YUTELNEWS.com | Batam – Merasa nama baiknya terus diserang melalui berbagai narasi di media sosial, Andi Morena akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar ke Subdirektorat Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.
Laporan tersebut diajukan pada Minggu (2/8/2026) melalui tim kuasa hukum Andi Morena yang terdiri dari Fadlan dan Citra Irwan Simbolon. Laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Riau dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau, tertanggal 2 Agustus 2026.
Menurut kuasa hukum Andi Morena, laporan itu merupakan tindak lanjut atas beredarnya berbagai unggahan di media sosial yang, menurut pelapor, telah menggiring opini publik serta mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana narkotika tanpa dasar yang sah.
Dalam laporannya, pelapor menduga terdapat pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 433 jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Fadlan menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga laporan harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Karena ini delik aduan khusus dan harus korban yang melaporkan ke kepolisian, maka tadi kita bersama-sama dengan Pak Andi datang langsung membuat laporan ke SPKT dan juga telah berkoordinasi dengan Unit Cyber Polda Kepri. Ada sekitar 12 pertanyaan dari penyidik Cyber dan telah dijawab langsung oleh Pak Andi,” ujar Fadlan usai memberikan keterangan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri.
Ia menyebutkan, laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan kliennya melalui sarana elektronik.
Sebagai bagian dari laporan, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot), tautan (link), flashdisk, dan dokumen pendukung lainnya kepada penyidik.
Fadlan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk keseriusan kliennya dalam membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan kasus narkotika.
“Narasi yang beredar tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini liar yang merusak nama baik klien kami. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Subdit Cyber Polda Kepri agar diusut secara profesional hingga tuntas,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga menilai tuduhan yang terus diarahkan kepada Andi Morena, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika, merupakan fitnah yang sangat merugikan dan diduga dibangun melalui pola penyebaran informasi yang sistematis di media sosial.
Menurut Fadlan, kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan perkara narkotika yang beberapa waktu lalu diungkap aparat penegak hukum. Namun demikian, ia mengklaim narasi di media sosial terus menggiring opini seolah-olah kliennya terlibat dalam perkara tersebut.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, kuasa hukum juga mengingatkan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap siapa pun yang diduga ikut menyebarkan informasi yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya.
Di akhir keterangannya, Fadlan mengimbau masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah membagikan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai penyebaran informasi yang belum terverifikasi justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas laporan tersebut masih berlangsung di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Redaksi YUTELNEWS.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkepentingan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. /Red







































