Lapangan Jaya Gumbira Ditutup Sementara, Pemdes Pawenang Lakukan Pembenahan Fasilitas

YUTELNEWS.com | SUKABUMI ,Pemerintah Desa Pawenang resmi menutup sementara Lapangan Sepak Bola Jaya Gumbira untuk seluruh aktivitas masyarakat.
Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan dan peningkatan fasilitas agar lapangan menjadi lebih layak, aman, dan nyaman digunakan. Selasa ( 7/4/2026 )

Langkah tersebut langsung mendapat perhatian dari warga, khususnya kalangan pemuda yang selama ini memanfaatkan lapangan sebagai pusat kegiatan olahraga.

Kepala Desa Pawenang, Aa Hilman Nul Hakim (Aa Iing), menyampaikan bahwa keputusan ini diambil demi kepentingan jangka panjang masyarakat serta peningkatan kualitas sarana olahraga di desa.

“Kami memahami ini menjadi hal yang cukup berat bagi masyarakat, terutama anak-anak dan pemuda. Namun ini langkah penting agar ke depan Lapangan Jaya Gumbira bisa lebih baik, lebih nyaman, dan menjadi kebanggaan bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa selama proses perbaikan berlangsung, masyarakat diminta untuk tidak menggunakan area lapangan demi menjaga keselamatan serta kelancaran pekerjaan.

“Kami mohon kerja sama seluruh warga untuk mematuhi kebijakan ini dan tidak melakukan aktivitas di lokasi selama proses perbaikan berlangsung,” tambahnya.

Pemerintah desa juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar area pembangunan serta menghormati keputusan yang telah ditetapkan.

Meski sempat menuai beragam tanggapan, langkah ini mulai dipahami sebagai bagian dari komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas fasilitas olahraga bagi masyarakat.

Diharapkan, setelah proses pembenahan selesai, Lapangan Jaya Gumbira dapat kembali dimanfaatkan dengan kondisi yang lebih baik dan menjadi kebanggaan warga Desa Pawenang.

Reporter: Mirna
(Kabiro Sukabumi)

Warga Resah, Arena Judi “Las Vegas” di Pasar 7 Desa Manunggal Kebal Hukum

Deli SerdangYUTELNEWS.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di Indonesia wajib memberantas segala bentuk aktivitas perjudian baik judi online dan judi darat. Begitu juga Judi mesin ketangkasan tembak ikan, yang berada di lokasi jalan Veteran Pasar VII, Dusun IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Praktek perjudian jenis tembak ikan, rolet dan slot semakin merajalela bebas beroperasi.

Judi tembak ikan yang beromset puluhan juta rupiah sampai ratusan juta perhari nya ini diduga ‘Kebal Hukum’.

Dari hasil pantauan awak media pada Senin (06/04/2026), Titik lokasi judi berada dibelakang lapangan bola Helvetia Pasar VII, Khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, sepertinya sampai saat ini sama sekali tidak tersentuh hukum.

Ketika, awak media mendapatkan informasi dari seorang warga setempat yang namanya tidak ingin disebutkan, mengakui “Pemilik lokasinya itu bermata sipit, Ungkapnya.

Warga juga mengatakan didalam juga terdapat Berbagai macam aktivitas judi seperti dadu samkwan, roullete, tembak ikan dan baccarat semuanya ada di lokasi tersebut. Untuk masuk ke arena perjudian, pemain harus melewati 4 pos penjagaan yang dijaga oknum berambut cepak berbadan tegap serta Ormas.

Untuk itu warga berharap agar APH jangan hanya diam – saja duduk manis dikantor dengan kondisi ini, sebab dengan diamnya aparat penegak hukum (APH) itu maka warga patut menduga bahwa adanya pemberian sejumlah upeti atau setoran agar usaha itu aman. Sebab bila tidak begitu maka sudah pasti usaha itu akan ditutup.

Apalagi saat ini mengingat Dirkrimum Polda Sumut adalah senior Kapolda, dimana Dirkrimum merupakan Akpol 92 sedangkan Kapolda Akpol 94, jadi sangat riskan bila memberi perintah kepada Seniornya itu. Warga masyarakat melalui media ini meminta agar menyampaikan hal ini kepada Kapolri apabila Kapolda tidak mampu. Ujar warga setempat yang tidak ingin namanya ditulis dengan alasan keamanan.

Penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh anggota Polri diatur terutama dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Tindakan ini mencakup penyalahgunaan kekuasaan, wewenang, atau sarana kedinasan yang dapat berakibat sanksi disiplin, etik, hingga pidana.

Berikut adalah poin-poin hukum utama penyalahgunaan jabatan Kepolisian:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Dasar hukum utama yang menegaskan tugas, fungsi, dan wewenang Polri, serta keharusan profesionalisme.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri: Mengatur sanksi bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang, di antaranya teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemecatan tidak hormat.
Peraturan Polri (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri: Mengatur perilaku, etika kenegaraan, dan larangan bagi pejabat Polri, termasuk larangan berpihak dalam perkara dan menyalahgunakan wewenang.
Tindak Pidana Umum/Korupsi: Jika penyalahgunaan jabatan bertujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain, dapat dijerat Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sanksi disiplin diberikan oleh Pimpinan Polri terhadap anggota yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003. Hal ini merujuk pada dokumen resmi dari PID Polda Kepri. Lebih lanjut, peraturan terkait kepolisian Republik Indonesia diatur dalam UU No 2 Tahun 2002. Pertanggungjawaban pidana juga dapat terjadi bagi oknum polisi yang menyalahgunakan kewenangan.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada undang-undang yang melindungi perjudian. Sebaliknya, peraturan perundang-undangan di Indonesia secara tegas melarang segala bentuk perjudian karena dianggap sebagai tindak pidana.

Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum dan peran kepolisian terhadap perjudian:
Dasar Hukum Larangan Judi: Perjudian diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Judi Online: Kegiatan judi online dilarang keras berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda.
Peran Kepolisian: Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi bertugas memelihara keamanan dan ketertiban. Polisi justru berkewajiban melakukan upaya pre-emtif, preventif, dan represif (penindakan/penangkapan) terhadap segala bentuk tindak pidana perjudian.
Sanksi Oknum: Komisi III DPR RI menegaskan bahwa oknum polisi yang terbukti membekingi atau melindungi judi online harus dipecat dan dikenakan sanksi pidana.

Jika ada oknum yang melindungi perjudian, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan kode etik, bukan didasarkan pada perlindungan undang-undang. Masyarakat diimbau melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian.

Sungguh sangat disayangkan hasil konfirmasi awak media ini melalui Via Chat Whats App kepada Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Purba tidak membuahkan hasil, Sehinggah awak media ini mengirim isi berita ke meja redaksi untuk segera ditayangkan dan diketahui Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si, agar mengetahui para anggotanya yang di Polda Sumut sangat tidak baik kinerjanya

EMEN

Ketua DPRD Wirman Putra Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Walikota LKPj Tahun Anggaran 2025 di Payakumbuh

PAYAKUMBUH, YUTELNEWS.COM —Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, memimpin rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda, Selasa (31/03/2026).

Kami mengapresiasi penyampaian nota pengantar LKPj Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025. Ini merupakan bagian penting dalam mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Wirman Putra.

Ia menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti penyampaian LKPj tersebut melalui pembahasan bersama sesuai tata tertib yang berlaku guna menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan kinerja pemerintah daerah.

Menurut Wirman, penyampaian LKPj merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dimaknai sebagai evaluasi terhadap capaian program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.

LKPj ini bukan sekadar laporan, tetapi menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan program dan penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sejumlah capaian yang disampaikan dalam rapat tersebut di antaranya realisasi pendapatan daerah yang melampaui target, yakni sebesar Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target yang ditetapkan.

Meski demikian, DPRD tetap akan mencermati secara detail aspek belanja daerah yang terealisasi sebesar Rp765,45 miliar atau 89,95 persen dari target termasuk efektivitas program yang dijalankan dalam berbagai urusan pemerintahan.

“Kami akan melihat sejauh mana realisasi anggaran tersebut berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat terutama pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” kata Wirman.

Selain itu, DPRD juga akan mengevaluasi pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan yang telah dijalankan Pemerintah Kota Payakumbuh termasuk fungsi penunjang pemerintahan.

Wirman menekankan, pembahasan LKPj akan dilakukan secara komprehensif melalui alat kelengkapan DPRD sebelum menghasilkan rekomendasi resmi,” ucapnya.

Kami berharap pembahasan ini dapat melahirkan rekomendasi yang tajam, terukur dan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

“Pada akhirnya, tujuan kita sama yakni memastikan setiap kebijakan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya.

(Hms DPRD Payakumbuh)

(MD)

Para Korban Pungli di dalam Lapas Nusa Kambangan Sebaiknya Lapor Polisi,Menteri Impas Agus Adrianto

Medan – Yutelnews.com Agus Adrianto, menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas), pada dugaan Pungutan liar (Pungli) yang di lakukan melalui nomor rekening Lapas di Nusa Kambangan, meminta agar masyarakat yang menjadi korban melaporkan hal itu kepada Polisi.

“Kalau keterlaluan bila perlu dipidanakan aja, atau sarankan korbannya melapor ke Kepolisian (setingkat Polres kah)” tegas Agus Mentri Impas, melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (2/4/2026).

Menanggapi hal itu, ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Robin Silalahi, memastikan bahwa masyarakat yang menjadi korban Pungli, tidak akan berani membuat laporan Polisi. Mengingat yang akan dilaporkan itu adalah instansi Negara dan berpotensi membangun intimidasi kepada keluarganya yang saat ini berada di Lapas Nusa Kambangan.

“Dalam hal ini kan transaksi di lakukan melalui yang patut di duga Rekening Lapas. Namanya Penampungan LP Narko. Saya sudah coba pastikan rekening itu Aktif. Harusnya, Inspektorat, PPATK, BPK, sudah melihat transaksi mencurigakan itu,” sebut Pasrah Siahaan, Jumat (3/4/2026).

Isu integritas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kembali mencuat ke permukaan. Dugaan praktik menyimpang di Lapas Nusa Kambangan yang diduga berlangsung sistematis, mulai dari modus “jual beli fasilitas” mencapai puluhan juta rupiah.

Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, mengatakan, salah satu dugaan paling mencolok adalah adanya “tarif” bagi narapidana untuk mendapatkan perlakuan tertentu.
Ia menyebutkan, perpindahan dari sel dengan pengamanan maksimum ke sel dengan tingkat pengawasan lebih rendah, diduga tidak semata berdasarkan evaluasi resmi, melainkan melalui mekanisme nonformal.

“Nilainya pun tidak kecil, di sebut mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Robin, Rabu (1/4/2026).

Menurut Robin, praktik semacam ini, jika benar terjadi, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak prinsip dasar Pemasyarakatan yang menjunjung kesetaraan perlakuan terhadap seluruh warga binaan, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan PP No. 57 Tahun 1999, yang memastikan hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di penuhi secara adil, manusiawi, dan profesional.

“Sistem yang seharusnya berbasis pembinaan justru berpotensi berubah menjadi ruang transaksi,” sebut Robin.

Pasrah juga menyoroti persoalan dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Medan yang sempat viral belakangan ini. Meski aparat kerap mengklaim telah melakukan pengetatan, berbagai kasus yang terungkap menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan.

“Indikasi masuknya barang terlarang ke dalam Lapas menimbulkan dugaan keterlibatan oknum, baik melalui kelalaian maupun praktik yang disengaja,” ungkap Robin.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa Lapas belum sepenuhnya steril dari aktivitas ilegal, bahkan dalam beberapa kasus justru diduga menjadi bagian dari rantai peredaran itu sendiri.
Situasi tersebut memperkuat persepsi publik bahwa pengawasan internal masih lemah dan membutuhkan pembenahan mendasar.

Lebih jauh, diungkapkan Robin, kegagalan sistem pembinaan juga tercermin dari tingginya angka narapidana yang kembali terjerat kasus setelah bebas.

“Fenomena residivisme menjadi sinyal bahwa lapas belum efektif menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat rehabilitasi. Alih-alih berubah menjadi lebih baik, sebagian mantan warga binaan justru kembali ke pola lama,” urai Robin.

Terakhir, Robin menilai, persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan reformasi menyeluruh, mulai dari transparansi layanan, penguatan pengawasan berbasis teknologi, hingga penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.

“Tanpa langkah konkret dan konsisten, berbagai dugaan praktik menyimpang ini akan terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan itu sendiri,” pungkasnya.

(EMEN)

Komitmen tegas wujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas penyalahgunaan narkotika

YUTELNEWS.com| SUKABUMI ,Komitmen memberantas narkoba kembali ditegaskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara. Melalui tes urine massal terhadap petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), seluruh peserta dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2026, Senin (06/04/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, di lingkungan Lapas Warungkiara.

Pelaksanaan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa tes urine ini merupakan langkah nyata, bukan sekadar kegiatan seremonial.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan Lapas Warungkiara benar-benar bersih dari narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapa pun, baik petugas maupun warga binaan,” tegasnya.

Sebanyak 86 petugas dari berbagai bidang mengikuti tes, mulai dari pejabat struktural, regu pengamanan, staf KPLP, Kamtib, Binadik, Tata Usaha, hingga CPNS. Selain itu, 60 WBP juga turut menjalani tes urine yang dilakukan secara acak.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel dinyatakan negatif, menjadi indikator kuat bahwa lingkungan Lapas Warungkiara dalam kondisi bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Kurnia menambahkan, hasil ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan.

“Kami tidak akan lengah. Lingkungan yang bersih dari narkoba harus terus dijaga demi keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya.

Tes urine ini juga menjadi bagian dari langkah deteksi dini guna mencegah potensi gangguan keamanan dan peredaran gelap narkotika di dalam lapas.

Selain itu, kegiatan ini merupakan implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus mendukung program “BersiNAR” (Bersih dari Narkoba) sebagai pilot project nasional dalam upaya P4GN.

Dengan hasil yang seluruhnya negatif, Lapas Warungkiara kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari narkoba.

Reporter: Mirna
Kabiro Sukabumi

Diduga Tak Bayarkan Gaji Pekerja, KMPK Akan Gelar Aksi Demo di PT Kwang Fai

YUTELNEWS.com | Sebanyak 16 orang pekerja konstruksi di PT Kwang Fai yang merupakan subkontraktor dari PT Polagrob mengeluhkan belum dibayarkannya upah mereka. Lokasi pekerjaan berada di kawasan Industrial Estate, Jl. Patimura, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (6/4/2026).

Menanggapi hal tersebut, Komite Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK) melalui koordinatornya, Sandi Jambak, menyampaikan kekecewaannya saat ditemui di sebuah kedai kopi di Punggur, Batam.

“Kami sangat menyayangkan sikap pemberi kerja, yaitu PT Kwang Fai sebagai subkontraktor dari PT Polagrob. Kami akan memperjuangkan hak para pekerja. Jangan sampai masyarakat yang datang untuk mencari nafkah di Batam justru dipermainkan haknya,” tegas Sandi.

Ia menambahkan, pihaknya berencana akan melakukan aksi demonstrasi di PT Polagrob. Sebelum itu, KMPK akan melayangkan surat pemberitahuan aksi sebagai bentuk prosedur resmi.

Menurut keterangan pekerja, pembayaran upah sebelumnya dijanjikan akan dilakukan setelah mendapat paraf dari supervisor bernama Edi, kemudian diteruskan kepada bagian keuangan, Sule. Namun hingga kini, pembayaran belum juga terealisasi.

“Para pekerja terus dioper dari satu pihak ke pihak lain. Sejak Jumat lalu tidak ada kejelasan pembayaran, sehingga kondisi pekerja semakin sulit, bahkan untuk kebutuhan makan sehari-hari,” lanjutnya.

Sementara itu, Heru selaku koordinator pekerja saat dihubungi media menyampaikan bahwa para pekerja sudah tidak mampu menunggu lebih lama.

“Sejak Jumat sore dijanjikan akan dibayarkan, tapi sampai sekarang belum juga. Kami sudah sangat kesulitan, bahkan untuk makan harus pinjam ke sana-sini. Kami hanya berharap ada kejelasan dari pihak perusahaan,” ujar Heru.

Di sisi lain, pihak PT Kwang Fai belum memberikan tanggapan resmi. Sule selaku bagian keuangan dan Arie selaku Project Manager saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hanya membaca pesan tanpa memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari PT Kwang Fai sebagai subkontraktor PT Polagrob terkait permasalahan tersebut. Dan tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. /Tim

Kapolresta Barelang Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Pelayanan Publik

YUTELNEWS.com | Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) bulanan bersama jajaran di Ruang Rupatama Wicaksana Lagawa lantai 3 Polresta Barelang. Kegiatan ini turut didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. serta dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Senin, (06/04/2026).

Kegiatan Anev bulanan ini bertujuan untuk mengevaluasi situasi kamtibmas serta kinerja pelaksanaan tugas selama periode sebelumnya, sekaligus merumuskan langkah strategis ke depan. Dalam forum tersebut, dibahas berbagai perkembangan situasi di wilayah hukum Polresta Barelang, termasuk aspek keamanan, ketertiban, serta pelayanan publik kepada masyarakat.

Selain itu, kegiatan juga menjadi wadah penyampaian laporan umum terkait dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Hal ini mencakup kondisi sosial, ekonomi, serta kebutuhan dasar masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian bersama guna menjaga stabilitas wilayah tetap kondusif.

Dalam arahannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menekankan pentingnya peningkatan profesionalitas seluruh personel dalam menjalankan tugas. Seluruh jajaran diminta untuk responsif terhadap setiap perkembangan situasi di lapangan, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat.

Kapolresta juga mengingatkan pentingnya sinergi antara kepolisian dengan pemerintah serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu, seluruh personel diharapkan tetap menjaga disiplin, integritas, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra institusi.

Sementara itu, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. dalam arahannya menegaskan agar setiap kebijakan dan instruksi pimpinan dapat dilaksanakan dengan baik dan terukur. Ia juga mengajak seluruh personel untuk terus meningkatkan koordinasi, menjaga kekompakan, serta mengedepankan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Melalui kegiatan Anev bulanan ini, diharapkan seluruh jajaran Polresta Barelang dapat terus meningkatkan kinerja, memperkuat koordinasi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Batam.

Salam Presisi

Humas Polresta Barelang

Website : https://polrestabarelangbatam.id/

e-mail : humasrestabarelang@gmail.com

Call Centre : 110 Polresta Barelang

Twitter : @resta_barelang1

FB : Polresta Barelang Batam

IG : @humaspolrestabarelang

Sertijab Danyonif 310/Kidang Kencana Tongkat Komando Berpindah, Semangat Baru untuk Sukabumi

YUTELNEWS.com | Sukabumi ,Suasana khidmat sekaligus penuh semangat mewarnai Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Batalyon Infanteri 310/Kidang Kencana, Brigade Infanteri 15/Kujang II, di Cikembar. Tongkat komando resmi berpindah dari Letkol Inf. Beny Syafri, SH., M.HAM kepada Letkol Angga Sukma, S.IP., M.Tr.Mil. bertempat di Mako batalyon 310 Cikembar, kabupaten Sukabumi Senin [6/4/2026].

Rangkaian kegiatan dimulai sejak pagi hari melalui upacara militer, dilanjutkan dengan prosesi sertijab dan acara penyambutan komandan baru. Momentum ini bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi menjadi simbol keberlanjutan dan dinamika organisasi yang sehat di tubuh TNI AD.

Letkol Angga Sukma dalam pernyataannya menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program kerja yang telah dirintis pendahulunya. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelaksanaan tugas di lingkungan Yonif 310.

“Pada prinsipnya saya akan melanjutkan program yang sudah berjalan dan berupaya melaksanakannya dengan lebih baik. Kami siap menjalankan tugas-tugas Yonif 310 secara maksimal,” ujarnya.

Tak hanya fokus pada tugas tempur, Letkol Angga juga menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah. Hal ini terlihat dari kehadiran unsur Forkopimda dalam acara tersebut, termasuk Wali Kota Sukabumi dan Wakil Bupati Sukabumi.

“Kami tidak hanya menjalankan fungsi tempur, tapi juga hadir di tengah masyarakat. Sinergi dengan pemerintah daerah akan terus kami perkuat demi mendukung pembangunan di Kota dan Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.

Ia pun memberikan pesan tegas kepada seluruh prajurit Yonif 310/Kidang Kencana agar terus menjaga disiplin dan profesionalisme.

“Pergantian jabatan ini menunjukkan organisasi yang dinamis. Saya berharap seluruh prajurit tetap menjaga kehormatan, disiplin, dan profesionalitas agar menjadi kebanggaan TNI AD dan masyarakat Sukabumi,” tegasnya.

Sementara itu, Letkol Inf. Beny Syafri mengungkapkan kesan mendalam selama kurang lebih 361 hari memimpin Yonif 310. Ia menilai sinergitas antara TNI, Polri, serta instansi pemerintah di wilayah Sukabumi telah terjalin sangat baik.

“Banyak kesan selama saya bertugas di sini. Sinergitas TNI-Polri dan seluruh instansi berjalan sangat baik. Harapan saya, hal-hal positif yang sudah dibangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ungkapnya.

Ia pun berharap wilayah Sukabumi ke depan semakin aman, tentram, dan sejahtera.

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan menjadi energi baru bagi Yonif 310/Kidang Kencana untuk semakin solid, profesional, dan terus hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan sekaligus mendukung pembangunan di Sukabumi.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Judi Tembak Ikan Yang Lim Plaza Diduga Kebal Hukum dan Beroperasi Kembali

Medan – Yutelnews.com
Senin 6 April 2026, Kota Medan – Praktik perjudian berkedok game ketangkasan jenis judi Tembak Ikan dan Slot di Yanglim Plaza kota Medan kembali beroperasi.

Dikabarkan, mulusnya peroperasian praktik perjudian tersebut dikarenakan dijaga ketat oleh berambut cepak.

Hal itu terungkap dari pengakuan warga sekitar kepada awak media, kemarin (1/4/2026).”Judi tembak ikan dan slot di Yanglim plaza telah itu sudah beraktivitas kembali bang, dan sekarang dibekingi oleh oknum berambut cepak,” kata warga yang tak mau menyebutkan identitas dirinya.

Hingga saat ini, mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan dan jackpot terus beroperasi di sebuah gedung Plaza di Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, tidak tersentuh hukum.

Dari pantauan awak media di lokasi, informasi warga tersebut benar adanya. Usaha judi di tempat itu beroperasi kembali setelah sebelumnya tutup permanen.

Berdasarkan laporan warga dan media sosial pada April 2026, aktivitas judi tembak ikan diduga kembali beroperasi di kawasan Yang Lim Plaza, Medan, memicu desakan tindakan tegas dari pihak kepolisian. Aktivitas ini dilaporkan meresahkan masyarakat, dengan laporan terbaru menunjukkan lokasi tersebut beraktivitas kembali.

“Polisi tidak pernah serius menangkap dan menindak tempat praktik judi di sana,” kata seorang warga di lokasi kepada awak media.

Sebagai warga setempat, sumber berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak dan menangkap semua yang terlibat.

“Harapan kami, pemilik usaha judi itu ditangkap dan usaha judinya segera ditutup. APH jangan tutup mata saja dan menunggu adanya gerakan warga baru bekerja,” Sebutnya mengakhiri.

Perjudian ilegal di Indonesia diatur ketat melalui Pasal 303 KUHP, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan UU ITE (terbaru UU 1/2024) untuk judi online. Pelaku penyelenggara diancam penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sementara pemain terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Berikut adalah rincian undang-undang dan aturan mengenai perjudian ilegal di Indonesia:
KUHP Pasal 303 & 303 bis (Konvensional): Menjerat penyelenggara judi (bandar) dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta. Pemain judi di tempat umum atau terlarang diancam penjara paling lama 4 tahun.
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan dan melarang segala bentuk perjudian.
UU ITE & Perubahannya (UU No. 1 Tahun 2024) (Judi Online): Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 mengatur larangan mendistribusikan atau membuat akses judi online. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

(Emen)

DPP LSM PAKAR Indonesia Desak APH Berikan Kepastian Hukum Atas Dugaan Korupsi Anggaran KPH Sipirok

Tapsel – Yutelnews.com
Unit III Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Selatan menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah VI Sipirok, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024.

Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolres Tapanuli Selatan dan tercatat pada 14 Februari 2025. Dalam pengaduan itu, masyarakat menyoroti sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah, di antaranya program penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial, belanja bibit tanaman untuk penghijauan di luar kawasan hutan negara, pengadaan papan larangan (plang) pencegahan kerusakan hutan, pengadaan alat ekonomi produktif, serta penyediaan jasa pelayanan umum perkantoran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian disebut telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mendalami dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan UPTD KPH Wilayah VI Sipirok.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Media Center LSM PAKAR Indonesia, Putra Satria Utama Nasution dan DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi turut menyoroti proses penanganan kasus tersebut. Lembaga ini menilai terdapat indikasi pelanggaran yang menjadi dasar masyarakat melaporkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum.

Ketua DPP Media Center LSM PAKAR Indonesia dan Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut menyampaikan bahwa salah satu dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemasangan plang larangan penggunaan lahan kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai dengan lokasi peruntukannya. Plang tersebut diduga dipasang di kawasan hutan tanaman industri, bukan pada kawasan hutan yang berada dalam kewenangan pengawasan KPH.

“Padahal kawasan hutan tanaman industri tersebut telah lama ditempati masyarakat selama puluhan tahun,” ujarnya dalam konferensi pers di Coriz Cafe, Jalan HM Jhoni, Sabtu (4/4/2026).

Selain itu, pihaknya juga menyoroti lambannya proses penanganan laporan yang diduga melibatkan pihak internal KPH Wilayah VI Sipirok. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara transparan dan profesional kepada publik.

“Kami mendesak Kapolres Tapanuli Selatan agar memberikan atensi serius serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka, transparan, dan proporsional,” tegasnya.

Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tapanuli Selatan, Ipda Saad Mardian Harahap, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lanjutan serta meminta pelapor untuk hadir guna memperoleh penjelasan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Izin, bang. Berkenan Senin pelapornya diminta hadir ke kantor agar dapat kami jelaskan proses penanganannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala KPH Wilayah VI Sipirok menyatakan bahwa pengelolaan anggaran telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan adanya temuan.

“Sudah diaudit BPK, tidak ada temuan,” katanya saat dikonfirmasi oleh DPP Media Center LSM PAKAR Indonesia dan DPW Media Center LSM PAKAR Sumut.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan tersebut.

PENULIS:DPP Media Center LSM PAKAR Indonesia / DPW Media Center LSM PAKAR Sumut

(EMEN)

Calon Paw Cangkuang Kulon No. Urut 2 Acep Koswara : Siap Wujudkan Tata Kelola Baik dan Penguatan Ekonomi Untuk Kesejahtraan Masyarakat.

Bandung –YUTELNEWS.com// Calon Pamong Wilayah (Paw) Desa Cangkuang Kulon nomor urut 2, Acep Koswara menyatakan kesiapannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik serta memperkuat ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal jika terpilih nanti. Hal ini disampaikannya dalam rangkaian kegiatan rapat penutupan hasil kampanye yang digelar di kantor bumdes desa setempat. pada 04/04/2026,malam.

Acep Koswara, yang hadir bersama para calon Paw lainnya, menegaskan bahwa visi dan misinya berfokus pada peningkatan kualitas tata kelola dan pengembangan ekonomi desa. “Kami menyadari bahwa kemajuan sebuah desa dimulai dari tata kelola yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga. Selain itu, kami juga akan berfokus pada penguatan ekonomi masyarakat dengan memaksimalkan potensi yang ada di wilayah desa Cangkuang Kulon,” ujar Acep.

Lebih lanjut, Acep Koswara pun menjelaskan bahwa penguatan ekonomi masyarakat akan dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan mengembangkan potensi unggulan desa, baik di sektor pertanian, perkebunan, kerajinan tangan, maupun sektor lainnya yang memiliki nilai ekonomis. “Kami akan berupaya memberikan dukungan, baik berupa pelatihan, pendampingan, maupun akses pasar bagi produk-produk unggulan warga. Tujuannya adalah agar ekonomi masyarakat dapat tumbuh dan kesejahteraan warga semakin meningkat,” tambahnya.

Acep Koswara juga menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh rangkaian kampanye yang telah berlangsung. Menurutnya, momen ini bukan hanya ajang sosialisasi program, tetapi juga sarana untuk mendengar langsung aspirasi dan harapan masyarakat. “Terima kasih atas sambutan dan dukungan yang diberikan oleh warga desa Cangkuang Kulon. Hasil kampanye ini akan menjadi landasan bagi kami untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan mewujudkan program-program yang bermanfaat bagi kemajuan desa,” pungkasnya.

Rapat penutupan hasil kampanye ini sendiri berjalan lancar dengan dihadiri oleh H Zaenudin selaku Ketua Panitia desa Cangkuang kulon Paw, seluruh calon Paw, Panwas dari kecamatan dayeuhkolot, ketua Bpd, perwakilan pemerintah desa, tokoh masyarakat serta perwakilan masyarakat. Acara ditutup dengan doa bersama dan harapan agar seluruh proses selanjutnya dapat berjalan transparan dan sesuai harapan warga.

 

Yans.

Ketua ​DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung Yayat Sumirat SH Terima SK , Targetkan Konsolidasi Hingga Akar Rumput

BAndung – YUTELNEWS.com// Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bandung resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait struktur komposisi personalia untuk periode 2025-2030. Penyerahan SK yang berlangsung di aula rapat kantor DPC PDIP Kabupaten Bandung Jln.Jaksanaranatha Baleendah ini menjadi momentum penting bagi partai untuk memperkuat mesin politik di wilayah Kabupaten Bandung, pada Minggu 05/04/2026.

​Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono ST, bersama perwakilan DPP PDIP menyerahkan langsung Surat Keputusan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung terpilih yaitu Yayat Sumirat, SH. ” Dirinya menyampaikan rasa syukur atas turunnya SK tersebut. ketua DPD Ono Surono menegaskan bahwa struktur baru ini telah terbentuk dengan solid mulai dari tingkat DPC, PAC (Kecamatan), Ranting (Desa), hingga anak ranting.

​​Dalam arahannya, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat mengingatkan kepada seluruh kader mengenai instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan agar partai tidak hanya terjebak dalam urusan politik elektoral atau pemenangan pemilu semata.

​”PDI Perjuangan harus hadir di tengah-tengah rakyat. Saat ini rakyat sedang tidak baik-baik saja, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun pendidikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung, Yayat Sumirat SH, juga menyampaikan, ​meskipun adanya tren penurunan perolehan kursi di legislatif dalam beberapa periode terakhir, dari 15 kursi menjadi 4 kursi, ketua DPC tetap optimis.

Keyakinan ini menurutnya didasari oleh status DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung yang masuk dalam jajaran 10 besar DPC terbaik di Jawa Barat dalam hal konsolidasi organisasi.

​DPC PDIP Kabupaten Bandung saat ini telah menyiapkan program unggulan bernama “Monoksapoé”. Melalui program ini kata ketua Yayat, para pengurus dan kader diinstruksikan untuk turun langsung ke setiap kecamatan menginap atau tidur di rumah masyarakat untuk mendengar langsung keluhan dan aspirasi warga,” ucapnya.

Melalui program ini kita akan lebih mendekatkan diri dengan rakyat.​Mencatat persoalan masyarakat sebagai bahan koordinasi dengan pemerintah daerah. ​Selain itu menurutnya, dalam kapasitasnya di DPRD, pihak PDI Perjuangan juga berkomitmen mendorong efisiensi anggaran. Fokus utama akan diarahkan pada pelayanan publik dengan memangkas biaya-biaya yang kurang krusial seperti seminar dan perjalanan dinas.

​”Alhamdulilah terkait komunikasi dengan Bupati Bandung ,juga berjalan sangat baik, apalagi kami pernah satu almamater di DPRD. Kami akan terus bersinergi untuk kepentingan masyarakat di kabupaten Bandung,” pungkasnya.

 

Yans.

Batam Run 2026 di Pantai Mutiara Indah Bengkong 

YUTELNEWS.com /Acara Batam Night Run 2026: Color & Party 2026 yang digelar di Bengkong tepatnya di Kawasan Pantai Mutiara Indah, Tj Buntung, Bengkong, Batam sekira pukul 20.00 wib.

Acara Batam Night Run 2026 “Color & Party 2026” , menghadirkan run malam 5K dengan konsep color fun run yang dipadukan live DJ performance sepanjang rute.

Kegiatan tersebut dipadukan dengan olahraga, musik, kuliner, dan seni sehingga menciptakan atmosfer meriah dan penuh energi di setiap kilometer.

Tidak tanggung-tanggung pemenang akan mendapatkan hadiah 2 unit Motor Listrik, 1 lemari es, Kipas Angin, Tv 42 Inci dan hadiah lainnya. (*)

Di Minta Kadis Pendidikan Tapanuli Selatan Periksa Di duga Ada Pungli DPW Media Center LSM PALAR Desak Kejatisu

Tapanuli Selatan – YUTELNEWS.com
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana sertifikasi guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, mencuat ke publik. Nilainya tidak main-main, diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

Ketua DPW Media Center Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Sumut, Robin Silalahi, mengungkapkan bahwa indikasi pungli tersebut diduga mencapai sekitar Rp6 miliar per tahun atau berkisar Rp500 juta per bulan.

“Ini bukan angka kecil. Jika benar terjadi, ini sangat memberatkan para guru yang seharusnya menerima haknya secara utuh,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, dugaan pungli terungkap setelah sejumlah guru penerima sertifikasi menyampaikan keluhan. Mereka mengaku resah karena harus menyisihkan sebagian dana yang diterima dengan dalih biaya administrasi atau pemberkasan.

Para guru disebut-sebut diminta mengumpulkan sejumlah uang yang seolah menjadi kewajiban tidak tertulis. Bahkan, informasi tersebut disampaikan secara terbuka melalui grup komunikasi guru.

“Ada informasi bahwa setiap guru diminta menyetor sekitar Rp100 ribu, dengan batas waktu tertentu, untuk kepentingan pencairan dana sertifikasi tahap IV,” jelasnya.

Robin Silalahi juga menyinggung adanya indikasi bahwa praktik tersebut bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung cukup lama. Namun, para guru memilih diam karena adanya kekhawatiran terhadap posisi dan kewenangan pihak dinas.

“Para guru berada pada posisi yang lemah. Mereka khawatir jika menolak, akan berdampak pada proses pencairan hak mereka,” tambahnya.

Terkait hal ini, pihaknya mengaku telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Tapsel, termasuk Kepala Bidang SMP dan SD. Namun, jawaban yang diberikan dinilai belum memberikan klarifikasi yang tegas, bahkan terkesan normatif.

DPW Media Center LSM PAKAR Sumut mendesak Kepala Dinas Pendidikan Tapsel untuk segera mengambil langkah konkret guna menelusuri kebenaran informasi tersebut. Jika dugaan ini terbukti, tindakan tegas dinilai harus segera dilakukan.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Transparansi dan keberanian mengambil sikap sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan terkait dugaan pungli tersebut.

(EMEN)

Gebrakan Silaturahmi! Ketua Fraksi Gerindra Teddy Setiadi Hadiri Anniversary ke-35 Oakley Community

YUTELNEWS.com | SUKABUMI ,Nuansa hangat dan penuh kebersamaan begitu terasa dalam perayaan Anniversary ke-35 Oakley Community yang dirangkaikan dengan Halal Bihalal, Kehadiran Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, Teddy Setiadi, menjadi energi tersendiri yang memperkuat semangat silaturahmi dalam acara tersebut. Sabtu, ( 4/4/2026 )

Mengusung tema kebersamaan dan kepedulian sosial, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang temu kangen antaranggota, tetapi juga diisi dengan santunan kepada anak-anak yatim sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap sesama.

Dalam sambutannya, Teddy Setiadi menyampaikan pesan yang menggugah tentang pentingnya menjaga hubungan silaturahmi.

“Walaupun tangan tidak selalu bisa berjabat, namun ikatan silaturahmi tidak boleh terputus demi mencapai kebahagiaan bersama. Minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keselamatan dalam berkendara bagi seluruh anggota komunitas.

“Komunitas harus menjadi contoh yang baik di masyarakat. Tetap solid, namun juga harus disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Oakley Community, Endang Kusnadi, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan dukungan yang diberikan.

“Kehadiran beliau menjadi semangat bagi kami. Dukungan ini sangat berarti sehingga acara dapat berjalan lancar dan penuh makna,” ungkapnya.

Acara berlangsung meriah, penuh kekeluargaan, dan sarat nilai kebersamaan.
Diharapkan, Oakley Community terus tumbuh menjadi komunitas yang solid, inspiratif, serta konsisten memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Reporter: Mirna
(Kabiro Sukabumi)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.