YUTELNEWS.com/ Batam – Korban SIIN telah melaporkan dua pelaku dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan pada Jumat 28 Maret 2025 pukul 17.00 wib di perum Citra Laguna, Sagulung, Kita Batam, Kepri.
Pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan laporan polisi No : LP – B / 217 / VII / 2025 / SPKT / POLSEK SAGULUNG / POLRESTA BARELANG / POLDA KEPRI / tgl 31 juli 2025 dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Desember 2025.
“Awal kejadian bahwa kedua pelaku tersangka menawarkan rumah kepada korban dengan harga Rp 130jt dan terjadilah transaksi pembayaran Rp.52 Jt dan sisa kekurangan akan dicicil selama satu tahun,” ucap Martin.
Ia menjelaskan bahwa ternyata rumah tersebut dijual kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada korban. Sehingga korban tersebut melaporkan Pelaku atas dugaan Penipuan dan atau penggelapan.
Kuasa Hukum Ferry Hulu dan Martin zega berharap agar 2 orang yang diduga pelaku tersebut agar segera ditahan karna di khawatirkan melarikan diri , menghilangkan barang bukti ,dan mengulangi perbuatan yang sama mengingat selama proses panggilan polisi sebagai saksi terlapor tidak kooperatif hingga dilakukan penjemputan paksa terhadap ke dua pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi dan update berita selanjutnya./red
















