Maraknya Penggunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar dan Pematangan Lahan di Kabil Diduga Ilegal

YUTELNEWS.com | Maraknya Dugaan Penimbunan atau penyalahgunaan solar bersubsidi semakin bebas beroperasi masif di Kabil, Kec. Nongsa. Selain itu Aktivitas Cut and fill /pematangan lahan juga dilakukan tanpa pengawasan, tanpa papan informasi dan perizinan Usaha disorot, (Rabu, 01/06/2026).

Dari pantauan tim media, sejumlah alat berat di lokasi, dump truk sebagai pengangkut tanah. Beberapa pekerja di lokasi bungkam terkait perizinan proyek tersebut.

“Benar solar bang, untuk digunakan alat berat disana,” ucap salah satu pekerja di lokasi sambil mengisi solar ke atas truk.

Andre pun diketahui salah satu kordinasi di lapangan saat dikonfirmasi terkait penampungan solar dan papan proyek enggan lmemberikan penjelasan yang lebih mendetail alias bungkam.

Perlu diketahui l, Penyalahgunaan dan penambangan ilegal merupakan suatu beban Negara yang mengalami kerugian.

Penyalahgunaan solar bersubsidi adalah tindak pidana murni. Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pelanggaran yang sering diproses secara hukum meliputi;

Penimbunan__ Menyimpan atau menimbun solar bersubsidi tanpa izin usaha penyimpanan resmi.

Pengangkutan Ilegal__Memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke wadah lain (seperti jeriken) secara ilegal, atau mengangkutnya tanpa izin usaha pengangkutan.

Niaga Tanpa Izin__Menjual kembali solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak atau industri.

Modifikasi Kendaraan__ Penggunaan tangki modifikasi (tangki siluman) untuk memborong solar bersubsidi dari SPBU secara berulang

Sementara Kegiatan cut and fill (pengerukan dan penimbunan lahan) tanpa izin resmi adalah tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.

Padahal Pelanggaran ini dijerat dengan Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta regulasi tata ruang daerah.

Sanksi dan Dasar Hukum PidanaPraktik cut and fill ilegal dapat dikenakan sanksi pidana melalui beberapa undang-undang utama__UU Nomor 3 Tahun 2020 (Minerba).

*Pada Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan/pengerukan tanpa izin resmi IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IPPR terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

* UU Nomor 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)__ Aktivitas yang merusak lingkungan atau tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah (seperti AMDAL) diancam dengan pidana penjara dan denda yang sangat berat.

* Pelanggaran Tata Ruang__ Pelaku juga dapat dijerat karena membuka lahan dan mendirikan bangunan tanpa Penetapan Lokasi (PL) dan izin BP Batam atau pemerintah daerah setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak Pengelola, APH, Ditpam BP Batam dan Instansi Terkait serta Anggota DPRD Kota Batam./tim

 

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN