Papan Proyek Pembangunan Saluran Drainase Jalan Batealit – Tahunan Tidak Sesuai Peruntukannya

YUTELNEWS.com | Informasi papan proyek pembangunan saluran drainase di jalan Batealit – Tahunan, Dukuh Godang, Desa Mindahan, depan SMP 1 Batealit, Kabupaten Jepara sepanjang -/+ 300 meter tidak sesuai informasi dititik pengerjaan yang dikerjakan oleh kontraktornya.

Berdasarkan papan informasi tertera nama penyedia jasa CV. Suryo Abadi yang beralamat di Desa Singorojo, RT.01/RW.02, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, namun justru informasi yang tertera pekerjaannya adalah Pembangunan Jalan Pulau Parang tahun anggaran APBD 2023 senilai Rp. 199.700.000 yang mana pekerjaan itu berdasarkan kode paket: 9643182 dan nama paket Pembangunan Jalan Pulau Parang dari DPUPR Jepara. Proyek itu berdasarkan data LPSE Jepara bahwa paket dinyatakan sudah selesai.

Semestinya DPUPR Jepara harus menegur kontraktornya karena pemasangan papan proyek tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang menjadi tanggungjawab oleh kontraktornya.

Papan proyek yang tidak semestinya pada tempatnya menjadi pengamatan warga masyarakat. Sementara, Sabtu siang (6/7/2024) nampak pekerjaan baru terlaksana pemasangan u ditch beberapa unit dan cor lantai dasar ketebalan dan kondisinya tidak sesuai aturan semestinya atau dengan tebal cor lantai kerja 50mm (secara umum) dengan kualitas mutu beton standar K-125 atau BO (B nol) .

Salah satu warga desa sekitar berinisial M memberikan informasi kepada wartawan, agar memberitahu informasi ini kepada DPUPR Jepara dengan harapan pihak kontraktornya memberikan informasi yang jelas.

“Selain mengganggu lalulintas, nampak pengerjaannya asal-asalan,” kata M yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.

Dasar hukum kewajiban pemasangan papan nama proyek ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu: Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”), dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).

(Singgih Purwanto)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN