GOWA, YUTELNEWS.COM —Gerakan Pemuda Pemerhati Pelayanan Publik melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa untuk menuntut pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) pada, Senin (20/07/2026).
Mereka beranggapan bahwa perda ini menjadi sumber masalah di masyarakat.
Perjuangan Peserta aksi mengenakan Patonro sebagai simbol penghormatan pada budaya dan komitmen untuk menjaga nilai adat.
Desakan kepada DPRD Koordinator aksi, Taufik, menegaskan bahwa perjuangan mereka ditujukan untuk meninjau regulasi tersebut agar tidak merugikan kehidupan adat di Gowa,” tegasnya.
Para demonstran merasa kecewa karena tidak dapat menemui anggota DPRD yang sedang menjalankan agenda reses, sehingga aspirasi mereka belum dapat disampaikan langsung.
Komitmen Koordinator Aksi, Taufik Berkelanjutan mereka berjanji akan terus mengawal perkembangan pembahasan Perda dan mendorong dialog yang lebih luas tentang pelestarian adat dan budaya Gowa.
Gerakan Pemuda Pemerhati Pelayanan Publik melihat pencabutan Perda LAD bukan hanya sebagai tuntutan untuk perubahan regulasi.
Tetapi juga sebagai upaya untuk dialog yang lebih baik tentang budaya dan sejarah Gowa, sambil mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
(MD)




































