Yutelnews.com//
Sukabumi – Komitmen mengawal akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru. Laporan yang diajukan jurnalis Dede Darmawan terkait dugaan kejanggalan pada operasional SPPG Parungkuda 3 (ID KDBDI5RV) dan SPPG Parungkuda 4 (ID ZYF4AVTP) di bawah Yayasan Sirojul Sa’adah resmi ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Melalui surat balasan dari layanan Sahabat SAGI 127, BGN menyatakan telah menerima seluruh bukti tambahan yang disampaikan Dede Darmawan. Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada tim yang berwenang untuk dilakukan investigasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Langkah BGN tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar bagi BGN untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Dede Darmawan menegaskan, pelaporan yang dilakukannya merupakan implementasi fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, temuan di lapangan harus diuji melalui mekanisme resmi agar tidak berkembang menjadi opini tanpa dasar.
“Kami sudah menyerahkan seluruh data dan bukti kepada Badan Gizi Nasional. Kini bola berada di tangan BGN. Kami percaya investigasi akan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan. Apa pun hasilnya nanti, itulah yang harus menjadi rujukan publik,” ujar Dede.
“Ia menambahkan, pengawasan terhadap program strategis nasional bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dan insan pers agar pelaksanaannya tetap berada di jalur yang benar.
“Saat ini, publik menunggu hasil investigasi resmi Badan Gizi Nasional. Hingga ada keputusan yang diumumkan, seluruh pihak diharapkan menghormati proses pemeriksaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang disebut dalam laporan.
YB / Dede / Wowo






































