Surat Edaran Baru untuk Penggunaan Ambulans: Menjamin Layanan Tanpa Hambatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tengah mempersiapkan penerbitan surat edaran yang komprehensif guna mengatur penggunaan fasilitas ambulans. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa ambulans, baik yang digunakan untuk mengangkut pasien maupun jenazah, dapat diakses oleh masyarakat dalam berbagai situasi darurat. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap viralnya kasus memilukan di Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, di mana jenazah seorang balita terpaksa diangkut menggunakan sepeda motor karena tidak tersedianya layanan ambulans desa.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, secara tegas menyatakan bahwa surat edaran yang akan diterbitkan ini bertujuan untuk menjamin bahwa seluruh ambulans yang telah disediakan untuk pelayanan publik dapat dimanfaatkan secara optimal, tanpa terkecuali dalam kondisi darurat yang melibatkan pengangkutan jenazah. “Setelah ini saya mau buat Surat Edaran bahwa semua ambulans itu bisa mengangkut jenazah,” ujar Anwar Hafid dalam keterangannya usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Sulteng.
Menurut Gubernur Anwar Hafid, pada prinsipnya, ambulans yang telah didistribusikan oleh pemerintah melalui program unggulan “Berani Sehat” memang diperuntukkan sebagai instrumen vital dalam mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Bahkan, keberadaan ambulans juga telah diperkuat dengan penempatannya di sejumlah Puskesmas Pembantu (Pustu) untuk meningkatkan jangkauan dan efektivitas layanan kesehatan di wilayah terpencil.
Akar Permasalahan: Mitos dan Aturan Lokal
Gubernur menjelaskan bahwa insiden yang terjadi di Desa Sesa, Kecamatan Bulagi, berakar pada aturan yang diberlakukan oleh pengelola ambulans setempat. Aturan ini secara spesifik melarang penggunaan ambulans untuk mengangkut jenazah. Pembatasan ini, menurut penelusuran, didasarkan pada kepercayaan sebagian masyarakat setempat yang menganggap bahwa ambulans yang pernah digunakan untuk membawa jenazah tidak layak lagi digunakan untuk mengangkut pasien yang masih hidup.
“Khusus di Bulagi, Desa Sesa itu, pengelola ambulans dalam program Berani Sehat membuat aturan bahwa tidak boleh mengangkut mayat. Karena ada kepercayaan dari masyarakat setempat kalau ambulans memuat mayat, yang sakit pun bisa jadi mayat,” terang Gubernur, menjelaskan latar belakang kepercayaan yang menimbulkan hambatan dalam pelayanan.
Penegasan Gubernur: Prioritas Kemanusiaan dan Darurat
Meskipun demikian, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa aturan semacam itu tidak dapat lagi diberlakukan, terutama ketika menyangkut kebutuhan mendesak dan bersifat darurat bagi masyarakat. Ia menggarisbawahi bahwa prinsip kemanusiaan dan pelayanan publik harus selalu menjadi prioritas utama.
Gubernur juga menyatakan bahwa ia telah mengambil langkah proaktif dengan menghubungi pihak-pihak terkait di desa tersebut. Termasuk di antaranya adalah Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Ronald Gulla, untuk memastikan bahwa pelayanan ambulans dapat diakses oleh seluruh warga yang membutuhkan tanpa ada kendala birokrasi atau aturan yang menghambat. “Saya katakan tidak boleh lagi terkait yang seperti itu. Kalau ada masyarakat kita yang dalam keadaan darurat misalnya meninggal, aturan itu tidak boleh berlaku,” tegasnya, menunjukkan komitmen kuatnya terhadap penanganan situasi darurat.
Kronologi Kasus yang Menggugah Keprihatinan
Sebelumnya, publik dibuat terenyuh dan prihatin oleh kisah pilu seorang balita bernama Aziel. Aziel meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik pada hari Senin, 1 Juni 2026. Ironisnya, setelah kepergiannya yang mendadak, jenazah Aziel tidak dapat diangkut menggunakan ambulans desa. Kendala utama yang dihadapi adalah adanya aturan lokal yang melarang penggunaan ambulans untuk mengangkut jenazah, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Dalam situasi yang sangat sulit dan penuh duka, keluarga akhirnya mengambil keputusan untuk membawa jenazah Aziel dengan menggunakan sepeda motor. Perjalanan sejauh kurang lebih delapan kilometer harus ditempuh menuju Desa Sosom, tempat Aziel akan dimakamkan.
Video yang merekam momen menyayat hati di mana ibu korban dengan penuh kesedihan memangku jenazah anaknya saat dibonceng sepeda motor, kemudian beredar luas di berbagai platform media sosial. Kejadian ini memicu gelombang reaksi dan keprihatinan dari berbagai kalangan masyarakat, sekaligus menyoroti pentingnya perbaikan sistem pelayanan publik.
Upaya Perbaikan dan Antisipasi
Penerbitan surat edaran ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap fasilitas yang disediakan untuk masyarakat dapat berfungsi sebagaimana mestinya, terutama dalam situasi-situasi krusial yang membutuhkan respons cepat dan empati.
Selain itu, sosialisasi mengenai isi surat edaran ini akan dilakukan secara masif hingga ke tingkat desa. Tujuannya adalah agar seluruh pengelola ambulans dan masyarakat memahami aturan baru yang berlaku, serta pentingnya mengutamakan kemanusiaan dalam setiap pelayanan. Diharapkan, dengan adanya regulasi yang jelas dan kesadaran kolektif, tidak ada lagi warga yang mengalami kesulitan serupa dalam mengakses layanan transportasi jenazah atau pasien di masa mendatang.


















