harga Rp 65.000,” jawab pemilik toko.

Pemilik Toko Danil SRC yang berada disekitar top 100 tembesi tersebut mengatakan kepada awak media agar jangan hanya tokonya saja yang dilarang. Pemilik toko mengarahkan Awak media untuk mencari lagi penjual chip di sekitar lingkungan selain tokonya. Karena menurutnya penjual chip yang lain masih ada.

Ternyata benar bahwa apa yang dikatakan pemilik tersebut masih ada yang melakukan jual beli chip. Hal ini diketahui saat awak media melakukan investigasi kembali di sekitar tokonya tersebut.

Dari beberapa toko yang di datangi oleh Awak media mengatakan kepada pemilik toko untuk tidak melakukan jual beli chip karena menurut informasi bahwa aplikasi tersebut telah dihilangkan di Play Store. Artinya Jual beli chip tersebut dilarang oleh Pemerintah dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atau dinas terkait.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya lakukan konfirmasi kepada pemilik toko dan dinas terkait guna mengetahui izin dari jual beli chip tersebut.

(Red)

Lapor Pak Kapolda, Tangkap Pemilik Kayu Ulin Tanpa Dokuman dari Kalteng Diduga Milik Al Desa Paal Perjual Belikan di Kab Melawi

YUTELNEWS.com | Ditemukan Awak media sebuah mobil truk bermuatan Kayu Balok dan Papan Ulin dengan leluasa tanpa mengantongi dokumen apapun asal usul kayu yang sedang bongkar muat dari Truk ke mobil Peck Up di Desa Pall Nanga Pinoh. Selasa, (21/11/2023).

Penemuan truk kayu ulin tersebut ini diduga dari hasil pembalakan liar dari hutan Kalteng untuk dan diduga kuat untuk diperjual belikan di Kabupaten Melawi.

Berawal dari adanya informasi salah satu warga masyarakat Kabupaten Melawi, yang melintas jalan Keramat Raya, Dusun Belian Permai, desa Paal, di duga milik salah satu pengusaha kayu olahan Belian dengan Ukuran 9×9 panjang 4 meter, 1 truk KB. 8754 JA, muatan kurang lebih 100 btg dan Papan Belian/Ulin 100 keping, yang terparkir dipinggir jalan, sedang menurunkan kayu dan beberapa batang kayu langsung di muat ke dua unit pick up tersebut.

Salah satu warga masyarakat Melawi yang namanya tidak ingin disebutkan, menyampaikan kepada wartawan ini melalui Chat WhatsApp. Selasa, (21/11/2023).

Bahwa diduga pemilik kayu ulin Al (inisial) berukuran 9×9 panjang 4 meter, yang diduga dibawa dari wilayah PT. SBK, Kalteng yang di jual ke Kabupaten Melawi, Propinsi Kalimantan Barat.

“Belian, 9×9 pyng 4 mter, PT sbk, Perdi yg punya kayu, Kayu Belian bukan pakai sendiri 1 Minggu kadang 1 kali klu yg dua meter tu 1 Minggu 2 kali tu jual di wilayah kabupaten Melawi bukan usus pakai sendiri tu di jual siapa mau beli” Ungkap RK.

Tambahnya, inisial ( RK ) kayu Ulin ukuran 9 × 9 panjang 4 meter biasa di jual Rp. 190.000 perbatang, dan Ulin ukuran 2 Meter Perbatang Rp. 70.000,-

Saat di konfirmasi beberapa awak media ke lapangan yang mengakui dirinya pemilik kayu tersebut, Al menyampaikan “kayu tersebut baru datang kepinoh, ini yang di bongkar mau langsung di bawa ke KKLK, kayu belian tersebut berasal dari Kalteng” Ujar Al.

“Kami kerja hanya ngogak makan” jawab Al pada awak media.

Pada hari yang sama, salah satu awak media komfirmasi dengan pihak APH Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafai’i menyampaikan “Terimakasih infonya kita selidiki, lanjutnya info sementara untuk buat rumah di bemban”, ucap Kapolres kepada salah satu Awak Media.

Dalam hal ini, Ketua DPC Laki Kabupaten Melawi, Rafinus Kanoh,A. Md berharap kepada pihak APH tidak mengabaikan peredaran kayu ulin tanpa dokumen tersebut dan segera melakukan tindakan tegas, karna telah melakukan pembalakan, penebangan, serta pengolahan hutan secara liar sudah dapat di katagorikan dapat merusak ekosistem alam yang kita cintai ini. Pungkasnya.

(Ms,& Tim)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.