Polemik Pelantikan Pejabat Tersangka di Pandeglang: Sorotan Publik dan Tanggapan Pemerintah
Pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik telah menimbulkan gelombang kontroversi yang signifikan. Mursidi menjadi pusat perhatian publik setelah diketahui berstatus sebagai tersangka dalam sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang tragis. Insiden tersebut, yang terjadi di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukaratu 5, merenggut nyawa dua orang dan menyebabkan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa pelantikan itu sendiri dilaksanakan oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, pada hari Selasa, 26 Mei 2026. Turut dilantik bersama Mursidi adalah sejumlah pejabat eselon II lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Sebelum menduduki posisi barunya sebagai staf ahli bupati, Ahmad Mursidi sebelumnya memegang jabatan penting sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
Status Tersangka dan Aktivitas Kerja
Meskipun menyandang status tersangka, Ahmad Mursidi dilaporkan masih menjalankan tugas-tugasnya seperti biasa. Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Diskomsantik, Abdul Latif. “Yang bersangkutan masih bekerja seperti biasa,” ujar Latif ketika dihubungi pada Selasa, Juni 2026. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai bagaimana pemerintah daerah menyikapi penempatan pejabat yang tengah menghadapi proses hukum.
Sikap Pemerintah Terhadap Bantuan Hukum
Menyikapi status tersangka Ahmad Mursidi, Abdul Latif juga memberikan klarifikasi mengenai sikap Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait bantuan hukum. Ia memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Mursidi. Menurut Latif, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor krusial.
- Penggunaan Jasa Pengacara Pribadi: Ahmad Mursidi dilaporkan telah menggunakan jasa pengacara secara pribadi untuk mendampinginya dalam proses hukum yang sedang dihadapinya.
- Konteks Kejadian: Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Mursidi berstatus tersangka terjadi pada saat yang bersangkutan sedang dalam masa cuti. Selain itu, insiden tersebut terjadi ketika Mursidi tidak sedang dalam jam dinas dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah. Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan dalam keputusan pemerintah daerah terkait pemberian bantuan hukum.
Perhatian Pemerintah terhadap Korban Kecelakaan
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menunjukkan perhatiannya terhadap para korban yang terdampak oleh insiden kecelakaan tersebut. Abdul Latif menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang menanggung biaya perawatan bagi korban yang masih memerlukan perawatan medis di rumah sakit. “Untuk bantuan kepada korban, Ibu Bupati secara pribadi telah memberikan bantuan. Adapun biaya korban yang dirawat di rumah sakit ditanggung Pemkab,” tutur Abdul Latif. Komitmen ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban para korban dan keluarga mereka, terlepas dari status hukum tersangka yang dihadapi oleh salah satu pejabatnya.
Sorotan Publik dan Pertanyaan Etis
Kasus yang menjerat Ahmad Mursidi ini memang menjadi sorotan tajam publik. Insiden penabrakan kerumunan di depan SDN Sukaratu 5 yang berujung pada hilangnya dua nyawa dan luka-lukanya sejumlah orang lainnya telah meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat. Munculnya status tersangka pada diri Mursidi, kemudian dilanjutkan dengan pelantikannya sebagai staf ahli bupati, menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses seleksi dan penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Fenomena ini memicu perdebatan mengenai etika jabatan publik, pertanggungjawaban moral, dan bagaimana sebuah institusi pemerintahan seharusnya merespons situasi di mana salah satu pejabatnya terlibat dalam kasus pidana. Kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara menjadi taruhan dalam kasus seperti ini.
Upaya untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari Ahmad Mursidi mengenai hal ini telah dilakukan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan lebih lanjut yang berhasil diperoleh. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah dalam meninjau kembali prosedur dan kriteria penempatan pejabat, terutama ketika menyangkut isu-isu sensitif yang melibatkan aspek hukum dan moralitas publik. Keputusan pelantikan dalam situasi seperti ini tidak hanya berdampak pada reputasi individu yang bersangkutan, tetapi juga pada citra dan kredibilitas Pemerintah Kabupaten Pandeglang di mata masyarakat luas.



















