Harga Emas Antam Hari Ini: Stabilitas Pasca Penurunan Awal Juni
Pasar emas logam mulia Antam menunjukkan stabilitas pada perdagangan hari Rabu, Juni 2026, setelah mengalami sedikit penurunan sehari sebelumnya. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengalami pergerakan signifikan, mencerminkan kondisi pasar yang cenderung tenang.
Pada hari ini, harga emas Antam terpantau tetap di angka Rp2.774.000 per gram. Angka ini sama dengan harga yang tercatat pada perdagangan Selasa, Juni 2026, yang sebelumnya sempat mengalami koreksi sebesar Rp25.000.
Sementara itu, harga buyback emas Antam, yaitu harga yang berlaku ketika konsumen menjual kembali emas kepada Antam, juga tidak menunjukkan perubahan. Harga buyback tetap bertahan di Rp2.584.000 per gram.
Bagi para investor dan kolektor emas, berikut adalah rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran pada hari ini:
- Emas Batangan 0.5 gram: Rp1.437.000
- Emas Batangan 1 gram: Rp2.774.000
- Emas Batangan 2 gram: Rp5.488.000
- Emas Batangan 3 gram: Rp8.207.000
- Emas Batangan 5 gram: Rp13.645.000
- Emas Batangan 10 gram: Rp27.235.000
- Emas Batangan 25 gram: Rp67.962.000
- Emas Batangan 50 gram: Rp135.845.000
- Emas Batangan 100 gram: Rp271.612.000
- Emas Batangan 250 gram: Rp678.765.000
- Emas Batangan 500 gram: Rp1.357.320.000
- Emas Batangan 1000 gram: Rp2.714.600.000
Perlu dicatat bahwa harga yang tertera di atas adalah harga dasar. Untuk pembelian, terdapat tambahan pajak yang berlaku sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Memahami Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Dalam transaksi jual beli emas, terdapat ketentuan pajak yang perlu dipahami oleh konsumen. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
- Tarif Umum: Tarif PPh 22 yang berlaku untuk pembelian emas batangan adalah sebesar 0,9 persen.
- Tarif Lebih Ringan dengan NPWP: Bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan, yaitu sebesar 0,25 persen. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam, aturan pajak juga berlaku, terutama untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta.
- Pemilik NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
- Non-Pemilik NPWP: Dikenakan tarif PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai total penjualan emas oleh konsumen kepada Antam.
Panduan Membeli Emas Antam Secara Online
PT Antam Tbk telah mempermudah konsumen untuk melakukan pembelian emas melalui platform daring. Berikut adalah langkah-langkah untuk membeli emas Antam secara online melalui laman resmi Logam Mulia:
- Akses Situs Resmi: Buka peramban web Anda dan kunjungi situs resmi Logam Mulia di www.logammulia.com.
- Masuk atau Daftar: Cari dan klik menu “Masuk/Daftar” yang biasanya terletak di pojok kanan atas halaman.
- Registrasi (Jika Belum Punya Akun): Jika Anda belum memiliki akun, lakukan proses registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data yang diperlukan.
- Pilih Produk dan Lokasi: Jelajahi berbagai produk emas yang ditawarkan. Pilih produk emas yang Anda inginkan, lalu tentukan lokasi pengambilan emas di butik emas terdekat yang Anda pilih.
- Masukkan ke Keranjang dan Lanjutkan Pembayaran: Setelah memilih produk, tambahkan ke keranjang belanja Anda. Lanjutkan proses ke tahap pembayaran.
- Pilih Metode Pengiriman/Pengambilan: Tentukan apakah Anda ingin emas dikirimkan ke alamat Anda atau mengambilnya langsung di butik emas yang telah dipilih.
- Lakukan Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui nomor Virtual Account (VA) yang akan disediakan.
- Konfirmasi Transaksi: Transaksi Anda akan dianggap selesai setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi oleh sistem.
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat melakukan pembelian emas Antam dengan lebih mudah dan efisien tanpa perlu datang langsung ke gerai fisik.
Rincian Harga Emas Antam Termasuk Pajak PPh 0.25 Persen
Untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap, berikut adalah tabel rincian harga emas Antam per Selasa, Juni 2026, yang sudah mencakup tambahan pajak PPh sebesar 0.25 persen bagi pemilik NPWP:
| Berat Emas Batangan | Harga Dasar (Rp) | Harga (+Pajak PPh 0.25%) (Rp) |
|---|---|---|
| 0.5 gr | 1.437.000 | 1.440.593 |
| 1 gr | 2.774.000 | 2.780.935 |
| 2 gr | 5.488.000 | 5.501.720 |
| 3 gr | 8.207.000 | 8.227.518 |
| 5 gr | 13.645.000 | 13.679.113 |
| 10 gr | 27.235.000 | 27.303.088 |
| 25 gr | 67.962.000 | 68.131.905 |
| 50 gr | 135.845.000 | 136.184.613 |
| 100 gr | 271.612.000 | 272.291.030 |
| 250 gr | 678.765.000 | 680.461.913 |
| 500 gr | 1.357.320.000 | 1.360.713.300 |
| 1000 gr | 2.714.600.000 | 2.721.386.500 |
Perlu diingat bahwa harga emas dapat berfluktuasi setiap harinya tergantung pada kondisi pasar global dan faktor ekonomi lainnya. Selalu disarankan untuk memeriksa harga terkini sebelum melakukan transaksi.






































