Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan

YUTELNEWS.com | polda sumsel Ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP

Humas polres lahat, kapolres lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto.SH.MSi, dan kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto SH, beserta Team telah berhasil ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan terhadap korban Vera Alfiasti yg terjadi, pada hari jumat tanggal 26 April 2024 sekita jam 02.00 Wib, TKP

Di Kosan Korban di Desa Pagar Negara Kec. Lahat Kab. Lahat, tersangka atas

Nama : AL,Bin PTN

Umur : 21 tahun

Pekerjaan : Tuna Karya

Alamat : Desa Pagar Negara Kec.Lahat Kab. Lahat

KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada hari jumat tanggal 26 april 2024 sekira jam 02.00 wib di kosan korban di desa pagar negara kec. Lahat kab. Lahat diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) unit hp merk iphone 13, imei : 352224328958897, kompor gas, tabung gas, 4 (empat) buah tas yang salah satu tas berisi dompet dan uang rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), sepatu,skincare, dan alat alat make up. Kejadian tersebut terjadi pada saat pelapor sedang tidur dan pelaku membobol pintu jendela dengan cara merusak kunci.Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar rp.18.000.000,-(delapan belas juta rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut kepolres lahat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 21.00 Wib tim opsnal jagal bandit sat reskrim polres lahat yang di pimpin oleh kanit pidum IPDA DENNY APRIANTO, SH telah melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n AL Bin PTN di depan gudang kopi talang jawa Kec. Lahat Kab. Lahat dikarenakan diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan kemudian terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke polres lahat dan di serahkan kepada piket sat reskrim polres lahat guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasubsi penmas humas polres lahat, Aiptu Lispono SH.

(Abdul Ujang)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN