Pelayanan di Samsat Bandung Timur Jadi Tanda Tanya, Diduga Adanya Pungli 

YUTELNEWS.com | Pelayanan untuk sebuah Samsat ke PERS sudah tidak bisa membantu orang/masyarakat dan di titik lainya ada jaulur E-KTP untuk perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat yang di Bandung Timur sangatlah mahal Suatu awak Media/Pers di mintai sangat mahal dengan nominal jalur di luar pajak harus bayar Rp.500.000.

“Dan masih banyak gesek Nomer Mesin dan Rangka itu juga dimintai biaya dan TNKB juga di mintai biaya Motor 10rb (R2) Mobil (R4) senilai 20rb dan masih banyak kejanggalan yang lain salah satu contoh di luar pajak juga bilamana BNN ganti nama atau cabut berkas ada nominalnya, Duplikat pembikinan STNK Bayar seharga 800rb bilamana BBN bayar 400rb,” ujar narasumber kita, (Arif Nurul Muz) PERS Jurnal Bayangkara News).

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.

Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. Tidak sedikit, pejabat atau pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan. Seharusnya pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat menjadi cara meminimalkan terjadinya gratifikasi.

Oleh karena itu di era digitalisasi ini, pemanfaatan teknologi informasi sudah mendesak untuk diterapkan, segala macam transaksi pembayaran bisa dilakukan secara online, Hal inilah yang dapat meminimalisir interaksi antara petugas pelayanan dengan masyarakat yang dilayani sehingga terjaga proses dan prosedur pelayanan yang baik dan benar. Pasalnya, pungli berpotensi terjadi pada kegiatan yang melibatkan pegawai pemerintahan dalam proses pelayanan. Pemahaman yang memadai mengenai pemberian tidak resmi tersebut, dinilai dapat mengantisipasi kebiasaan menerima yang biasa terjadi antara pelayan publik dan masyarakat.

Tugas Tim SABER PUNGLI antara lain merumuskan rencana aksi dalam mencegah (preventif), melakukan penindakan dan meningkatkan pemahaman aparatur sehingga tercipta budaya anti pungutan liar di instansi pemerintahan dan pelayanan publik.

Sosialisasi perlu dilaksanakan tidak hanya kepada aparatur, tetapi juga kepada masyarakat, sehingga aparatur dan masyarakat betul-betul mengerti dan memahami aturan dengan jelas, serta harus ada penanaman kejujuran dan integritas yang tinggi sebagai salah satu komitmen aparatur atau pegawai pemerintahan.

Sesuai peraturan aparatur dalam proses pelayanan publik tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apapun, jangan sampai aparatur membiarkan budaya memberi dan menerima disalahartikan, sehingga berpotensi menjadi tindakan menyimpang.

(Exsel Mochamad Wiki, SH)

Diduga Minimal Rp. 50.000 Main di Jackpot BC Hingga Jam 4 Subuh

YUTELNEWS.com | Meneruskan pemberitaan sebelumnya bahwa Diduga jam operasional Permainan Elektronik Billiard Centre (BC) melebihi standar normal dan juga pakai uang minimal Rp 50.000 untuk bermain.

BC tersebut beralamat di Komplek Bukit Mas, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Hal ini terungkap saat awak media meninjau lokasi pada Selasa (28/11/2023) sekira pukul 01.11 WIB malam hari. Salah satu warga juga yang ada disekitar lokasi membenarkan adanya aktivitas tersebut. Wasit dan juga sumber yang dipercaya membenarkan aktivitas tersebut.

Sehingga pada hari Jumat, (1/12/2013) siang hari tidak juga berhasil menemui AG untuk konfirmasi. Salah satu Security yang bertugas mengatakan agar datang lagi di malam hari.

Malam harinya awak media mencoba kembali lagi ke lokasi BC dan Security mengatakan Bahwa hubungi As atau Sim (inisial) untuk bagian media.

“Dia (AG) sudah pesankan ke kami, pokoknya kalau dari media jumpai Sim, atau As sebagai kordinator untuk media semua. Kalau nomor mereka kami tak punya, coba tanyakan sama kawan-kawan wartawan, ucap salah satu Security yang bertugas.”

Di lokasi, awak media saat ingin jumpa sama AG pun dan pihak Manager tidak diperbolehkan oleh Security tersebut karena dikatakan bahwa percuma jumpa mereka, pasti akan berikan jawaban yang sama.

Sudah mencoba menghubungi AG, SIM, dan As namun tidak berhasil.

Minimal Rp. 50.000 Main di Jackpot Billiard Centre Hingga Jam 4 Subuh, JPKP Angkat Suara
JPKP

Menanggapi hal ini, Saeni Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) DPW Kepri akan lakukan Audiensi kepada pihak-pihak terkait.

“Permainan Elektronik seperti ini kita akan agendakan Audiensi dalam waktu terdekat untuk lakukan konfirmasi kepada dinas terkait dan kepada APH,” ucap Saeni kepada awak media pada Sabtu, 2/12/2023) pagi hari.

Hingga berita ini di tayangkan, dalam waktu dekat awak media akan berupaya lakukan konfirmasi atau minta tanggapan kepada pihak APH dan dinas terkait

Part 2

(Red)

Tak Terima dengan Penyelidikan/Penyidikan Kasus FB “USMAN UDIN” yang Sewenang-Wenang, IS Melalui Penasehat Hukumnya Ajukan Pra Peradilan Terhadap Kepolisian

YUTELNEWS.com | Kasus dugaan pencemaran nama baik oleh akun facebook (FB) atas nama “Usman Udin” memasuki babak baru, Tim Penasihat Hukum IS mengajukan Pra Peradilan melalui Pengadilan terhadap Kapolri, Kapolda Aceh, Kapolres Langsa, Kasat Reskrim Polres Langsa dan Kanit Tipidter Reskrim Polres Langsa pada hari Jumat,1 Desember 2023.

Ketua Tim Penasihat Hukum IS, Muhammad Iqbal Rozi, S.H., M.H., CPM mengatakan, atas persetujuan prinsipal (IS) dan keluarga, memutuskan menempuh jalur pra-peradilan karena setelah evaluasi atas perkembangan penyelidikan/penyidikan kasus facebook ‘Usman Udin’ pihaknya meyakini ada hal-hal yang keliru yang dilakukan personel Kepolisian Resort Langsa dalam proses perkara tersebut.

“Sejak awal bergulirnya perkara tersebut, banyak terjadi hal-hal yang aneh dan semua hal tersebut di luar garis yang telah diatur dalam KUHAP maupun Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Semua hal tersebut telah kami tuangkan ke dalam Permohonan Pra Peradilan secara lengkap dan insya Allah dapat dibuktikan di persidangan,” ujarnya.

Terkait akan proses penyelidikan, pihak Tim Penasihat Hukum IS menghormati tugas pokok dan fungsi penyidik, tetapi disisi lainnya, ia sangat menyayangkan kinerja penyidik dalam proses perkara ini.

“Biarlah pranata peradilan yang kita ikhtiarkan hadir dalam proses ini untuk meluruskan penerapan hukum acara pidana dalam proses penyelidikan/penyidikan perkara ini. Alhamdulillah, Ini adalah ikhtiar konstitusional yang kami lakukan untuk meluruskan perkara ini agar tidak membias kemana-mana,” lanjutnya.

Maka, terkait akan kasus facebook tersebut, pihak keluarga melalui Tim Penasihat Hukum meminta kepada masyarakat, khususnya yang menaruh atensi terhadap perkara facebook “usman udin” ini, agar kiranya dapat menghargai proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara ini, pungkasnya.

(SYR)

Ditresnarkoba Polda Aceh Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 150 Kg Ganja

YUTELNEWS.com | Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan ganja seberat 150 kg. Pengungkapan itu merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Ditintelkam, Bareskrim Polri, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Aceh Besar.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Shobarmen menyampaikan, narkotika jenis sabu seberat 20 kg itu merupakan jaringan Malaysia – Aceh yang diselundupkan melalui perairan Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Penyelundupan 20 kg sabu itu digagalkan pada Selasa, 31 Oktober lalu. Petugas juga menangkap tiga pelaku, yaitu MY (41), ZK (44), dan YZ (38). Mereka merupakan awak kapal yang menjemput barang haram itu dari laut.

“Kami telah berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 20 kg beserta menangkap tiga pelaku. Ini adalah hasil kerja sama Polda Aceh dengan stakeholder terkait,” ujar Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Kamis 30 November 2023.

Ia menjelaskan, konferensi pers tersebut digelar sesuai amanat undang-undang agar barang bukti yang sudah diamankan bisa segera dimusnahkan. Hal ini juga bukti bahwa Polda Aceh dan jajaran komit terhadap pemberantasan narkotika.

Achmad Katiko menuturkan, semua kita paham bahwa Provinsi Aceh memiliki garis pantai yang panjang, sehingga pihaknya agak kesulitan dalam memantau masuknya narkotika dari luar. Namun demikian, ia menyatakan akan berupaya semaksimal mungkin untuk terus menjaga Bumi Serambi Mekkah dari peredaran narkotika.

“Kami komit dalam hal pemberantasan narkotika. Namun, ini butuh kerja sama semua pihak baik TNI, Bea Cukai, BNN, maupun stakeholder lainnya. Di sisi lain, Polda Aceh dan jajaran akan tetap menggelar razia rutin untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas jelang Pemilu 2024, termasuk peredaran narkotika,” kata jenderal bintang dua itu.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengutarakan harapannya kepada masyarakat agar ikut berperan membantu polisi dengan melaporkan bila mencurigai atau melihat adanya peredaran narkotika di sekitarnya.

Selanjutnya, Alumni Akabri 1991 itu juga menceritakan kronologis pengungkapan narkotika tersebut, di mana masyarakat memberikan informasi bahwa di perairan Idi sering dijadikan lokasi penyelundupan sabu jaringan internasional.

Berdasarkan informasi itu, sambungnya, tim di lapangan langsung melakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku telah menyebrang ke perairan laut Malaysia untuk menjemput narkotika jenis sabu, sehingga dikejar dan berhasil ditangkap.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 20 kg, satu unit boat oskadon, satu _drybag_, satu jerigen, lima unit handphone, dan satu GPS diamankan ke Polda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

*Polda Aceh Juga Berhasil Amankan 150 Kg Ganja Siap Edar di Aceh Besar*

Achmad Kartiko juga menyampaikan, bahwa Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Polres Aceh Besar berhasil mengamankan ganja siap edar seberat 150 kg di Jalan Glee Bruek, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin, 30 Oktober lalu.

Pengungkapan tersebut, katanya, dilakukan saat razia rutin Operasi Mantap Brata (OMB), di mana terdapat satu mobil jenis X Trail menerobos blokade petugas dan kabur, sehingga dikejar dan berhasil diamankan. Namun, pengendara yang kini telah ditetapkan sebagai DPO itu berhasil melarikan diri ke pemukiman warga.

“Ada satu unit mobil yang akan diperiksa petugas, tetapi langsung tancap gas dan kabur. Namun, berhasil diamankan. Setelah diperiksa, ternyata di jok belakang terdapat lima karung berisi ganja siap edar seberat 150 kg. Pelakunya masih belum tertangkap dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan barang bukti ganja beserta satu unit mobil jenis X Trail sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Sat Reskrim Polres Langsa

YUTELNEWS.com | Seorang pria berinisial MY (41), warga Dusun Lembah Jaya Desa Krueng Sikajang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang di ringkus Sat Reskrim Polres Langsa karena rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H melalui Kasat Reskrim Polres Langsa IPDA Rahmad, SH,.M.Si mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/216/XI/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 15 November 2023, Rabu (29/11/2023).

Dijelaskan Kasat, terungkapnya kasus ini awalnya saat korban hendak buang air kecil, saat itu korban mengeluh pada ibu nya dengan mengatakan “Mau kencing sakitlah Mak,”.

Selanjutnya, korban dilakukan pengobatan dan di visum, lalu dokter forensik mengatakan, ada luka robek pada alat vital korban, Dan saat tiba dirumah ayahnya bertanya kepada korban, “Kakak kenapa”,??.

Kemudian, sambil menangis korban menceritakan pada ayah kandungnya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku MY, lalu ayah korban yang tidak terima berniat melaporkan peristiwa ini pada pihak yang berwajib.

Selanjutnya, pada Rabu 15 November 2023 ayah korban membuat pengaduan ke Polres Langsa dan Sat Reskrim Polres Langsa gerak cepat mengamankan pelaku ke Mapolres Langsa.

Dari hasil penyidikan, Polisi menyita barang bukti berupa 1 potong baju kaos lengan pendek berwarna merah motif boneka dan 1 potong celana kaos ponggol bercorak garis-garis hitam putih.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukuk Jinayat,pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 Tahun)”, ujarnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Polres Aceh Tamiang Terima Satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat

YUTELNEWS.com | Personel Polres Aceh Tamiang kembali menerima satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol, satu unit magazine, serta lima butir amunisi yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, mengatakan, penyerahan senpi tersebut sudah tiga kali dilakukan oleh masyarakat setempat sepanjang 2023.

“Kami sudah terima tiga pucuk senjata api rakitan dari masyarakat. Sekarang satu unit, jenis pistol,” kata AKBP Yanis melalui siaran persnya, Selasa 28 November 2023.

Yanis mengatakan senjata api yang diserahkan oleh masyarakat itu merupakan hasil penggalangan dan pendekatan yang dilakukan personel Intelkam Polres Aceh Tamiang.

“Senjata api ini hasil galangan personel intel kepada salah satu warga di Kecamatan Karang Baru, sehingga senjata itu diserahkan secara sukarela,” ujarnya.

Kapolres berdarah Aceh itu juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki senjata api maupun senjata senjata lainnya, agar dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian.

“Bila masih ada masyarakat yang masih menyimpan senjata api, baik bekas konflik atau lainnya agar menyerahkan kepada petugas kepolisian terdekat,” katanya.

Di samping itu, Yanis juga menegaskan akan menindak tegas siapapun yang mengancam dan mengganggu keamanan dan ketertiban, khususnya di Aceh Tamiang, terlebih dengan menggunakan senjata api, terutama menjelang Pemilu 2024.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Kapolres Sukabumi Tegaskan, akan Usut Tuntas Tragedi Truk Pengangkut Gas yang Meledak di Cibadak Apakah Ada Unsur Kelalaian Atau Tidak

YUTELNEWS.com | kejadian sebuah mobil truk pengangkut gas jenis Izushu NMR 71 No. Pol B 9496 SYX mengalami kecelakaan fatal, Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa ada 18 tabung gas di dalam kendaraan tersebut, dengan tabung ke-2 terjatuh di dalam truk dan satu tabung ditemukan terlempar sejauh 20 meter ke dalam parit, Belum ditemukannya satu tabung gas menambah kompleksitas kejadian ini.

Pemeriksaan sementara oleh teknisi menunjukkan, adanya kerusakan pada bagian silinder valve, dimana tabung yang terlempar ke parit tidak lagi memiliki silinder valve terpasang, Akibat kejadian ini, beberapa rumah di sekitar TKP mengalami kerusakan, sementara tiga kendaraan tipe R4, yakni Suzuki Vitara berwarna biru, Toyota Avanza berwarna hitam, dan sebuah angkot jurusan Cibadak, mengalami kerusakan serius. Tak hanya itu, dua kendaraan tipe R2, Honda Beat dan Honda Xtraid, juga ikut menjadi korban.

Kecelakaan ini menelan korban jiwa sebanyak 9 orang dengan 2 orang meninggal dunia, sementara 7 orang lainnya dirawat intensif di RS. Sekarwangi Cibadak Sukabumi.

Sementara itu, selain penanganan laka lantasnya oleh satlantas polres sukabumi, penyebab pasti dari meledaknya mobil gas masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan oleh tim penyidik satreskrim polres sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi, termasuk supir mobil truk, 4 orang teknisi dari perusahaan RGS yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan kendaraan, dan 2 orang anggota yang pertama kali tiba di TKP.,”papar Maruly.

“Mari kita bersama-sama mendoakan korban dan keluarga yang ditinggalkan. Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap penyebab pasti dari tragedi ini,” ujar Kapolres Maruly Pardede.

Masih Maruly mengatakan, kepada Masyarakat Sukabumi diimbau untuk tetap waspada dan memberikan informasi apapun yang bisa membantu proses penyelidikan ini..”tutupnya.

(Idam)

Sudah Terparkir Tiga Hari, Honda Supra X Diamankan Polsek Rantau Selamat

YUTELNEWS.com | Polsek Rantau Selamat menemukan satu 1 (satu) Unit Sepmor Merk Honda Supra X 125, No. Pol : BL 5320 UG, Warna Hitam, No Rangka MH1JBP119HK556588 di Warkop Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur, Selasa (28/11/2023).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H melalui Kaposek Rantau Selamat IPDA Dede Moerdhany, S.H menjelaskan, Pada hari Minggu Tanggal 26/11/23 sekira pukul 13.30 Wib petugas piket penjagaan Polsek Rantau Selamat mendapatkan informasi dari masyarakat setempat melalui via telp melaporkan bahwa di Warkop Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur ada terparkir satu unit sepeda motor dengan kunci sepeda motor sudah dirusak.

Informasinya sepmor tersebut sudah 3 (tiga) hari terparkir dan tidak diketahui siapa pemiliknya sehingga masyarakat melaporkan hal tersebut ke Polsek Rantau Selamat.

Kemudian kata Kapolsek” petugas piket mendatangi TKP dan mengamankan Sepeda motor tersebut ke Polsek Rantau Selamat.

Setelah dilakukan pendataan oleh Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Rantau Selamat Pemilik kendaraan Merk Honda Supra X 125 dengan No. Pol : BL 5320 UG atas nama Salihin, alamat Desa Daling Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.

Bagi masyarakat yang merasa pemilik Sepeda Motor tersebut untuk bisa mendatangi Polsek Rantau Selamat dengan membawa Surat asli kendaraan tersebut “ Tandas Kapolsek.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati Serta Dipecat Dari Kesatuan TNI

YUTELNEWS.com | Oditur Militer II-07 Letkol Upen Jaya Supena menuntut tiga terdakwa anggota TNI pembunuh inisial IM dihukum mati. Ketiga terdakwa juga dituntut pidana tambahan dengan dipecat sebagai anggota militer TNI AD.

Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan perkara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap IM di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin 27 November 2023.

“Kami berkesimpulan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari militer TNI AD,” kata Oditur Militer UJ Supena, Senin 27 November 2023.

Oditur Militer berkesimpulan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana yang tertuang di Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Ketiga terdakwa juga dinyatakan secara sah dan terbukti secara bersama-sama membawa seseorang pergi dari tempat tinggal sementara dengan maksud menempatkan seseorang dalam keadaan sengsara terbukti, yang tertuang di Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang pembacaan tuntutan ini, ketiga terdakwa dihadirkan secara bersama-sama. Mereka tampak masih memakai seragam loreng TNI sambil mengalungi kalung bertuliskan tahanan.

Kuasa hukum ketiga terdakwa meminta mengajukan pleidoi atas tuntutan yang telah dibacakan Oditur Militer. Majelis Hakim mengizinkan untuk pleidoi digelar pada Senin 4 Desember 2023.

Tiga terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana ini adalah anggota Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka JS.

IM diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 Wib, Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 telah memeriksa total 14 saksi dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur.

Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur. Zulhadi sekaligus menjadi tersangka sipil di Polda Metro Jaya atas keterlibatannya di perkara ini.

Ibu Imam Masykur, Fauziah beserta adik dan sepupunya juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Serta anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ketiga terdakwa juga telah diperiksa pada Senin, 19 November 2023.

Dilansir dari laman Tempo.co

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Diduga Tak Berizin dan Cemari Lingkungan, Dua Pabrik di Kab Bandung Barat Disegel Satpol PP dan DLH

YUTELNEWS.com | Dua pabrik di kampung Cigangsa, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jabar di segel Satpol-pp dan DLH, ada pun Penyegelan tersebut di duga akibat aktivitas pabrik yang belum berizin dan mencemari lingkungan.

Spanduk segel yang bertuliskan” Kegiatan/Usaha di Tempat Ini di Hentikan Sementara”, terpangpang di pintu masuk area pabrik tersebut, dua pabrik tersebut berlokasi berdekatan.

Andri (32), selaku petugas keamanan pabrik mengaku, penyegelan berlangsung pada Rabu, 22 November 2023 lalu, sementara pabrik tempatnya bekerja adalah pabrik pakan.

Pada waktu penyegelan, ia juga mengaku sedang tak piket disana, namun, Andri menerangkan surat tembusan tindakan itu sudah diterima oleh pihak pabrik.

“Barangkali penyegelan itu terkait persoalan lingkungan”, kata Andri. Ia juga memperkirakan, kegiatan pengolahan di seberang jalan yang tak tertutup seluruhnya menjadi penyebab penyegelan itu, dan setelah disegel, aktivitas pembuatan pakan pun terhenti.

“Tidak ada keluar masuk barang, produksi juga berhenti,” Tuturnya.

Pekerja yang datang juga, lanjutnya, hanya bisa berberes saja di pabrik tersebut. Dirinya juga menambahkan, penyegelan membuat para pekerja menganggur, selain pabrik pakan, penyegelan juga di alami pabrik pembuatan pupuk di dekat tempat kerja Andri.

Barnas HS (47), salah satu pekerja di pabrik itu memperkirakan penyegelan di tempat kerjanya berlangsung, Kamis (23/11/2023). Ia mengatakan tak mengetahui sebab dari penyegelan itu, Sebagai Ketua RT 03/15 Cigangsa, Barnas juga mengaku tidak ada pemberitahuan dan koordinasi penyegelan.

Ia menambahkan, pabrik itu memproduksi pakan dari olahan kotoran ayam serta melakukan pembibitan sengon.

Aktivitas produksi pabrik pun terhenti selepas penyegelan. Meski begitu, Barnas meminta keadilan agar tindakan itu tidak tebang pilih.

Soalnya, selain dua pabrik yang disegel, terdapat tempat usaha lain terkait produksi pakan di dekat kedua pabrik yang tak ikut disegel dan menimbulkan bau tak sedap.

“Kalau memang mau ditutup, tutup saja semuanya,” Tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup KBB Zamilia Floreta membenarkan adanya penyegelan itu.

“Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP dan DLH ikut mendampingi,” kata Zamilia

Sementara perusahaan yang disegel bernama PT Inti Berkah Utama dengan kegiatan pengeringan bulu ayam untuk pakan ternak.

Zamilia juga mengatakan, pelanggaran yang perusahaan tersebut langgar adalah tak berizin dan melakukan pencemaran udara. Untuk itu, kegiatan usaha dihentikan, dan harus mengurus perizinan serta perbaikan pengelolaan lingkungan.

Mengenai adanya tempat usaha lain yang tak disegel, ia menjelaskan tak semua pabrik yang membuat pakan melanggar.

Keberadaan Pabrik-pabrik dan tempat usaha pakan di Cigangsa memang menuai sorotan warga akibat bau tak sedap yang ditimbulkan.

Bau tersebut bukan hanya dirasakan oleh warga yang melintasi di lokasi tersebut, bahkan bau tersebut tercium sampai ke permukiman warga.

Penyegelan tersebut bukan pertama kali dilakukan, di lokasi yang menjadi tempat berdirinya sejumlah pabrik dan tempat usaha tersebut.

Di dekat pabrik pakan dan pupuk, terdapat area lain yang pernah disegel terkait dugaan pembuangan limbah batu bara ilegal dan bahan berbahaya beracun (B3) sekitar akhir 2021 lalu.

(D. yoyo)

 

Truk Pengangkut Gas Meledak di Cibadak Sukabumi hingga Timbulkan Korban Jiwa, Polisi Gerak Cepat Amankan TKP 

YUTELNEWS.com | Kapolsek Cibadak Kompol Ridwan Bin Ishak bersama anggotanya amankan lokasi kejadian sebuah Truk Isuzu pengangkut Tabung Gas diduga mengalami kebocoran yang menyebabkan ledakan sekira Pukul 17.40 Wib di Kp. Lodaya Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Senin (27/11/23).

Dari kejadian tersebut, dilaporkan 2 orang tewas atas nama HH warga Bojonggenteng Sukabumi, OA warga Babakan Sukabumi. dan 7 lainnya mengalami luka serius dan ringan ada 7 korban lainnya, yaitu MN warga Bojonggenteng Sukabumi, SW warga Nokonggenteng sukabumi, DN warga bojonggede Bogor, AA warga Bojongwaru Bogor, IA warga Cianjur, IH warga Purwakarta, ED warga Nagrak Sukabumi, mengalami luka ringan.

Menurut Kapolsek Cibadak, Kompol Ridwan bin Ishak, S.AP, kejadian ini melibatkan beberapa kendaraan, termasuk mobil Avanza hitam dan Grand Vitara biru. Masyarakat sekitar juga dilibatkan sebagai saksi dan pertolongan pertama. Saat ini, barang bukti dan truk Isuzu yang menjadi penyebab kejadian masih berada di lokasi.

Truk Pengangkut Gas Meledak di Cibadak Sukabumi hingga Timbulkan Korban Jiwa, Polisi Gerak Cepat Amankan TKP 
Salah satu korban dari ledakan gas

“Kami dari pihak kepolisian melakukan pengamanan dan melaksanakan pengaturan arus lalublintas untuk terjaminnya situasi arus lalu lintas konduaif dan lancar,” ujar Ridwan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menanggapi insiden ini dengan menyampaikan keprihatinan mendalam. “Kami akan menyelidiki penyebab pasti kejadian ini dan memastikan keamanan masyarakat terjamin,” ujarnya.

Peristiwa ini mengejutkan warga sekitar dan menimbulkan keprihatinan akan keselamatan transportasi bahan berbahaya di wilayah tersebut. Pihak kepolisian bersama tim penyidik akan terus memantau dan memberikan informasi lebih lanjut terkait penyelidikan ini.
Saat ini arus kemacetan panjang yg sempat terjadi sudah mulai terurai berkat rekayasa lalulintas oleh polantas polres sukabumi disekitar TKP ledakan.

(Idam)

Humas di Permainan Elektronik Starlight Zone di Ruko Ocean Belum Berhasil Dijumpai

YUTELNEWS.com | Meneruskan pemberitaan sebelumnya bahwa diduga pengusaha Arena permainan Elektronik Starlight Zone di Ruko Ocean di Jl. Pembangunan, Batu Selicin, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, abaikan pengecekan atau himbauan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebelumnya bahwa kedatangan awak media di lokasi pada Sabtu (25/11/2023), sekira pukul 01.19 WIB Malam hari, pihak kasir atau manajemen tidak bisa memberikan nomor handphone yang bisa dihubungi.

Di lokasi, arena permainan tersebut masih terus buka dan terlihat pemain masih ramai.

Awak media saat jumpa dengan kasir arena permainan tersebut yang tidak disebutkan namanya mengatakan langsung ke Ak (inisial) Pasifik saja.

“Langsung ke Ak aja ya bang di Pasifik,” ucapnya.

Padahal beberapa hari lalu, Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Kepolisian, Sat Pol PP dan jajaran telah melakukan pengecekan atau himbauan untuk permainan elektronik baik itu jam operasional, perizinan sesuai Perwako 11 tahun 2023, perubahan perwako 16 tahun 2021.

Untuk memastikan kembali, sehingga pada hari ini, Senin (27/11/2023) sekira pukul 15.23 WIB, awak media belum berhasil berjumpa dengan humas Starlight zone di area permainan tersebut.

Salah satu tukang parkir yang tidak disebutkan namanya saat ditanya bahwa Ak jarang ke lokasi.

“Jarang kesini dia bang, biasanya di Pasifik,” jawab tukang parkir tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya lakukan konfirmasi kepada pihak pelaku usaha, dinas terkait, guna memastikan perizinan permainan elektronik tersebut.

Part 2

(Red)

 

Heboh, Hina Nabi Muhammad dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina, Pria Ini Langsung Diciduk

YUTELNEWS.com | Kepolisian menangkap LD (57) terkait video berisi dugaan menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel membantai orang Indonesia di Palestina.

Warga Kota Sorong, Papua Barat, itu ditangkap saat berada di Toba, Sumatera Utara.

“Yang bersangkutan kita amankan di wilayah Toba, Sumatera Utara,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dilansir detikSumut, Senin (27/11/2023).

Polisi belum merinci lebih jauh kasus itu karena pelaku masih diperiksa di Polda Sumut.

Hadi mengatakan kasus itu dilaporkan Wakil Ketua Gerakan Pemuda Ansor Sumut Dedi Hermanto Sitorus ke Polda Sumut pada Minggu (26/11).

“Saat ini, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian, jangan disebarluaskan,” imbaunya.

Video LD menghina nabi Muhammad SAW dan meminta Israel agar menghabisi warga Indonesia yang ada di Palestina sempat viral di media sosial (medsos). Dalam video terlihat pria berbaju kuning itu berada di sebuah tempat dan merekam sendiri video tersebut.

Dia juga meminta Israel menghabisi nyawa semua warga Indonesia yang berada di Palestina. Bahkan dia sempat meminta Israel juga mengebom Jakarta.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Warga di Gemparkan Penemuan Mayat Dalam Kamar Sudah Tiga Hari Sampai Membusuk

YUTELNEWS.com | Mayat jenis laki laki sekitar kurang lebih 65 Thun inisial ( G ) dekat rumahnya kadus sebelah rumah Sekdes sudah mengeluarkan bau kurang sedap malam Minggu 25 11,2023.

Apalagi mayat sudah tiga hari baru ditemukan dalam kamarnya dan pihak keluarga langsung mengubungi pihak kepolisan Polsek songgon terangnya.

Polsek songgon langsung ke TKP dan langsung mengubungi puskesmas Songgon terkait adanya mayat di dalam kamar sekitar 2 jam petugas puskesmas baru datang kelokasi itu pun, tidak ada kantong jenazah,

Lalu mayat di bungkus dengan alat seadanya didalam kamarnya sama warga setempat untuk dikeluarkan.

Setelah berhasil dikeluarkan mayat dalam kamar lalu mayat dibungkus dengan plastik bukan kantong jenazah dikarenakan sudah keadaan membusuk.

Dari keterangan Kadus juga sekaligus pamanya korban punya penyakit kencing manis yang di deritanya.

Kadus menambah kan korban meninggal keadaan tengkurap didalam kamar saat diketahui oleh RT, sekdes dan warganya.

Dan itupun pintu terkunci Kadus langsung menghubungi RT untuk membuka pintu yang terkunci agar bisa masuk.

Sangat ingris si korban sudah tiga hari baru diketahui dalam kamar sudah keadaan mengeluarkan bau yang kurang sedap.

Dari pihak keluarga korban tidak mau di bawa ke rumah sakit untuk di otopsi karna keadaan korban tidak ada tanda tanda penganiyayaan.

                                   (Slamet)

Pengawas UPT Ketenagakerjaan Kota Batam KEPRI Diduga Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

YUTELNEWS.com | Advokat Saferiyusu Hulu dan Awaluddin Harahap dari ELANG MAUT INDONESIA melaporkan Oknum-oknum Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas dugaan Maladministrasi pelayanan publik.

Laporan kepada Ombudsman tersebut bermula sejak saat ketiga orang pekerja PT. Dian Kerosene Pratama mengirimkan surat Pengaduan Pelanggaran hak Normatif Pekerja kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cq. UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam nomor 005/CHEMI/BTM/VII/2023. Nomor 007/CHEMI/BTM/VII/2023. Nomor 007/CHEMI/BTM/VII/2023 tanggal 23 Agustus 2023.

Surat tersebut direspon oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cq. UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam dengan diterbitkan surat perintah Tugas Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Nomor : /2/436/2023 tanggal 12 September 2023 yang termuat dalam surat panggilan kepada pekerja dengan surat undangan nomor B/560.2/112/UPTPKB/2023, Tanggal 5 Oktober 2023.

Pengawas UPT Ketenagakerjaan Kota Batam KEPRI Diduga Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Bersama Advokat dan Klien

Output dari surat perintah tugas tersebut telah diadakan pertemuan sebanyak 2 kali di kantor UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam tanggal 6 Okotber 2023 dengan agenda pemeriksaan Pelapor. Kemudian pertemuan kedua pada tanggal 12 Oktober 2023 dengan agenda mediasi yang difasilitasi oleh pengawas ketenagakerjaan kota Batam.

Sejak dari penggilan pertama dan kedua oleh UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam terhadap kepekerja, oknum UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam terkesan menceritakan lemahnya kondisi keuangan perusahan dan keluarga para pemilik perusahaan yang notabenenya tidak ada substansi dari laporan kami, sehingga kami menilai / menduga, seolah-oleh oknum UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam bertidak menjadi jurubicara atau wakil dari perusahaan. Bukan sebagai mana fungsinya yang telah diamanatkan kepadanya tutur Safery kuasa Hukum para Pelapor dari YAYASAN BANTUAN HUKUM ELANG MAUT INDONESIA – CHEMI BATAM.

Hal yang aneh saat pelaksanaan mediasi di kantor UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam Kamis 12 Oktober 2023, Pihak perusanaan meminta waktu selama 30 menit untuk berbicara dengan pekerja tanpa didampingi kuasa hukum.

“Dengan sabar kami kuasa hukum mengiizinkan pekerja untuk berbicara dengan pihak Terlapor agar tercapai tujuan mediasi. Saat itu kami selaku Penasehat Hukum dan juga petugas UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam meninggalkan ruangan selama 30 menit supaya kedua belah pihak bisa berbicara lebih leluasa,” Ucap Safer.

lanjut, “Setelah selesai sesi pertemuan Pengusa dengan Pekerja, kami Kuasa Hukum masuk kembali ke ruang mediasi. Anehnya yaitu salah satu Oknum Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam langsung mengatakan MEDIASI GAGAL. Sementara pada saat bersamaan pekerja menjampaikan kepada kami penasehat hukum, pihak perusahaan meminta pekerja mencabut kuasanya dari kuasa hukum dengan iming-iming memberikan 20% dari apa yang menjadi tuntutan pekerja,”tegasnya.

Dikatakannya bahwa sejak pertemuan yang dilaksanakan pada Kamis 12 Oktober 2023 tersebut hingga surat laporan ini disampaikan kepada Ombudsman tidak ada kepastian hukum dari UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam.

Bahwa pada tanggal 06 November 2023 kami layangkan surat konfirmasi kepastian hukum terkait laporan pekerja kepada kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cq. UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam, namun sampai surat pengaduan / Laporan ini kami sampaikan juga belum ada kejelasan kepastian hukum dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cq. UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam.

Bahwa atas dasar yang telah diuraikan diatas, Pelapor menilai pelayanan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan kami menduga tidak profesionalisme dalam menyelenggarakan fungsinya. Oleh karena itu, cukup beralasan hukum laporan ini diajukan untuk diproses menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Begitu terang Advokat Muda yang sering disapa Safery itu keapda awak media.

(Red)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.