Medan // YUTELNEWS.com
Dugaan pembiaran terhadap praktik perjudian di wilayah kabupaten karo menuai gelombang protes. dua organisasi masyarakat karo, yakni aliansi karo berantas perjudian (akbp) dan persatuan masyarakat intelektual Karo (permil-karo), secara resmi melaporkan kapolres tanah karo ke bidang propam polda sumut, kamis (3/7/2025).
Dalam laporan yang ditandatangani oleh soni husni ginting, brama ginting, dan Anderson Sembiring, mereka menuding Kapolres melakukan pembiaran terhadap judi serta membiarkan tindakan represif terhadap demonstran saat aksi damai warga pada 5 juni 2025.
> “Kami kecewa,warga yang ingin memberantas judi justru mendapat perlakuan kekerasan, bahkan difitnah lewat media sosial resmi polres,” tegas Soni, perwakilan akbp
Mereka juga menyoroti pernyataan kapolres yang viral di media online:
> “Cara paling efektif adalah jangan dekati tempat perjudian, karena kalau tidak ada pemain, akan tutup sendiri.”
Menurut pelapor, kalimat itu adalah bentuk pembiaran terselubung yang tidak pantas diucapkan oleh aparat penegak hukum.
Tuntutan warga karo:
1. Kapolres diperiksa atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin.
2. Sanksi tegas sesuai aturan internal polri.
3. Perlindungan terhadap pelapor dan warga dari intimidasi.
4. Transparansi perkembangan laporan ke publik.
Akbp dan permil-karo juga menyayangkan polres yang enggan mendampingi warga menyisir lokasi judi, dengan dalih koordinasi instansi—namun tanpa aksi nyata.
> “Gerakan Tanpa Kemunafikan ini bukan sekadar protes. Ini panggilan nurani rakyat Karo,” tutup Soni.
Laporan ke propam ini disertai bukti dokumentasi aksi damai, rekaman pernyataan, serta surat permintaan pendampingan yang diabaikan,warga karo menegaskan perjuangan akan terus berlanjut hingga praktik perjudian benar-benar diberantas.
(Red/ED)
NEWS
Penutupan Afulu Pro Tahun 2025 Berlangsung Aman, Polres Nias Laksanakan Pengamanan Ketat
YUTELNEWS.com – Afulu, Nias Utara
Pelaksanaan Closing Ceremony Afulu Pro Tahun 2025 yang digelar di Pantai Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, berlangsung meriah dan aman pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Polres Nias menerjunkan personel untuk melaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup demi memastikan seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan kondusif.
Acara penutupan ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan undangan penting, di antaranya Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP., Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A.Pi., M.Si., Sekda Nias Utara Bazatulo Zebua, SE., M.Ec.Dev., serta perwakilan DPRD Kabupaten Nias Utara, Danki Brimob Kompi 4 Batalion C Polda Sumut, Danramil Lahewa, Dan Pos AL Lahewa, Sekjen PB PSOI Mr. Tipi Jabrik, serta para tokoh masyarakat, kepala OPD, camat, ASN, panitia dan masyarakat umum. Tercatat sekitar 500 orang menghadiri acara tersebut.
Rangkaian acara dimulai dengan persiapan penutupan, penyambutan tamu VIP, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan-sambutan dari Sekjen PB PSOI, anggota DPRD Nias Utara, dan Wakil Bupati Nias Utara, hingga penyerahan hadiah kepada para juara. Acara juga dimeriahkan dengan hiburan dan kearifan lokal sebelum ditutup secara resmi.
Kasat Polairud Polres Nias, Kompol Alfaret Lase, memimpin langsung apel pengamanan.
Personel Polres Nias disiagakan untuk mengamankan jalannya kegiatan dan memastikan tidak terjadi gangguan keamanan, termasuk potensi tindak pidana 3C (curat, curas, curanmor). Hasilnya, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tanpa insiden.
Usai kegiatan, dilaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kapolsek Lahewa Polres Nias, IPDA Sinema Harefa, S.Pd., M.H., guna evaluasi dan memastikan kesiapsiagaan personel tetap terjaga.
Event Afulu Pro 2025 sendiri merupakan ajang kompetisi surfing internasional yang digelar selama empat hari, sejak Senin hingga Kamis, 30 Juni – 3 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan tahun keempat pelaksanaan sejak pertama kali digelar pada 2022, dan menjadi salah satu daya tarik wisata unggulan di Nias Utara.
Adapun hasil kejuaraan Afulu Pro 2025 adalah sebagai berikut :
I. Divisi Open Men’s Shortboard:
1. Raphael Castro (Brazil)
2. I Made Pajar Ariyana (Indonesia)
3. Dylan Wilcoxen (Indonesia)
4. Ash Jenner (Australia)
II. Divisi Open Women’s Shortboard:
1. Ella McCaffray (USA)
2. Taina Angel Izquierdo (Indonesia)
III. Divisi Open Men’s Longboard:
1. Dhany Widianto (Indonesia)
2. Nathan Sadoun (France)
3. I Made Pajar Ariyana (Indonesia)
4. Tipi Jabrik (Indonesia)
IV. Divisi Open Women’s Longboard:
1. Dhea Natasya Novitasari (Indonesia)
2. Aura Zeflin (Indonesia)
3. Lisa Caldini (Indonesia)
4. Zoey Malia (Indonesia)
Pemerintah Kabupaten Nias Utara berharap melalui ajang ini, potensi wisata dan olahraga surfing di Nias Utara semakin dikenal di kancah nasional maupun internasional.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir dengan aman, lancar, dan penuh kegembiraan.
(EDM)
Anggota Dewan DPRD Jabar Fraksi PDIP, Hj.Nia Purnakania: Kemajuan Suatu Bangsa Dimulai dan Ditentukan Dari Unit Terkecil Yaitu Keluarga
YUTELNEWS.com | Bandung – Anggota Dewan DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil ll Kabupaten Bandung, Sosialisasikan Perda nomor 9 tahun 2014 ,yang berlangsung di GOR Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung. pada kamis 03/07/2025.
Dalam kesempatannya, Hj.Nia Purnakania, SH.,MK.N, menyampaikan rasa Sukur Alhamdulillah, bahwa pada saat ini saya sudah menjalani 4 periode menjabat sebagai anggota Dewan DPRD Provinsi Jawa Barat. ” Mudah-mudahan kedepannya saya bisa terus membawa manfaat bagi masyarakat Desa Sangkanhurip Kecamatan Ketapang, umumnya bagi warga Kabupaten Bandung,” ujar Hj.Nia dalam sambutanya.
Pada saat ini, saya hadir di desa Sangkanhurip dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota Dewan DPRD. Selain menjalankan fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan, tentunya kali ini saya membawa misi untuk menyampaikan atau mensosialisasikan peraturan Daerah atau menyebarluaskan Perda no 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pembangunan keluarga.
Lebih lanjut kata hj Nia, Kita sebagai anggota Dewan, tentunya akan selalu mengawasi program-program pemerintah, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat agar bisa lebih seimbang, berjalan dengan baik termasuk Peraturan Daerah yang saat ini kita sosialisasikan,” ujarnya.
Peraturan Daerah itu merupakan upaya hukum atau pedoman bagi kita sebagai masyarakat melaksanakan apa yang sudah teratur dalam peraturan ini,” katanya.
Kemajuan suatu bangsa dimulai dan ditentukan dari unit terkecil, yaitu keluarga. kalau keluarganya harmonis, bahagia dan sejahtera, pasti negaranya juga pasti akan maju. Makanya dengan keluarga yang harmonis, tentunya akan menghasilkan anak-anak yang sholeh berkualitas,” tegasnya hj Nia.
Peraturan Daerah ini tidak terlepas dari pada perlindungan dan anak, maupun keluarga berencana. Jadi Pemerintah ini berkewajiban, bagaimana keluarga ini bisa sehat, harmonis dan bahagia juga sejahtra ekonominya.
Untuk itu, saya sebagai anggota Dewan DPRD Provinsi Jabar dari fraksi PDIP, mendorong agar peraturan Daerah ini bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.
Saya mendorong juga mendukung program penyuluhan khusunya peraturan ketahanan Keluarga dari Pemerintah untuk pembangunan keluarga di Jawa Barat, Karena ini untuk mengurangi angka stunting, pernikahan dini, kekerasan terhadap wanita juga trafiking.
Jadi ini adalah peran kita juga sebagai masyarakat, agar bisa mengawasi dan mendidik anak-anak kita sebagai penguatan ketahanan dalam keluarga. Lindungilah anak-anak kita, berikanlah tempat yang paling nyaman bagi mereka dengan menjadi keluarga bahagia, karena ini adalah tugas kita bersama sebagai fungsi dalam ketahanan keluarga, guna menciptakan keluarga yang berkualitas di Jawa Barat.”tukasnya.
Yans
Diduga Tewas Bunuh Diri Seorang Pria di Desa Berua – Nias Utara
Nias Utara – YUTELNEWS.com
Warga Dusun I, Desa Berua, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, digemparkan oleh penemuan seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 12.15 WIB siang.
Pria tersebut diduga mengakhiri hidupnya sendiri dengan cara melukai diri menggunakan sebilah pisau. Korban diketahui bernama F.G. (49), seorang petani yang tinggal di desa tersebut. Peristiwa tragis ini pertama kali diketahui oleh pihak keluarga yang kemudian melaporkannya kepada Polsek Lotu.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Lotu segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lotu, IPDA Aman P. Harefa, S.E., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan istri korban, D.G., kejadian bermula saat korban terlihat gelisah sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban sempat meminta sang istri untuk membelikan obat dan meninggalkan rumah, namun permintaan itu ditolak karena sang istri merasa curiga dengan perubahan perilaku korban.
Merasa khawatir, sang istri kemudian meminta anak mereka memanggil saudara korban, O.G., dengan harapan bisa menenangkan kondisi korban. Ketika sang istri pergi ke ruang tamu untuk mengambil telepon guna menghubungi saudara korban, F.G. diduga memanfaatkan kesempatan itu untuk masuk ke dalam kamar dan menguncinya dari dalam.
Merasa ada yang tidak beres, istri korban berusaha masuk ke kamar melalui jendela yang tidak terkunci. Saat itulah ia menemukan suaminya dalam kondisi bersimbah darah dengan luka di leher, sementara tangan kanannya masih memegang pisau. Sang istri berteriak meminta pertolongan dan berusaha merebut pisau dari tangan korban.
Tak lama kemudian, anak korban bersama saudara korban tiba di lokasi dan berusaha memberikan pertolongan. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Personel Polsek Lotu yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan tim medis dari Puskesmas Namohalu Esiwa. Hasil visum luar menunjukkan korban mengalami dua luka tusuk di bagian leher. Tidak ditemukan luka lainnya pada tubuh korban.
Pihak medis memastikan korban meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.
Pihak keluarga menolak dilakukannya otopsi dan telah menandatangani surat pernyataan resmi bahwa mereka menerima kejadian ini sebagai musibah dan tidak akan menuntut pihak manapun dan Jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Kapolsek Lotu, IPDA Aman P. Harefa, S.E., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga dan saksi-saksi, korban diduga mengalami gangguan mental. Korban kerap mengaku mendengar bisikan-bisikan yang memengaruhi kondisi kejiwaannya. Selain itu, korban juga diketahui mengidap penyakit asam lambung dan menunjukkan tanda-tanda depresi dalam beberapa waktu terakhir.
“Dari informasi keluarga, korban memang mengalami gangguan psikologis dan penyakit asam lambung yang bisa memicu stres,” ungkap Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan mental anggota keluarga. Jika ditemukan tanda-tanda gangguan psikologis, disarankan segera mencari bantuan medis atau konsultasi agar tragedi serupa tidak terulang
(Humas – Res – Nias/EDM)
Konsorsium LSM dan Ormas beserta Mitra Kerjanya Pertanyakan Transparansi dan Verifikasi Penerima Hibah APBD Jepara Tahun 2025
YUTELNEWS.com | Jepara – Yayasan Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Jepara bersama mitra kerjanya menggelar pertemuan bertajuk Konsolidasi dan Tindak Lanjut Advokasi Transparansi Hibah Ormas, Kamis (3/7), di Lounge Nusantara Dermaga Kartini, menyikapi penyaluran hibah pemerintah bagi organisasi masyarakat (Ormas) yang dinilai kurang transparan dan minim sosialisasi.
Dalam pertemuan tersebut, Konsorsium LSM dan Ormas Kabupaten Jepara mempertanyakan siapa saja Ormas yang menerima hibah dari APBD Tahun 2025, serta prosedur dan mekanisme seleksinya.
“Adanya informasi hibah buat Ormas di Jepara melalui Bakesbangpol, kami sepakat akan mempertanyakan dasar dan alasan serta mekanisme dan prosedur pemberian hibah oleh Pemkab Jepara kepada penerima yang disebutkan sebanyak 11 organisasi,” ungkap Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, Ketua Dewan Pembina Konsorsium.
Sebelumnya, diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp125,2 miliar untuk 1.248 Ormas pada tahun 2025. Hingga pertengahan Mei, sekitar Rp55,5 miliar (44,32%) telah disalurkan kepada 567 organisasi. Dana ini diperuntukkan bagi berbagai kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, kesehatan hingga pelatihan.
Namun, Ketua Konsorsium LSM Kabupaten Jepara, Kol. Purn. Supanto, menilai perlu adanya keterbukaan. “Semoga para penerima hibah benar-benar memenuhi persyaratan dan bukan karena kedekatan dengan oknum pejabat yang berwenang di Jepara,” tegasnya.
Kekecewaan juga disampaikan Arifin Bagus Diawan dari Yayasan Jepara Bangkit Sejahtera. Ia mengkritik Bakesbangpol Jepara yang dinilai tidak melakukan sosialisasi secara terbuka terkait program hibah 2025.
“Beberapa kali Bakesbangpol mengadakan pertemuan dengan perwakilan Ormas dan LSM, namun tidak pernah menyampaikan bahwa ada program hibah. Bahkan ketika kami tanya, dijawab sudah terlambat,” tuturnya dengan nada kecewa.
Mulyono, S.IP., Ketua Barisan Satria Muda (BSM), juga menyatakan harapannya agar Konsorsium LSM dan Ormas bisa turut diberdayakan. Ia menyoroti adanya pihak-pihak yang tidak menyukai keberadaan Konsorsium. “Bahkan ada yang mencoba membunuh karakter lembaga, padahal Konsorsium adalah mitra Pemkab yang berperan aktif dalam pengelolaan dana CSR secara transparan dan akuntabel,” tandasnya.
Hal ini ditegaskan berdasarkan Keputusan Bupati Jepara Nomor 500/119 Tahun 2023 tentang Komite Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), di mana Konsorsium LSM Jepara secara resmi tercatat sebagai anggota Koordinator Bidang Perencanaan.
Supriyadi, SE (DPD KNTI Jepara), Kartini (DPD MATRA), Edy Santoso (DPC LPHI Jepara), Mulyono, S.IP., Ketua Ormas BSM, Rohmadiyanto (Formades Korwil Jepara), Ulin Nuha (DPD JPKP Jepara), Arifin Bagus Diawan dari Yayasan Jepara Bangkit Sejahtera, Ki Hendro Suryo Kartiko Yayasan Marga Langit, dan Joko Utomo (DPC ProGib) turut hadir dan menyatakan dukungan terhadap langkah Konsorsium.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Konsorsium akan segera mengajukan audiensi resmi ke Bakesbangpol Jepara dan DPRD Kabupaten Jepara untuk meminta klarifikasi terbuka terkait daftar penerima hibah, prosedur verifikasi, dan proses seleksi yang diterapkan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penyaluran hibah berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel, serta berpihak kepada masyarakat melalui Ormas yang memang benar-benar aktif dan sesuai dengan tujuan pembangunan daerah,” pungkas Dr. Djoko.
Eko Mulyantoro
Ketum LSM GMBN Bersama Tim Kuasa Hukum Gugat FIF GROUP Kota Sukabumi
YUTELNEWS.com | Kota Sukabumi – FIF GROUP Kota Sukabumi Digugat Kuasa Hukum nasabah atas nama Novi terkait prihal dugaan adanya tandatangan yang bersangkutan yang diduga dipalsukan pada surat kuasa oleh pihak FIF dalam Penerbitan akta vidusia.
Ketua Umum LSM GMBN, Deni Sopian, mengatakan saat ini Kami datang ke pengadilan dalam rangka menggugat pihak FIF terkait masalah Novi yang sudah divonis terkait pengalihan vidusia.
“Kami menduga adanya proses munculnya akta vidusia tidak melalui SOP yang benar karena pihak Novi tidak pernah merasa menandatangani surat kuasa untuk pengurusan surat vidusia. Nah,yang jadi pertanyaan siapakah yang menandatangani surat kuasa tersebut atas nama Novi sedangkan yang bersangkutan tidak pernah menandatangani surat kuasa itu,”ujar Deni Sopian kepada awak media, pada Kamis (03/06/2025).
Lanjut Deni, kami merasa ada kejanggalan dalam proses pengurusan akta vidusia tersebut. Kami menduga terjadi pemalsuan tandatangan oleh pihak FIF untuk pengurusan munculnya akta vidusia.
“Kami bersama tim kuasa hukum dari pihak Novi mengambil langkah membawa kasus ini ke ranah hukum. Dan pihak pengadilan sudah memberikan ruang untuk kami bermediasi akan tetapi belum ada titik temu, akhirnya pihak pengadilan memberikan waktu untuk bermediasi diminggu depan. Apabila masih belum juga ada titik temu, kami akan selesaikan dimeja persidangan,” tutupnya.
Sementara itu, tim Kuasa Hukum Sunandar, S.H.,menyampaikan bahwa saat ini kami sedang mengajukan gugatan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena ada haknya Klien kami sebagai nasabah dilanggar oleh pihak kreditur lising dimana dalam hal ini pihak kreditur lising yaitu pihak FIF.
“Kami duga adanya pelanggaran hukum yang bisa Digugat secara perdata oleh karena itu kami ajukanlah gugatan,”ungkapnya.
Lanjutnya,pihak kreditur dalam hal ini tergugat diduga melanggar hukum karena di akte notaris itu dia telah menerima surat kuasa dibawah tangan dari pihak Novi padahal keterangan dari Novi tidak pernah memberikan surat kuasa.
“Novi tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun tapi muncul surat kuasa atas nama Novi. Dari situlah kami gugat terkait Penerbitan akta vidusia yang diterbitkan oleh notaris karena prosesnya cacat hukum dimana ada hak Klien kami yang dilanggar maka saya ajukan agar mendapat kepastian hukum dan keadilan,”pungkasnya.
Pewarta: Adang suryana
Pelaksanaan Acara Groundbreaking Ceremony Proyek Gasifikasi Klaster Nias di Kota Gunungsitoli
YUTELNEWS.com | Gunungsitoli,- Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E, M.Si., menghadiri acara Groundbreaking Ceremony Proyek Gasifikasi Klaster Nias di Kota Gunungsitoli yang berlokasi di Desa Dahana Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kamis (03/07/2025).
Wali Kota Gunungsitoli dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada Bulan Juni 2025 yang lalu, telah dilakukan pelaksanaan Land Clearing And Land Preparation sebagai langkah awal dalam proses pengembangan infrastruktur Gasifikasi Liquid Natural Gas (LNG) pembangkit klaster di Kepulauan Nias dan pada hari ini proses pembangunan fisiknya akan dimulai dilaksanakan oleh PT. PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) bekerjasama dengan para mitra strategisnya.
Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli sangat menyambut baik dan mendukung pembangunan klaster Nias yang merupakan salah satu proyek strategi Nasional yang pembangunannya dilaksanakan di Kota Gunungsitoli.
Dirinya berharap agar proyek ini dapat berjalan dengan baik sehingga termanfaatkan dengan segera untuk kesejahteraan masyarakat Kota Gunungsitoli secara khusus dan Kepulauan Nias secara umum, dan kiranya dalam pelaksanaannya dapat juga mengakomodir tenaga-tenaga terampil yang ada di Kota Gunungsitoli.
Turut Hadir Bupati Nias, mewakili Bupati Kabupaten Nias Selatan, Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, mewakili Polres Nias, Kadis Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Pimpinan PT. PLN UP3 Nias, Pimpinan PT. PLN Energi Primer Indonesia dan Pimpinan PT. PLN Nusantara Power PLTMG Nias.
(K.Gea)
Pemerintah Kelurahan Cibadak Salurkan Insentif Kepada 29 RW dan 124 RT Se-kelurahan Cibadak
YUTELNEWS.com | Sukabumi,- Pemerintah Kelurahan Cibadak menyalurkan insentif kepada 29 ketua RW Dan 124 Ketua RT Se-kelurahan Cibadak, Acara ini berlangsung di Aula Kelurahan Cibadak dan dihadiri Lurah Cibadak Ridwan Kurniawan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP Cibadak dan LPM beserta Ketua RW/RT Kecamatan Cibadak. Kamis, (3 /7/ 2025).
Dalam sambutannya, Lurah Cibadak Ridwan Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Ketua RT dan RW yang telah berkontribusi dalam melayani masyarakat. Beliau menegaskan bahwa Ketua RT dan RW memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kesejahteraan warga di setiap Wilayah nya.
Dengan adanya penyaluran insentif ini, Pemerintah Kelurahan Cibadak berharap dapat memberikan penghargaan atas kerja keras para Ketua RT dan RW serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, harmonis, dan sejahtera.
Acara ini juga menjadi momentum untuk mempererat komunikasi antara perangkat kelurahan dan Ketua RT/RW dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Kelurahan Cibadak berkomitmen untuk terus mendukung peran Ketua RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat paling bawah,”Pungkasnya.
Mirna
DPO Muh Nasri Direktur PT Planet Beckham Diamankan Oleh Tim Tabur Kejati Sulsel Bersama Tim AMC Kejagung
YUTELNEWS.com | Sulsel,- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire, mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), di Jl Teratai No. 09, Mattoangin, Kota Makassar, Kamis (3/7/2025) dini hari.
DPO atas nama Muh Nasri (47), diamankan merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan saat diamankan, terpidana Muh. Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk proses eksekusi.
Disebutkan Soetarmi, penangkapan buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Soetarmi.
Lebih jauh Soetarmi menyebut, DPO Muh Nasri selaku Direktur PT Planet Beckham, di Kabupaten Nabire Papua, melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer.
Proyek tersebut berlokasi di daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa Kabupaten Nabire yang bersumber dari dana APBD (Dak Penugasan) Tahun Anggaran 2018, pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.
Soetarmi mengatakan, perbuatan korupsi terpidana Muh Nasri itu, dilakukan bersama terpidana Muh Amir Nurdin (46) selalu Direktur CV Dammar Jaya. Berdasarkan kesepakatan bersama dan atas perintah Muh Nasri untuk mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai untuk proyek pembangunan bendung tetap.
“Perbuatan para terdakwa tersebut, telah merugikan keuangan negara senilai Rp 10.266.986.500.55 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Soetarmi. Kamis, (3/7/2025).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, terpidana Muh. Nasri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali.
Dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55.
“Apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan, “terang Soetarmi.
Kajati Sulsel, Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Kajati Sulsel senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, “tegas Agus Salim.
(Abu Algifari)
Bupati H Dadang Supriatna, Minta Perbakin Bersiap Wujudkan Target 10 Medali di Porprov Jabar
YUTELNEWS.com | Bupati Bandung Dadang Supriatna mendorong semua Cabang Olah Raga (Cabor) yang tergabung dalam KONI untuk bersiap menghadapi Pekan Olahraga tingka Provinsi (Porprov) Jawa Barat yang akan digelar pada September 2025 di Kota Bogor.
Hal itu disampaikan Bupati Bandung seusai menghadiri Pelantikan Pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Bandung 2025-2029 di Sutan Raja Soreang, Kamis 3 Juli 2025.
“Termasuk untuk Cabor Menembak sebagai salah satu cabor andalannya Kabupaten Bandung yang menargetkan 10 medali di Porprov Jabar 2025, harus segera bersiap bagaimana secara teknisnya untuk mencapai target tersebut,” kata bupati.
Bupati Dadang Supriatna berharap dengan kepemimpinan Perbakin Kabupaten Bandung yang baru di bawah ketua yang baru Ade Arief Bustomi (Ade Aix) bisa lebih fokus dalam pola latihan dan menyusun strategi untuk mencapai prestasi yang ditargetkan.
“Saya optimis Perbakin bisa menunjukan prestasinya di Porprov nanti, mengenai sarana prasarana yang dibutuhkan untuk persiapan Porprov bisa dibahas dengan KONI,” kata Kang DS.
Bupati juga mengingatkan kepada KONI Kabupaten Bandung untuk fokus mewujudkan target 100 medali emas di Porprov Jabar 2025.
Yans
Warga Buahbatu Minta Penundaan Pembongkaran Jembatan Apung Ditangguhkan
YUTELNEWS.com | Rencana pembongkaran jembatan apung di wilayah Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, kian memanas setelah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum melayangkan surat teguran kedua kepada pengelola jembatan tersebut, Caryan alias Yanto, pada 30 Juni 2025 lalu.
Surat dengan nomor SA0203-Av/493 itu memperkuat posisi BBWS untuk segera membongkar jembatan apung karena dianggap sebagai kegiatan pengusahaan/penggunaan sumber daya air Sungai Citarum tanpa izin resmi.
Bahkan dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengelola sebelumnya telah menyatakan kesanggupan untuk melakukan pembongkaran paling lambat tanggal 28 Juni 2025, namun hingga kini jembatan masih beroperasi.
BBWS juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menyatakan bahwa penggunaan air tanpa izin bisa dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.
Namun, di tengah tekanan regulasi itu, ratusan warga RW 05 Bantarbaru, Desa Buahbatu tetap menyuarakan penolakan terhadap pembongkaran tanpa adanya solusi pengganti. Dalam musyawarah yang digelar pada Kamis (12/6/2025), mereka menyampaikan permintaan resmi agar pembongkaran ditunda demi mempertimbangkan dampak sosial dan kebutuhan warga sehari-hari.
“Jembatan ini dibangun dari dana pribadi warga, tanpa APBD. Sangat membantu masyarakat. Jangan dibongkar hanya karena prosedur formal tanpa ada solusi,” tegas Gunawan, Ketua RW 05 Bantarbaru.
Jembatan apung ini disebut sebagai satu-satunya jalur praktis bagi warga Buahbatu dan sekitarnya, termasuk warga dari Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah. Gunawan menyebutkan bahwa jembatan permanen yang tersedia terlalu sempit dan hanya bisa dilalui pejalan kaki.
“Kalau jembatan ini dibongkar tanpa ada alternatif, masyarakat harus memutar jauh. Anak sekolah, pekerja, pedagang kecil, semua terdampak,” ungkapnya.
Bahkan, jembatan apung tersebut selama ini digunakan hanya sampai pukul 21.00 WIB, sebagai bentuk pengendalian operasional dari masyarakat sendiri.
Warga berharap ada jalan tengah yang diambil oleh BBWS bersama pemerintah daerah. Mereka mendesak agar Bupati Bandung Dadang Supriatna turun tangan mendengar aspirasi warga yang menggantungkan hidup pada keberadaan jembatan apung ini.
“Pak Bupati, kami hanya minta jembatan ini dipertahankan, atau paling tidak, jangan dibongkar sebelum ada pengganti,” kata Gunawan.
Di tengah urgensi penegakan hukum dan aturan tata kelola sumber daya air, warga meminta adanya pendekatan humanis dan dialog terbuka. Mereka menilai bahwa pembangunan jembatan apung bukanlah untuk kepentingan komersial, melainkan kebutuhan kolektif masyarakat yang selama ini luput dari perhatian pembangunan infrastruktur.
“Kalau masalahnya soal izin, mari dibahas. Tapi jangan langsung main bongkar. Ini bukan soal bisnis, ini soal kebutuhan hidup warga,” pungkas Gunawan.
Yans.
Bantuan Dana Hibah POKTAN TANI BAKTI Di Desa CIPETIR Sebesar Rp. 85 Juta Diduga Diselewengkan, Inspektorat Wajib Turun Ungkap Kebenaran
Sukabumi – Yutelnews.com Dinas Pelaksana Program Dana Hibah Peternakan serta Aparatur Pemerintah Desa CIPETIR Kec.kadudampit Kabupaten Sukabumi, seharusnya melakukan : Pengawasan dan Evaluasi baik dari Aspek Perencanaan , Pencarian, Pelaksanaan, serta Pertanggungjawaban kepada Penerima Dana Bantuan.
Berdasarkan penelusuran Satgas Lidik Krimsus RI, Djunaidi Tanjung, ada anggapan bantuan dana hibah dianggap sebagai bantuan cuma-cuma oleh penerima, sehingga ada kesan dana yang tidak harus dikembalikan.
Team Investigasi Lidik Krimsus juga, mendatangi salah satu Penerima hibah APBD tahun 2024 Kab Sukabumi Kelompok TANI BAKTI Desa Cipetir yang beralamat di Kp. Babakan Desa CIPETIR Kadu Dampit Kabupaten Sukabumi Senilai Rp 85Juta Penggemukan Sapi Potong
Kepada Awak Media, Djunaidi Tanjung sebagai Team Investigasi dari Lidik Krimsus mengatakan, “Diduga ada aroma penyelewengan terkait bantuan dana hibah Sebesar Rp. 85 Juta tersebut diatas, terkait penggunaannya setelah dicek kelaparan,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah didatangi baik itu mulai dari Kelompok Taninya maupun untuk Pelaksanaannya Ungkap Djunaidi Tanjung Satgas Lidik krimsus tidak ada kesesuaian penggunaan dana hibah tersebut diatas sesuai yang diajukan sesuai perencanaannya.
Dari Anggaran uang 85 Juta Sapi yg Dibelanjakan Hanya 4 Ekor sapi Kecil 2 Usia 6 Bulan terang Asep syaipulah selaku Ketua kelompok TANI BAKTI Cipetir dan Sekaligus KETUA RW Didesa Tersebut
Djunaidi Tanjung juga mengatakan, “Saat turlap, banyak kejanggalan, seolah-olah Kelompok Tani tersebut diatas, dibikin Dadakan, yang mana para anggotanya, semua adalah satu Keluarga dan bukan Petani, informasi dari warga yang tidak mau disebutkan namanya,” ujarnya.
Terus juga, “Kejanggalan lainnya, yang menjadi Ketuanya adalah Perangkat Desa aktif yang jelas mendapat gaji dari negara apakah itu bisa dibenarkan, karena berdasarkan Undang undang Desa No 6 tahun 2014 dalam pasal 51 ayat 1 huruf B, secara jelas menyebutkan bahwa Perangkat Desa dilarang Rangkap Jabatan karena dapat menimbulkan Konflik Kepentingan dan Menganggu Kinerja Pemerintahan Desa,” tegas Djunaidi Tanjung.
Terkahir disamping itu, Djunaidi Tanjung juga Memaparkan, “Setelah Konfrmasi kepada staf Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Sugiarto Membenarkan Berdasarkan Hasil Monef Anggotanya Sapi yg Dibelanjakan itu hanya 4 Ekor sapi Kecil 2 Dinas Meminta Sisanya Uang nya Harus Dibeli kan Lagi dan kami Mencoba menelepon Ketua kelompok TANI nya begitu juga Di WA tapi nggak diangkat atau dibalas terang Sugiarto kepada Tanjung Melalui komunikasi Cetingan wa
Lanjut Tanjung
Bayangkan Anggaran 85 Juta DIbagi 4 Ekor Sapi Kecil usia 6 bulan Di Harga kan RP. 21,250.000
Sungguh harganya pantastis
Sementara harga sapi yang besar aja ada yang 15 juta
Karena Kelebihan Dana Dari Uang Pembelian Sapi’ ini Menyebabkan Jadi temuan..
Mohon kiranya APH turun Tangan Atau Kami Nanti yg Bikin LAPORAN Pengaduan Ke jaksa terang Tanjung menutup obrolan bersama awak media.
Sampai berita ini diturunkan, awak media belom mendapatkan tanggapan dari Kades Cipetir ataupun perwakilannya terkait berita tersebut diatas.
Reporter : Mirna
Polsek Cibadak Lakukan Pendamping Kelompok Tani Turus Tani dalam Panen Timun
YUTELNEWS.com Kamis, 3 Juli 2025 Polsek Cibadak melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak, Aipda Emin, melaksanakan pendampingan terhadap kegiatan panen perdana timun kuartal pertama yang dilakukan oleh Kelompok Tani (Poktan) Turus Tani di Kampung Sekarwangi RT 03/028, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB ini merupakan bagian dari rangkaian pendampingan berkelanjutan yang dilakukan sejak tahap penanaman bibit hingga panen. Pendampingan ini diharapkan dapat menjadi stimulus peningkatan kesejahteraan petani, mengurangi angka kemiskinan, serta mendukung program ketahanan pangan nasional sebagaimana dicanangkan dalam Asta Cita Presiden RI.
Kapolsek Cibadak, AKP I. Djunaedi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi Polri dengan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polsek Cibadak.
“Melalui pendampingan seperti ini, kami berharap kehadiran Polri tidak hanya dirasakan dalam aspek keamanan, tetapi juga dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Kapolsek, mengutip arahan dari Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si.
Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan dalam laporan resmi kepada Kapolres Sukabumi, serta tembusan kepada Wakapolres, Kabag Ops, dan Kasi Propam Polres Sukabumi.
Reporter : Mirna
Camat Dayeuhkolot Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79: Semoga Polri Selalu Jadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat
YUTELNEWS.com| Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Camat Dayeuhkolot Drs Asep Suryadi M.K.P , menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polsek Dayeuhkolot yang selama ini aktif menjaga keamanan,kenyamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan Dayeuhkolot.
Camat Drs Asep pun berharap momentum Hari Bhayangkara ini menjadi penyemangat baru bagi kepolisian untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga sinergitas dengan unsur pemerintah dan elemen masyarakat.
“Selamat Hari Bhayangkara ke-79. Semoga Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polsek Dayeuhkolot, senantiasa menjadi pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat yang profesional, humanis, dan dekat dengan rakyat,” ucap Camat Drs Asep, pada awak media ,pada Selasa (01/07/2025).
Ia juga menyampaikan harapannya agar institusi Polri semakin dicintai masyarakat melalui kerja-kerja nyata dalam menjaga stabilitas dan keamanan.
“Semoga Polri terus bertransformasi menjadi institusi yang modern dan terpercaya. Ke depan, tantangan semakin kompleks, tetapi saya yakin Polri akan mampu menghadapinya dengan mengedepankan keadilan dan kepercayaan publik,” tambahnya.
Camat Drs Asep juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dengan pemerintahan kecamatan dan desa serta kelurahan dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
“Dengan kolaborasi yang kuat, kami yakin masyarakat wilayah kecamatan Dayeuhkolot akan semakin merasakan kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari. Sekali lagi kami ucapkan ,selamat Hari Bhayangkara ke-79. Jayalah terus selalu untuk Polri, ” pungkasnya.
Yans.
Ahli Waris Nurlatu Di Gunung Botak Memuncak, DPRD Buru Siap Meditasi
YUTELNEWS.com –
Gunung Botak Maluku (2/7/2025 Kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buru ke Gunung Botak hari ini diwarnai curahan hati dan kekecewaan mendalam dari ahli waris Keluarga Nurlatu.
Mereka menuntut keadilan dalam pengelolaan tambang emas Gunung Botak, khususnya terkait izin operasional koperasi dan perlindungan tempat-tempat keramat.
Roby Nurlatu, perwakilan ahli waris, mengungkapkan kesiapan keluarga besar Nurlatu untuk mendukung program pemerintah dalam pengelolaan tambang, termasuk penataan lingkungan. Namun, mereka berharap pemerintah berlaku adil dan tidak merugikan hak-hak ahli waris.
“Kami berharap pemerintah harus adil agar kami sebagai pemilik ahli waris tidak dirugikan dalam hal koperasi, baik menjaga dan melindungi tempat-tempat keramat di Kaku Lea Bumi Gunung Botak,” tegas Roby Nurlatu.
Kekecewaan Roby Nurlatu semakin memuncak lantaran tidak adanya komunikasi yang baik antara pemerintah provinsi dan koperasi dengan pihak ahli waris.
Ia menyoroti fakta bahwa dari sepuluh koperasi yang diberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tidak ada satu pun yang mewakili Keluarga Nurlatu.
Padahal, menurut Roby, tiga koperasi milik ahli waris, yaitu Koperasi Waetemun Mandiri, Evlawan Bupolo, dan Sor Pito Soar Paa, telah disiapkan sejak sepuluh tahun lalu namun tidak pernah mendapatkan IPR dari Gubernur Maluku.
Senada dengan Roby, Jafar Nurlatu, Ketua Koperasi Waetemun Mandiri, berharap pimpinan DPRD Buru dan Bupati bersama Forkopimda dapat memediasi ahli waris Keluarga Nurlatu dengan pihak koperasi dan Gubernur Maluku.
Jafar mengungkapkan kekecewaannya karena dua kali upaya menemui Gubernur di Ambon tidak membuahkan hasil. “Kami sudah dua kali ke Ambon ketemu Gubernur, namun beliau tidak mau berikan kesempatan untuk ketemu ahli waris,” keluh Jafar.
Ia juga menegaskan bahwa Keluarga Nurlatu tidak pernah membekingi penambangan ilegal di Gunung Botak/aktivitas penambangan ilegal (PETI) dan merasa jenuh dengan praktik ilegal yang merugikan ahli waris, masyarakat adat, dan daerah.
Sorotan dari Tokoh Masyarakat dan Penegak Hukum Arifin Latbual, mantan anggota DPRD dan Ketua PDIP Perjuangan, turut mengamini keluhan ahli waris Nurlatu.
Ia menekankan pentingnya pemerintah menindaklanjuti aspirasi tersebut, terutama mengingat banyak koperasi belum memiliki surat pinjam pakai lahan sesuai hasil rapat Komisi II DPRD beberapa waktu lalu.
Arifin juga menyuarakan harapan masyarakat adat agar Gubernur Maluku memberikan kesempatan bagi masyarakat dari 11 kabupaten/kota untuk beraktivitas seperti biasa hingga bulan Desember.
Hal ini mengingat sebagian besar masyarakat bergantung hidup pada tambang emas Gunung Botak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama menjelang Natal dan untuk biaya pendidikan anak-anak. “Jika ditutup dalam waktu dekat, tentu jadi pukulan psikologi bagi masyarakat dari sisi ekonomis,” ujarnya…
Kabiro Buru (M.Masuku)
- Sebelumnya
- 1
- …
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- …
- 552
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
































