Medan — Yutelnews.com —Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan temuan dalam proyek pembagunan kolam retensi di Kecamatan Medan Selayang dengan biaya Rp4,9 miliar tahun anggaran 2023, Temuan tersebut yakni soal kekurangan volume pekerjaan penyediaan dinding turap sebagai item pekerjaan utama dalam proyek tersebut.
“Hasil pengujian fisik lapangan pada tanggal 6 Desember 2023 bersama dengan PPK, penyedia, serta hasil evaluasi terhadap dokumen progress kemajuan pekerjaan terdapat diketahui bahwa terdapat tiang pancang yang belum terpasang namun sudah masuk dalam prestasi pekerjaan yang akan digunakan sebagai pengajuan termin.
Adapun bobot progress pekerjaan penyediaan dinding turap beton untuk setiap (m2) per 2 Desember 2023 pada dokumen progress kemajuan pekerjaan mingguan ke-XV sebesar 39,058% atau sejumlah 6.420 m2 dengan harga satuan sebesar Rp1.519.000,00.
Sedangkan perhitungan berdasarkan volume dinding turap yang terpancang saat pemeriksaan cek fisik, dengan cut off terpancang di tanggal 2 Desember 2023. diperoleh perhitungan volume penyediaan sesuai jumlah pemancangan dinding turap beton sebesar 4.701 m2.
Sehingga terdapat kelebihan pengakuan progress pekerjaan penyediaan dinding turap beton sebesar 1.719 m2 (6.420 m2 – 4.701 m2). Dengan demikian terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp2.612.708.100,00 (1.719 m2 x Rp1.519.000,00) atau Rp2.353.791.081,08 (nilai sebelum PPN) atas kondisi sheet pile yang belum terpasang, namun telah masuk progress kemajuan pekerjaan mingguan ke-XV per 2 Desember 2023.
Tanggal 6 Desember 2023 PPK, penyedia, dan didampingi oleh pihak Inspektorat Medan dan hasil pengecekan dokumen backup rekapitulasi pemancangan per 5 Desember 2023 menunjukkan terdapat kekurangan volume atas pemancangan dinding turap.
Hasil perhitungan kuantitas menunjukkan terdapat ketidaksesuaian jumlah dinding turap terpancang, sehingga terdapat potensi kelebihan pembayaran pekerjaan sepanjang 72 m pemancangan (1 tiang kedalaman pemancangan 9 m) atau sebesar Rp18.875.675,68.
Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih mengatakan bahwa menganalisis kerugian berdasarkan LHP BPK lumayan besar yakni Rp. 2.372.666.756,76, mengindikasikan bahwa ada ketidak becusan perencanaan hingga pelaksanaan proyek. (7/8/2024).
Padahal ada regulasi yang mengaturnya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Pasal 11 angka 1 huruf i yang menyatakan bahwa PPK mempunyai tugas mengendalikan kontrak.
Pasal 17 angka 2 yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, ketepatan tempat penyerahan.
“Sangat disayangkan kondisi ini terjadi. Padahal Boby Nasution walikota Medan sudah punya komitmen membangun Medan dengan kekuatan maksimal, lalu pertanyaannya sekarang, apa tindakan selanjutnya jika kasus ini dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.
Menurutnya, “fungsi kolam retensi inikan mengarahkan air ketika debet air banjir datang dari hulu ke pintu inlet dan mengarahkan air ketika debet banjir Rob dari Hilir datang ke pintu outlet. Jika kondisi kurang volume tidak ada kepastian kolam retensi masih mampu mengatasinya.
(Rizal Hasibuan)




















