BANDUNG – YUTELNEWS.com// Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi Nasdem, Toni Permana, S.H, menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Orang Miskin, pada Selasa (02/06/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Gor Dua Putri Balaendah, Kecamatan Balaendah, Kabupaten Bandung.
Acara ini dihadiri oleh dinsos Kabupaten Bandung, Praktisi Hukum Riyan, jajaran Relawan Toni, serta Majelis Pertimbangan Partai Kabupaten Bandung. ” Kegiatan penyebarluasan perda ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak memperoleh bantuan hukum secara gratis bagi warga kurang mampu.
Dalam pemaparannya, Toni Permana SH , menegaskan bahwa Perda Nomor 22 Tahun 2022 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya warga miskin yang menghadapi persoalan hukum.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum tanpa biaya melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan daerah tersebut. Oleh karena itu, sosialisasi perda menjadi langkah penting agar informasi ini dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
âKehadiran Perda Bantuan Hukum untuk Orang Miskin merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap warga yang membutuhkan pendampingan hukum. Tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan hak keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi,â ujarnya Toni.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarluaskan informasi mengenai bantuan hukum tersebut agar semakin banyak warga yang mengetahui hak-haknya dan dapat memperoleh perlindungan hukum secara layak.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi dialog dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pengajuan bantuan hukum, kriteria penerima manfaat, serta peran pemerintah daerah dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 22 Tahun 2022 semakin meningkat sehingga akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bandung.
Yans.





















