YUTELNEWS.com/ Pelabuhan rakyat yang disebut Koperasi Penambang Sampan dan Boat (KPSB) yang berada di Tj Uma, Kec. Lubuk Baja Kota Batam mulai beraktivitas kembali tanpa petugas pengawasan dari KSOP, Bea Cukai, Imigrasi, APH dan Instansi terkait. Pengiriman barang² antar pulau pun semakin bebas yang diduga tanpa mengantongi izin /dokumen.
Berdasarkan pantauan oleh Tim Media (Selasa, 23/6/2026), aktivitas bongkar muat terus beroperasi. Namun diduga adanya barang-barang yang akan dikirim ke luar Batam sehingga diduga pelabuhan tersebut tidak sesuai peruntukannya dan melanggar UU yang berlaku seperti Pelayaran dan Pemda.
Dari hasil investigasi terlihat adanya kegiatan bongkar muat seperti Ban, beras, Elektronik, Minyak dan barang lainnya. Beberapa narasumber sebelumnya mengatakan bahwa barang yang dikirim itu seperti Ban, minyak.
“Dikirim ke Balai Karimun bg,” ucap salah satu Capt di lokasi.
Masih di lokasi, Sumber lain membenarkan bahwa di lokasi tersebut ada dua tempat yang berdampingan.
“Ada dua pelabuhan, disebelah juga pelabuhan. Kelapa, sayur dan macam- macam jenis pengiriman,” ucap salah satu warga di lokasi.
Sejumlah minyak dalam jeregen warna kuning nampak sedang melakukan pengangkutan ke suatu pulau.
Masih di lokasi, pihak pengamanan pelabuhan baik dari Dishub atau Aparat tidak terlihat di Post sehingga patut diduga adanya pembiaraan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pengeluaran barang dari kawasan FTZ tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Sampai berita ini dipublikasiakan, tim media masih belum lakukan konfirmasi kepada dinas terkait seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Imigrasi, Bea Cukai Batam dan Aparat Penegak Hukum.
Part I, bersambung..
Tonton video lokasi dan klik tautan di bawah
👇
https://vt.tiktok.com/ZSC8QRDpG/





















