Ketua DPC AKPERSI kota Gunungsitoli Angkat Bicara Tentang Enam Wartawan yang Dipukuli di Pom Bensin Tabe Gadang Pekanbaru Riau.

Gunungsitoli – YUTELNEWS.com
Minggu ,10-08-2025. Sebuah insiden kekerasan terjadi di Pom Bensin Tabe Gadang, Pekanbaru, Riau, di mana Enam wartawan Edy Hasibuan media Nusantara Expres, Hotlan Tampu bolon,Zona Merah Putih, Ilhamudim, Zona Merah Putih, Ahmad Mizan Nusantara Expres, Ilham Mutasoib, Zona Merah Putih, Alvanza Pebrian Siregar Garuda Expres, diintimidasi dan dipukuli oleh para pengepul BBM Subsidi berserta Koordinator Lapangan, pom bensin dan sejumlah orang lainnya yang diduga sebagai pendukung mereka. Jumlah orang yang terlibat dalam keroyokan tersebut diperkirakan lebih dari 40 orang.

‎Menurut laporan, insiden kekerasan tersebut terjadi ketika wartawan sedang melakukan tugas liputan di Pom Bensin Tabe Gadang. Tiba-tiba, mereka diintimidasi dan dipukuli oleh oknum staf pom bensin dan sejumlah orang lainnya.

‎Beberapa wartawan yang menjadi korban kekerasan tersebut mengalami cedera dan harus mendapatkan perawatan medis. Mereka juga melaporkan bahwa peralatan mereka rusak akibat keroyokan tersebut.

‎Pihak kepolisian diminta untuk mengusut kasus kekerasan terhadap wartawan tersebut dan menindak tegas pelaku. Wartawan memiliki hak untuk melakukan tugasnya hal ini dijamin oleh undang – undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tanpa takut akan intimidasi dan kekerasan.

‎Kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas oleh pihak berwajib. Wartawan memiliki peran penting dalam menyuarakan kebenaran dan mengawasi kekuasaan, sehingga mereka harus dilindungi dan dihormati.Bahkan infonya masih ada dua wartawan yang diculik sama mafia BBM tersebut dan tidak tahu dibawa kemana.

‎Pihak Pom Bensin Tabe Gadang diminta untuk mengambil tindakan terhadap oknum staf yang terlibat dalam kekerasan tersebut dan memastikan bahwa kejadian serupa.

(R.Gea)

Tragis, Kronologis Meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, ini Permintaan Sang Ayah

YUTELNEWS.com | Sangat Tragis menyayat hati, Peristiwa meninggalnya salah satu anggota TNI atas nama Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), menyita gelombang perhatian publik.

Dikutip dari Kabarkupang.com, Prada Lucky Namo sendiri diketahui baru saja menjadi anggota TNI AD setelah dinyatakan lulus pada bulan Februari 2025 lalu dan baru resmi dilantik menjadi Anggota TNI AD di Rindam IX Udayana, Singaraja, Bali pada Juni 2025.

Korban kemudian tergabung di Batalyon Teritorial Pembangunan atau TP 834 Wakanga Mere dan mulai bertugas di Nagekeo pada 1 Juli 2025.

Tragis, Kronologis Meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, ini Permintaan Sang Ayah
Sumber foto : Vivi – Terduga Pelaku

Lucky diduga dianiaya oleh rekan dan seniornya. Sempat mendapatkan perawatan intensif sejak Sabtu, di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Nagekeo sejak Sabtu, (2/8/2025), namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, (6/8/2025).

Prada Lucky Namo adalah anak kedua dari empat bersaudara dari pasangan Serma Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey.

Jenasah Almarhum Prada Lucky kini telah tiba di Kupang menggunakan pesawat Wings Air via Bandara Haji Aeroboesman Ende, dan tiba di Bandara El Tari Kupang pada pukul 13.50 WITA, Kamis, (7/8/2025), dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Tentara (RST) Wira Sakti Kupang atas permintaan keluarga untuk keperluan visum.

Setibanya di RST Wira Sakti, kepada awak media, Serma Christian Namo yang adalah ayah korban meluapkan emosinya menuntut keadilan untuk kematian putranya.

“Saya minta mereka dihukum, hanya dua kalau bukan hukuman mati ya dipecat”, tutur ayah korban.

Lebih lanjut Serma Christian Namo juga membeberkan bahwa ia rela melepas seragam keanggotaannya demi mendapatkan keadilan untuk putranya yang mendapat perlakuan keji dari para seniornya. /Red

Sumber kabarkupang.com

Tautan terkait

https://www.facebook.com/share/1KDPyhZncB/

 

Pencabutan Pembekuan PWI Jabar Tidak Berlaku Untuk PWI Kabupaten dan Kota, Ketum PWI Pusat : Ihsan Mahfudz Masih Ketua PWI Indramayu

Jakarta – YUTELNEWS.com|| Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendri CH Bangun (HCB), memberikan klarifikasi terkait pencabutan pembekuan pengurus PWI Jawa Barat.

Menurut Hendry CH Bangun, pencabutan tersebut tidak terkait dengan status plt PWI di tingkat kabupaten/kota, termasuk Plt Pengurus PWI di Kabupaten Indramayu.

“Plt Indramayu tetap Sah, karena saya Ketua Umum PWI Pusat yang Sah dan diakui Negara,” tegas HCB saat dikonfirmasi media, Sabtu (9/8/2025).

Sehingga otomatis juga pembekuan terhadap pengurus-pengurus PWI di tingkat kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Indramayu yang diketuai Dedi Musashi tetap berlaku, dan SK baru Plt PWI Indramayu yang diketuai Ihsan Mahfudz yang dianggap sah dan berlaku.

Menurut HCB, pencabutan pengurus PWI Jawa Barat adalah masalah internal organisasi di tingkat provinsi dan tidak berpengaruh pada keberadaan SK Plt PWI di kabupaten/kota.

HCB menjelaskan, bahwa pencabutan itu dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi dan penataan organisasi dalam menghadapi Kongres Persatuan PWI akhir Agustus nanti.

“Kami ingin memastikan bahwa PWI Jawa Barat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, PWI Pusat berkomitmen untuk terus mendukung dan membina PWI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Kami akan terus bekerja sama dengan PWI di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas jurnalistik dan kesejahteraan wartawan,” kata HCB.

Dengan klarifikasi ini, PWI Pusat berharap dapat memberikan kepastian dan kepercayaan kepada seluruh anggota PWI di Indonesia.

PWI Pusat juga mengajak seluruh wartawan untuk terus bekerja sama dan bersinergi dalam menjalankan tugas jurnalistik dengan profesional dan berintegritas.

Sementara itu Ketua Plt PWI Indramayu Ihsan Mahfudz mengatakan, pihaknya tidak merasa secara otomatis dibekukan karena SK yang diterimanya adalah dari Ketua Umum PWI dan bukan dari Plt PWI Jabar.

“SK kita dari PWI Pusat bukan dari Plt PWI Jabar,” papar Icank, sapaan akrabnya.

Terkait penyikapan pernyataan mantan ketua PWI Indramayu Dedi Musashi yang sudah dibekukan, Icank berharap agar seluruh anggota PWI khususnya di Indramayu tidak terpancing atas pernyataan Ketua yang sudah dibekukan.

“Silahkan saja, karena bagi yang melawan kebijakan PWI Pusat maka keanggotaannya terancam akan dicabut,” pungkas Icank. (***).



Yans.

Warga Sangat Antusias Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Realisasikan Pengaspalan Jalan Lingkungan Kamandoran

Sukabumi – Yutelnews.com Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi merealisasikan program pengaspalan jalan lingkungan di Kp. Kamandoran Rw 09,10 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak,Sumber Dana Dari APBD kab. Sukabumi 2025Di Kerjakan Oleh CV BIYANKARYA dengan Nilai Kontrak Rp 192.879.000 Dengan Waktu Kegiatan 60 Hari Kalender,ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas, kenyamanan, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.Sabtu, (9/8/2025).

Pengaspalan dilakukan menggunakan anggaran daerah dan menargetkan jalan-jalan yang selama ini mengalami kerusakan atau belum berlapis aspal. Dengan perbaikan ini, diharapkan mobilitas warga menjadi lebih lancar, terutama untuk transportasi hasil pertanian dan kebutuhan sehari-hari.

Warga setempat menyambut baik program ini dan berharap pemeliharaan jalan dapat dilakukan secara berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” Pungkasnya.



Reporter : Mirna ( Kabiro Sukabumi)

Perkim Laksanakan Pengaspalan Jalan Lingkungan, Tingkatkan Akses Warga Permukiman

Sukabumi – Yutelnews.com ,sukabumi, 9/8/2025
Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Desa Cijalingan melaksanakan kegiatan pengaspalan jalan lingkungan di Kp. Baliung Rt 08 sebagai bagian dari program peningkatan infrastruktur permukiman yang berkelanjutan.

Kegiatan pengaspalan ini bertujuan untuk memperbaiki akses jalan bagi warga di lingkungan permukiman padat penduduk, serta mendukung kenyamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat.

Menurut Ketua Rt Tatang Mengatakan Terima Kasih Banyak Kepada Bupati Sukabumi Dan jajarannya ,Serta Kepada Dewan Hera Iskandar Yang Telah Merealisasikan Pembangunan Jalan Lingkungan Yang ada Di Ke Rtan 08 ini merupakan salah satu prioritas dalam rangka meningkatkan kualitas infrastruktur dasar di kawasan permukiman.

“Dengan dilakukannya pengaspalan jalan lingkungan ini, kami berharap warga dapat merasakan manfaat langsung berupa peningkatan aksesibilitas, kebersihan, dan nilai lingkungan yang lebih baik,” ujar Tatang.


Adapun ruas jalan yang dilakukan pengaspalan memiliki panjang sekitar 1280 meter, dengan lebar 2 meter , dan ditargetkan rampung dalam waktu 30 hari.

Warga setempat menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Salah satu warga Setempat, mengungkapkan rasa syukurnya atas perhatian pemerintah terhadap kondisi jalan di lingkungannya.

“Sudah lama kami berharap jalan ini diperbaiki. Dengan adanya pengaspalan ini, kami merasa lebih nyaman dan aman saat beraktivitas,” katanya.



Program pengaspalan jalan lingkungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas permukiman layak,”Pungkasnya.




Reporter : Mirna ( Kabiro Sukabumi )

Ketua FRN Counter Polri Desak Kapolda Riau ” Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Enam Jurnalis Di SPBU 14-282-683 Tabek Gadang Pekanbaru

Pekanbaru – yutelnews.com 
Ketua perkumpulan wartawan fast respon nusantara ( FRN ) counter polri soroti terkait dugaan pengeroyokan terhadap enam wartawan di sebuah SPBU , ketua FRN yang biasa di sapa bang Laen mendesak Kapolda Riau Irjen pol Dr Herry Heryawan S.I.K ,M.H, M.Hum agar tangkap pelaku dugaan pengeroyokan enam wartawan online di SPBU 14-282-683 ( Tabek gadang ) jalan SM Amin kota Pekanbaru, dan para pelangsir BBM subsidi jenis solar yang cukup meresahkan dan merugikan negara, Sabtu 09 Agustus 2025.

Berawal adanya informasi tangkap lepas pelaku tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.282.683 jalan SM Amin kota Pekanbaru provinsi Riau beberapa hari yang lalu.

Enam Oknum wartawan media online Pekanbaru provinsi Riau datang menghampiri kepada pihak manajemen SPBU tersebut untuk klarifikasi informasi untuk mencari kebenaran terkait informasi tangkap lepas pelaku tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.282.683 Tabek Gadang Jalan SM Amin kota Pekanbaru yang sudah beredar luas di berbagai media online maupun ditengah masyarakat.

Namun saat menjalankan tugas beberapa oknum rekan jurnalis tersebut diserang dan dikeroyok oleh beberapa orang pria yang diduga para sopir-sopir Pelangsir BBM bersubsidi Ilegal yang tengah melakukan aktivitas tindak Pidana Penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.282.683 jalan SM Amin kota Pekanbaru.

Adapun enam Oknum wartawan yang sedang menjalankan tugas adalah Edy Hasibuan media Nusantara Expres, Hotlan Tampubolon,Zona Merah Putih, Ilhamudim, Zona Merah Putih, Ahmad Mizan Nusantara Expres, Ilham Mutasoib, Zona Merah Putih, Alvanza Pebrian Siregar Garuda Expres, mereka dipukuli dan dikeroyok di SPBU 14.282.683 jalan SM Amin kota Pekanbaru.

SPBU tersebut yang dipimpin seorang menejer yang bernama Khairuddin alias Udin King Of Kings raja dari rajanya Mafia BBM bersubsidi Ilegal provinsi Riau.

Diduga otak pelaku pengeroyokan oknum jurnalis media online yang tengah menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial masyarakat.

Khairuddin alias Udin diduga memprovokasi para supir-supir Pelangsir BBM bersubsidi Ilegal untuk melakukan perbuatan-perbuatan anarkis menyerang dan memukul oknum rekan wartawan beramai-ramai, mengakibatkan korban mengalami luka lebam karena pukulan dari para supir-supir Pelangsir BBM bersubsidi Ilegal di SPBU 14.282.683 (Tabek Gadang) jalan SM Amin kota Pekanbaru.

Kami keluarga besar jurnalis seluruh Indonesia meminta dan memohon kepada Kapolri, Pangdam , Danrem , Kapolda Riau, Dirreskrimum Polda Riau, Kombes. Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K., untuk menindak tegas menangkap para pelaku pengeroyokan oknum wartawan yang tengah menjalankan tugas sebagai jurnalis dan sebagai kontrol sosial masyarakat yang mendapatkan kekerasan fisik dan kriminalisasi saat tengah menjalankan tugas jurnalis di SPBU 14.282.683 jalan SM Amin kota Pekanbaru.

Kami yakin dengan adanya Asta Cita Prabowo, bapak dapat menegakkan ke benaran dan keadilan sesuai aturan pemerintah dan UU yang berlaku di NKRI dan dapat bertindak tegas.|| TIM

Dugaan Oplosan Beras di Batam: PT UKP Bungkam, Gibran Center & Libas Kepri Ancam Langkah Hukum

Yutelnews.com / Batam – Polemik dugaan praktik pengoplosan beras oleh PT Usaha Kiat Permata (UKP) di Batu Ampar, Batam, semakin memanas. Tim media yang tergabung dalam Team Light Independent Bersatu (Libas) Kepulauan Riau telah mengirimkan surat resmi permintaan peliputan dan wawancara pada Kamis (7/8/2025), untuk mengklarifikasi isu tersebut. Namun, hingga berita ini terbit, PT UKP tetap bungkam.

Surat itu diterima langsung oleh Fendi, pegawai bagian administrasi. Alih-alih menjawab, pihak perusahaan justru terkesan menghindar. Nomor kontak yang diberikan Fendi kepada tim media bahkan diduga palsu, sehingga komunikasi lanjutan tidak bisa dilakukan.

Ketua Team Libas Kepri, Yusman, mengungkapkan sikap tertutup tersebut sebagai sinyal kuat adanya sesuatu yang disembunyikan.

“Kami datang secara resmi, sesuai prosedur jurnalistik. Tapi yang kami dapat justru penghindaran. Ini menghambat kerja pers, melanggar hak publik untuk tahu, dan bisa masuk ke pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1) serta UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. Jika dibiarkan, negara bisa kalah oleh kepentingan segelintir pihak,” tegas Yus.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika benar terbukti melakukan oplosan beras, PT UKP berpotensi melanggar beberapa regulasi:

1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

Pasal 8: Larangan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar mutu, atau yang tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan.

2. Undang-Undang Pangan (UU No. 18 Tahun 2012)

Pasal 68: Pelaku usaha pangan wajib menjamin mutu dan keamanan pangan. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda Rp4 miliar.

3. Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999)

Pasal 18 Ayat (1): Menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

4. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008)

Menghalangi akses informasi yang seharusnya terbuka untuk publik.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Praktik pengoplosan beras bukan hanya menipu konsumen, tapi juga berpotensi mengacaukan pasar. Kualitas beras yang dioplos akan menurun, dan konsumen membayar harga premium untuk produk yang seharusnya lebih murah.

Lebih jauh, hal ini bisa mengganggu rantai distribusi pangan, memukul kepercayaan publik terhadap pasar, dan menimbulkan kerugian negara melalui manipulasi harga.

“Kalau beras saja sudah dioplos, apa yang bisa kita percaya lagi dari rantai pangan kita? Ini soal perut rakyat, bukan sekadar angka di laporan penjualan,” tambah Yus.

Tuntutan Gibran Center

Ketua Gibran Center Kepri, Darman Parlindungan Purba, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat kementerian.

“APH dan instansi terkait jangan menutup mata. Kami minta tindakan cepat. Kalau PT UKP merasa tidak bersalah, buka pintu dan buktikan. Jangan sampai publik curiga ada pihak yang melindungi,” ujarnya.

Darman menegaskan, isu pangan adalah salah satu dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dan pemerintah harus tegas terhadap siapa pun yang mengganggu stabilitas pangan nasional.

Kronologi

* 7 Agustus 2025 – Tim media Libas Kepri menyerahkan surat permintaan peliputan dan wawancara ke PT UKP, diterima oleh Pendi.

* Pasca penyerahan – Tidak ada balasan resmi. Nomor yang diberikan diduga palsu.

* Upaya lanjutan – Tim mencoba menghubungi gudang PT UKP yang dikelola AL baik melalui telepon dan WhatsApp, namun tak ada respons.

Pertanyaan yang Menggantung

Sikap bungkam PT UKP menimbulkan tanda tanya besar: apakah mereka yakin bisa lolos dari jerat hukum, atau ada kekuatan tertentu yang melindungi? Publik kini menunggu, apakah aparat akan bergerak cepat atau membiarkan isu ini menjadi bara di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti. Kalau perlu, kami akan gelar aksi dan membawa ini ke tingkat nasional. Pangan rakyat bukan bahan mainan,” tutup Yus yang akrab disapa Jony.

Semarak HUT RI ke-80, Rutan Batam Gelar Upacara Pembukaan PORSENAP 2025

YUTELNEWS.com | Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam secara resmi membuka rangkaian kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Narapidana (PORSENAP) Tahun 2025, pada Jumat (08/08), yang berlangsung di halaman kantor Rutan Batam.

Kegiatan PORSENAP ini diawali dengan upacara pembukaan yang dipimpin langsung oleh kepala Rutan dan diikuti oleh jajaran petugas Rutan Batam, Dharma Wanita Persatuan (DWP), serta para Warga Binaan. PORSENAP merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menumbuhkan semangat kebersamaan, menjalin persaudaraan antar warga binaan, serta sebagai media penyaluran bakat dan minat.

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pelepasan balon udara sebagai tanda simbolis Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni Narapidana. Momen ini disambut riuh tepuk tangan para petugas dan WBP, menandai semangat kebersamaan dan antusiasme dalam menyambut ajang olahraga ini.

Kepala Rutan Batam menyampaikan bahwa kegiatan PORSENAP bukan sekadar ajang perlombaan atau hiburan. Ini adalah wujud nyata dari pembinaan dan pengembangan potensi para warga binaan. Di dalam kegiatan ini, tersimpan semangat sportivitas, kreativitas, serta nilai-nilai positif yang dapat memperkuat mental dan karakter.” ungkap beliau.

Setelah upacara pembukaan selesai, dilanjutkan dengan berbagai perlombaan dan hiburan yang diikuti oleh petugas dan anggota DWP Rutan Batam. Beberapa lomba tradisional seperti tarik tambang, lompat karung, balap bakiak, serta permainan rakyat lainnya disambut dengan antusiasme dan semangat kebersamaan dari seluruh peserta.

Kegiatan PORSENAP 2025 di Rutan Batam akan berlangsung selama beberapa hari ke depan dengan berbagai pertandingan olahraga dan seni yang diharapkan dapat meningkatkan rasa nasionalisme serta semangat kebersamaan di antara seluruh warga Rutan Batam./ Red

Skandal LKS di Banyuwangi: Dugaan “Bisnis” di Balik Meja Sekolah, Potensi Tipikor Mengintai

YUTELNEWS.com | BANYUWANGI – Bau tak sedap menyeruak dari ruang-ruang kelas di Banyuwangi. Bukan soal pelajaran, tapi dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diduga dilakukan terang-terangan di lingkungan sekolah. Sejumlah wali murid mengaku, anak mereka diminta membeli LKS langsung dari pihak sekolah dan seolah-olah itu kewajiban resmi. Jum at 08/08/2025.

Sekjen Perkumpulan Pendopo Semar Nusantara, Slamet alias Mbah Geger, menilai praktik ini tak bisa dianggap sepele. Baginya, jika benar terjadi, maka ada indikasi kelalaian serius dari pihak pengawas pendidikan.

“Kalau ini betul, pengawasan Kepala Dinas dan DPRD terkait itu nol besar. Atau malah pura-pura buta dan ikut mengincar keuntungan,” tegasnya.

Fakta lapangan ini menabrak keras Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a yang secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku, LKS, bahan ajar, hingga seragam di sekolah. Celahnya pun sudah ditutup rapat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a, yang menegaskan komite sekolah pun tak boleh ikut-ikutan berbisnis buku dan seragam.

Namun, yang lebih mencengangkan, praktik ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi (Tipikor). Sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat atau keuangan negara bisa dijerat hukuman berat. Apalagi, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Pasal 63 ayat (1) menegaskan penerbit tak boleh menjual langsung buku pendamping termasuk LKS ke sekolah.

Dana BOS yang seharusnya menjamin siswa memperoleh bahan ajar gratis, justru terabaikan. Orang tua terpaksa merogoh kocek demi buku yang secara hukum tidak boleh diwajibkan.

“Kalau guru atau kepala sekolah memanfaatkan jabatan untuk memaksa siswa membeli LKS, itu bukan lagi sekedar pungli. Itu sudah wilayah Tipikor, dan aparat penegak hukum harus bergerak,” desak Mbah Geger.

Ia meminta KPK, Kejaksaan, hingga Kepolisian tidak menutup mata. “Jangan biarkan sekolah berubah jadi pasar gelap yang menjual pendidikan. Kalau ini dibiarkan, mental dagang akan mengalahkan misi pendidik,” pungkasnya.

 

(Red)

DPW KEPRI Gibran Centre dan Romo Paschal Berbagi Kasih untuk Sesama

YUTELNEWS.com | Gibran Centre Dewan Perwakilan Wilayah Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial kemanusiaan. Pada tanggal 29 Juli 2025 lalu, lembaga ini menggelar kegiatan berbagi kasih bersama Romo Paschal, yang merupakan Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau Keuskupan Pangkal Pinang.

Kegiatan ini berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan uluran tangan, terutama para migran dan perantau yang kerap menghadapi berbagai tantangan di perantauan.

Ketua Gibran Centre Kepri, Parlin Purba, beserta sekretaris Gibran Centre Kepri Apin Maradonald, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari misi sosial organisasi yang terus konsisten menyuarakan keadilan dan kepedulian terhadap sesama.

“Kami percaya bahwa kerja kemanusiaan adalah panggilan hati. Gibran Centre hadir bukan hanya untuk advokasi dan edukasi, tetapi juga untuk berbagi dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang kerap terpinggirkan,” ungkap Parlin dalam keterangannya.

Apin Maradonald menegaskan pentingnya kolaborasi lintas iman dan lembaga untuk memperkuat solidaritas sosial di tengah kondisi sosial-ekonomi yang makin kompleks.

Sementara itu, Romo Paschal mengapresiasi langkah Gibran Centre dan berharap kegiatan semacam ini dapat terus berlanjut serta melibatkan lebih banyak pihak.

“Keadilan dan perdamaian harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Terima kasih kepada Gibran Centre yang telah membuka ruang kasih dan kepedulian ini,” ujar Romo Paschal.

Acara yang digelar secara sederhana namun penuh makna ini sekaligus mempererat jalinan komunikasi antara komunitas keagamaan dan organisasi masyarakat sipil di Kepri dalam mendorong nilai-nilai kemanusiaan. (Red)

Rokok Ilegal di Banyuwangi: Pemilik Toko Ditangkap, Dua Pemasok Masuk DPO

YUTELNEWS.com | BANYUWANGI – Peredaran rokok ilegal kembali diungkap petugas Bea Cukai di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Seorang pria berinisial M (42), pemilik toko di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, diamankan pada Juni 2025 karena kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan rokok ilegal. Petugas kemudian melakukan operasi pasar bertajuk Operasi Gurita, yang melibatkan tim gabungan dari Bea Cukai Banyuwangi, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

“Dalam operasi tersebut, kami menyita sebanyak 159.764 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai pasar lebih dari Rp 242 juta. Potensi kerugian negara mencapai Rp 122 juta,” ungkap Latif dalam konferensi pers, Kamis (7/08/2025).

Saat diperiksa, M mengaku mendapat pasokan rokok dari dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “M menyebut pemasoknya berinisial D asal Jember dan M dari Madura. Keduanya kini dalam pengejaran,” tambah Latif.

M dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Saat ini, tersangka M beserta barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A. O. Mangotan, membenarkan bahwa berkas penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. “Selanjutnya akan kami proses ke tahap penuntutan. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara maksimal dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Sebagai catatan, sepanjang 2025 ini, Bea Cukai Banyuwangi telah menangani tiga kasus serupa dengan total barang bukti mencapai 779.944 batang rokok ilegal, senilai lebih dari Rp 1,1 miliar. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 589 juta.

Sementara pada 2024 lalu, juga tercatat satu kasus peredaran rokok ilegal dengan barang bukti lebih dari 200 ribu batang, senilai Rp 279 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 151 juta.

 

(Red)

Wartawan Tak Diperbolehkan Dalam Acara Peresmian Nawasena Driving Range Jalak Harupat

YUTELNEWS.com | Bandung – Berdiri diatas lahan Pemerintah Kabupaten Bandung, Peresmian Nawasena Driving Range yang digelar di kawasan Sarana Olah Raga (SOR) Si-Jalak Harupat pada Kamis, 7 Agustus 2025, justru patut menuai sorotan tajam.

Ada apa sebenarnya??? Hingga sejumlah awak media yang hadir untuk meliput acara tersebut dilarang masuk oleh pihak panitia dan petugas keamanan (security).

” Uniknya lagi Agenda acara tersebut masuk dalam roundown Giat Bupati Bandung Dr. HM. Dadan Supriatna S. Ip. M. Si selalu orang nomer satu dikabuten Bandung “.

Lahan milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang disewa oleh pengelola Nawasena. Sebagai fasilitas umum yang menggunakan aset negara, publik menilai seharusnya kegiatan ini terbuka dan bisa dihadiri oleh unsur media demi menjamin transparansi.

Salah satu jurnalis lokal mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami sudah datang dengan perlengkapan lengkap, menunjukkan identitas pers, namun tetap tidak diizinkan masuk oleh panitia dan security. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.

Situasi ini semakin menjadi perhatian karena peresmian tersebut berlangsung pada bulan yang sama dengan hari ulang tahun Bupati Bandung yang ke 54 Tahun, Dadang Supriatna. Beberapa pihak menyebut peresmian ini sebagai “kado istimewa” untuk sang bupati. Namun, kado itu justru ditutup dari liputan publik.

Penolakan terhadap kehadiran media di acara semacam ini menimbulkan pertanyaan besar. Apalagi jika kegiatan dilakukan di atas lahan milik pemerintah daerah yang seharusnya bersifat terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari panitia penyelenggara maupun Pemerintah Kabupaten Bandung mengenai alasan pelarangan tersebut.

 

Yans

Sangat Butuh Guru-guru SD Negeri No.076679 Baho Tentang Jaringan Internet dan Renovasi Gedung Sekolah.

Baho, Nias Utara, Yutelnews.com || Pertemuan awak media Yutel di ruang kerja Kepala sekolah Ibu Asania Harefa S.pd Sekolah Dasar Negeri No.076679 Desa Baho Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara. Kamis /08/2025.

Ucap Kepala sekolah menyampaikan bahwa kami sangat butuh internet di sini apalagi pada daftar hadir Guru-guru Zaman digitalisasi juga Renovasi Gedung SD Negeri Baho ini dimana lantai banyak debu, Plafon sudah tidak layak pakai sudah beberapa kali saya ajukan Didapodik belum ada REALISI sampai Sekarang.

Lanjut awak media melihat anak-anak SD Negeri Baho berteriak kapan ada makanan Gratis ya Pak ? Sudah dibagikan di SD Lotu Kemarin dan SMP Negeri I Lotu ? “Saya jawab sabar ya nak belum tau kapan ada jadwal dari Penyedia Makanan Gratis di wilayah Nias Utara, saya merasa ada yang di duga kecemburuan sosial anak-anak tidak setentak pembagian makanan, harapan anak-anak secepatnya terealisasi dengan baik di lapangan.

Terus saya monitoring ke SMP 1 Lotu pada hari Dua pemberian makanan bergizi Gratis (MBG) dengan melalui Video dan foto ada sebagian tidak kebagian sayur dan jeruk di tempat Nasi yang sudah tersedia. Harapan anak-anak ada pemerataan, apalagi siswa siswi dan bergitu juga Guru-gurunya, pola pikirnya selalu di hati.

Sebelum di laksanakan kegiatan terlebih dahulu dibuat jadwal yang tepat dan jelas supaya Pers, LSM, Pengurus Organisasi mengenal bersama-sama kegiatan dimaksud.

(K.Gea)

R.Nita Lusnitaningsih Beserta Keluarga Besar Pendamping Pemerintah.Ucapkan Selamat Ulang Tahun Bupati Dr. H.M Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si. 

Bandung – YUTELNEWS com|| pada Hari ini, 07 Agustus 2025 merupakan hari ulang tahun untuk Bupati Kabupaten Bandung, ” Bupati Kabupaten Bandung ,Dr. H.M Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si lahir pada tanggal 07 Agustus 1971 di Bandung sehingga tepat di hari ini beliau memasuki usia yang ke 54 tahun.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah provinsi Jawa barat ,R Nita Lusnitaningsih beserta Keluarga besar Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah mengucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Bupati Kab Bandung Dr. H.M Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si 

“Selamat ulang tahun Bapak Bupati Dr. H.M Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si 
semoga selalu menjadi sumber inspirasi dan teladan bagi kami. ” Bapak selalu diberikan kesehatan, kekuatan, dan keberkahan dalam menjalankan tugas serta pengabdian kepada masyarakat “.tukasnya.



Yans.

Kunjungan Wakil Ketua DPRD, Komisi III Kabupaten Nias Utara, bersama Dinas Perhubungan di BPTD Kelas II Sumatera Utara.

Medan, Yutelnews.com || Pada kunjungan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Bedali Lase S.Pdk , Komisi III DPRD Nias Utara betsama Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara di BPTD Kelas II Propinsi Sumatera Utara, Rabu 06/08/2025.

Saat awak media yutelnews.com Nias Utara mengkonfirmasi Wakil ketua DPRD Nias Utara Bedali Lase S.Pdk melalu kamunikasi WhatsApp bahwa tujuan kunjungan Kami memohon supaya ada Rambu2 Lalu Lintas di Kabupaten Nias Utara, Lampu Penerangan Jalan dan Pembangunan Jembatan Timbangan Karena Selama ini Salah Satu Kerusakan Jalan Propinsi Akibat Truk Yang Bermuatan Tidak Beraturan.

Lebih Lanjut beliau mengatakan situasi APBD Nias Utara sangat terbatas hingga butuh anggaran dari Pemerintah Propinsi Sumatera Utara untuk dialokasikan di Kabupaten Nias Utara.

“Ujar Wakil ketua DPRD Nias Utara hal ini menjadi usulan pemerintah Daerah ke pusat melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara.

(K.Gea)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.