Dugaan Penambangan Batu Ilegal di Nongsa Beroperasi dengan Terang, APH terkesan Tutup Mata

YUTELNEWS.com /Maraknya Kegiatan Liar Yang berpotensi Merusak Lingkungan dan tentunya akan Berdampak Buruk Bagi Alam dan Ekosistem di sekitarnya, Kembali Ditemukan Beroperasi Penambangan Batu Yang Diduga Ilegal di Wilayah Nongsa Batam.

Saat awak media menemukan Temuan adanya kegiatan batu ilegal di Pinggir jalan Melalui Jalan Masuk dari melewati Mapolda Kepri Masih Masuk di Wilayah Nongsa Batam, Pada Jum’at (12/15/2025)

Lokasi Ini Diduga Beroperasi Bermain pagi sampai sore dengan terang-terangan Pantauan Awak media dan instansi Terkait, dan saat Kami ke lokasi posisi nya sedang memecahkan baru yang dari gunung yang harusnya menjadi pelindung alam saat awak media mendatangi lokasi awak media di intimidasi dan di ancam dengan mengatakan saya akan cari kau ucapnya sambil memfoto awak media.

Dampak Negatif Akibat Penambangan Batu Ilegal bagi Alam dan Lingkungan Masyarakat, sangat mempengaruhi adanya kegiatan ini setiap kendaraan roda dua mendapatkan imbasnya polisi udara dan debu yang begitu banyak.

Dalam beberapa kasus lain, dampak negatif penambangan batu ilegal dapat sangat signifikan dan memerlukan perhatian yang serius dari pemerintah dan masyarakat.

Terkait Penambangan Batu Yang diduga ilegal atau tanpa izin ini Telah di Jelaskan tentang Aturan perundang undangannya sebagian berikut:

✓Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

– Pasal 158 : Penambangan batu tanpa izin dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.

– Pasal 159: Penambangan batu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.000,00.

✓Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 107: Penambangan batu yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.

✓Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

– Pasal 54 : Penambangan batu tanpa izin dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00.

Sanksi Pidana bagi Pelaku Penambangan Batu Ilegal

– Pidana penjara : paling lama 5 tahun atau 10 tahun.

– Denda: paling banyak Rp 100.000.000.000,00 atau Rp 200.000.000.000,00.

– Pengambilalihan aset: aset yang digunakan untuk melakukan penambangan batu ilegal dapat diambil alih oleh negara.

Dalam beberapa kasus, pelaku penambangan batu ilegal juga dapat diancam dengan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha dan penghentian kegiatan usaha.

Hingga berita ini Kami terbitkan maka Kami akan melakukan Konfirmasi ke instansi terkait Baik dari KLHK, DLH, BP Batam, dan APH Khusus nya Ditreskrimsus Polda Kepri, Dan Polsek Nongsa karena Wilayah Hukum Sektor Nongsa. /Rls

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN