ASN Terjerat Vape Narkoba: Pemprov Sumut Tunggu Proses Hukum, Sanksi Disiplin Tetap Menanti
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) saat ini tengah menanti kejelasan mengenai proses hukum yang melibatkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. ASN tersebut dikabarkan terjaring dalam kasus penggunaan vape yang diduga mengandung zat narkotika. Meskipun informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani proses rehabilitasi, Pemprov Sumut menegaskan komitmennya untuk tetap menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dan kepastian status hukum dari ASN tersebut sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut terkait kepegawaiannya.
“Kami masih menunggu prosesnya terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian hukum dan status yang bersangkutan. Apakah nantinya ada proses lebih lanjut atau seperti apa, itu masih kami tunggu,” ungkap Sulaiman saat ditemui di kantor Gubernur Sumut pada Selasa (2/6/2026).
Menurut Sulaiman, informasi yang telah diterima oleh Pemprov Sumut mengindikasikan bahwa ASN yang bersangkutan saat ini tengah menjalani rehabilitasi. Kondisi ini memiliki implikasi tersendiri terhadap penanganan hukum yang sedang dijalaninya.
“Informasi terakhir yang kami terima, yang bersangkutan sedang direhabilitasi. Jika memang dalam status rehabilitasi, secara otomatis ini berarti ia tidak dikenakan hukuman pidana. Namun, hal ini bukan berarti tidak ada konsekuensi sama sekali yang akan diterima,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa meskipun tidak diproses secara pidana karena menjalani rehabilitasi, ASN tersebut tetap akan dikenakan sanksi disiplin sebagai seorang abdi negara. Bentuk dan beratnya sanksi yang akan diberikan nantinya akan disesuaikan dengan hasil akhir dan status hukum yang ditetapkan secara resmi oleh pihak berwenang.
“Yang pasti, tetap akan ada hukuman disiplin yang diberikan. Tinggal nanti akan disesuaikan dengan status hukumnya seperti apa,” tegas Sulaiman.
Lebih lanjut, Sulaiman menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi disiplin terhadap ASN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, sanksi disiplin dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Ia berpendapat bahwa apabila status yang bersangkutan adalah rehabilitasi dan tidak dijatuhi hukuman pidana, maka sanksi disiplin yang kemungkinan diberikan tidak akan masuk dalam kategori berat. Namun demikian, keputusan final mengenai sanksi tetap akan menunggu hasil resmi dan dokumen pendukung dari aparat penegak hukum.
“Di dalam aturan tersebut memang ada pembagian hukuman ringan, sedang, dan berat. Karena yang bersangkutan sedang dalam proses rehabilitasi, kemungkinan besar sanksi yang diberikan tidak akan sampai pada kategori hukuman disiplin berat. Namun, kami tetap akan menunggu kepastian status hukumnya terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan,” paparnya.
Imbauan untuk ASN: Jaga Citra dan Kehormatan Institusi
Dalam kesempatan yang sama, Sulaiman juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut untuk senantiasa menjaga perilaku, etika, dan sikap mereka, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari di luar jam kerja. Ia menekankan bahwa status sebagai aparatur negara melekat selama 24 jam penuh, sehingga setiap ASN memiliki kewajiban moral dan profesional untuk menjaga citra positif serta kehormatan institusi tempat mereka bekerja.
“Kami memberikan imbauan kepada seluruh ASN untuk terus menjaga perilaku dan sikap mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun berada di luar jam kerja, status sebagai aparatur negara tetap melekat pada diri mereka, sehingga penting untuk menjaga nama baik diri sendiri maupun nama baik instansi,” pungkasnya.
Kasus ASN yang diduga terlibat dalam penggunaan vape yang mengandung narkotika ini memang menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan seorang aparatur pemerintah. Pemprov Sumut menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan aturan disiplin secara objektif dan adil. Penegakan aturan ini akan dilakukan sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan, guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.



















