Kuasa Hukum Kades Di Sukabumi Layangkan Somasi Dugaan Pencemaran Nama Baik

SukabumiYutelnews.com Kantor Hukum Agus Muslim & Kukun Kurniansyah (AMKK) Law Firm melayangkan surat somasi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap redaksi dan wartawan salah satu media online di Sukabumi.

Kukun Kurniansyah dari Kantor Hukum AMKK Law Firm mengungkapkan, surat somasi ditujukan kepada Redaksi dan Wartawan di media daring yang telah menayangkan pemberitaan yang merugikan kliennya yakni Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Agung Pratama Putra pada 4 Juli 2025 kemarin.

Dimana, media tersebut telah menerbitkan artikel berjudul: “Penggunaan Anggaran Dana Desa Karangtengah Tahun 2024 Diduga Fiktif”. Isinya, menuduh adanya penyelewengan Dana Desa Karangtengah sebesar Rp 23.000.000 untuk pengadaan buku bacaan dan honorarium penjaga perpustakaan taman baca.

“Kami menilai pemberitaan tersebut tidak didukung konfirmasi, verifikasi, atau bukti sah. Tuduhan demikian bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik klien kami selaku pejabat publik yang memiliki tanggung jawab pelayanan masyarakat,” tegas Kukun, Jumat (11/7/2025).

Ia menilai, bahwa pemberitaan tersebut telah dipublikasikan tanpa konfirmasi atau verifikasi yang memadai kepada pihak Pemerintah Desa Karangtengah, khususnya kepada kliennya selaku Kepala Desa. Hal ini menyalahi prinsip jurnalistik yang menuntut penerapan asas cover both sides dan kewajiban wartawan untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum disiarkan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, khususnya Pasal 1 KEJ yang mewajibkan akurasi, keberimbangan, dan itikad baik dan Pasal 3 KEJ yang mengatur keharusan menguji informasi, tidak menghakimi, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Selain itu masih kata Kukun, penyebaran informasi tanpa konfirmasi ini juga tidak sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan pers untuk memberitakan peristiwa secara berimbang dan tepat, serta Pasal 5 ayat (2) yang mengatur kewajiban melayani Hak Jawab pihak yang dirugikan.

“Dengan redaksi yang menuduh “penggunaan anggaran fiktif” tanpa bukti atau dokumen sah, artikel tersebut bukan hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi merusak nama baik, kehormatan, dan reputasi klien kami selaku pejabat publik yang memiliki amanat untuk melaksanakan pelayanan masyarakat secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Adapun dampak yang ditimbulkan atas pemberitaan tersebut kliennya selaku Kepala Desa Karangtengah mengalami berbagai dampak yang bersifat nyata dan signifikan, baik secara materiel maupun immateriel. Seperti, kerugian reputasi dan nama baik; gangguan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; tekanan psikologis dan moral; hingga potensi kerugian materiel.

“Sebagai langkah penyelesaian non-litigasi (persuasif), kami selaku kuasa hukum meminta media tersebut segera menarik dan nenghapus artikel; menerbitkan permintaan maaf terbuka dan klarifikasi resmi dan memberikan jaminan tidak mengulangi pelanggaran,” pintanya.
“Jika dalam jangka waktu 1×24 jam terhitung sejak diterimanya surat somasi itu tidak dilakukan perbaikan memadai, maka kami akan menempuh langkah hukum melaporkan ke Dewan Pers dan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke pihak Kepolisian berdasarkan: Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP,” tutup Kukun.

Somdani BBC Mengatakan Berdasarkan Media BBC Terbitkan berdasarkan Informasi, Investigasi,Cek Kelapangan dan Kami Sampai Ke Desa Karang Tengah, dan konfirmasi ke kepala Desa BBC Media Menerbitkan berita Menempuh kaidah Jurnalisnya,”Pungkasnya.

Reporter : Mirna

Lokakarya Perencanaan Bersama Imprementasi Solusi Untuk Ekosistem Pendudikan Kabupaten Nias Utara

Lotu Nias utaraYUTELNEWS.com.
Bertempat di Aula Pendopo Bupati Nias Utara dilaksanakannya Lokakarya Perencanaan Bersama Implementasi Solusi untuk Ekosistem Pendidikan Di Kabupaten Nias Utara.

Dalam Laporan AGUSTINUS TUKAK perwakilan Save The Children menyampaikan tujuan besar dari kegiatan ini yakni Untuk melaksanakan implementasi sosial untuk keberlangsungan ekosistem pendidikan khususnya di Kabupaten Nias Utara. Marilah kita bekerjasama dalam mensukseskan Implementasi ini dari berbagai stek holder terkait, dengan adanya pertemuan ini kita berharap sistem pembelajaran untuk anak-anak kedepannya dapat terlaksana nya literasi dan tidak ketergantungan pada gadget atau smartphone.Jumat 11 Juli 2025

Dalam Arahan dan Bimbingan Asisten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Ekonomi Kab. Nias Utara BAZISOKHI HULU, S.IP, MM menyampaikan Dalam pertemuan ini ada interaksi yang timbal balik sesama makhluk hidup dan lingkungannya, kami berharap kepada semua peserta agar dapat memberikan saran yang baik dalam memajukan lokakarya selagi masih ada Save The Children di Kab. Nias Utara, semoga lokakarya ini dapat ter-implementasikan sesuai dengan yang kita harapkan bersama.

Dan dilanjutkan Penandatanganan Komitmen bersama Deklarasi Ekosistem Pendidikan terkait Perancangan Implerasi Solusi Pendidikan.

Hadir pada kegiatan tersebut Kantor Kemenag, Bapperida, Dinas Pendidikan, Dinas P3AP2KB, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Perpustakaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Kepala Sekolah SD/MI, Kepala Sekolah PAUD/RA, PKK, Organisasi PPN, Articel 33, Save The Children, Note taker, Helper dan Undangan Lainnya.

Emanuel y gea

Kembali Kejati Sulsel Tetapkan Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Kota Makasar

YUTELNEWS.com | Makasar –  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka baru, pria berinisial ATP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode 2022-2023. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat, 11 Juli 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ATP dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa ATP sebagai saksi dan kemudian menggelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.

“Dari gelar perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara ATP sebagai tersangka,” ujar Soetarmi didampingi jajaran Pidsus Kejati Sulsel saat konferensi pers.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 60/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 atas nama Tersangka ATP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ATP menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, ia langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-86/P.4.5/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.

“Tersangka ATP akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 sampai dengan tanggal 30 Juli 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar,” jelas Soetarmi.

Soetarmi juga memaparkan modus operandi dan peran ATP dalam kasus ini. “Dalam kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023, ditemukan nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit. Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah ini diprakarsai oleh tersangka ATP, yang merupakan oknum pegawai Bank BUMN,” kata Soetarmi.

Ia menambahkan bahwa ratusan dokumen calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku.

“Akibat perbuatan tersangka ATP bersama-sama dengan AH dan ER, yang telah ditetapkan terlebih dahulu menjadi tersangka, menyebabkan salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian mencapai sekitar Rp6.568.960.595,- (Enam Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah),” tegas Soetarmi.

Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit tersebut.

Kejati Sulawesi Selatan juga menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan, atau merusak alat bukti.

“Sesuai arahan Bapak Kajati Sulsel, Bapak Agus Salim meminta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Soetarmi.

Tersangka ATP dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Abu Algifari)

Kejati Sulsel Secara Resmi Menetapkan Dan Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN di Makassar

Yutelnews.com – Makassar  Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Kamis (10/7/2025), secara resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial AH dan ER dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 hingga 2023.


Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, menjelaskan kronologi penetapan kedua tersangka tersebut. Dimaba Pidana Khusus Kejati Sulsel telah memeriksa dua orang saksi berinisial AH dan ER. 


“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim kemudian melakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dari gelar perkara tersebut, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka,” terang Jabal Nur.


Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor:

 * Surat Penetapan Tersangka Nomor: 58/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka AH.

 * Surat Penetapan Tersangka Nomor: 59/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka ER.


Jabal Nur menambahkan, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan dalam keadaan sehat. Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-84/P.4.5/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka AH selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan tanggal 29 Juli 2025 di Rutan Makassar. Serta Print-85/P.4.5/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka ER selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan tanggal 29 Juli 2025 di Rutan Makassar.


Mengenai modus operandi, Jabal Nur memaparkan bahwa dalam kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023, ditemukan 139 nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit. 


“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.


Akibat perbuatan tersangka AH dan ER, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian mencapai ± Rp 6.568.960.595,- (Enam Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).


Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit tersebut. Kejati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan, atau merusak alat bukti.


“Arahan Bapak Kajati Sulsel, Bapak Agus Salim meminta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Jabal Nur.


Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan mengenai pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman bagi kedua tersangka. 


Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut cukup berat, bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda,” tutup Soetarmi. (Abu Agifari)

Serka Khisbuloh Anggota Koramil 10/ Nagrak Kodim 0607/ Kota Sukabumi Mendampingi Para Petani untuk Ketahan pangan

Nagrak – Yutelnews.com Babinsa Koramil 10/ Nagrak Serka Khisbuloh Melaksanakan Kegiatan Pendampingan Panen Padi Para Petani Dalam Rangka Mendukung Ketahan Pangan Poktan Mandiri Jaya, kp. Cibugis Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jim, at ( 11/7/2025).


Serka Khisbuloh menyampaikan Wujud dukungan TNI khususnya prajurit kewilayahan dalam hal ini Babinsa dalam mendukung ketahanan pangan, dengan Semangat ikut serta terjun langsung ke sawah dalam membantu para petani desa binaannya saat memanen padi, inilah wujud nyata yang dilakukan oleh Babinsa kepada para petani warga desa binaannya,”ujarnya.


Dengan penuh rasa semangat, Babinsa juga menumbuhkan semangat tinggi terhadap para petani dalam melakukan panen padi, bukan hanya saat panen padi saja tetapi juga di saat penyemaian bibit padi, pengolahan lahan sawah, perawatan sampai panen padi. Seperti saat ini yang sedang melaksanakan panen padi, sebagai wujud rasa kepedulian terhadap para petani,”ucapnya.


Kebersamaan di sawah kiranya dapat menciptakan rasa kedekatan Antara TNI Dengan Masyarakat dan rasa kekeluargaan kami dengan warga desa setempat yang menjadi wilayah teritorial Babinsa,”pungkasnya.

Kelompok Tani Poktan Mandiri mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Babinsa yang sudah ikut membantu dan menyemangati kami semoga kebersamaan ini akan terus terjalin dengan baik , “Pungkasnya.



Reporter : Mirna

Propam Pokda Sumsel Lakukan Pemeriksaan Gantiplin Terhadap Personil Polres Lahat

Lahat Sumatera SelatanYutelnews.com
Humas Polres Lahat, pada hari Jum’at 10 juli 2025, dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan pemeriksaan penegakan disiplin (Gakdiplin) terhadap personel Polres Lahat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdid Provost Polda Sumsel AKBP Tito Dani ST.SH.MH danTim yang didampingi oleh Kasi Propam Polres Lahat AKP Edwar Gultom.Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sikap tampang,kelengkapan identitas diri personel, surat-surat kendaraan dinas dan pribadi, senpi, surat nyata diri, dan pemeriksaan Urine bagi personel Polres Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., yang didampingi Waka Polres Kompol Liswan Nurhapis SH. menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bentuk pengawasan internal agar seluruh personel tetap menjaga kedisiplinan, etika, serta penampilan sebagai anggota Polri yang menjadi panutan masyarakat.

Pemeriksaan ini bukan untuk mencari kesalahan, namun sebagai bentuk pengawasan agar kita semua tetap dalam koridor aturan yang berlaku, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam pemeriksaan tersebut, beberapa personel ditemukan belum melengkapi administrasi pribadi, Gam Pol dan sikap Tampang. Kepada yang bersangkutan, tim Propam memberikan teguran dan arahan untuk segera melengkapi kekurangannya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Lahat semakin disiplin dan sadar akan pentingnya penegakan aturan internal demi menjaga citra dan marwah institusi Polri di tengah masyarakat. (Abdul , Siswanto , Asmuni )

Diduga Kuat Lori yang Digunakan CV Batam Mitra Jaya Tidak KIR

YUTELNEWS.com | Lori Perusahaan Batam Mitra Jaya (BMJ) tanpa Plang Plat yang beralamat di Senkuang, Batu Ampar Diduga tidak KIR atau pengecekan di Dinas Perhubungan. Selain itu diduga melakukan pemutusan kontrak kerja karyawan secara sepihak sehingga diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Rabu (9/7/2025).

Saat di konfirmasi ke Dinas Perhubungan ternyata belum melakukan pengecekan selama bertahun-tahun.

“Baik bang. Kalau kendaraan barang lakukan KIR ke Dishub maka akan diketahui apakah kendaraan tsb layak atau tidak krn kalau KIR alat akan melakukan pengujian sesuai standar yg berlaku. Kalau kendaraan ke Dishub dan lakukan Uji KIR baru kita cek bang. Dishub tak bisa melakukan pengecekan kalau kendaraan tsb tidak ke ktr. Tks,” jawabnya melalui WhatsApp [10/7 12.14].

Diduga Kuat Lori yang Digunakan CV Batam Mitra Jaya Batam Tidak KIR
CV Mitra Jaya Batam

Sebelumnya AL yang sudah bekerja kurang lebih dua tahun merasa kecewa atas keputusan tersebut dan ingin minta keadilan. Tanpa SP dari Perusahaan tiba-tiba terjadi Pemutusan Kontrak Kerja sehingga hak-haknya tidak terpenuhi.

“Tanggal 18 bulan ini kamu diputus kontrak kerja karena sudah dua kali kontrak agar tidak permanen,” kata Steven Owner dari BMJ.

Sementara AL baru dikontrak dua kali selama kerja di perusahaan tersebut. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan atau perjanjian dari pihak perusahaan bahwa akan terus dilanjutkan kerja selagi PT Indomarco Adi Prima membutuhkan. AL selama bekerja selalu mengikuti aturan yang berlaku di perusahaan tersebut. Namun kerajinan dan ketekunan kerjanya dianggap tidak dihargai oleh pihak perusahaan.

“Sangat kecewa dengan keputusan tersebut karna sebelumnya ada perjanjian kami secara lisan bahwa saya tetap diperkerjakan. Saya dibayar tidak sesuai UMK padahal di BPJS tertulis Rp. 4.989.600.

Perusahaan BMJ ini diketahui bergerak di bidang Supplier atau Distributor seperti Barang-barang sembako dan lain-lain yang diduga menghindari Pajak.

AL mengatakan bahwa Gaji per bulannha sebesar Rp. 4jt, Padahal UMK Batam sudah hampir 5jt. Sehingga BMJ diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan terkait Upah Pekerja Buruh.

“Diputus kontrak kerja tanpa Kompensasi dan juga gaji lembur tidak dibayarkan,” tambah AL. AL juga menyampaikan bahwa Lori yang digunakan tidak sesuai standar operasional atau tidak lolos dari Dinas perhubungan. Sehingga operasional tersebut tidak layak dan membahayakan nyawa sopir dan pengendara umum.

Menurut Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), terdiri dari:

Upah minimum provinsi (“UMP”);

Upah minimum kabupaten/kota (“UMK”) dengan syarat tertentu, yaitu pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota.

UMP wajib ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya. Selain UMP, gubernur dapat juga menetapkan UMK setelah penetapan UMP. Besaran UMK yang ditetapkan harus lebih tinggi dari UMP.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Lalu perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum? Hal ini merupakan tindak pidana kejahatan.

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Terkait Kompensasi, Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan. /Tim

Kepala Desa Tarajussri ULI Mulia, Dukung Penuh Penanaman Jagung Serentak di Wilayah Taraju Sari.

BandungYUTELNEWS.com Kepala Desa ULI Mulia, menghadiri kegiatan penanaman jagung secara serentak yang dilaksanakan di lahan perhutanan sosial, Desa Tarajusari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, pada Rabu(09/07/2025).

Kegiatan ini digagas oleh Waka Polresta Bandung sebagai bagian dari program nasional dalam mendukung Swasembada Pangan Tahun 2025. Kegiatan diawali dengan arahan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,yang disampaikan secara virtual kepada seluruh jajaran.

Dalam arahannya, Kapolri mengungkapkan bahwa saat ini telah tersedia 445.600 hektare lahan siap tanam, serta 922.700 hektare lahan perhutanan sosial yang sedang dalam proses verifikasi. Jika seluruh lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, Indonesia diyakini mampu melampaui target swasembada pangan yang telah ditetapkan.

“Sampai Kuartal I tahun 2025, capaian panen menunjukkan progres signifikan. Polri bersama para pemangku kepentingan berhasil melaksanakan panen jagung seluas 16.656 hektare, dengan total produksi mencapai 118.975 ton,” jelas Kapolri.

Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa peningkatan areal tanam turut mendorong lonjakan produksi jagung nasional sebesar 48,47% dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk Kuartal II, panen raya direncanakan dilaksanakan serentak di atas lahan seluas 344.524 hektare, dengan estimasi produksi mencapai 1,78 hingga 2,54 juta ton.

“Diharapkan pada Kuartal III capaian ini dapat meningkat lebih tinggi. Kami berharap dukungan dari para gubernur dan bupati di seluruh provinsi agar bersama-sama mewujudkan kemandirian dan ketersediaan pangan nasional,” tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Taraju Sari ULI Mulia, menyampaikan apresiasi atas sinergitas seluruh unsur Forkopimda Bandung,Forkopimcam Banjaran dalam mendukung program nasional ini.

“Kegiatan ini bukan hanya aksi simbolik, tetapi merupakan langkah strategis dalam membangun pertanian berkelanjutan di Kabupaten Bandung. Ini menunjukkan komitmen bersama menuju ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Kades ULI.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakapolresta Bandung, Kadis Pertanian, Camat Banjaran, Kapolsek Banjaran, Danramil Banjaran,Babinsa,Bhabinkamtibmas,kepala desa Ciapus, serta para tamu undangan lainnya.



Yans.

Perusahaan Batam Mitra Jaya Batam Diduga Putuskan Kontrak Kerja Karyawan secara Sepihak, AL Minta Keadilan

YUTELNEWS.com | Owner Perusahaan Batam Mitra Jaya (BMJ) tanpa Plang Plat yang beralamat di Senkuang, Batu Ampar Diduga melakukan pemutusan kontrak kerja karyawan secara sepihak sehingga diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Rabu (9/7/2025).

AL yang sudah bekerja kurang lebih dua tahun merasa kecewa atas keputusan tersebut dan ingin minta keadilan. Tanpa SP dari Perusahaan tiba-tiba terjadi Pemutusan Kontrak Kerja sehingga hak-haknya tidak terpenuhi.

“Tanggal 18 bulan ini kamu diputus kontrak kerja karena sudah dua kali kontrak agar tidak permanen,” kata Steven Owner dari BMJ.

Sementara AL baru dikontrak dua kali selama kerja di perusahaan tersebut. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan atau perjanjian dari pihak perusahaan bahwa akan terus dilanjutkan kerja selagi PT Indomarco Adi Prima membutuhkan. AL selama bekerja selalu mengikuti aturan yang berlaku di perusahaan tersebut. Namun kerajinan dan ketekunan kerjanya dianggap tidak dihargai oleh pihak perusahaan.

“Sangat kecewa dengan keputusan tersebut karna sebelumnya ada perjanjian kami secara lisan bahwa saya tetap diperkerjakan. Saya dibayar tidak sesuai UMK padahal di BPJS tertulis Rp. 4.989.600.

Perusahaan BMJ ini diketahui bergerak di bidang Supplier atau Distributor seperti Barang-barang sembako dan lain-lain yang diduga menghindari Pajak.

AL mengatakan bahwa Gaji per bulannha sebesar Rp. 4jt, Padahal UMK Batam sudah hampir 5jt. Sehingga BMJ diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan terkait Upah Pekerja Buruh.

“Diputus kontrak kerja tanpa Kompensasi dan juga gaji lembur tidak dibayarkan,” tambah AL. AL juga menyampaikan bahwa Lori yang digunakan tidak sesuai standar operasional atau tidak lolos dari Dinas perhubungan. Sehingga operasional tersebut tidak layak dan membahayakan nyawa sopir dan pengendara umum.

Menurut Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), terdiri dari:

Upah minimum provinsi (“UMP”);

Upah minimum kabupaten/kota (“UMK”) dengan syarat tertentu, yaitu pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota.

UMP wajib ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya. Selain UMP, gubernur dapat juga menetapkan UMK setelah penetapan UMP. Besaran UMK yang ditetapkan harus lebih tinggi dari UMP.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Lalu perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum? Hal ini merupakan tindak pidana kejahatan.

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Terkait Kompensasi, Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan. /Tim

 

Hadir Sebagai Saksi Sidang Tambang, Kepala Desa Pancur Beberapa Kali Diperingatkan Majelis Hakim

Yutelnews.com | Jepara
Tiga dari lima saksi yang dijadwalkan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara tambang ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Jepara, Jawa Tengah, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (8/7/2025).

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap dua terdakwa, yakni Agus Wibowo (60) dan Martin Arie Prasetya (43), atas dugaan tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta kegiatan usaha tanpa perizinan.

Ketiga saksi yang hadir yakni Helmi Ferdian, S.Si., M.Si dari Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan DLH Jepara, Widodo, S.T, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Jepara, serta Muh. Arif Asaruddin, S.M, Kepala Desa Pancur. Sementara dua saksi lainnya, Aris Muranto (Kades Gemiring Lor) dan Kresnanto Wibowo, mangkir tanpa keterangan.

Dari ketiga saksi yang diperiksa, Muh. Arif Asaruddin menjadi perhatian utama Majelis Hakim. Ketua Majelis, Erven Langgeng Kaseh, S.H., M.H., beberapa kali memperingatkan Kades Pancur karena memberikan jawaban yang dinilai tidak konsisten dan berbelit-belit.

“Saya peringatkan saudara saksi untuk tidak terus memberikan jawaban yang berputar-putar. Saudara telah disumpah. Memberikan kesaksian palsu bisa dikenakan pidana,” tegas Erven.

Saksi Arif sebelumnya sempat meralat data pendidikan terakhirnya dari lulusan SMA menjadi Sarjana Manajemen. Ia juga berulang kali menyatakan tidak mengetahui keberadaan tambang ilegal di wilayah desanya, tidak hadir saat penertiban, dan mengklaim desa tidak menerima kontribusi apa pun dari aktivitas tambang tersebut.

Pernyataan tersebut membuat Ketua Majelis Hakim terheran. “Bagaimana mungkin saksi tidak tahu ada aktivitas tambang di wilayahnya, padahal Anda memerintahkan dua perangkat desa ke lokasi. Gakkum KLHK saja yang jauh dari sini bisa tahu,” sindir hakim Erven.

Meragukan keterangan tersebut, Majelis memerintahkan JPU untuk menghadirkan kembali saksi Arif dalam sidang berikutnya. “Hadirkan dia, Pak Jaksa. Bersama dua saksi lainnya yang tidak hadir hari ini,” tandasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara, dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi-saksi.

Menanggapi jalannya persidangan, Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, menekankan pentingnya kejujuran dalam memberi keterangan. “Semua pihak harus menghormati persidangan dengan memberikan kesaksian yang benar. Bila ada kesaksian palsu, kita bisa mengkaji kemungkinan pelanggaran Pasal 242 Ayat 2 KUHP, yang ancamannya hingga sembilan tahun penjara jika merugikan terdakwa dalam perkara pidana,” ujarnya.

Taufiqurrahman

Dua Mata Air Warga Di Duga Tercemari Pembangunan Camping Ground Warga Sudah Sampaikan Kepedulian Ke Pihak Terkait.

Sukabumi – Yutelnews.com Dua Mata Air Warga Di Duga Tercemari Dengan Pekerjaan Camping Ground.Kehawatiran warga di wilayah Kp. Babakan RT 01 Dan Rt 02 RW 08 Desa Tenjoya, kecamatan Cibadak,Rabu,(9/7/2025).

terkait keberlangsungan dua mata air yang menjadi sumber utama kebutuhan air bersih masyarakat setempat. Rencana pembangunan camping ground yang berlokasi di atas area sumber mata air tersebut dinilai berpotensi mengancam kelestarian dan pasokan air minum warga.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, salah satu dari dua mata air itu bahkan merupakan wakaf milik masjid. “Itu terancam, Pak, kalau memang pembangunan itu dilanjutkan. Lalu bagaimana nasib air minum kami?” ungkapnya.



Dirinya yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DKM masjid setempat telah menyampaikan aspirasi warga kepada pihak pengelola pembangunan. “Saya sudah langsung datang ke pihak Bogorindo dan juga melayangkan surat. Harapan kami, bagaimana caranya area sumber air itu bisa ditalun atau ditanami kembali dengan pohon-pohon demi menjaga kelestariannya dalam jangka panjang,” lanjutnya.



Terkait tanggapan dari pihak Bogorindo, ia menyebutkan bahwa pertemuan sudah sempat dilakukan. “Mereka sudah datang ke rumah, membicarakan hal ini. Katanya mereka siap menyelesaikan bersama-sama, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut nyata,” jelasnya.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa warga tidak menolak sepenuhnya pembangunan camping ground tersebut. “Kami tidak berkeberatan dengan adanya pembangunan di atas sana, asalkan tetap memperhatikan dampak lingkungan, terutama keberadaan mata air yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat,”ucapnya.


Warga berharap pihak terkait dapat segera mengambil langkah konkret untuk menjaga keberlangsungan sumber daya alam yang menjadi penopang hidup masyarakat sekitar.



Reporter : Mirna

Lanjutan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara,Menerima Serta Menyetujui Pertanggungjawaban APBD TA.2024

Lotu, Nias Utara, Yutelnews.com

Pemerintah Kabupaten Nias Utara menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kab. Nias Utara terhadap laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kab. Nias Utara dan Pengambilan keputusan persetujuan bersama atas Ranperda Kab. Nias Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2024 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kab. Nias Utara Lantai 3, Hari Selasa 08/07/2025.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Herman Lahagu memimpin rapat pertanggungjawaban tersebut diatas, kepada Anggota Dewan yang lima Fraksi untuk menyampaikan sikap dalam Pertanggung jawaban APBD Tahun 2024, beberapa poin Penting sebagai berikut: Tentang Air bersih, Dana Desa, Pengembalian Dana APBD yang belum terserap Anggaran, pemerataan pembangunan, Stunting, Pertanian, Aset Daerah serta Evaluasi semaksimal.

“Ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara sering di sapa Bung Herman Lahagu bahwa saya minta sikap anggota Dewan “Apakah setuju kita tetapkan Perda Kabupaten Nias Utara ” Ucap seluruh anggota “SETUJU”, Maka hasil ditetapkan.

Pada sambutan Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega mengatakan persetujuan Bersama yang telah kita lakukan pada hari ini adalah wujud kemitraan yang telah terbangun antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Nias Utara.

Kita berharap kemitraan ini dapat terpelihara dan selalu bersinergi sehingga kedepannya penetapan Ranperda yang merupakan tanggung jawab kita bersama dapat dilakukan dengan tepat waktu, sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Wakil Bupati Nias Utara mengapresiasi dan mengucapkan syukur terimakasih kepada Dewan yang terhormat, atas segala dedikasi yang telah diberikan, buah pikiran yang disumbangkan mulai dari awal pembahasan Ranperda ini hingga terwujudnya persetujuan bersama pada hari ini, kiranya Tuhan membalas dengan kebaikan Bapak/Ibu sekalian.

Hadir pada rapat tersebut, Wakil Bupati Nias Utara, Ketua DPRD Kab. Nias Utara, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Nias Utara, Sekda Kab. Nias Utara, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Sekwan, Kepala Perangkat Daerah dan ASN Lingkup Pemerintahan Kab. Nias Utara dan Ketua Organisasi dan Pers.

(K.Gea)

Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Dua Oknum IK Dan RS Lakukan Pemalsuan,Terancam 6 Tahun Penjara.

Jakarta – YUTELNEWS.com|| Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Andi Dasmawati Ph.D melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS atas dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai termasuk pada pasal 263 KUHP. Laporan Polisi (LP) yang telah teregistrasi No: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Juli 2025.

Korban Andi Dasmawati melaporkan IK dan RS didampingi oleh penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berdomilisi di Mall Taman Palem Lt 3 Blok A-81 Jakarta Barat.

Fachruddin Tanjung selaku penasehat hukumnya mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh IK dan RS yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas IKWI Pusat dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, dengan cara menerbitkan SK Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.

“Kita telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat,” tegas pria yang akrab disapa Tanjung ini.

Tanjung menegaskan bahwa sebelum LP disetujui di SKPT, kliennya berkonsultasi dengan pihak Reserse Kriminal Umum dengan melampirkan bukti-bukti terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sah.

“Saat konsultasi tidak ada kendala, dan pihak dari Reserse Kriminal Umum setelah melihat bukti-bukti yang kami lampirkan, menyatakan bahwa unsur-unsur pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS adalah murni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sehingga kami disarankan untuk tetap mengacu Pasal 263 KUHP, ditambah lagi sebelum LP ini dibuat, kami juga telah melayangkan somasi, namun sangat disayangkan tidak ada penyelesaian apapun terhadap somasi yang telah kami sampaikan,” tegas Tanjung.

Andi Dasmawati membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan terkait LP tersebut.

“Semoga nanti penyidik bersikap netral, tegas dan tidak pandang bulu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan hukum harus ditegakkan di negara kita ini,” tegas Andi, Selasa (8/7).

Andi Dasmawati mendatangi SPKT Polda Metro Jaya juga didampingi Sekjen IKWI Pusat Novi Enebelty dan Yuliana selaku Plt IKWI DKI Jakarta.(***)



Yans.

Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulsel Kawal KPU Menangkan Gugatan di MK, Bukti Sinergi Demokrasi Berkualitas

Yutelnews.com – Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menorehkan kemenangan penting di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024. Keberhasilan ini tidak terlepas dari pendampingan intensif Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang mengawal KPU Sulsel sepanjang proses persidangan di MK.


Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 8 Juli 2025, MK menyatakan permohonan Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut 3) tidak dapat diterima. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam persidangan menjelaskan, salah satu inti putusan adalah bahwa Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin telah memenuhi syarat sebagai mantan terpidana karena sudah mengumumkan statusnya secara terbuka kepada masyarakat sebelum penetapan pasangan calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).


“Kesalahan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Termohon (KPU Kota Palopo/KPU Provinsi Sulawesi Selatan) tidak tepat jika dibebankan kepada Akhmad Syarifuddin. Terlebih Akhmad Syarifuddin telah berinisiatif mengumumkan sendiri perihal statusnya sebagai mantan terpidana dalam Harian Palopo Pos pada tanggal 7 Maret 2025 sebelum dilakukan penetapan pasangan calon untuk PSU pada tanggal 23 Maret 2025,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.


Mahkamah meyakini langkah Akhmad Syarifuddin, yang juga dibuktikan dengan pengumuman pada 9 April 2025 dan di akun Instagramnya pada 10 April 2025, telah memenuhi tujuan persyaratan untuk memberi informasi kepada publik. Bahkan, kejujuran Akhmad Syarifuddin juga terlihat saat mengajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di mana ia menyatakan pernah dipidana.


Terkait tuduhan terhadap Calon Wali Kota Naili mengenai dokumen SPT Pajak, Mahkamah menilai Naili telah memenuhi persyaratan karena terbukti memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi yang sah selama lima tahun terakhir, meskipun ada perbedaan tanggal pada dokumen yang diunggah.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan KPU Sulsel kepada JPN. 


“Terima kasih atas kepercayaannya pada segenap JPN kami semoga pelayanan profesional yang telah diberikan dapat membangun kolaborasi dan sinergi yang lebih baik guna menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas,” ujar Agus Salim.


Keberhasilan JPN Kejati Sulsel dalam mendampingi KPU di berbagai sengketa Pilkada di MK, termasuk Pilgub Sulsel dan Pilkada Kota Makassar, Parepare, Toraja Utara, Takalar, Bulukumba, Pangkep, Kepulauan Selayar, dan Jeneponto, menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mengawal setiap momentum demokrasi. JPN Kejati Sulsel sendiri telah menyiapkan diri untuk menghadapi 11 gugatan hasil Pilkada 2024 di Sulsel, sejak Januari 2025.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan pendampingan hukum oleh JPN ini merupakan implementasi dari Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Sulsel dan Kejati Sulsel. 


Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Fery Tas, juga memonitor langsung jalannya sidang-sidang di MK sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam mengawal perkara Pilkada ini.


Meskipun gugatan spesifik ini ditolak karena Pemohon tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara (selisih 36.328 suara jauh di atas batas 1.874 suara), putusan ini menegaskan kembali legitimasi pasangan Naili-Akhmad Syarifuddin yang berhasil memenangkan PSU. 


“Kemenangan ini sekaligus menandai suksesnya Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulsel dalam memastikan proses demokrasi berjalan sesuai koridor hukum,” jelas Soetarmi. (Abu Algifari)

Warga Adat Dan Penambang Demo Minta Gubernur Cabut Izin 10 Koperasi Di Gunung Botak Pada Hari

YUTELNEWS.com
Puluhan penambang dan warga adat yang tergabung dalam Aliansi Anak Negeri berjunjukrasa di jalur D Wamsait kawasan Tambang Emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, Selasa

Puluhan penambang dan warga adat yang tergabung dalam Aliansi Anak Negeri berjunjukrasa di jalur D Wamsait kawasan Tambang Emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, Selasa (8/7/2025).

Dalam aksinya mereka menolak hadirnya 10 koperasi yang akan beroperasi di wilayah pertambangan rakyat Gunung Botak. Pendemo meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk mencabut izin 10 koperasi yang akan beroperasi di kaewasan Gunung Botak.

Pendemo menyebutkan kehadiran koperasi akan mematikan usaha dan membuat ribuan penambang yang selama ini berganting hidup dari Gunung Botak tidak bisa beraktivitas lagi.

“Gunung Botak menghidupkan ribuan masyarakat Provinsi Maluku pada umumnya dan Pulau Buru khususnya. Dengan masuknya koperasi maka kami tidak bisa beraktivitas lagi, ribuan orang yang selama ini bergantung di Gunung Botak akan kehilangan lapangan kerja,” kata Ketua Aliansi Anak Negeri Ade Jeck Bupolo dalam orasinya.

Mereka menolak adanya 10 koperasi yang bakal masuk ke Gunung Botak karena menurut pendemo koperasi dibekengi oleh pengusaha dari luar Maluku.

“Terkait dengan pengosongan areal tambang Gunung Botak, kami menolak pasalnya areal tambang Gunung Botak telah menghidupkan ribuan masyarakat Maluku pada umumnya dan Pulau Buru khususnya akan dikelola langsung oleh 10 Koperasi,  yang dimana akan dibeking langsung oleh pengusaha asing yang secara tidak langsung akan berdampak kerugian besar kepada masyarakat, untuk itu Aliansi Petisi Anak Negri bersama rekan-rekannya akan bersiap melakukan orasi besar besaran di Pulau Buru,” kata ungkap Jeck lagi.

Karena itu pendemo mendesak Gubernur Maluku mencabut izin kerja 10 koperasi yang akan beraktivitas di Gunung Botak.

“Kami masyarakat Kabupaten Buru meminta kepada Bapak Gubernur Maluku dan Bapak Wakil Gubernur Maluku segera cabut izin kerja 10 koperasi di wilayah pertambangan Gunung Botak,” demikian bunyi tuntutan spanduk dari pendemo dalam aksi tersebut.

Dalam aksi pendemo meminta aparat kepolisian agar menangkap Ruslan Arif Soamole karena diduga telah memproduksi emas dengan menggunakan bahan kimia.

Sementara itu, informasi yang diperoleh, Gubernur Maluku akan bertemu dengan 10 koperasi yang memiliki izin IPR di Kantor Gubernur Maluku pada Rabu (9/7/2025).

Kabiro buru (M.Masuku).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.