Staf Ahli Bupati Pandeglang yang Jadi Tersangka Kecelakaan Tetap Dilantik, Ini Alasannya
Kasus yang melibatkan seorang pejabat publik, Ahmad Mursidi, sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa dua siswa Sekolah Dasar di Pandeglang, Banten, menimbulkan polemik. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Mursidi tetap dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang. Keputusan ini memicu pertanyaan dan kemarahan publik, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menegaskan bahwa tindakan tersebut didasarkan pada aturan kepegawaian yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara gegabah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, menjelaskan bahwa Pemkab sangat memahami keresahan masyarakat terkait kasus ini. “Kami sangat memahami kemarahan masyarakat. Kalau misalnya yang mengalami musibah itu keluarga atau kerabat dekat kita sendiri, saya juga pasti marah. Tetapi tetap ada aturan yang harus diikuti,” ujar Asep Rahmat. Ia menambahkan bahwa polemik mengenai status Ahmad Mursidi telah menjadi topik pembahasan serius dalam rapat internal pemerintah daerah, bahkan opsi pencopotan sempat menjadi agenda utama.
Proses Pengkajian dan Konsultasi Hukum
Namun, setelah melalui proses kajian mendalam, pemerintah daerah menilai bahwa langkah pencopotan secara serta-merta tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Pada rapat pertama yang dibahas memang soal pencopotan. Namun karena tidak ada dasar hukum, kemudian bergeser ke opsi pembebastugasan atau pemberhentian sementara,” jelas Asep.
Untuk memastikan langkah yang tepat, Pemkab Pandeglang kemudian melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional III. Hasil konsultasi tersebut menjadi landasan bagi Pemkab dalam mengambil keputusan. Menurut Asep, BKN Regional III memberikan panduan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru dapat dibebastugaskan apabila memenuhi dua syarat kumulatif, yaitu telah berstatus tersangka dan sedang menjalani proses penahanan.
“Respons dari BKN Regional III menyebutkan bahwa Pak Mursidi baru bisa dibebastugaskan apabila memenuhi dua unsur, yaitu berstatus tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Asep.
Faktor Kesehatan Menjadi Kendala Penahanan
Penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum Ahmad Mursidi juga telah dikonfirmasi langsung oleh Bupati Pandeglang kepada Polres Pandeglang. Berdasarkan surat balasan yang diterima oleh pemerintah daerah, memang benar bahwa Ahmad Mursidi telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tidak dilakukan penahanan.
“Kami juga berkomunikasi dengan pihak Polres dan memang benar tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan yang bersangkutan sedang sakit. Dalam satu minggu beliau harus menjalani cuci darah dua kali,” terang Asep.
Kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan intensif, seperti cuci darah dua kali seminggu, menjadi alasan utama mengapa pihak kepolisian tidak menahan Ahmad Mursidi. Karena tidak terpenuhinya salah satu unsur penting, yaitu penahanan, Pemkab Pandeglang merasa tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pembebastugasan atau pemberhentian sementara terhadap Ahmad Mursidi.
“Kalau misalnya kami langsung mencopot atau membebastugaskan tanpa dasar hukum yang jelas, justru pemerintah daerah yang melanggar aturan,” tegas Asep.
Belum Aktif Bekerja Akibat Kondisi Kesehatan
Meskipun secara administrasi masih menjabat sebagai Staf Ahli Bupati, Ahmad Mursidi dilaporkan belum aktif menjalankan tugasnya. Hal ini dikarenakan ia masih dalam proses pemulihan dan menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Sampai hari ini beliau belum aktif bekerja. Berdasarkan informasi dari Kepala BKPSDM, Pak Mursidi menyampaikan surat keterangan sakit dan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan atau check-up,” kata Asep.
Kronologi Kecelakaan yang Melibatkan Tersangka
Sebelumnya, Ahmad Mursidi ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang tragis. Insiden tersebut terjadi pada tanggal 30 April 2026 di Jalan Raya AMD Lintas Timur, tepatnya di depan SD Sukaratu 5, Panjarsari, Kabupaten Pandeglang. Kecelakaan ini menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto, menyatakan bahwa Ahmad Mursidi dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai kelalaian dalam berkendara yang berakibat pada kematian dan luka-luka pada korban. Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




















