LBH CCI Batam Desak Penyelesaian Ganti Rugi Perkebunan Warga Kabil, PT Pertamina Patra Niaga Beri Respons

YUTELNEWS.com | Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Batam menyatakan surat yang mereka layangkan kepada PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) terkait pembongkaran perkebunan milik warga di Kabil akhirnya mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

Persoalan tersebut menyangkut pembongkaran lahan perkebunan milik 10 kepala keluarga (KK) yang hingga kini disebut belum memperoleh ganti rugi. Pertemuan antara perwakilan LBH CCI Batam dan PT PPN berlangsung pada Senin (27/7/2026).

Sebelumnya, pada 8 Juli 2026, LBH CCI Batam telah mengirimkan surat resmi kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta penjelasan dan penyelesaian atas dugaan belum dipenuhinya hak warga yang terdampak pembongkaran perkebunan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Andre selaku perwakilan PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan LBH CCI akan diteruskan kepada pimpinan perusahaan.

“Secepatnya kita akan sampaikan ke pimpinan. Mohon bersabar,” ujar Andre.

Ketua LBH CCI Batam, Yusman, didampingi Sekretaris Wawan, menilai proses penanganan surat tersebut masih belum menunjukkan keseriusan yang diharapkan. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur musyawarah.

“Kami sudah berkonsultasi dengan bagian pengawasan eksternal perusahaan terkait dugaan kelalaian tersebut. Namun, kami tetap berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan. Apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan menyampaikan surat kepada bagian pengawasan di tingkat Batam hingga ke pusat,” tegas Yusman.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelesaian masih menunggu tindak lanjut dari PT Pertamina Patra Niaga. Media ini juga tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Redaksi)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED