You Tell News

JPU Kejati Sulsel Limpahkan Tiga  Terdakwa dan Barang Bukti Perkara Skincare ke Pengadilan Negeri Makassar

YUTELNEWS.com, Sulsel | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar, melimpahkan 3 terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Rabu (19/2/2025) ke Pengadilan Negeri Makassar untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di persidangan.

Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks, Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

1.    Terdakwa Agus Salim

Terdakwa Agus Salim (40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu. Perbuatan Terdakwa Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

2.    Terdakwa Mustadir Dg Sila

Terdakwa Mustadir Dg Sila (42 tahun) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Perbuatan Terdakwa MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Selain itu, perbuatan Terdakwa Mustadir Dg Sila yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

3.    Terdakwa Mira Hayati

Terdakwa Mira Hayati (29 tahun) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Pertama, perbuatan Terdakwa Mira Hayati yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Adapun jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa (25/2/2025) dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Rabu (26/2/2025) di Pengadilan Negeri Makassar. (Abu Akgifari)

Dibuka Ketua Dewan Penasehat DPP, Rapimnas Putuskan PJS Mendaftar Konstituen Dewan Pers

YUTELNEWS.com | JAKARTA – Tahun 2025 menjadi langkah pasti bagi organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) setelah tiga tahun mempersiapkan diri untuk menjadi bagian dari Dewan Pers. Untuk memastikan langkah tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke-3 yang berlangsung di Jakarta pada 18 Februari 2025.

Rapimnas PJS mengusung tema “Solidaritas, Profesionalisme dan Sinergi PJS Menuju Konstituen Dewan Pers 2025.” Tema ini menjadi sentral bagi PJS dalam menyongsong persiapan menjadi konstituen Dewan Pers. Acara ini dihadiri oleh para pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS se-Indonesia, yang dilakukan secara offline dan online.

Rapimnas dibuka oleh Ketua Dewan Penasehat DPP PJS, M.H Farid Aljawi, SE., MH.

Dalam sambutannya, Farid menegaskan keseriusan semua anggota PJS untuk mempersiapkan diri menghadapi agenda besar di tahun 2025.

“Tidak bisa lengah, semua harus bekerja keras dengan mempersiapkan dokumen dalam rangka pendaftaran PJS serta persiapan untuk berbagai kerjasama PJS dengan instansi pemerintah maupun swasta,” ungkap Farid. Ia berjanji akan melakukan upaya positif dan maksimal untuk membantu PJS lebih baik di masa mendatang.

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, dalam sambutannya menyatakan bahwa Rapimnas kali ini membahas tiga agenda utama, di antaranya persiapan pendaftaran PJS ke Dewan Pers. Agenda lainnya adalah memanfaatkan peluang besar untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis yang difasilitasi oleh Dewan Pers di setiap ibukota provinsi.

“Sejak awal berdirinya PJS, DPP sudah memasukkan program UKW pada visi PJS. Melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik, kita berharap semua anggota PJS bisa mengantongi sertifikat UKW sehingga semua bisa dikategorikan sebagai wartawan kompeten dan profesional. Tidak ada lagi stempel wartawan abal-abal pada kita semua,” tegas Mahmud di hadapan pengurus DPD se-Indonesia.

Agenda ketiga adalah pembahasan terkait perayaan HUT PJS ke-3 yang akan dilaksanakan pada 12 Mei 2025.

“Pada HUT nanti, kita akan menggelar seminar nasional dan pelatihan jurnalistik dengan menghadirkan para pembicara di tingkat nasional, termasuk bang Agus Pardesi, wartawan senior jebolan ANTV, untuk membahas cara membuat video berita pendek yang akan menghiasi media anggota PJS,” ungkap Mahmud.

Melalui Rapimnas ini, Ketua Umum DPP PJS berharap agar PJS menjadi wadah bagi para jurnalis dalam menyuarakan kebenaran serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam tugas profesinya saat ini dan mendatang.

Di akhir Rapimnas, Ketua Umum DPP PJS menyematkan pin PJS kepada Ketua Dewan Penasehat DPP PJS yang dilanjutkan dengan penyematan pin PJS kepada seluruh ketua DPD PJS oleh Ketua Dewan Penasehat Farid Aljawi.#

TMMD Reguler Ke-123 Tahun 2025 Resmi Dibuka di Kota Langsa: Sinergi TNI dan Masyarakat untuk Pembangunan Daerah

YUTELNEWS.com | Kota Langsa, -Matahari pagi bersinar hangat di atas Lapangan Bola Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa. Suasana tampak khidmat saat pasukan TNI, jajaran Forkopimda, dan masyarakat berkumpul menyaksikan momen bersejarah: upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-123 Tahun 2025 Kodim 0104/Aceh Timur, Rabu (19/02/2025).

Di tengah deretan pasukan yang berdiri tegap, Pj. Wali Kota Langsa, Dr. Syaridin, S.Pd., M.Pd., melangkah mantap menuju podium sebagai Inspektur Upacara. Sementara itu, Danramil 14/Rantau Peureulak, Kapten Inf Ahmad Suheri, yang bertindak sebagai Komandan Upacara, dengan lantang memimpin jalannya prosesi. Lebih dari 300 peserta hadir, mulai dari unsur TNI-Polri, tokoh masyarakat, hingga warga setempat yang penuh antusias.

Dari barisan undangan, Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Tri Purwanto, S.I.P., menyaksikan jalannya upacara dengan penuh kebanggaan. Baginya, TMMD bukan sekadar program pembangunan, tetapi juga wujud nyata kebersamaan antara TNI dan rakyat.

“TMMD ini bukan hanya tentang membangun jalan atau rumah, tetapi membangun kebersamaan. Di sinilah semangat gotong royong benar-benar terasa, di mana TNI dan masyarakat bekerja bahu-membahu untuk kemajuan bersama,” ujar Letkol Tri Purwanto saat berbincang dengan warga setelah upacara.

Laporan kesiapan TMMD disampaikan oleh Pasi Teritorial Kodim 0104/Atim, Lettu Kav Muhammad Irwan. Ia menjelaskan bahwa selama 30 hari, mulai 19 Februari hingga 20 Maret 2025, berbagai sasaran fisik akan dikerjakan, termasuk:

✅ Perkerasan jalan tanggul di Gampong Buket Meutuah sepanjang 520 meter dan di Gampong Matang Ceungai sepanjang 1.800 meter.
✅ Perehapan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk warga yang membutuhkan.
✅ Pembangunan lima sumber air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tak hanya infrastruktur, TMMD juga menghadirkan berbagai program non-fisik, seperti penyuluhan pertanian, penghijauan lingkungan, serta sosialisasi pencegahan stunting.

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Langsa Dr. Syaridin menyampaikan apresiasinya. “TMMD adalah bukti nyata bahwa sinergi antara TNI dan masyarakat mampu menciptakan perubahan besar. Kami yakin program ini tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial masyarakat,” tuturnya.

Sebagai simbol dimulainya TMMD, dilakukan penandatanganan naskah program antara Pj. Wali Kota Langsa dan Dansatgas TMMD, yang dijabat oleh Letkol Inf Tri Purwanto. Suasana penuh semangat semakin terasa saat peralatan kerja secara simbolis diserahkan kepada perwakilan masyarakat.

Setelah upacara, rombongan Forkopimda bersama pejabat TNI-Polri bergerak menuju Gampong Buket Meutuah. Mereka meninjau langsung rumah yang akan direhab dalam program TMMD. Di sana, Letkol Tri Purwanto menyempatkan diri berbincang dengan pemilik rumah yang tampak haru.

“Insya Allah, rumah ini akan lebih layak huni. Ini adalah bentuk kepedulian TNI terhadap rakyatnya,” katanya sambil menepuk bahu sang pemilik rumah.

Di sudut lain, anggota TNI dan warga sudah mulai bekerja. Suara cangkul bertemu tanah, kayu dipotong, dan adukan semen mulai dituangkan. Gotong royong bukan lagi sekadar kata-kata—ia benar-benar hidup di TMMD ini.

Dengan semangat kebersamaan yang terus menyala, TMMD Reguler Ke-123 Tahun 2025 di Kota Langsa resmi dimulai. Harapannya, semua program yang telah dirancang bisa berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Babinsa Mewakili Danramil Menghadiri Rapat Mujahadah Ramadhan dan Sosialisasi Zakat Infak Shodakoh Tingkat Kecamatan

YUTELNEWS.com | Nagrak – Babinsa Koramil 0607-10 Nagrak Serda Edy Sukoyo Mewakili Danramil 0607-10 Lettu Inf. Dwi Suhartoyo menghadiri Rapat Mujahadah Ramadhan dan Sosialisasi zakat Infak Shodaqoh Tingkat kec. Nagrak, bertempat di Aula Kec. Nagrak, Rabu (19/2/2025).

Yang hadir dalam acara rapat , Camat Nagrak, Danramil di wakili, kapolsek di wakili, Ketua MUI kec. Nagrak, Ketua Baznas, Kepala UPTD, para kepala Desa dan Tokoh Agama.

Babinsa Koramil 0607-10 Serda Edy Sukoyo mengatakan Alhamdulillah rapat Mujahadah Ramadhan dan sosialisasi zakat infak shodaqoh tingkat kecamatan berjalan dengan tertib Aman dan lancar.

Reporter : Mirna

Anggota DPRD Kabupaten Bandung di Duga Pelesiran ke Labuan Bajo dan Batam di Tengah Kondisi Sulit Masyarakat

YUTELNEWS.com | Bandung – Di tengah instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran, terutama penghematan anggaran perjalanan dinas, puluhan anggota DPRD Kabupaten Bandung justru malah asyik ‘pelesiran’ ke luar Labuan Bajo dan Batam dengan dalih studi banding.

Perjalanan dinas mewah para anggota DPRD Kabupaten Bandung ini dinilai sebagai pemborosan uang negara dan tamparan keras bagi rakyat Kabupaten Bandung yang tengah berjuang melawan kesulitan ekonomi.

Ironisnya, para anggota dewan yang terhormat ini telah puluhan kali melakukan ‘pelesiran’ berbalut kunjungan kerja dan studi banding. Padahal mereka belum genap setahun dilantik menjadi anggota dewan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, sebanyak 55 anggota DPRD Kabupaten Bandung yang dibagi ke dalam dua rombongan, melakukan perjalanan dinas ke dua daerah yang dikenal sebagai destinasi wisata terkenal. Rombongan pertama ke Labuan Bajo dan rombongan kedua ke Batam.

“Para anggota dewan berangkat sejak Senin (17/2/2025) kemarin hingga Rabu ini kalau enggak salah. Ke Batam dan Labuan Bajo,” ujar salah seorang pegawai DPRD Kabupaten Bandung.

Perjalanan dinas DPRD yang menggunakan uang rakyat ke Labuan Bajo dan Batam ini disinyalir menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah. Apalagi kunjungan ini berlangsung selama tiga hari.

Bayangkan, biaya tiket pesawat saja untuk satu orang sudah mencapai jutaan rupiah. Belum lagi biaya akomodasi hotel berbintang, transportasi lokal, dan biaya makan selama perjalanan. Belum lagi SPPD alias uang saku anggota dewan selama tiga hari. Total anggaran yang digelontorkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Aksi pelesiran para wakil rakyat ini sangat ironis dan tidak patut mengingat kondisi masyarakat Kabupaten Bandung yang sedang susah. Tapi para anggota dewan malah mementingkan jalan-jalan yang terkesan mewah dan kurang bermanfaat,” ujar Arif, warga Kecamatan Ciwidey yang tengah berkunjung ke Gedung DPRD.

Warga lainnya, Supriadi mengaku kecewa dengan sikap anggota DPRD Kabupaten Bandung yang banyak melakukan perjalanan dinas. Terlebih, Presiden Prabowo meminta anggaran perjalanan dinas dan agenda-agenda tidak penting untuk dipangkas.

“Di saat rakyat kesulitan ekonomi, anggota dewan malah pelesiran. Ini sangat tidak pantas dan menunjukkan kurangnya empati mereka terhadap kondisi masyarakat,” ungkap seorang warga Kecamatan Soreang, Supriadi, dengan nada kecewa.

Berdasarkan pantauan, Gedung DPRD Kabupaten Bandung terkasuk ruangan fraksi DPRD tampak sepi. Hanya terlihat beberapa orang staf karena seluruh anggota dewan berangkat ‘pelesiran’ ke daerah wisata.

Yang terlihat, hanya deretan mobil mewah milik anggota DPRD Kabupaten Bandung yang terparkir di halaman Gedung DPRD Kabupaten Bandung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Bandung terkait perjalanan dinas para anggota DPRD Kabupaten Bandung tersebut. Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung, Uwais Qorni enggan berkomentar mengenai hal tersebut.

Yans

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Terpilih Periode 2025-2030, Mengikuti Gladi persiapan Pelantikan Kepala Daerah Bupati/walikota Tanggal 20-02-2025

YUTELNEWS.com | Jakarta – Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli,S.E.,M.Si dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli terpilih Martinus Lase, S.H mengikuti Gladi

menjelang Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di lapangan Monas Jakarta, Hari Senin 18/02/2025.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Pelantikan KDH dan WKDH Periode 2025-2030 akan dilaksanakan secara serentak oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Tanggal 20 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta.

Kegiatan Gladi yang dilaksanakan hari ini berjalan dengan baik dan lancar dan Tuhan maha Pengasih memberkati sampai pada hari H.

{K.Gea}

Sepertinya APH dan Dinas Terkait Lemah dalam Memberantas Aktivitas Cut and Fill Ilegal Di Tj. Uncang, Kec. Batu Aji 

 

 

 

 

 

 

YUTELNEWS.com | Tepatnya di Jl. Brigjen Katamso Tj. Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau aktivitas Cut and Fill Semakin bebas beroperasi. Diduga ada oknum-oknum tertentu yang membekingi atau yang membackup sehingga kegiatan tersebut berjalan mulus, Padahal aktivitas tersebut bisa diancam pidana. Seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Terkait meninjau lokasi tersebut karena diduga ilegal tanpa mengantongi izin operasional.

Pada Senin (17/2/25) siang hari, Aktivitas galian C Cut and fill tepatnya tidak jauh dari Tower Islamic Center l bebas beroperasi. Diketahui ada beberapa titik aktivitas ilegal tersebut. Terlihat Alat berat seperti Excalator untuk pengerukan tanah dan Dump truck untuk memindahkan hasil pengerukan, Bulldozer untuk meratakan tanah. Di lokasi tidak ada Plang Proyek dan tanpa izin.

Cut and Fill atau Pemotongan lahan dan Pengisian dapat merugikan masyarakat sekitar dan lingkungan. Pengerukan dapat merusak mencemarkan lingkungan karena menciptakan permukaan tanah yang rata dan juga debu debu yang berserak di jalan.

Dalam hal ini mengacu pada UU nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta permen lingkungan hidup nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

Menurut undang-undang nomor 4 tahun 2009 ditegaskan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR SIPB atau izin lainnya secara tegas sesuai institusi UU didenda 100 miliar dan penjara 5 tahun.

Diharapkan kepada pihak instansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Polresta Barelang , Polda Kepri, BP Batam, DLH dan Kejari Batam dapat segera terjun ke lokasi untuk menindaklanjuti dan menahan pelaku aktivitas sikap benar tidak mengantongi izin /Ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, tim media akan berusaha melakukan konfirmasi selanjutnya kepada APH, BP Batam, Dinas terkait dan juga Pengelola Usaha. /Tim Red

 

Polsek Kalibaru Bangga, Anggota Raih Juara 3 Kejuaraan Nasional Pencak Silat

YUTELNEWS com | BANYUWANGI – Polsek Kalibaru, Polresta Banyuwangi, kembali mencatatkan prestasi membanggakan. Salah satu anggotanya, BRIPDA Achmad Lutfi Khoirozi, berhasil meraih Piala Perunggu (Juara 3) dalam Kejuaraan Nasional Pencak Silat Piala KASAD Ke-2 Tahun 2024.

Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Polsek Kalibaru, tetapi juga Polresta Banyuwangi dan Polda Jawa Timur. Kapolsek Kalibaru, AKP Ach. Junaedi, SH, mengungkapkan rasa bangga dan apresiasinya terhadap BRIPDA Achmad Lutfi Khoirozi.

“Saya sangat bangga dengan prestasi yang diraih oleh BRIPDA Achmad Lutfi Khoirozi. Ini adalah bukti bahwa anggota Polsek Kalibaru memiliki kemampuan dan dedikasi tinggi dalam bidang olahraga,” kata AKP Junaedi, Rabu (19/2/2025).

Kapolsek juga memberikan pesan motivasi kepada seluruh anggotanya, “Semoga prestasi ini dapat menjadi dorongan bagi seluruh anggota Polsek Kalibaru untuk terus berprestasi dan meningkatkan kemampuan. Jangan lupa untuk selalu menjaga nama baik institusi dan terus berdedikasi dalam tugas dan tanggung jawab.”

Prestasi BRIPDA Achmad Lutfi Khoirozi ini juga mendapat penghargaan dari Kapolda Jawa Timur sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa prestasi BRIPDA Achmad Lutfi Khoirozi telah diakui dan dihargai oleh jajaran kepolisian.

Dengan raihan prestasi ini, Polsek Kalibaru dan Polresta Banyuwangi semakin menunjukkan komitmen dan dedikasi mereka dalam bidang olahraga dan berbagai kegiatan lainnya.

(Tim Red)

Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara terpilih Mengikuti Gladi persiapan Pelantikan Kepala Daerah Bupati/walikota Tanggal 20-02-2025

Nias Utara- Yutelnews.com ||
Jakarta – Bupati Nias Utara AMIZARO WARUWU dan WAKIL BUPATI NIAS UTARA YUSMAN ZEGA mengikuti Gladi
menjelang Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di lapangan Monas-Jakarta. Senin 18/02/2025.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Pelantikan Kepala Daerah Bupati dan wakil Bupati Periode 2025-2030 akan dilaksanakan secara serentak oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Tanggal 20 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta.

Kegiatan Gladi yang dilaksanakan hari ini berjalan dengan baik dan lancar dan Tuhan maha kuasa memberkati sampai pada hari H.

{K.Gea}

Wako dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Terpilih Periode 2025-2030, Mengikuti Gladi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Bupati/walikota

YUTELNEWS.com | Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E., M.Si dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli terpilih Martinus Lase, S.H mengikuti Gladi
menjelang Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di lapangan Monas Jakarta, Hari Senin 18/02/2025.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Pelantikan KDH dan WKDH Periode 2025-2030 akan dilaksanakan secara serentak oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Tanggal 20 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta.

Kegiatan Gladi yang dilaksanakan hari ini berjalan dengan baik dan lancar dan Tuhan maha Pengasih memberkati sampai pada hari H.

{K.Gea}

Bupati Nias Ikuti Gladi Kotor Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Se-Indonesia 

YUTELNEWS.com | Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si bersama Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md ikuti kegiatan Gladi Kotor menjelang Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Periode 2025-2030, bertempat di Kawasan Monumen Nasional Jakarta.Selasa, 18 Februari 2025.

Diketahui, sebanyak 961 Kepala Daerah Terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berkumpul di Monas, Jakarta Pusat untuk mengikuti pengarahan menjelang pelantikan. Sebelumnya, para Kepala Daerah itu berbaris dan dibagi beberapa peleton. Mereka melakukan latihan baris berbaris secara berkelompok dengan pakaian kasual dan pakaian olahraga.

Selain bermanfaat untuk menyatukan semangat, menyatukan pemikiran, kegiatan ini juga bermanfaat sebagai wadah silaturahmi bagi Kepala Daerah Terpilih. Sehingga ke depan upaya untuk membangun sinergi di antara Kepala Daerah baik Provinsi dengan Kabupaten/Kota, Provinsi dengan Provinsi dan seterusnya menjadi lebih terbuka dan optimal.

Sebanyak 961 Kepala Daerah nantinya akan mengucapkan sumpah/janji jabatan saat pelantikan pada hari Kamis, 20 Februari 2025 yang secara langsung dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara.

(Kom.Y, Zandroto.

Reses di SMPN 2 Pagar Gunung, Kepala Sekolah Ucapkan Terima Kasih

YUTUELNEWS.com | Lahat, Sumatera Selatan – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, Kiky Subagio,SH laksanakan reses masa sidang II, kemarin Senin (17/02).

SMPN 2 Pagar Gunung menjadi lokasi reses Kiky Subagio, dimana reses ini menjadi wadah menyerap aspirasi masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Kepala SMPN 2 Pagar Gunung, Yudi Markos,S.Pd.,MM menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Anggota Komisi V DPRD Sumsel yang telah menunjuk SMPN 2 Pagar Gunung sebagai tempat terlaksananya reses.

“Alhamdulillah, dengan terlaksananya reses disini, selain mendengarkan aspirasi masyarakat, juga langsung tentunya bisa melihat kondisi SMPN 2 ini,” ujar Yudi.

Dirinya menyebut, suatu kehormatan dan kebanggaan tersendiri bagi SMPN 2 Pagar Gunung dipercaya menjadi tempat kegiatan Reses mandiri anggota DPRD Provinsi Sumsel Komisi V Dapil VII Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagar Alam.

“Semoga kegiatan ini menjadi moment untuk SMPN 2 Pagar Gunung lebih maju dan lebih dikenal lagi di masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada Kiky Subagio untuk memberikan bantuan atau aspirasinya berupa drumband.

“Kemarin bapak Kiky menyaksikan sendiri siswa menyambut kedatangannya dengan memainkan drumband bekas ember cat, untuk meningkatkan keahlian siswa dibidang drumband kami mohon pengadaan drumband, selain itu kami mohon juga pembuatan sumur bor untuk memenuhi kebutuhan air sekolah,” pinta Yudi. ( Abdul /  Asmuni )

Satuan Resnarkoba Polres Nias Berhasil Meringkus DPO Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Yutelnews.com – Gunungsitoli, Rabu 19 Februari 2025 – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias berhasil menangkap tersangka kasus narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Inisial H.H. (39), di rumahnya di Wilayah, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, pada Sabtu (15/2/2025).

Kapolres Nias AKBP REVI NURVELANI SH.,S.I.K.,M.H Melalui Kasat Narkoba IPTU WELMAN H. SITOMPUL, S.H.,M.H. menerangkan kepada Plt Kasi Humas Polres Nias AIPDA M. MOTIVASI GEA bahwa Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan tersangka di rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nias segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa Kasus ini bermula pada 23 November 2023, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nias menangkap seorang pria berinisial A.H. yang kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.H. mengaku mendapatkan sabu tersebut dari H.H.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah tersangka. Saat penggeledahan, tersangka tidak berada di tempat, namun ditemukan sejumlah barang bukti berupa :

4 plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu (berat netto 6,84 gram), 2 plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu (berat netto 0,12 gram),1 buah helm warna abu-abu, 20 plastik klip transparan kosong, dan Uang tunai serta 1 buku tulis.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, polisi menetapkan H. H. sebagai tersangka pada 24 November 2023 dan menerbitkan surat DPO pada 29 November 2023.

Tersangka H.H.mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada A. H. berasal darinya. Ia juga mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di rumahnya saat penggeledahan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Polres Nias mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Nias.

(EDM)

Pengawasan dan Penindakan Penambangan Galian C Ilegal Pancur, Awal Komitmen Bersama Gempur Tambang Ilegal di Wilayah Jepara

JEPARA, YUTELNEWS.COM —Pimpinan DPRD Jepara menerima Audiensi dari Ajicakra Indonesia bersama perwakilan masyarakat Desa Pancur Mayong Jepara bertempat di Ruang Serbaguna DPRD Jepara, Selasa (18/02/2025).

Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jepara Dr. H. Agus Sutisna, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Drs. H. Junarso, H. Pratikno, dan Arizal Wahyu Hidayat, hadir Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Jepara, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda Jepara, Satpol PP, Camat Mayong dan Petinggi Desa Pancur.

Pengawasan dan Penindakan Dampak Kegiatan Penambangan Galian C Ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, atas dasar surat permohonan dari Ajicakra Indonesia selaku penerima kuasa dari warga Desa Pancur yang terdampak langsung oleh aktivitas penambangan ilegal.

Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menyampaikan pentingnya mendengarkan berbagai pandangan dari semua pihak terkait.

Ia menegaskan,” bahwa sebagai lembaga legislatif DPRD bertanggung jawab untuk memastikan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo menyampaikan bahwa audensi ini didorong karena maraknya tambang Galian C illegal di Kabupaten Jepara, yang terkesan adanya pembiaran dari para pejabat dan Aparat Penegak Hukum yang berwenang meski penertiban penegakan hukum di bidang LHK di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah sebelumnya pernah dilakukan oleh Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK, Balai PPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Denpom TNI AD IV/3 Salatiga dan Batalyon 400 Banteng Riders Kodam IV Diponegoro,” kata Tri.

Dalam paparannya, Ajicakra Indonesia menitikberatkan tentang pentingnya pengawasan dan penindakan kegiatan tambang ilegal serta dapat memberikan kebijakan untuk solusi jangka panjang yang lebih baik terkait pertambangan di wilayah Jepara. Yang kami sampaikan adalah temuan-temuan terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan, seperti kerusakan lingkungan, dampak sosial, kerugian negara dan masyarakat serta pola-pola kejahatan lingkungan lain yang diterapkan dalam penambangan di Desa Pancur, Kecamatan Mayong.

Tri Hutomo dari Ajicakra Indonesia mendesak adanya pengawasan dan ketegasan penindakan dalam penegakan aturan yang ada dari para pejabat yang berwenang.

Senada dengan itu, Umam, salah satu perwakilan warga Desa Pancur menegaskan bahwa penghentian aktivitas kegiatan tambang ilegal di Desa Pancur adalah satu-satunya solusi yang dapat menghentikan dampak-dampak negatif yang diterima masyarakat. “Dampak-dampak tersebut antara lain selain kerusakan lingkungan, area komplek makam Eyang Merto juga sangat rawan tanah longsor, karena disisi utara dan selatan sudah berubah jadi jurang dengan kedalaman 7-10 meter. Sehingga bisa rawan kecelakaan juga, sementara jika musim kemarau kami juga mengalami susah air,“ terangnya.

Umam melanjutkan,” Maka dalam audensi ini, warga masyarakat terdampak penambangan menuntut Galian C Ilegal untuk dihentikan, diberikan fasilitas pembatas jalan pada lokasi bekas tambang karena berbatasan langsung dengan jalan utama masyarakat untuk keamanan. Pagar beton swadaya masyarakat di sepanjang jalan komplek makam Eyang Merto yang retak-retak akibat kegiatan tambang illegal harus ada perbaikan untuk keamanan pengguna jalan,” lanjutnya.

Bagian Hukum Setda Jepara, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas DPMPTSP dan Satpol PP secara garis besar menjelaskan tentang tupoksi proses perijinan dan pengawasan tambang ilegal, memastikan bahwa perusahaan tambang ini mematuhi aturan yang ada, dan untuk penindakan adalah kewenangan Aparat Penegak Hukum Kepolisian, juga bisa Gakkum KLHK.

Pimpinan DPRD Jepara menyatakan keprihatinannya atas maraknya tambang ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Jepara. Aktivitas penambangan tanpa izin tak hanya merusak infrastruktur jalan akibat tonase kendaraan yang berlebihan, tetapi juga berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jepara.

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna mengungkapkan rencana setelah audensi, DPRD akan menggelar rapat dan hearing dengan pihak terkait, langkah ini diambil sebagai respon keluhan masyarakat dan ini menjadi dasar kami bertindak. “DPRD akan berkonsultasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, langkah yang telah mendapat persetujuan pimpinan DPRD Jepara lainnya,” ungkapnya.

Tri Hutomo menyimpulkan hasil audiensi oleh LSM Ajicakra Indonesia bersama DPRD Jepara dan OPD terkait isu-isu lingkungan hidup yang menjadi concern oleh Ajicakra Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Jepara. Tri Hutomo juga mengapresiasi dan menunggu langkah dan arah kebijakan kontroling oleh DPRD Jepara terhadap kinerja Pemkab Jepara. Dan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tambang ilegal yang merugikan keuangan daerah dan mengancam lingkungan. Meskipun belum ada keputusan final mengenai penindakan usaha tambang ilegal, paling tidak audiensi ini memberikan angin segar bagi warga yang telah lama merasa diabaikan. Mereka berharap agar DPRD dapat segera mengambil tindakan kongkrit sehubungan dengan tuntutan utama mereka yaitu penghentian kegiatan tambang ilegal.

(Eko Mulyantoro )

Lepas Dari Pengawasan Pihak Dinas, Inspektorat dan APH, Komite Mintai Orangtua Untuk Pembangunan Sarana & Prasarana Sekolah

Bandung – Yutelnews.com|| Berbagai Corak permasalahan dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten yang akhir akhir ini muncul ke permukaan, mulai dari ” Jual Dedet Kalender, Whith Board, hingga banyaknya pekerjaan Sarana Prasarana baik di tingkat Jejang Pendidikan SD maupun SMP tidak selesai dan tidak dikerjakan ” Oleh pihak Pemborong.

Nampaknya Paska dilantiknya Bupati/wakil Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna dan Ali Syakieb (20/2/25), ini akan menjadi pekerjaan Awal 100 hari kerja Bupati Bandung dalam menuntaskan permasalahan yang terjadi dilingkungan Pendidikan Kabupaten Bandung.

” Banyaknya permasalahan yang terjadi bisa jadi lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan, Inspektorat, Serta para APH ” yang ada di Kabupaten Bandung.

Kali ini kembali muncul dan terkuat ke permukaan Sekolah Dasar Negeri dengan dalih Hasil Musyawarah melakukan pembangunan yang dibiayai anggaran dari orang tua siswa, ini terjadi di SDN. Markidam Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Diduga akibat gagal pahamnnya rengrengan Komite dan pihak Sekolah.

Berkaitan dengan hal tersebut Ketua Komite Sekolah SDN Markidam, Asep Sudaria, menjelaskan bahwa pembangunan diinisiasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Komite SD Markidam melakukan penggalangan dana secara sukarela dari orangtua siswa untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, Jelasnya 17 Pebruari 2025.

“Dana yang terkumpul hingga saat ini baru sekitar 18 juta rupiah, sementara kebutuhan berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) mencapai lebih dari 55 juta rupiah,” ungkap Asep saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/2/2025). “Oleh karena itu, kami masih sangat membutuhkan bantuan dari para donatur atau sukarelawan untuk membantu kelancaran pembangunan pemagaran sekolah ini, ” Tambah Ketua Komite.

Asep menekankan bahwa penggalangan dana dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan yang berlaku. Pemagaran bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman bagi siswa. Komite Sekolah, sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, Komite menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel, Tegasnya.

Dengan selesainya pemagaran, diharapkan proses belajar mengajar di SD Markidam akan lebih lancar dan efektif, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.

” Langkah kongkrit Jajaran Komite SDN Markidam ini patut ditiru oleh Komite Komite Sekolah baik Jenjang Pendidikan Tingat SD maupun Tingkat SMP, “.

Pasalnya baik pihak Dinas Pendidikan maupun pihak Inspektorat Serta APH yang ada di kabupaten Bandung, nampaknya tidak mempermasalahkan Pungutan terhadap Orangtua siswa, meski peruntukannya untuk pembangunan Sarana/Prasaran disekola. (** )



Yans.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.