Pelaku Pembunuhan Pekerja Ponsel Terancam Hukuman Mati

YUTELNEWS.com | Tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Fajarullah (25) di Kios Berkah Cell Meunasah, Barona Jaya, Aceh Besar karena pelaku tertekan dan merasa sakit hati terhadap korban yang menagih sejumlah uang sebagai haknya atas kerjasama bagi hasil usaha kios pulsa yang dijalankan bersama.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi Pers yang digelar di Indoor Polresta Banda Aceh dalam perkara tindak pidana pembunuhan menggunakan senjata tajam pada Selasa (30/01/2024).Pelaku yang diketahui berinisial MRV (20) membunuh korban karena merasa tertekan dan sakit hati akibat korban menagih hutang dengan nilai 80 Juta sebagai haknya atas kerjasama usaha yang dijalankan bersama, ujar Fadillah Aditya Pratama.

Sebelumnya lanjut Fadillah, keduanya telah merintis usaha kios pulsa bersama selama dua tahun lebih, “keduanya sepakat keuntungan usaha akan dibagi bersama”.

Dalam pembagian keuntungan tersebut pelaku merasa tidak adil sehingga pelaku sering mengambil uang di kios usaha ponsel tersebut secara diam-diam, korbanpun mengetahui perbuatan pelaku namun korban memilih diam.

“Karena terlalu sering mengambil uang hingga mencapai 80 Juta kemudian korban menagih untuk membayar hingga batas waktu 30 Januari 2024, karena korban berencana melangsungkan pernikahannya”, ujar Fadillah Aditiya dihadapan wartawan dengan menghadirkan Pelaku dalam konferensi Pers.

Hal tersebut membuat MRV sebagai Pelaku merasa dendam dan sakit hati sehingga mulai merencanakan pembunuhan terhadap korban, yang pelaku mengetahui persis kegiatan korban dimana setiap tutup kios korban ke kamar mandi sehingga korban melancarkan aksinya disaat korban hendak ke kamar mandi.

Dalam keterangannya Fadillah juga menjelaskan sebelum menjalankan aksinya, pelaku mengintai korban dari dalam mobil Xenia berwarna hitam  dengan plat BL 1695 LN sekitar 10 meter dari korban.

“Saat melihat korban ke kamar mandi, pelaku langsung melakukan aksi pembunuhan dengan menusuk tubuh korban dibagian dada, leher, punggung dan paha hingga nyawa korban tidak tertolongkan”, Ujar Fadillah.

Dalam kesempatan tersebut Fadillah juga menuturkan, selama dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta namun hal tersebut tidak membuat pihaknya terkecoh dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, ujar Fadillah.

Fadillah menambahkan, atas keterangan yang didapat dari pelaku, pihaknya kemudian mencari barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban yang dibuang di wilayah Batoh dan berhasil ditemukan yang saat ini dijadikan sebagai barang bukti berserta satu mobil xenia warna hitam.

Atas perbuatannya, MRV dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS FEED