YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai memperkuat penataan Barang Milik Daerah (BMD), menyusul masih pentingnya memastikan seluruh aset pemerintah memiliki status kepemilikan yang jelas, tercatat secara tertib, dan terlindungi secara fisik maupun hukum.
Penguatan tata kelola aset tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat, Selasa (11/8/2026). Dalam rapat itu, DPRD bersama Pemkab Bandung Barat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan, pengelolaan aset daerah tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan administrasi. Lebih dari itu, BMD merupakan kekayaan publik yang harus dikelola secara tepat agar keberadaannya memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat.
“Pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah,” kata Jeje dalam rapat paripurna.
Menurutnya, salah satu persoalan mendasar dalam pengelolaan aset adalah memastikan setiap barang milik daerah memiliki data dan status kepemilikan yang jelas. Dokumentasi yang lengkap juga diperlukan agar aset pemerintah memiliki dasar penguasaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jeje menyebut setidaknya terdapat tiga aspek utama yang harus diperkuat dalam pengelolaan BMD.
“Setidaknya ada tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian, yaitu tertib administrasi, pengamanan fisik, serta pengamanan hukum dan dokumentasi,” tegasnya.
Ketiga aspek tersebut, kata Jeje, tidak dapat dipisahkan. Aset yang tercatat dalam administrasi, tetapi tidak didukung pengamanan fisik dan kepastian hukum, tetap berisiko menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Karena itu, Pemkab Bandung Barat mendorong penataan aset dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat menekan potensi kehilangan aset, sengketa kepemilikan, maupun pemanfaatan barang milik daerah yang tidak sesuai aturan.
Pembahasan Raperda ini pun menjadi momentum bagi Pemkab Bandung Barat untuk membangun sistem pengelolaan aset yang lebih kuat. Dengan tata kelola yang baik, keberadaan BMD diharapkan tidak hanya tercatat dalam dokumen pemerintahan, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Selain Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rapat Paripurna DPRD KBB juga membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Pada rapat yang sama, Pemkab Bandung Barat menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Sejumlah agenda tersebut menjadi bagian dari pembahasan kebijakan strategis daerah, mulai dari penguatan tata kelola kekayaan pemerintah hingga penyusunan arah anggaran pembangunan Kabupaten Bandung Barat.
Pemkab KBB berharap pembenahan pengelolaan BMD dapat menghasilkan sistem yang lebih tertib, aman dan memiliki kepastian hukum, sehingga setiap aset daerah benar-benar dapat memberikan manfaat bagi pembangunan serta kepentingan masyarakat.
Dien Yoyo































