NATUNA – YUTELNEWS.COM || Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menetapkan Kepala Desa Selaut nonaktif, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, berinisial B, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021–2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Natuna mengantongi alat bukti yang cukup. Dalam penyidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, antara lain menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tidak seluruhnya diterima oleh penerima manfaat, serta menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark-up anggaran yang diduga untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp533.704.216,36.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Natuna telah menahan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya pada pengelolaan keuangan desa. Seluruh pemerintah desa juga diimbau mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum guna mencegah terjadinya penyimpangan.
Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan penyidikan.
(Reporter/Editor: Darmansyah)
































