Ketum PW FRN Agus Flores Segera Lakukan Evaluasi dan Pembinaan Terhadap Personel Bunut

Yutelnews.com |Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) Agus Flores menyoroti pelayanan di Polsek Bunut, Kabupaten Pelalawan yang dinilai tidak sesuai standar pelayanan publik. Sorotan ini muncul setelah tim FRN bersama Pimpinan Redaksi JudicialJustice.com mendatangi Mapolsek Bunut pada Jumat (18/7/2026) untuk konfirmasi terkait dua unit mobil colt diesel bermuatan kayu alam.

Setibanya di lokasi, ruang pelayanan Polsek disebut dalam keadaan kosong. Tidak ada petugas yang berjaga. Tim sempat mengucapkan salam beberapa kali. Jawaban pertama justru berasal dari dalam ruang tahanan, bukan dari anggota Polri.

“Kantor polisi adalah wajah negara di tengah masyarakat. Tidak boleh kosong saat jam pelayanan. Apalagi di dalamnya masih ada tahanan dan barang bukti. Ini menyangkut keamanan, pengawasan, dan kepercayaan publik,” tegas Ketum FRN.

Soroti Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan

Saat tim melakukan dokumentasi terhadap dua unit mobil di halaman Mapolsek, datang seorang yang mengaku anggota Polsek Bunut bernama Doni. Oknum tersebut mempertanyakan aktivitas peliputan dan meminta izin.

“Ngapain di sini Bang? Ngapain foto-foto atau video tanpa izin? Kalian masuk rumah orang harus ada izin,” ucapnya.

Ketum FRN menilai pernyataan tersebut berpotensi mengintimidasi kerja jurnalistik.

“Wartawan bertugas menjalankan fungsi kontrol sosial. Melarang, menghalangi, atau meminta penghapusan dokumentasi tanpa dasar hukum sama dengan mengintimidasi. Polri harus melindungi kebebasan pers, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Wartawan dilindungi UU terkait kebebasan pers, Kapolri sangat marah jika anggota nya memusuhi wartawan atau mengintimidasi wartawan, kalau benar oknum polisi Polsek Bunut tersebut, mengintimidasi wartawan, lapor saja ke Propam polri atau melalui saya pasti Sampaikan ke Kapolri,”tegasnya, Minggu 19/07/2026.

Menurut FRN, peristiwa ini tidak boleh terulang. Pelayanan di kantor polisi harus hadir 24 jam, terutama saat masih ada tahanan. Pengawasan internal dan pembinaan anggota juga harus diperkuat agar tidak ada lagi tindakan yang mencoreng institusi.

Tuntutan FRN

1. Kapolres Pelalawan dan Kapolda Riau segera melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap personel Polsek Bunut.

2. Melakukan klarifikasi terkait kekosongan petugas saat jam pelayanan dan dugaan intimidasi terhadap wartawan.

3. Menjamin keamanan tahanan dan barang bukti agar tidak terjadi kelalaian.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Bunut maupun Kanit Reskrim terkait status dua unit mobil bermuatan kayu tersebut.

DPW FRN Provinsi Riau bersama Pimpinan Redaksi JudicialJustice.com menyatakan akan meneruskan laporan ini ke DPP FRN untuk diteruskan ke Mabes Polri agar menjadi perhatian pimpinan.|| TIM

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED