YUTELNEWS.com– Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam untuk mundur dari jabatannya. Desakan ini disampaikan menyusul sorotan terhadap sejumlah penanganan perkara yang dinilai bermasalah.
Ketua GMKI Kepulauan Riau, Paulus Marbun, menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak didasarkan pada satu kasus saja. Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan hukum yang penanganannya dinilai tidak maksimal dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Kami menilai Kajari Batam gagal menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Banyak persoalan hukum yang tidak ditangani secara serius, dan ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Paulus.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga menyoroti penanganan perkara narkotika dalam jumlah besar yang tengah bergulir di Batam, Kepulauan Riau. Kasus dengan barang bukti mencapai 1,9 ton tersebut menjadi perhatian serius, karena dinilai sebagai salah satu perkara narkotika paling menonjol dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, pernyataan kontroversial Kajari Batam yang sempat menyinggung tokoh masyarakat serta Komisi III DPR RI dalam konteks dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum juga menuai polemik. Kajari Batam kemudian menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan tersebut.
Pada 5 Maret 2026, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan putusan tersebut didasarkan pada fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan terdakwa. Dengan vonis tersebut, Fandi Ramadhan tidak dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Paulus Marbun juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak menyalahgunakan kewenangan. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat dominasi kekuasaan ataupun sarana untuk mencari keuntungan pribadi.
Sebagai bentuk keseriusan, GMKI mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kajari Batam. GMKI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan siap menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada langkah evaluasi nyata terhadap Kejaksaan Negeri Batam. (*)




















