Satgas Yustisi Kota Bandung Siap Tindak Pelanggar Perda Tanpa Kompromi.

Bandung — YUTELNEWS.com|| Pemerintah Kota Bandung resmi mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Yustisi Penegakan Perda dan Perkada. Pada Apel Mulai Bekerja yang digelar di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa 10 Juni 2025, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyerahkan mandat langsung kepada Wakil Wali Kota, Erwin, sebagai Ketua Satgas.
Penugasan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah konkret Pemkot Bandung menegakkan berbagai peraturan daerah secara holistik dan sistematis.

Farhan menyatakan, Satgas ini memiliki dasar hukum yang kuat dan kewenangan yang luas untuk bertindak.

“Satgas ini akan menjalankan tugas secara yustisial melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, pemanggilan, hingga proses persidangan. Tujuannya jelas, memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujar Farhan.

Satgas Yustisi dibentuk berdasarkan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Farhan pun menandatangani revisi Peraturan Wali Kota sebagai dasar legal operasional tim tersebut.

Menurutnya, Satgas ini akan bersinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung, yakni Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polrestabes Bandung, Kodim, Denpom dan BPOM.

“Koordinasi lintas institusi ini penting karena tugas Satgas Yustisi tidak berhenti di lapangan, tapi sampai ke jalur hukum. Ini bagian dari reformasi birokrasi yang berbasis ketegasan, akuntabilitas, dan keberpihakan pada masyarakat,” kata Farhan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Erwin menegaskan akan menjalankan mandat tersebut dengan serius. Ia berkomitmen untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dalam pelaksanaan tugas-tugas Satgas Yustisi.

“Kami akan mulai dengan memberantas minuman keras, membongkar bangunan liar, termasuk yang berdiri di atas sungai, dan menertibkan tempat hiburan malam yang masih nekat buka,” ungkap Erwin.

Tak hanya itu, Satgas Yustisi juga akan menindak para pelaku pelanggaran perizinan, seperti pengusaha tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Erwin menyebut pihaknya akan memeriksa seluruh bangunan yang diduga bermasalah.

“Para pengusaha yang tidak punya IMB, kami sikat juga. Kami akan periksa semua. Pokoknya Perda yang berlaku di Bandung akan kami tegakkan,” tegasnya.

Erwin menambahkan, langkah-langkah Satgas tidak akan dilakukan secara sepihak. Untuk urusan penataan pedagang kaki lima (PKL), misalnya, ia berjanji akan mengedepankan dialog.

“Kami akan undang PKL untuk berdiskusi. Karena memang beda lokasi, beda pendekatan. Tapi pada akhirnya, semua harus tertib dan sesuai aturan,” jelasnya. **.



Yans.

Puslatpurmar 6 Antralina Terima Kunjungan Komandan Kolatmar Bersama Ketua Cabang 5 PG Kormar

Sukabumi – Yutelnews.com Dispen Kormar Sukabumi Komandan Pusat Latihan Pertempuran Marinir (Danpuslatpurmar) 6 Antralina, Letkol Marinir Ringga Widyatama, M.Tr., Opsla didampingi Ketua Jalasenastri Ranting G Cabang 5 PG Kormar Ny. Astri Annisa Ringga Widyatama, menerima secara langsung kunjungan Komandan Komando Latih Korps Marinir (Dankolatmar), Kolonel Marinir Dede Harsana, S.A.P., M.Han bersama Ketua Cabang 5 PG Kormar Ny. Evi Dede Harsana, dalam rangka HUT Ke-19 Puslatpurmar 6 Antralina yang bertempat di Mako Puslatpurmar 6 Antralina, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (10/06/2025).

Dalam Kunjungannya, Dankolatmar memberikan pengarahan dan motivasi terhadap prajurit Puslatpurmar 6 Antralina dan Jalasenastri Ranting G Cabang 5 PG Kormar yang dilanjutkan dengan pemberian tali asih dari Ketua Cabang 5 PG Kormar kepada Warakawuri dan anggota yang sakit kronis.

Pada kesempatan ini, Dankolatmar berkenan meletakan batu pertama rencana pembangunan Signage Puslatpurmar 6 Antralina.

Dalam sambutannya, Dankolatmar mengucapkan selamat HUT yang Ke-19 Puslatpurmar 6 Antralina yang ditandai dengan pemotongan tumpeng sebagai puncak acara HUT Ke-19 Puslatpurmar 6 Antralina. “Semoga Puslatpurmar 6 Antralina kedepannya menjadi prajurit pelatih yang militan, handal dan profesional dalam menjalankan segala tugas kedepan, pungkas Dankolatmar”.



Reporter : Mirna

Antisipasi Tumpukan Sampah Liar, Lurah dan Camat Wajib Pantau Wilayahnya.

Bandung — YUTELNEWS.com|| Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mendorong penyelesaian berbagai tumpukan sampah liar yang ada di lingkungan masyarakat. Salah satunya saat meninjau lokasi penumpukan sampah di RT 06 RW 06, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay,Kota Bandung, pada Selasa 10 Juni 2025.

Peninjauan dilakukan menanggapi laporan warga soal bau menyengat dan kondisi lingkungan yang terganggu akibat sampah yang menumpuk di lokasi tersebut.

“Warga sudah melapor karena sampah di sini sudah mengganggu kenyamanan,” ujar Erwin saat di lokasi.

Sebagai langkah awal, tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung langsung diterjunkan untuk mengangkut sampah di titik tersebut.
“Solusi sementara ini adalah pengangkutan cepat. Tapi kita perlu penanganan lebih permanen agar masalah tidak berulang,” tambahnya.

Terkait akses ke lokasi yang sulit, Erwin menginstruksikan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDBM) untuk membangun jembatan kecil sementara atau saluran penghubung di belakang lokasi yang kerap dijadikan titik pembuangan.

Ia menyampaikan arahan untuk seluruh lurah dan camat agar aktif melaporkan lokasi penumpukan sampah yang belum tertangani.
“Kita harus tanggap. Penumpukan sampah ini merusak citra lingkungan dan kenyamanan masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Erwin juga menyampaikan sistem pengelolaan TPS saat hari-hari besar seperti Idulfitri dan Iduladha. Menurutnya, sistem pengosongan TPS sebelum hari libur terbukti efektif mencegah lonjakan sampah.

“Kami juga menghimbau pengemasan sampah yang lebih rapi agar tidak tercecer,” ujarnya.

Terkait strategi umum penanganan sampah, Pemkot Bandung menerapkan tiga tahap utama: penanganan awal (pemusnahan langsung), pemulihan lingkungan bekas TPS, dan penormalan agar lokasi tidak digunakan kembali sebagai TPS liar.
Saat ini, sebanyak 136 titik kumpul sampah telah tercatat untuk ditangani secara bertahap.

Erwin juga menyampaikan, saat ini sudah beroperasi tujuh unit insinerator di berbagai titik kota. Targetnya, hingga 30 insinerator aktif agar masalah sampah bisa diselesaikan lebih menyeluruh.

“Penggunaan insinerator jadi salah satu solusi utama karena kuota ke TPA Sarimukti sangat terbatas,” jelasnya.

Dari total sampah Kota Bandung sebanyak 1.496 ton per hari, hanya sekitar 1.000 ton yang bisa dikirim ke TPA. Dengan hanya 140 ritase per hari, kelebihan volume menyebabkan penumpukan terutama di wilayah Gedebage.
“Ini jadi perhatian serius kami. Maka pengelolaan sampah di tingkat lokal harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Pemkot Bandung terus memperluas cakupan program Kawasan Bebas Sampah (KBS).
Targetnya, hingga 700 RW bisa masuk ke dalam program ini. Ia mendorong RW yang akan mendapat bantuan senilai Rp200 juta dari program Prakarsa (program yang menggantikan skema dana PIPPK) digunakan untuk pengelolaan sampah. **.



Yans.

Bhabinkamtibmas Cibadak  dan Babinsa di HUT Bhayangkara Ke 79 Melaksanakan Khitanan Gratis Secara Dor To Dor

YUTELNEWS.com | Sukabumi,- Bhabinkamtibmas Polsek Cibadak Aipda Emin dan Babinsa Cibadak Serma Aprias Di Hari Bhayangkara Ke 79 Melaksanakan khitanan Gratis Kepada Anak Dari Salah Satu Warga Di Kp. sekarwangi Rt 04 RW 17 Kelurahan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa, (10/6/2025).

Bhabinkamtibmas Aipda Emin Mengatakan Khitanan Gratis Ini Secara Dor to dor Sistem ini di laksanakan untuk membantu warga Supaya tidak terjadi mobilisasi serta lebih efisien.

Khitanan dor to dor sistem merupakan salah satu bentuk kolaborasi TNI POLRI yang hadir dalam membantu masyarakat khususnya wilayah kelurahan cibadak sehingga dapat terbangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen.

masyarakat guna terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman sesuai arahan Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H, S.I.K, M.S.I, melalui Kapolsek Cibadak AKP I. Djunaedi, S.H.,” Pungkasnya.

Mirna

Tumpukan Barang Bekas di Kawasan Komp. Trisakti Milik PT MD Diduga Adanya Limbah dan Cemarkan Lingkungan

YUTELNEWS.com | Tumpukan liferaft (sekoci penyelamat), drum berisi cairan, besi tua, gulungan kabel, dan kayu milik PT MD di Komplek Trisakti, Sei Panas, Batam, dinilai mengganggu kenyamanan warga dan tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.

Dari hasil pantauan pada Selasa (10/6/2025), terlihat tumpukan drum berwarna biru dan tangki yang menyimpan cairan yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Meski demikian, pihak perusahaan membantah bahwa cairan tersebut merupakan limbah.

Tumpukan Barang Bekas di Kawasan Komp. Trisakti Milik PT MD Diduga Adanya Limbah dan Cemarkan Lingkungan
Tumpukan Barang Besi, Kabel, drum dan lainnya

“Itu bukan limbah atau oli, foam itu digunakan sebagai pemadam api. Dan memang akan kami jual kembali,” ujar Bambang, HSE PT MD, saat ditemui di ruang kerjanya.

Sementara itu, salah seorang warga berinisial SH berharap agar penataan lokasi segera dilakukan karena kondisi saat ini dinilai semrawut dan mengganggu lingkungan.

“Saya sebagai masyarakat meminta agar penampungan barang-barang seperti cairan, besi, dan lainnya ditata lebih rapi. Sekarang tampak berantakan dan sangat mengganggu kenyamanan lingkungan. Mohon ini segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha menghubungi Lurah Sei Panas dan pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta klarifikasi dan penjelasan resmi terkait dugaan aktivitas penampungan yang tidak sesuai peruntukan tersebut./Red

JAYAPARA Siap Menjadi Lembaga yang Kritis dan Solutif di Jepara

YUTELNEWS.com | Jepara – Pembentukan lembaga JAYAPARA atau Jatayu Satya Jepara di Kabupaten Jepara terinspirasi dan termotivasi dari kisah kepahlawanan Burung Raksasa bernama Jatayu dalam cerita pewayangan Ramayana yang sudah rela mengorbankan dirinya berjuang melawan Rahwana simbol kezaliman, kesewenang-wenangan, dan penindasan.

Sekalipun belum berhasil dalam perjuangannya melawan Rahwana saat menculik Dewi Sinta, namun sosok Jatayu mengilhami kita bahwa dalam setiap perjuangan membela kebenaran tidak selamanya menang dan berhasil. Namun Jatayu sudah membuktikan dengan karakternya sebagai tokoh protagonis yang mengorbankan dirinya dengan mengambil langkah ksatria dan patriotisme sebagai bentuk semangat cinta tanah air dan rasa tanggung jawab terhadap kebaikan melawan Rahwana tokoh antagonis dan angkara murka, sekalipun pertaruhannya adalah jiwa dan raga.

Berdasarkan epos Ramayana tersebut, munculah ide dan gagasan oleh Sriyanto dan Kartika Heri. Keduanya sepakat dan menjadi inisiator rencana pembentukan Lembaga JAYAPARA atau Jatayu Satya Jepara sebagai salahsatu kelembagaan yang independen dan nirlaba di Kabupaten Jepara.

JAYAPARA sebagai sebuah Lembaga direncanakan akan ikut mewarnai dunia aktivis dan pergerakan di Kabupaten Jepara dengan menjadi lembaga penyeimbang dan memberikan kritik membangun, solutif, dan berkontribusi positif membantu mensukseskan program-program pemerintah yang pro rakyat.

JAYAPARA siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan kebijakan publik, namun tetap kritis dan solutif bersama.

Sriyanto kepada awak media, Minggu (8/6/2025) menginformasikan dalam penyusunan AD/ART organisasi direncanakan akan bergerak dibidang fungsi kontrol sosial kebijakan publik, seni budaya, sosial dan kemasyarakatan, olahraga, kepemudaan, aktivitas bela negara, usaha dan UMKM, lingkungan hidup, media partner, keagamaan dan aliran kepercayaan, dan advokasi hukum.

Bidang-bidang akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi JAYAPARA sesuai kompetensinya.

Sriyanto sosok aktivis pergerakan dan politik di Kabupaten Jepara didampingi oleh Kartika Heri menjelaskan bahwa maksud dan tujuan pembentukan JAYAPARA adalah untuk menjadi lembaga penyeimbang sekaligus kontrol sosial atas kebijakan pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten.

JAYAPARA berusaha menyeimbangkan kebijakan pemerintah yang pro rakyat agar benar-benar menyentuh hak-hak dasar manusia yang dilindungi oleh UUD 45.

“JAYAPARA didirikan untuk memperjuangkan perlawanan melawan penindasan di era sekarang yang bermetaformosis menjadi perilaku koruptif dan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh penyelenggara pemerintahan,” info Sriyanto.

Sriyanto menambahkan bahwa,” Kami menyadari tanpa kerjasama yang baik dengan semua pihak, JAYAPARA tidak bisa berdiri sendiri dalam perjuangannya. Dibutuhkan sinergitas positif serta berdasarkan integritas dan komitmen semua pihak dan lapisan masyarakat di Jepara untuk berpartisipasi dan berperan dalam pengawasan kinerja pemerintahan khususnya kebijakan pelayanan publik oleh Pemkab Jepara agar tepat sasaran dan tetap guna dalam mengimplementasikan anggaran kegiatan” tambahnya.

“Kepentingan masyarakat, bangsa dan negara harus didahulukan diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan,” imbuhnya.

Menurut Sriyanto,” Kebijakan pemerintah yang pro rakyat harus kita dukung bersama itu menjadi visi dan misi JAYAPARA. Khusus untuk kebijakan Pemda Jepara akan kita dukung dan kita awasi akan berjalan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan masyarakat Kabupaten Jepara,” cetusnya.

JAYAPARA sendiri rencananya akan diisi oleh orang-orang yang berkompeten agar dalam ikut pengawasan sesuai dengan SOP dan Tupoksinya.

“Contohnya ketika kita mau mengkritisi kebijakan publik tentang lingkungan hidup seperti dampak kerusakan dan pencemaran, kita harus dibekali dengan kompetensi, keahlian, dan sertifikasi tentang standar keilmuan tentang lingkungan hidup, kalau perlu kita minta saran dan pendapat dengan ahli dibidangnya. Sehingga kajian kita didasari dan dilengkapi oleh ahlinya yang memang menguasai persoalan yang menjadi objek pengawasan dalam fungsi kontrol sosial,” pungkasnya./ Eko

Sinergi Karang Taruna dan Camat Cikalongwetan Lestarikan Awi Gabeng di Hari Jadi Bandung Barat ke 18

YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat,- Pemerintah Kecamatan Cikalongwetan dan Forum Karang Taruna Kecamatan Cikalongwetan sukses menggelar pagelaran Awi Gabeng dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-18, Selasa (10/06/2025).

Acara ini bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cikalongwetan, acara ini memperkenalkan kesenian Sunda langka ini kepada masyarakat luas.

Antusiasme warga terlihat dari kehadiran para Kepala Desa/perwakilan desa se-Kecamatan Cikalongwetan, anggota Karang Taruna, dan tamu undangan lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam pelestarian budaya lokal.

Photo; Camat Cikalongwetan, H. Dadang A. Sapardan, M.Pd., KP. 

Camat Cikalongwetan, H. Dadang A. Sapardan, M.Pd., KP., dalam sambutannya menegaskan komitmen pemerintah dalam melestarikan budaya dan kearifan lokal Kabupaten Bandung Barat.

“Awi Gabeng adalah bagian tak terpisahkan dari kekayaan budaya kita,” ujar Camat Dadang. “Semoga acara ini meningkatkan apresiasi kita terhadap budaya daerah, serta memperkuat semangat kebersamaan dan gotong royong untuk kemajuan Cikalongwetan dan Bandung Barat.”Tegas Camat H. Dadang A. Sapardan, M.Pd., KP.,

Photo; Karang Taruna PKT Cikalongwetan

Pemerintah Kecamatan Cikalongwetan berharap pagelaran ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kekayaan budaya Sunda dan menginspirasi pelestarian kesenian tradisional lainnya.

Cunarya

Kantor Hukum NRPA & Partners Batam telah Resmi Dibuka di Batam 

YUTELNEWS.com | Pendirian Kantor Hukum NRPA & Parners resmi dibuka di Komp. Ruko Anugerah Blok B2, Batam Center, Kepulauan Riau yang di dalamnya terdiri dari Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat, Pengurus dan para undangan lainnya.

Terbentuknya kantor ini untuk semua kalangan dalam segi hukum, baik di pemerintahan dan juga di masyarakat luas.

Adv. Nixon Sihombing, S.H., selaku pimpinan NRPA & Partners mengatakan bahwa tujuan dari terbentuknya kantor ini merupakan salah satu harapan masyarakat yang jauh dari Keadilan secara hukum.

Kantor Hukum NRPA & Partners Batam telah Resmi Dibuka di Batam 

“Kami membuka kantor ini untuk membela hak-hak masyarakatnya selama ini sering tidak mendapat keadilan. Banyak dari mereka yang ingin mencari keadilan tetapi tidak tahu harus kemana. Kami hadir di batam untuk melayani mereka apakah mereka punya dan atau tidak nanti akan kami kaji kelayakannya, tapi prinsipnya kami terbuka untuk semua yang butuh bantuan hukum,” Katanya saat diwawancara.

Tidak sekedar kantor hukum biasa, NRPA & Partners mempunyai Prinsip bersosial, yakni memberikan sebesar 30% fasilitas Bantuan Hukum secara cuma cuma bagi masyarakat kurang mampu.

“Kami sudah sepakati bersama rekan-rekan bahwa walau dunia hukum juga berkaitan dengan aspek bisnis, kantor ini tetap harus punya hati. Kami tidak membeda-bedakan kaya atau miskin. Ini soal keadilan,” ujarnya.

Salah satu program dari Kantor Hukum NRPA & Partners ini yakni mengedukasikan Masyakarat yang masih ragu atau takut dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Kadang masyarakat ini takut dengan hukum karena kurang paham. Maka dari itu, kami akan turun langsung untuk memberikan penyuluhan agar mereka bisa membuka mata rohaninya dan berani memperjuangkan hak-haknya,” bebernya.

Dalam  jangka panjang kantor hukum ini juga akan melakukan kaderisasi calon praktis hukum guna menciptakan generasi Advokat yang baik integritas dan tidak hanya mengejar keuntungan semata.

“Kami ingin hadirkan orang-orang yang paham Hukum karena panggilan hati bukan sekedar mencari cuan. Saat ini  anggota kami ada tujuh dan akan terus berkembang. Kami tidak membeda-bedakan baik itu ras, agama, suku dan lainnya. ‘tutupnya.

Warga di perumahan cingcin permata indah mengeluh penarikan sampah yang terlalu lama

Yutelnews.com — JABAR
warga perumahan cingcin permata indah (CPI) desa soreang mengeluh dengan sampah yang menumpuk di depan rumahnya akibat ketidak
Rutin penarikan sampah.

menurut pengakuan salah satu warga perum rt07/rw011 desa soreang, sampah yang menumpuk sudah lebih satu bulan yang biasanya tiap Minggu ada penarikan sampah

Warga meminta kepada pihak pemerintah terkait agar penarikan sampah bisa di normalkan lagi .

Agar warga tidak terganggu dan menimbulkan penyakit akibat aroma sampah yang di cium baunya terlalu lama .

Akibat penarikan sampah yang terlalu lama pula warga membuang sampah sembarangan kalau terus terusan begini padahal iyuran sampah kita aktif , warga berharap pemerintah memperhatikan mereka tentang sampah ini .

Syukur gea

‎H. Deden Deni Wahyudin, SE. Resmi Mendaftar Diri kembali untuk Bakal Calon Ketua DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi Periode 2025-2030, ‎

Sukabumi – Yutelnews.com  H.Deden Deni Wahyudin ,SE secara resmi mengambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPC Apdesi periode 2025-2030 dalam Muscab Apdesi 5 yang akan dilaksanakan pada tgl 22 juni 2025,( Senin, 9 Juni 2025).

‎H.Deden Maju setelah adanya  dukungan dari 30 DPK ( Dewan Pimpinan Kecamatan ) yang ada di kabupaten Sukabumi.alam K

‎Dalam keterangannya H.Deden Deni Wahyudin ,SE akan maju Kembali Bakal Calon Ketua apdesi kabuoayen sukabumi, dengan niatan Bismillah saya akan ikut berkompetensi kembali untuk membawa Apdesi Kabupaten Sukabumi semakin baik, Solid, Kompak, dan akan mengevaluasi Apa saja yang menjadi Kekurangan dan Kelemahan pada Periode sebelumnya.ucapnya.

‎H.Deden Deni Wahyudin ,SE juga mengatakan bahwa pelaksanaan Muscab akan berlangsung secara Terbuka dan Demokratis, dan Apabila ada Kepala Desa lainnya yang akan ikut dalam Kompetisi maka kita akan bersaing secara sehat dalam berkompetensi  Pemilihan Ketua DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi melalui Muscab, tandasnya.

‎H.Deden Deni Wahyudin menegaskan bahwa Muscab Hrus berlangsung secara terbuka dan demokratis.  Ia juga menyampaikan bahwa kesiapannya  untuk bersaing secara sehat dengan bakal calon ketua lainnya. 

‎“Saya sangat membuka kesempatan bagi kepala desa lain yang ingin ikut berkompetisi.  Silakan mendaftar dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai AD/ART organisasi, peraturan organisasi, dan tata tertib Muscab yang di sepakati ” tutupnya.



Reporter : Mirna

Diduga di Kawasan Harbourbay Ada Praktik Pengurusan Paspor Melalui Calo

YUTELNEWS.com | Praktik Pengurusan Dokumen penting seperti Paspor melalui Calo sangat tidak disarankan atau dilarang karena bisa berisiko Hukum dan merupakan Tindakan illegal seperti pemalsuan dokumen dan bahkan korupsi. Selain Biaya Lebih mahal, proses yang tidak transparan hingga pelanggaran prosedur. Hal ini terpantau oleh tim media pada tanggal 3 Juni 2025 sore hari.

Di salah satu kantin Harbourbay di Jl. Duyung, Batu Ampar terpantau para calo tengah sibuk dalam praktik pengurusan paspor. Dari rekaman video seorang yang diduga sebagai calo memberikan paspor tersebut ke rekannya.

Salah satu narasumber mengatakan bahwa benar adanya calo di Kawasan tersebut.
“Dari sepengetahuan kita bahwa calo itu meminta sebesar Rp. 500rb kepada pemohon di luar biaya resmi-nya. KTP luar beda lagi harganya,” ucap salah satu narasumber yang dipercaya.

Dari informasi tersebut, tim media telah melakukan konfirmasi ke Imigrasi Kelas I Batam Bagian Humas. Menurut keterangan Kasi Humas Imigrasi Bapak Kharisma bahwa jika benar adanya calo-calo tersebut maka akan ditindak.

Untuk diketahui bahwa Biaya Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 5 tahun) Rp 650.000 per permohonan, dan Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 10 tahun) Rp 950.000 per permohonan.

“Kami sangat berterimakasih dengan informasi yang diberikan ya pak. Jika ada info yang lebih akurat dan Valid lagi maka kami akan tindaklanjuti. Jika itu mengarah kepada Oknum petugas adanya pelanggaran maka kami akan tindak,” Jawab Pak Kharis kepada Media Yutelnews.com.

Pemohon yang menggunakan Dokumen palu makan akan diancam pidana penjara dan denda sebagaimana ketentuan Pasal 126 huruf c Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sebagai berikut: “memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan Investigasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait baik kepada Calo, Pemohon dan juga di imigrasi. /Red

Part 1

Ketua Gibran Center Kepri Menilai Ada Penipuan Calon Nasabah di Bank PT CIMB NIAGA Cabang Sei Panas

YUTELNEWS.com | Salah satu Calon Nasabah Bank CIMB Niaga Cabang Sei Panas yang tak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan merasa Sangat kecewa berat atas Prosedur Pengajuan Kredit Rumah Baru yang menurutnya terkesan tidak sesuai aturan dan Cacat prosedur.

Kepada Media ini mengatakan bahwa Secara Administrasi berupa dokumen, dan Agunan dinyatakan lengkap oleh calon Nasabah. Pihak Cimb Niaga telah melakukan survey dan data keuangan dinyatakan lengkap pada bulan Maret 2025. Sehingga Surat Appraisal telah dibayarkan sebesar Rp. 500.000 pada bulan Oktober 2024 dan telah ditanda tangan oleh orangtua si Calon Nasabah.

Redaksi Gibrancenterkepri.com pun telah menyurati pihak Cimb Niaga untuk meminta Klarifikasi terkait prosedur dan undang undang yang berlaku. Namun balasan surat tersebut dari Pihak CIMB Niaga dinilai tidak sesuai dengan pertanyaan atau konfirmasi yang tertulis.

– Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan nasabah terkait proses pengajuan fasilitas pembiayaan di bank kami

– Dapat kami sampaikan bahwa keputusan atas tidak disetujuinya permohonan fasilitas pembiayaan nasabah telah diambil bank melalui proses evaluasi menyeluruh berdasarkan prinsip kehati-hatian serta ketentuan yang berlaku

– Adapun perwakilan kami di Batam telah bertemu langsung dengan nasabah untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi

– Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan serta memberikan layanan optimal dan profesional kepada seluruh nasabah dengan senantiasa mengikuti peraturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan operasional.

Pimpinan Redaksi Yutel CBJ.,CPS pun telah menemui pihak Bank bersama dengan Calon nasabah. Dalam perbincangan itu tidak ada titik terang. Hery Kurniawan selaku Corporate Communication Head saat dikonfirmasi di ruang kerjanya bahwa Keputusan tersebut harus melalui Pusat.

Dan terbukti melalui surat resmi yang diberikan Oleh Bank Syariah Cimb Niaga di atas ini juga sama tidak ada memberikan penjelasan yang Bersifat Layanan Bank, Tidak mengedukasi Calon Nasabah yang mana jika menurutnya kalau memang ada kekurangan Administrasi dan Cara penyampaiannya Pihak Bank seolah-olah menyesatkan atau mensiasatin Calon Nasabah bahwa Dalam Prinsip kehatian hatian Pihak Bank maka Bank akan melakukan Verifikasi dan Klarifikasi. Padahal yang ditanya oleh Calon Nasabah Terkait Persetujuan permohonan kredit atau Penolakan Kredit dengan alasan Yang Jelas agar Calon Nasabah bisa memperbaiki dimana itu merupakan Tanggung jawab Bank dan di atur oleh PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di bidang sektor Jasa Keuangan.
Dan Disini dimana kita ketahui Dalam Asta Cita Bapak Presiden Prabowo menginginkan pertumbuhan ekonomi Nasional Di Target 8 % secara implisit bahwa Semua sektor Bidang Usaha seharusnya saling mendukung dan menguatkan agar Asta Cita Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo subianto dan Bapak Wapres Gibran Rakabuming Raka bisa terlaksana.

Jika dalam Layanan Bank Yang dimana produk yang di luncurkan olah pihak bank Itu sendiri tidak bisa memberikan Kepatuhan dalam memberikan layanan dan Profesional dalam Pekerjaan di sektor jasa keuangan Bagaimana Para pengusaha, Para UMKM Dan Masyarakat bisa menggerakan perputaran Ekonomi.
Sehingga di sini terkesan Pihak bank selaku PUJK seperti Semena-mena dengan membuat aturan tanpa Berlandaskan Pancasila dalam Menjalankan Usaha bidang perbankannya

Adapun surat Pengajuan Keberatan Calon Nasabah.

“Bahwa sebagaimana tanggapan Saudara pada tanggal 18 April 2025 sangat tidak relevan dalam proses pembiayaan kredit rumah yang diajukan sebagai calon nasabah saudara tidak melampirkan sop yang menjadi standar saudara untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait kepentingan pribadi calon konsumen atau kepentingan dalam pemberian kredit.

Yang dilakukan karyawan atau pegawai saudara adalah di luar batas kewajaran dengan melebihi batas kewenangannya dalam membuatkan pengakuan padahal jelas dalam pokok permasalahan saya merupakan hak-hak hukum saya yang sudah saya selesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini.

Perbuatan karyawan saudara jelas jauh dari profesionalisme dan pelanggaran privasi calon Nasabah di mana saudara baru menanggapi hal ini setelah saya membuat laporan ke OJK jika hal ini tidak saya tindaklanjuti secara hukum ini jelas merugikan hak secara pribadi bukan lagi terkait pemberian kredit”.

Senada juga dengan ketua DPW Gibran center menanggapi permasalahan ini calon nasabah Sangat kecewa dan berharap pihak bank CIMB harus bertanggungjawab atas kekecewaan calon nasabah itu.
“Saya sebagai ketua DPW Gibran center menilai ada penipuan terhadap calon nasabah, saya minta pihak bank bertanggungjawab atas pidana yang sudah dilakukan pihak bank, saya kawal kasus ini sampai titik darah penghabisan..

Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha. UU ini menetapkan beberapa hak dasar konsumen, seperti hak atas informasi yang benar, hak atas keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi, serta hak untuk mendapatkan kompensasi jika terjadi pelanggaran. / Red

Distribusi Daging Kurban Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Desa Mekarjaya, Bandung Barat

YUTELNEWS.com| Kab. Bandung Barat,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendistribusikan daging kurban kepada siswa sekolah dan anak-anak PAUD kurang mampu di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. Penyaluran ini merupakan bagian dari program kepedulian sosial menjelang Idul Adha 1446 H. Pada Senin, 09/06/2025).

Penerima Bantuan:

Ribuan paket daging kurban diberikan kepada siswa dan anak-anak PAUD dari berbagai lembaga pendidikan di Desa Mekarjaya, antara lain:

– PAUD: SPS Al Furqon, Paud Harapan Bunda 1 dan 2, Faud Al Falah, Faud Aisyah, Faud Al Huda, RA Al Farabhy

– SD/MI: SDN Lebak Leunsir, SDN Tangkil, SDN Selakuning, SDN Sindang Rasa, MI Cipadakati, MI Al Ghifari

– SMP/SLTP: SMP Cikalongwetan, SMP IT Darul Azska

– SLTA/SMA/SMK/MA: SMA Darul Azka, SMP Terbuka

Proses Pendistribusian:

Pendistribusian daging kurban dilakukan secara tertib dan transparan oleh Kepala Desa Mekarjaya, Obar Sobarna, S.I.P., dan Camat Cikalongwetan, H. Dadang A. Sapardan, M.Pd., KP. Para penerima bantuan tampak gembira dan bersyukur.

Tujuan dan Harapan:

Kepala Desa Obar Sobarna berharap bantuan ini bermanfaat bagi siswa dan anak-anak PAUD kurang mampu, menambah keceriaan mereka di Idul Adha, dan berkelanjutan di tahun-tahun mendatang. Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Desa, dan Kecamatan dinilai penting untuk keberhasilan program ini.

Cunarya

‎Lokasi Camping Ground, Di sidak DPMPTSP Sukabumi , “Ali Iskandar” Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan

Sukabumi – YUTELNEWS.com ,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi bersama Satpol PP dan pihak Kecamatan Cibadak melakukan peninjauan ke lokasi rencana pembangunan camping ground milik PT Bogorindo Cemerlang di Dusun Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Senin (9/6).

‎Peninjauan ini dilakukan menindaklanjuti surat teguran yang sebelumnya telah dilayangkan DPMPTSP kepada perusahaan. Turut hadir dalam pengecekan tersebut perwakilan dari dinas perizinan, Satpol PP, dan pemerintah kecamatan, yang diterima langsung oleh pimpinan PT Bogorindo Cemerlang.

‎Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat terbuka terhadap setiap investasi yang memberikan dampak positif bagi masyarakat, asalkan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

‎“Pada dasarnya kami menerima investasi yang membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, tapi tetap harus dengan prosedur yang benar dan sesuai aturan,” ujar Ali.

‎Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa hingga saat ini belum terdapat aktivitas land clearing maupun pembangunan fisik di lokasi tersebut. Selain itu, izin prinsip yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) juga masih perlu disempurnakan.

‎Tak hanya soal perizinan, pihak DPMPTSP juga menyoroti adanya klaim dari sejumlah ahli waris atas lahan yang menjadi lokasi rencana pembangunan camping ground. Ali menjelaskan, pihaknya akan meneliti kembali alas hak kepemilikan lahan serta memastikan titik koordinat lokasi yang sebenarnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut berada di atas lahan seluas 299 hektare sesuai data, atau di lokasi lain yang tercatat berbeda.

‎“Rencananya, pada Rabu (12/6) mendatang, pemerintah desa akan memfasilitasi mediasi antara PT Bogor Indo Cemerlang dengan para ahli waris. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kami persilakan untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.

‎Di sisi lain, tim kuasa ahli waris, Tri Pramono, dalam pernyataan tertulisnya menyampaikan beberapa catatan terkait kepemilikan lahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa lokasi yang saat ini diajukan PT Bogorindo Cemerlang tidak memiliki alas hak penuh dan berada di luar area 299,43 hektare eks PT Tenjojaya serta bukan merupakan bekas tanah negara dari eks perkebunan Malingut.

‎Tri juga mengungkapkan bahwa perusahaan masih dalam proses pengajuan alas hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun terkendala kondisi existing di lapangan karena bidang tanah tersebut telah terpecah akibat pembangunan jalan TMMD 2024. Selain itu, ia menuding adanya dugaan rekayasa warkah asal-usul tanah oleh pihak perusahaan, yang mengklaim lahan tersebut berasal dari tanah negara, sementara Kepala Desa telah membantah hal itu dalam surat resminya ke Kanwil ATR/BPN.

‎Tri menegaskan bahwa lahan yang saat ini dimohonkan alas haknya oleh perusahaan merupakan tanah milik adat persil 172.

‎Sebagai informasi, pembangunan camping ground ini sebelumnya juga sempat menuai keberatan dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan di wilayah tersebut.



Reporter : Mirna

First Club Diduga Beroperasi Pada Hari Besar Keagamaan dan Mempekerjakan TKA Secara Illegal

YUTELNEWS.com | Kuasa Hukum Stevanie (25 tahun), disc jockey (DJ) First Club, yang diduga korban pengeroyokan 3 Warga Negara Asing (WNA) Vietnam, meminta aparat hukum menyita Closed-Circuit Television (CCTV) klub malam itu, untuk membuktikan apakah pelaku pengeroyok pengunjung atau pekerja. Pasalnya, pihak First Club terindikasi tidak transparan dalam insiden Sabtu, 7/6/2025 dini hari.

Dalam keterangan saksi mata dan saksi korban kejadian bermula pada pukul 01.15 WIB usai korban bekerja sebagai DJ. Ia diajak bergabung dengan temannya yang duduk di ruangan VIP sofa nomor 17 dan 18 di First Club. Sekira pukul 01.40 salah satu tamu yang duduk di ruangan itu menyuruh korban untuk meminta maaf kepada salah satu terduga pelaku karena ada permasalahan sebelumnya.

Setelah korban meminta maaf tiba-tiba terduga pelaku bersama tiga temannya langsung memukul korban berkali-kali dan tidak berselang lama personel security datang untuk melerai. Kemudian korban, langsung mengambil tasnya, dan menuju ke tempat parkir. Tetapi sesampai di parkiran, tiba-tiba dari arah belakang, datang para terduga pelaku dan langsung menenendang serta memukul korban berkali-kali.

Dari fakta itu, diketahui First Club beroperasi sebelum pukul 00.00 Sabtu (7/6/2025), di mana sesuai Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam, pasal 4 ayat (2).

”Untuk Hari Raya Beragama lainnya, seperti Hari Raya Idul Adha, Natal, Waisak, Nyepi, dan/atau hari raya beragama yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka berlaku ketentuan tutup bagi jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf g dan huruf | adalah sebagai berikut: a. 1 (satu) hari sebelum hari besar agama dimaksud dimulai pukul 18.00 WIB; dan b. 1 (satu) hari pada saat hari besar beragama dimaksud.”

Seharusnya First Club baru bisa beroperasi sejak pukul 00.00 Sabtu, 7/6/2025. ”Jika telah ada operasi sebelum jam tersebut, berarti club tersebut telah melanggar aturan karena jam operasi sebelumnya adalah Jumat, 6/6/2025, yakni Hari Raya Idul Adha, hari besar keagamaan,” kata seorang saksi di lokasi First Club, Jl Duyung, Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

”Jika pengelola First Club berkilah bahwa pelaku pengeroyokan terhadap klien kami, Stevanie, bukanlah pekerja, tetapi pengunjung tetap, kami meminta aparat hukum menyita CCTV dan membuka semua data gambar dan video, biar publik mengetahui apakah benar orang asing yang berkunjung ke sana pekerja bukan pekerja,” kata Juni Ardi Tanjung, SH, kuasa hukum korban Stevania kepada wartawan, Minggu, 8/6/2025.

Dia menjelaskan, kliennya yang bekerja sebagai DJ setiap malam bertemu dengan pelaku pengeroyokan yang juga memiliki kegiatan di tempat itu. Dari berbagai keterangan yang diperoleh, tiga wanita yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban bekerja sebagai lady companion (LC) di First Club.

Dipastikan, terduga pelaku pengeroyokan adalah WNA asal Vietnam. ”Soal izin masuk apakah wisatawan atau ada permit kerja, saya tidak dalam kapasitas menyelidikinya. Tapi, ayo, sama-sama kita pertanyakan kepada imigrasi, status mereka. Nama-Namanya sulit saya ingat, salah satu Bernama …Nguyen,” jelas Juni Ardi Tanjung.

Seorang aktivis di Kepri yang tinggal di kota Batam, mengatakan manajemen tempat hiburan di Batam selama ini suka melanggar ketentuan, tetapi jika ketahuan selalu sibuk memanipulasi data untuk menghindar dari jeratan hukum. ”Saya harap semua manajemen, perbaiki manajemen dan bersihkan segala pelanggaran termasuk keberadaan orang asing,” tulis seseorang yang mengaku aktivis pemerhati pariwisata di Batam.

”Jangan seakan akan dengan kesalahan yang ada selama ini, selalu membela diri, bukan memperbaiki diri, bahkan menyampaikan kepada media tidak sesuai dengan kejadian yang ada. Dulu manajemen mengatakan tidak ada orang asing yang bekerja, dan bahkan akan menuntut salah satu medsos pencemaran nama baik, tetapi terbukti ada beberapa orang asing kerja di sana,” katanya./ Tim-Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.