Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tetapkan Perkara Kasus Pupuk Bersubsidi di Agara

 

YUTELNews.com | BANDA ACEH – Majelis hakim pengadilan tinggi Banda Aceh (PT BNA) menetapkan Patuan Markus alias Sitorus bersalah dalam perkara perdagangan pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara.

Sitorut terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan secara bersama-sama dalam perdagangan yang dilarang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

Penetapan tersebut tertuang dalam putusan Nomor : 399/PID.SUS/2023/PT BNA, memutuskan mengubah dan memperberat hukuman kepada terdakwa dalam Putusan PN Kutacane Nomor 44/Pid.Sus/2023 /PN Ktn.

Ketua Hakim PT BNA, Syamsul Qamar, mengatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 23 ayat (3), Peraturan Menteri Perdagangan  Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pupuk  Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Semula, dalam Putusan Pengadilan Negeri Kutacane yang dibacakan tanggal 29 Agustus 2023 terdakwa dihukum pidana selama satu tahun dan 10 bulan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Sementara itu, Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa menjadi selama dua tahun dan enam bulan, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Alasannya karena terdakwa sudah menyebabkan kelangkaan pupuk, secara tidak langsung sudah membuat petani Agara gagal panen,” tegas Syamsul usai persidangan di pengadilan PT BNA, Rabu 25 Oktober 2023.

Syamsul menjelaskann pihaknya menimbang bahwa putusan sidang yang diberikan sebelumnya belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat, khususnya masyarakat petani dan juga belum mencerminkan memberi efek jera kepada terdakwa. “Dikhawatirkan juga akan diikuti oleh masyarakat lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, tindakan yang dilakukan Sitorus melanggar Pasal 110 UU Perdagangan berbunyi “setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Sedangkan Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023 mengatur bahwa pihak lain selain holding BUMN pupuk, distributor, dan pengecer tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page