Klarifikasi Posal Sedanau Terkait Isu Rumpon dan Kapal Lengkong

NEWS96 Dilihat

NATUNA, YUTELNEWS.com – Sedanau, 18 November 2025 – Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar terkait keluhan nelayan lokal mengenai aktivitas kapal Lengkong dan dugaan gangguan terhadap rumpon, awak media Yutelnews.com melakukan klarifikasi langsung ke Pos Pengamanan Laut (Posal) Sedanau.

Dalam klarifikasi resmi, Posal Sedanau membantah pemberitaan yang menyebut pihaknya tidak merespons keluhan nelayan Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, mengenai penguasaan rumpon di wilayah perairan Natuna.

Respon Cepat Posal Sedanau

PJs Danposal Sedanau, Lettu Laut (PM) Almunas, mengatakan:

“Pada 14 November 2025 pukul 11.20 WIB, kami dihubungi Sabni, salah satu nelayan lokal Sedanau, melalui telepon dan WhatsApp. Beliau mengabarkan bahwa beberapa nelayan ingin bersilaturahmi dan menyampaikan keluhan terkait rumpon yang diganggu kapal Lengkong.”

Posal segera merespons dan menyatakan siap menerima kedatangan nelayan sebagai bagian dari pelayanan publik.

Pada pukul 20.10 WIB, Sabni bersama beberapa nelayan tiba di Posal Sedanau dan langsung disambut untuk berdialog secara terbuka di gazebo Posal.

Dialog Terbuka dengan Nelayan

Dalam pertemuan tersebut, nelayan menyampaikan kekhawatiran terkait aktivitas kapal Lengkong yang diduga mengganggu rumpon. Posal kemudian menanyakan apakah persoalan tersebut telah disampaikan kepada PSDKP selaku otoritas teknis pengawasan perikanan.

Lettu Laut Almunas menegaskan bahwa walaupun pengaturan area tangkap berada di bawah kewenangan PSDKP, Posal tetap hadir untuk merespons, mendampingi, dan memastikan situasi di lapangan tetap kondusif.

Salah satu nelayan menyampaikan:

“Kami merasa sangat dihargai dan didengar. Proses dialog ini membuat kami lebih percaya kepada aparat karena mereka hadir langsung memberikan rasa aman.”

Informasi Tambahan dari Nelayan: Operasi Malam Kapal Lengkong

Selain klarifikasi di Posal, awak Yutelnews.com juga menggali informasi tambahan dari nelayan lokal lainnya.

Melalui sambungan telepon pada Minggu, 16 November 2025 pukul 22.45 WIB, seorang nelayan Sedanau berinisial JK memberikan keterangan tambahan mengenai pola operasi kapal Lengkong.

JK menjelaskan:

“Kapal Lengkong beroperasi di zona 14 sampai 17 mil dari daratan Sedanau. Pada siang hari mereka berlabuh, dan pada malam hari mereka baru beroperasi”.

JK turut mengirimkan video dokumentasi melalui pesan WhatsApp yang menunjukkan aktivitas saat ia melaut. Namun, video tersebut tidak dapat disisipkan dalam berita ini dan saat ini tersimpan sebagai arsip internal awak media Yutelnews.com.

JK menegaskan bahwa hanya sebatas itu keterangan yang dapat ia sampaikan.

Tindak Lanjut dan Patroli

Posal Sedanau mencatat seluruh aspirasi nelayan, meliputi:

Koordinat rumpon

Estimasi jarak operasi kapal Lengkong

Kesesuaian dengan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Kekhawatiran terkait pemasangan rumpon pada jarak 14–17 mil dari garis pantai

Seluruh laporan telah diteruskan kepada Pimpinan Lanal Ranai. Sebagai langkah responsif, KAL Sengiap sandar di Dermaga Sedanau pada 16 November 2025 untuk melaksanakan patroli dan siaga operasional di wilayah perairan Natuna.

Kesimpulan

Posal Sedanau menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan awak media atas perhatian serta kerja sama dalam menjaga keamanan laut. Dengan adanya dialog terbuka, pendampingan di lapangan, dan patroli yang dilakukan, para nelayan Bunguran Barat merasa lebih mendapat kepastian dan perlindungan”dan menambahkan untuk rumpon sekarang harus mempersiapkan izin dari dinas perikanan dan PSDKP.

“Rasa aman dan kepercayaan terhadap aparat meningkat,” ungkap salah satu nelayan.

Klarifikasi ini memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang, sesuai komitmen Yutelnews.com dalam menyajikan pemberitaan faktual dan profesional.

Redaksi: Darmansyah, Kabiro Natuna – Yutelnews.com

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN