PT HCI Diduga Langgar Hak Karyawan dan Pekerjakan TKA Tanpa Diketahui Izinnya

YUTELNEWS.com | Salah satu perusahaan terkesan melanggar aturan terkait hak karyawan.Hal ini terungkap dari sumber yang dapat dipercaya pada Rabu, 15 November 2023.

Adapun perusahaan tersebut yakni PT HCI yang beralamat di area PT SPI, Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa PT HCI ini sudah berdiri kurang lebih 5 (lima) tahun dan bergerak di bidang pengolahan daur ulang biji plastik.

Dia menyebutkan bahwa PT HCI ini yang memiliki ratusan karyawan diduga tidak pernah memberikan hak karyawannya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan hari Natal (THN). Bahkan, PT HCI diduga mempekerjakan karyawannya dengan sistem harian dan dibayar harian serta bekerja 12 jam.

Dari informasi media ini , PT HCI juga diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hingga kini belum didapatkan informasi yang valid terkait izin tempat tinggal dari TKA tersebut diketahui TKA tersebut diduga berjumlah 6 (enam) orang.

Saat tim media ini mendatangi lokasi pada Rabu (22/11/2023) untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT HCI, seorang Security PT HCI yang sedang bertugas menjaga kawasan tersebut, Afrinanda mencoba melakukan konfirmasi melalui via telepon kepada Udi Yung selaku HRD PT HCI namun jawaban yang diterima sedang tidak di tempat.

“Sudah saya telpon pak bahwa ada yang datang dari Media dan LSM, mereka sedang di luar, titipkan nomor handphone yang bisa dihubungi, nanti kita sampaikan lagi,” ucap Security tersebut.

Selanjutnya, tim media meminta kembali kepada pihak Security kawasan PT SPI untuk menghubungi HRD Udi Yung dengan tujuan membuat jadwal pertemuan terkait beberapa hal diatas. Saat Afrinanda selaku Security melakukan kembali via telepon WhatsAppnya dan mengarahkan handphone kepada salah satu awak media, namun HRD Udi Yung langsung mematikan panggilan teleponnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT HCI dan pihak-pihak terkait lainnya.

(Red)

Diduga RS. Elisabeth Batam Kota Berikan Pelayanan Buruk Kepada Pasien

YUTELNEWS.com | Salah satu Rumah Sakit di kota Batam diduga telah memberikan pelayanan yang buruk kepada seorang pasien yang sedang berobat.

Hal ini terungkap saat pasien menghubungi tim media ini pada Selasa (21/11/2023). Pasien dengan inisial BG (40) berobat ke dokter penyakit dalam, dr. Hendrik Sarumpaet, SpPd di Rumah Sakit (RS) Elisabeth Batam Kota yang beralamat di Batam Center, Kota Batam

Menurut keterangan yang dihimpun dari pasien BG mengatakan jika dirinya berobat atas petunjuk atau rujukan kontrol ulang dari fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama Klinik De’wira Medical Center.

Diduga RS. Elisabeth Batam Kota Berikan Pelayanan Buruk Kepada Pasien
Situasi Saat Pasien Sedang Menunggu Panggilan.(Sumber Foto: TERBAIKNEWS.com)

“Tadi pagi (21/11/23), sekira pukul 08.00 WIB, saya sudah di RS. Elisabeth Batam Kota dan bergegas ambil nomor antrian seperti biasanya. Saat itu saya dapat nomor antrian 28,” kata BG.

Lanjut BG, saat dapat nomor antrian tersebut, saya diarahkan untuk menunggu di Ruangan Klinik Spesialis Internis 1, Dokter Penyakit Bagian Dalam karena sekira pukul 11.00 WIB, siang hari, pelayanan baru dibuka. Artinya, pasien harus menunggu hingga berjam – jam baru dapat pelayanan.

“Sekira pukul 13.00, tak juga dipanggil – panggil nomor antrian saya karena setiap ada pemanggilan tidak berdasarkan nomor tetapi nama pasien,” bebernya.

BG menambahkan, ketika masih belum dapat giliran pemanggilan untuk pengecekan, dia bertanya ke asisten dokter dr. Hendrik Sarumpaet, SpPd yang tidak diketahui namanya.

“Tunggu saja ya Pak, nanti dipanggil,” kata BG saat asisten dokter menjawab dan disertai dengan nada kesal.

BG menjelaskan lagi, karena merasa masih lama, dirinya mencari makanan karena takut kambuh lagi penyakitnya. Dalam waktu 10 menit, pasien BG kembali dalam RS. Elisabeth Batam Kota karena merasa was – was jika ada pemanggilan pemeriksaan.

Singkat cerita, BG bertanya lagi ke asisten dokter tersebut. Namun, masih dengan jawaban yang sama ditambah dengan nada kesal. Sehingga pasien BG standby tepat di depan ruangan agar saat dipanggil, dirinya akan cepat masuk.

Parahnya, hingga sekira pukul 14.00 WIB, tak kunjung juga dilayani atau diperiksa, yang pada akhirnya pasien BG memutuskan untuk pulang ke rumah walaupun merasa masih sakit.

Anehnya, saat tim media ini mendatangi langsung RS. Elisabeth Batam Kota pada hari yang sama, guna mendapatkan informasi terkait bagaimana dan seperti apa pelayanan terhadap setiap pasien yang datang untuk berobat.

Seorang Supervisor RS. Elisabeth Batam Kota, Fitri Sitorus berhasil ditemui dan tidak terlalu banyak memberikan penjelasan karena diduga tidak punya wewenang atau kapasitas dalam menjawab pertanyaan dari media ini.

Parahnya, saat tim media ini di lokasi bertanya pun terjadi simpang siur. Dimana, seorang security RS. Elisabeth Batam Kota (Yoseph,red) mengatakan bahwa pasien BG telah di blacklist dari data RS. Elisabeth Batam Kota. Artinya, bukan pasien RS. Elisabeth Batam Kota. Sedangkan, Fitri Sitorus saat melakukan pengecekan menyampaikan bahwa pasien BG tidak di block atau di blacklist.

Hebatnya juga, asisten dokter dr. Hendrik Sarumpaet, SpPd sempat menghalangi tim media ini saat mengambil gambar dirinya.

Diketahui, pasien BG berencana akan melakukan upaya hukum karena menurutnya dia sangat dirugikan, baik secara materi maupun immateri.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut guna mendapat infomasi yang lebih valid. Khususnya kepada direktur RS. Elisabeth Batam Kota dan kepada pihak – pihak terkait.

Sumber : Sikatnews.id

(Red)

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede ‘Atensi’ Terkait Pelajar SMP yang Hilang, Maruly: Saksi Tak Kooperatif Bisa Naik Status

YUTELNEWS.com | Jajaran Unit PPA Reskrim Polres Sukabumi, gerak cepat lakukan penyelidikan terkait hilangnya salah satu pelajar putri SMP Nagrak yang diduga menjadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) beberapa saksi telah dimintai keterangan.

Pelajar SMP ini, pergi meninggalkan rumah pada hari Sabtu (04/11/2023) sore dibonceng oleh pengendara motor sport, sampai saat ini, keberadaan pelajar putri tersebut belum diketahui informasinya.

Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede mengatakan, dalam kasus ini, dirinya telah memerintahkan jajaran dari Sat Reskrim Polres Sukabumi melalui unit PPA untuk melakukan penyelidikan.

“Terkait kasus hilangnya salah satu pelajar putri di SMP Nagrak sudah menjadi atensi. Saya telah memerintahkan jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi untuk mencari dan mengungkapkan kasus ini,” ujarnya, saat di hubungi pihak keluarga, Selasa (21/11/2023).

Kapolres berharap agar kasus hilangnya pelajaran SMP ini, bisa terungkap secepatnya.

“Ini tidak boleh berlama-lama, keterangan dari saksi-saksi sangat di perlukan guna mengetahui keberadaan korban,” kata dia.

“Kalau ada saksi yang tidak kooperatif, pihaknya siap memberikan panggilan resmi, bahkan status saksi pun bisa dinaikkan agar mempermudah proses memperoleh keterangan,” pungkasnya.

(Mirna Wakabiro)

Petugas BNN Gadungan Edarkan “Sinte” di Cimahi dan Bandung Barat, Akhirnya Tertangkap

YUTELNEWS.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi, berhasil mengungkap fakta, terkait kasus seorang pemuda yang nekat menjadi petugas BNN gadungan demi memuluskan aksinya saat mengedarkan tembakau sintetis atau sinte.

Seorang pria berinisial MC alias Koko (26), asal Puri Cipageran, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu di tangkap polisi di rumahnya setelah dia di intai selama satu pekan.

“Selain sering melakukan kegiatan mengedarkan sinte, dia juga (tersangka) jual beli narkotika jenis sabu juga,” ujar Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amara.

Hanya saja, pihaknya belum menjelaskan secara rinci terkait jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka karena hingga saat ini kasus tersebut masih di selidiki oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

“Tersangka ini kebetulan TO (Target Operasi) dari BNN, tapi mungkin tertangkap dahulu oleh pihak polres karena dia sudah sering mengedarkan sinte dan sabu,” kata Yulius.

Di sisi lain, pihaknya memastikan bahwa identitas berupa ID card BNN yang di gunakan oleh tersangka untuk memuluskan peredaran tembakau sintetis itu merupakan identitas palsu.

“Seperti yang di sampaikan tadi, bahwa identitas itu palsu. Kalau yang asli, untuk kepala BNN itu latar belakang fotonya merah, kalau pegawai biasa berwarna hijau,” ucapnya.

Sementara pelaku MC alias Koko ini, berdalih memakai identitas palsu untuk memuluskan mengedarkan tembakau sintetis itu hanya iseng saja, supaya merasa aman ketika beraksi karena bisa mengelabui petugas.

“Sekarang saya menyesal, jadi untuk rekan-rekan harus jauhi narkoba kalau tidak mau seperti saya (ditangkap polisi),” kata MC.

Sebelumnya, Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah mengatakan, pelaku ini membuat sendiri identitas palsu berupa ID card BNN tersebut untuk mengelabui agar merasa pede dan nyaman saat mengedarkan tembakau sintetis tersebut.

“Jadi identitasnya hanya dibawa-bawa saja, kemudian pelaku ini kami amankan dengan barang bukti sebanyak 102 gram tembakau sintetis,” ucap Tanwin.

Tanwin mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, pelaku pengedar tembakau sintetis tersebut ternyata merupakan target dari BNN Kota Cimahi juga dan pihaknya turut membantu untuk menangkap pelaku.

(D.Yoyo)

Diduga Adanya Mafia Tanah di Seminte Kelurahan Sedanau, Pihak Lurah Tak Beri Keterangan 

YUTELNEWS.com | Diduga telah ada mafia tanah di daerah seminte kelurahan sedanau dan di mana tanah tersebut adalah tanah hutan lindung yang dialih fungsikan menjadi tanah produktif, yang mana tanah tersebut dibagikan untuk masyarakat sekitar yang belum memiliki tanah.

Setelah awak media mendapat laporan dari salah satu warga kelurahan sedanau dan segera mengecek kebenarannya ternyata benar bahwasanya tanah tersebut tidak dibagikan secara merata.

Media YUTELNews.com coba menyusuri dan mencari titik terang dalam masalah ini dan mencoba minta keterangan dari pihak kelurahan tetapi tidak bersedia memberi keterangan dan dan beralasan sudah di wawancara sama media lain.

Yang jadi pertanyaan ada 2 nama pemilik yang memiliki 6 sampai 7 sertifikat dan yang anehnya salah satu nama ya itu anggota DPRD Kabupaten Natuna.

Sementara maksud dan tujuan tanah itu dibagi buat warga yang belum memiliki tanah yang lebih parah lagi pembagian tanah ini tidak pernah di sosialisasikan kepada warga kelurahan sedanau.

“Kami meminta kepada pihak BPN Kabupaten Natuna untuk mengecek ulang di lapangan agar terwujud sila keadilan sosial bagi suluruh rakyat Indonesia,” pinta salah satu warga yang tak berani di sebut namanya.

Tidak hanya itu warga meminta pihak kelurahan segera menjelaskan alasannya kenapa 2 oknum ini bisa dapat lebih dan juga pihak yang berwajib untuk mengusut perkara ini agar terang. benderang.

(Baharullazi)

Dua Orang Pemuda Berhasil Diringkus, Diduga Menjadi Pemilik dan Pengedar Obat – obatan Terlarang di Bandung Barat 

YUTELNEWS.com | Jajaran Polres Cimahi berhasil menangkap dua orang pemuda yang di duga menjadi pemilik sekaligus pengedar obat-obatan terlarang, di Kampung Cibadak, RT 02/01, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Senin, 20/11/2023.

Pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut, diduga telah mengedarkan barang haram tersebut, di sebuah toko yang disamarkan menjadi konter Handphone.

Kedua pelaku berinisial ONJ (22) dan AS (20). Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cimahi.

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat membenarkan hal itu pada Senin, 20 November 2023.

“Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah kami mendapat laporan dari masyarakat, terkait adanya penjualan obat terlarang atau obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Polsek Cisarua.

“Kemudian tim Presisi Polsek Cisarua langsung bergerak merespons cepat laporan dari masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan keduanya,” Paparnya.

Ada pun barang bukti Dari para pelaku, yang turut disita, di antaranya, 762 obat terlarang dengan rincian, sebanyak 90 butir DMP, 270 hexymer, 230 tramadol, dan 172 trihexyphenidyl.

“Selain itu, juga diamankan uang sebesar Rp 370 ribu, yang merupakan hasil penjualan dari obat-obatan terlarang tersebut,” Jelasnya.

Selanjutnya, kedua tersangka dan semua barang bukti, langsung di bawa ke Mapolres Cimahi, mereka di periksa Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi guna penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Gofur, kedua tersangka mengaku belum lama mengedarkan atau menjual obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Cisarua tersebut.

“Menurut pengakuan dari kedua tersangka, mereka baru berjualan sekitar 2 minggu dengan modus berpura-pura membuka usaha konter HP. Namun, keterangan ini masih kita periksa lagi,” Katanya.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus penjualan obat-obatan terlarang tersebut.”Masih di dalami keterlibatan dua pelaku dan kemungkinan lainnya,” Pungkasnya

(D. Yoyo)

Kecelakaan Roda Dua di Simpang Gelael Batam Center, Berikut Nama Korbannya

YUTELNEWS.com | Laka Lantas ringan antara kendaraan roda dua tersebut terjadi di Simpang Gelael Batam Center pada Minggu, (19/11/2023) sekitar pukul 21.29 WIB malam hari dan sempat menimbulkan kemacetan.

Penabrak laki – laki, dengan motor metic BP 2170 OM badan pendek diperkirakan masih remaja, beranting – anting , pakai kaos warna hitam, dan berambut belah, dan celana pendek. Sedangkan yang tertabrak seorang perempuan dewasa dengan motor metic BP 2697 GJ warna biru pakai kaos warna hitam, berambut panjang terikat.

Awal kejadiannya menurut saksi yang pakai moge 155 R warna biru, helm putih dan kaos hitam lengan panjang bahwa Si penabrak yang datang dari arah Sei Panas menerobos lampu merah.

Terjadi Laka Lantas Ringan di Simpang Gelael Batam Center Sempat Timbulkan Kemacetan
Motor tertabrak

“Abang itu datangnya dari arah sana terobos lampu merah, dan ibu itu dari sini (dari arah Ocarina) masih posisi lampu hijau, sama-sama sendiri” kata saksi mata yang tidak disebutkan namanya.

Saat ditanya bahwa dia (penabrak) salah lihat lampu merah,

“Maaf tadi saya salah lihat lampunya bang,” ucap si penabrak, yang tidak disebutkan namanya.

Luar biasanya saat kejadian tersebut, si penabrak langsung evakuasi korban untuk bantuan pertolongan pertama. Bahkan si tertabrak ingin dibawa ke RS terdekat namun lebih mau menunggu saudara untuk diantar pulang ke rumah.

Diketahui motor si Penabrak lampu cup depan hancur, mengalami luka gores tangan sebelah kanan sedangkan korban tertabrak motornya tergores sedikit sebelah kanan. Dan mengalami sakit di bahu sebelah kanan.

Dari kejadian itu terlihat Si korban perempuan terasa sakit di bagian bahu sebelah kanan.

Saat kejadian Polantas atau penngatur lalu lintas jalan raya sedang tidak di lokasi.

Selang beberapa menit, beruntung saudara si perempuan (tertabrak) tiba di lokasi dan langsung membawa pulang korban tersebut, dan motornya juga ikut diantar oleh si penabrak.

Dalam kejadian ini di Lokasi, baik si penabrak maupun si korban tidak ada tuntutan apapun.

(Red)

Warga Sudah Mulai Geram dengan Kelakuan Oknum yang Diduga Menebar Paku di Jalan Rawa Lumbu Bekasi

YUTELNEWS.com | Warga geram dengan diduga oknum penebar paku di jalan, senin 20/11/2023.

Penebar paku di jalan terbilang cukup histeris pasalnya tidak diketahui dan tidak ada yang melihatnya maupun dari pihak keamanan rw 029.

Kejadian ini di wilayah Rw 029 Rawa Lumbu Kota Bekasi, ini sudah hampir 2 minggu terakhir.

Sebut saja warga pk De Sutatmaji sesepuh Warga Rw 029 merasa tidak nyaman , karena sudah sering sekali hampir setiap hari ban motor warga dan ban mobil warga sekitar gembos alias kempes.

Kejadian ini sangat merugikan warga sekitaran rw 029 yang hampir setiap hari, ketika mau berangkat kerja ataupun mau sholat subuh ke masjid yang kempes akibat paku yang tertancap di ban tersebut

“Saya sebagai warga ( pk de sutatmaji ) merasa sangat di rugikan kami sebagai warga rw 029 ini berharap kepada pihak keamanan rw 029 untuk segera menangkap yang diduga ada oknum penebar paku di jalan jalan bisa tertangkap tangan,” ujar pak de sutatmaji setelah konfirmaai ke awak media yutelnews.com.

(Tasum hs)

Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Ditangkap Polisi Gegara Lecehkan Santri

YUTELNEWS.com | Langsa- Seorang pimpinan Dayah di Langsa MR (38), warga Gampong Seulalah Baro, Kecamatan Langsa Lama yang melakukan ruda paksa (pelecehan) terhadap santrinya yang dilakukannya sejak tahun 2021.

“Peristiwa itu dilakukan oknum pimpinan Dayah Fatuhul Muarif Al Aziziyah Furutsani,” ujar Kasat Reskrim Polres Langsa, Ipda Rahmad, S.Sos didampingi Kabag Ops AKP Dahlan S.Sos dan Kasie Humas Iptu Tri Mulyono saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin (20/11/23).

Dijelaskan Kasat, pada Tahun 2021korban FA baru saja masuk dayah, saat itu tersangka MR sering memperhatikan korban FA dan mencari kesempatan untuk berbicara dengan korban saat selesai mengaji.

Lalu, oknum pimpinan Dayah MR meminta FA untuk tetap ditempat dan MR bertanya pada korban ‘Dila udah gak perawan lagi ya?, karena Tgk liat Dila berlari-lari Dila kayaknya udah gak perawan lagi, betul atau gak?, Tengku gak akan cerita kesiapa-siapa’.

Kemudian, MR masih sering berusaha mendekati korban, puncaknya saat FA sakit, saat itu pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk kekamar korban dan saat itu para santri yang lain sedang bergotong royong.

Lantas, tersangka mengunci pintu kamar korban dengan alasan memperbaiki kipas angin dan langsung MR melakukan rudapaksa terhadap korban.

Setelah itu berselang dua hari tersangka MR memberi pesan melalui selembar kertas kepada korban yang bertuliskan, ‘Nanti jumpai saya di kantin, pas semua orang tidur,” sehingga korban menuruti perkataan tengku yang merupakan orang tua di dayah tersebut.

Saat pukul 02:00 Wib, setelah semua santri tertidur korban datang ke kantin dan tersangka MR sudah berada di kantin. Lalu tersangka MR langsung menarik tangan korban dan melakukan rudapaksa terhadap korban.

Selanjutnya, pasca kejadian pertama, tersangka MR sering mengancam korban jika tidak mau melakukannya lagi maka tersangka MR akan membeberkan aibnya korban sudah tidak gadis lagi.

Kemudian, rudapaksa itu sudah terjadi berulang kali yaitu di di kantin, di kamar mandi, rumah kosong, kamar mandi yang terletak di dalam kamar ulama, mushala dan di rumah tersangka MR.

Kemudian, Maret tahun 2023 sekira pukul 19.30 Wib di dalam rumah tersangka MR yang terletak di pekarangan dayah tersebut melakukan rudapaksa yang terjadi terakhir kalinya, dikarenakan korban keluar dari dayah tersebut.

Lantas, orang tua korban membuat Laporan Polisi dengan nomor :

LP/B/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.

Dalam laporan, kejadian rudapaksa terjadi sebanyak empat kali, pertama Sabtu 9 September 2023 sekira pukul 00:00 di Balee Atas (Balee Induk) pengajian. Kedua, 12 September 2023 sekira pukul 23.40 Wib, di Balee Bawah pengajian.

Ketiga, 23 September 2023 sekira pukul 23.00 Wib di bilik santri tempat korban menginap dan terjadi 06 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 Wib di kamar tersangka MR yang terletak di kantor dayah.

Kemudian, kejadian rudapaksa dilakukan tersangka MR terhadap korban WH, dimana awalnya tersangka MR selalu meminta korban untuk memberi makanan atau membuatkan makanan untuk Tgk MR.

Setelah itu, korban WH membuat Laporan Polisi dengan nomor:

187/ X /2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.

“MR, dalam LP/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023

dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50, pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan (16,5 tahun) serta Pasal 47, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 tahun),” jelasnya.

Selanjutnya, ada LP/187/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023

Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal 48, Pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 175 bulan (14,5 tahun) dan Pasal 46, Pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 45 bulan (3,7 tahun),

“Bahwa MR telah dengan sengaja melakukan pemerkosaan dan atau pele, tandas Kasat Reskrim Polres Langsa.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Tim Unit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh Kembali Amankan Satu Unit Alat Berat Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal

YUTELNEWS.com | Tim Unit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kanit II Kompol Sofyan kembali mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal jenis batu gajah di Gunung Kapur, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, 17 November 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi membenarkan ihwal penindakan tambang ilegal yang ikut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator itu.

“Benar, kita telah amankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal di Trumon Tengah, kata Muliadi, dalam rilisnya, Senin, 20 November 2023.

Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di Aceh Selatan yang sudah sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

Muliadi mengatakan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa beberapa saksi yang ada di lokasi yang diduga terlibat dalam penambangan itu.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Satu Unit Truk Muatan Kayu Meranti Tanpa Dokumen Melawi Menuju Pontianak Diduga Milik Cukong SN, Berharap ada tindakan dari APH

YUTELNEWS.com | Pantauan Awak Media di lapangan 1 buah mobil truk yang diduga kuat membawa kayu Meranti ilegal luar biasanya tanpa dilengkapi dokumen yang sah melintasi jalan provinsi tahlut.

Satu buah truk yang memuat kayu tersebut ini dengan tujuan luar daerah menuju kota Pontianak, diduga kuat membawa kayu yang berasal dari Kabupaten Melawi.

Media ini menemukan satu buah truk pada malam hari sekitar pukul 19.00 Wib dan menemukan seorang sopir yang mobilnya pada saat itu sedang parkir di pinggiran Media ini mempertanyakan kenapa mobilnya bang” Diapun menyampaikan masih istrahat mendinginkan mesin bang”,ucap Sopir truk tersebut kepada Media ini Kamis,16/11/2023 malam hari.

Tidak sampai disitu Awak media ini juga menanyakan mobilnya bawa apa dan milik siapa bang”, sopir tersebut menyampaikan Bawa kayu meranti bang tujuan pontianak milik Bu Susan”, ucapnya lagi

Saat ditanyakan terkait ada dokumen,dia juga menyampaikan tidak ada dokumen apa-apa bang”, ucapnya.

Mobil truk yang diduga memuat kayu meranti ilegal karena tanpa dilengkapi dokumen yang sah, tetap tetap melanjutkan perjalananya menuju pontianak.

Media inipun berusaha mengkomfirmasi Kasatreskrim Polres Melawi Jhoni , melalui via WhatsApp namun sampai berita ini di lansir kemeja redaksi pesah WhatsApp juga tidak dibalas.

Kepala KPH Melawi, Antoni Manik,SH.M.Hum saat di komfirmasi Awak Media ini angkat bicara terkait jika adanya Kayu masuk k luar kota pontianak tanpa Dokumen, nanti akan kita cek di pontianak dan koordinasi sama GAKKUM”, ucapnya.

(Musa)

Korban Penipuan Warga Kota Batam Tinggalkan Ruangan Pengadilan, Diduga Karena Tidak Sesuai Jadwal 

YUTELNEWS.com | Persidangan perkara tentang penipuan yang akan digelar pada Hari Selasa (14/11/2023) di Pengadilan Negeri Batam membuat pelapor dan saksi korban terlihat sabar menunggu berjam – jam hingga sampai malam hari.

Korban penipuan berisial S (50 Tahun) yaitu seorang perempuan yang tinggal di Batam Centre tampak mondar mandir keluar masuk ruangan pengadilan, menunggu jadwal sidang yang menimpa dirinya digelar.

“Tadi siang sekitar pukul 13. 00 Wib, saya sudah di Kantor Pengadilan Negeri Batam, katanya sidang akan digelar lebih awal, kenyataannya tidak, malah hingga malam kami tunggu – tunggu, sidang terkait perkara saya belum sidang juga” Ucapnya dengan nada kecewa.

Dia berharap kepada Jaksa dan Hakim, Untuk kedepannya agar memberitahu kan secara pasti dan tepat waktu tentang jadwal sidang nya.

“Kalau waktu nya molor 1 sampai 2 jam bisa kita maklumi, jangan sampai 8 jam kita harus menunggu di Kantor Pengadilan Negeri Batam,”Cetusnya.

Dirinya menambahkan, Meskipun sidang belum gelar hingga malam, saya tetap bersabar, namun tiba – tiba ada informasi yang disampaikan oleh teman saya, Katanya ada kabar baik, Bahwa pihak tersangka mau minta damai.

“Karena ada kabar itu, akhirnya saya menemui Jaksa penuntut umum dan sepakat agar sidang ditunda dan dilanjutkan untuk minggu depan”Sebutnya.

“Kata teman ku ada seseorang menghubunginya dan menyebutkan bahwa pihak tersangka sudah ketakutan dan besok akan ada pertemuan dengan pihak keluarga nya.”Imbuhnya.

Masih kata korban, Setelah esok harinya, perdamaian yang saya nanti – nantikan ternyata tidak benar.

”Aneh nya malah kami disuruh menemui tersangka ke Rutan,”Ungkapnya.

Harapan saya, mohon kepada Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam mengungkap para tersangka lainnya maupun DPO dan DPS.

“Saya melihat di situs/ link SIPP PN Batam status atas nama Siti Zakiah dan kawan kawannya dalam perkara ini tidak disebutkan, apakah DPO atau DPS.”Tutupnya.

Sumber : Detikglobalnews.com

(SS/Red)

Sidang Dakwaan dari Perkara Tengki 1000 Sempat Menegangkan, PH Dorkas : Saya Harapkan Keadilan

YUTELNEWS.com | Sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan Nomor Perkara PDM-200/Eku.2/Batam/08/2023 sempat menegangkan.

Mengingat bahwa masyarakat Tengki 1000 yang berada diatas lahan PT. Batamas Indah Permai telah melakukan Mediasi pada awal bulan November 2022 yang ditempati oleh 455 KK.

Hasil mediasi diterima sebanyak 322 KK untuk kompensasi sementara, dan 133 KK bertahan berdiri di atas Lahan milik PT. Batamas Indah Permai.

Diketahui pada tanggal 21/01/2023, PT. Batamas Indah Permai memberikan SP untuk mengosongkan lahan, paling lambat 10/02/2023.

Kemudian pada tanggal 21/02/2023 membuat surat permohonan penertiban lahan kepada Walikota Batam.

Sehingga pada tanggal 08/06/2023 tim terpadu pengawasan dan penertiban rumah liar, kios liar dan pelanggaran Perda Kota Batam tahun 2023 mengeluarkan SP III yang ditanda tangani Imam Tohari SH,MH, selaku wakil ketua I.

Namun warga atau pemilik bangunan menolak SP tersebut.

Selanjutnya pada 5/07/2023 sekira pukul 07.30 personil Polresta barelang, Dit Pam, Sat Pol PP mendapat surat perintah. Bergerak menuju ke lokasi penertiban bangunan yang berada di atas lahan milik PT. Batamas Indah Permai.

Singkat cerita bahwa sebelum Tim Terpadu Sampai di lokasi, sebagian masyarakat menghadang tim tersebut dengan membuat portal, maka terjadilah sesuatu yang tidak diinginkan.

Sehingga pada tanggal 14/11/2023 PN Batam menggelar sidang Dakwaan.

Di ruang Sidang, Pengacara Hukum (PH) terdakwa (Terduga) melalui Dorkas Lomi Nori, SH, MH sangat menyayangkan. Pasalnya saat melontarkan pertanyaan kepada Saksi dari Ditpam selalu menjawab tidak tau.

Tidak hanya itu setiap PH Dorkas bertanya selalu di cut – cut oleh Hakim.

Diketahui bahwa perkara tersebut terdakwa berjumlah delapan (8) orang.

Dengan Ancaman pidana masing-masing berdasarkan 212 KUHP Jo Pasal 55, ayat (1) ke- 1 KUHPidana,

213 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana,

214 KUHP Jo Pasal 55 ayat (2) ke- 1 KUHP,

Beberapa Terdakwa dalam perkara tersebut telah dilakukan Penahanan di Rutan.

Ditahan oleh penyidik di Rutan, 06 juli 2023 S/d 25 Juli 2023,

Perpanjangan PU 26 Juli 2023 S/d 03 September 2023,

Oleh Penuntut Umum 31/08/2023 S/d 19 September 2023.

Pada saat persidangan, Dorkas Lomi Nori, SH, MH juga salah satu pengacara yg tergabung dalam Tim Pembela Tangki seribu dari Edward Kemaleng SH menyampaikan beberapa pertanyaan kepada saksi Ditpam terkait Pelemparan Batu,

– Disamping kiri kanan ada Ruli, lemparan batu dari arah mana?,

– Warga melakukan hal hal negatif, hal hal negatif itu seperti apa?,

– Pada saat melakukan pengamanan, berapa banyak warga yang melempar bapak?,

Saksi tidak bisa memberikan penjelasan (Tidak Tahu).

Hakim ketua mengatakan , “Silahkan nanti disampaikan pada sidang pembelaanya,” ucap Hakim Ketua.

Dorkas Lomi Nori, SH, MH berharap jika kami bertanya jangan di cut – cut terus.

“Setiap saya bertanya di cut – cut, tidak mau terbuka, saya mengharapkan keadilan saja warga Tengki 1000 itu bukan orang jahat. Mereka tinggal kurang lebih selama 25 tahun disana. Jika ingin memindahkan, sesuaikanlah dengan tata kelola nya yang benar,” tegas Dorkas.

Part 1

(Red)

Sampah Menggunung di Jalan Raya Gading Tutuka Kabupaten Bandung, Diduga Kurangnya Pengawasan

YUTENEWS.com | Diduga sampah menumpuk di Jalan Raya Gading Tutuka Satu Desa Cingcin Kabupaten Bandung kurang pengawasan dari Dinas terkait. Jumat (17/11/2023).

Menanggapi masalah sampah yang tidak kujung beres di Jalan Raya Gading Tutuka Satu Desa Cingcin Kabupaten Bandung, awak media mencoba cari informasi kenapa sampai di biarkan seperti ini sampah yg sudah menggunung di pinggir jalan hingga sebagian sampah masuk di badan jalan umum yg sebenarnya tidak elok di pandang karena jalan umum.

Sebagai kontrol sosial, awak media koordinasi kepada pihak dinas terkait. Dinas terkait mengatakan bukan tidak peduli dgn sampah yg sudah bertumpuk , karna ada beberapa alasan karna kurangnya kesadaran masyarakat yang membuang sampah sembarangan, dan apalagi kendala pengangkutan sampah yang dibatasi perwilayah karena TPA se – Jawa Barat kebakaran beberapa bulan yang lalu.

Pak Tisna menanggapi persoalan sampah tersebut “bukan tidak peduli dgn kebersihan lingkungan apa lagi sampah yang ada di pinggir jalan umum dan akan segera ditindak lanjuti utk membersihkan,” ujar beliau.

Hingga berita ini diturunkan, tim media akan terus melakukan pemantauan terkait tindak lanjut sampah tersebut.

(Syukur Gea)

Arsan Latif, Ingatkan ASN Bandung Barat Jika Melanggar Netralitas Bisa Dipecat

YUTELNEWS.com | Arsan Latif, selaku Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat, memperingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, agar tidak ikut terlibat dalam politik praktis dikarenakan akan ada ancaman sanksi serius yang bakal diberikan.

Menurutnya, Semua ASN Kabupaten Bandung Barat harus memperhatikan betul risikonya jikalau mereka kedapatan tidak netral atau ikut mengampanyekan bakal calon baik caleg maupun capres.

“Kepada semua ASN Bandung Barat, saya sudah ingatkan resikonya tinggi, jadi jangan sampai mengorbankan masa depan ASN dengan sesuatu yang tidak tahu, aturannya sanksi bisa, sampai dipecat,” Jelas Arsan.

Sebagai Pj Bupati yang di tugaskan oleh pemerintah pusat, dirinya harus mengawal pesta demokrasi di daerahnya, setidaknya ada dua tugas utama yang telah di amanatkan, yaitu untuk mengawal gelaran Pemilu 2024 nanti.

“Saya selalu menekankan seluruh ASN Bandung Barat, untuk menjaga netralitas, salah satu tugas yang di instruksikan kepada Pj Bupati Bandung Barat itu mengawal pelaksanaan Pileg dan Pilpres serta menjaga netralitas ASN,” Jelasnya.

Bahkan Arsan pun menjamin, bahwa hingga saat ini belum ada ASN KBB yang tercatat melakukan pelanggaran, secara konsisten, netralitas ASN ini disampaikan berulang setiap kegiatan.

“Sejauh ini masih aman, ASN Bandung Barat itu kan loyal kepada peraturan perundang-undangan, sehingga terhadap netralitas ASN ini saya selalu mengingatkan,” tambahnya.

Kalau pun di temukan ketidak netralan ASN, tegas Arsan, yang bersangkutan bakal di laporkan dan di proses melalui Komisi ASN (KASN) yang akan menilai dan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti.

“Ada lembaga yang memiliki kewenangan atas pelanggaran-pelanggaran ASN, ada sanksinya, Itu sudah jelas, Kita sudah sadarkan betul,” pungkasnya.

(D. Yoyo)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.