Polsek Nongsa Ungkap Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

banner 468x60

YUTELNews.com | Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Melayu Kel. Batu Besar, Kec. Nongsa Kota Batam, Jumat (20/10/2023).

Pelaku yang di amankan berinisial AZ (37 Tahun) yang merupakan tetangga korban.

banner 336x280

Kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 pukul 21.30 korban A (14 tahun) cerita kepada ibunya bahwasanya korban sudah disetubuhi oleh pelaku AZ pada tanggal 05 September 2023 sekira pukul 16.00 wib di rumah pelaku AZ yang beralamat di kampung Melayu Rt004 Rw.008 Kel.Batu Besar Kec.Nongsa-Kota Batam.

Kemudian ibu korban lanjut menanyakan kepada korban sudah berapa kali di setubuhi, korban menjawab satu kali, pelaku mengajak korban kerumahnya dan pada saat itulah korban di setubuhi.

Menerima laporan tersebut, berdasarkan keterangan dari Pelapor dan saksi-saksi serta Surat Keterangan Hasil Visum Et Repertum, pada Hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023, Sekira Pukul 16.00 wib. Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa diduga Pelaku sedang berada di rumahnya yang Beralamat Kampung Melayu Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam.

Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AZ lalu dilakukan Interogasi dan pelaku di bawa ke Polsek Nongsa.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan Pelaku AZ merupakan tetangga korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami Trauma dan tidak mau masuk sekolah. Kemudian ibu korban di dampingi UPTD-PPA Kota Batam membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang

Pelaku terancaman hukuman Paling lama 15 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK.

(Humas Polresta Barelang/Darman)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *