YUTELNEWS.com | BATAM — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polresta Barelang menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di ruko Nine Stage Lounge and Bar, yang berada di depan Hotel Utama, kawasan Nagoya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 197 orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas perjudian. Petugas juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar serta sejumlah mesin yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama sekitar dua hingga tiga bulan.
Menurut Nunung, informasi awal tidak hanya berasal dari masyarakat, tetapi juga dari pemberitaan media serta informasi sejumlah tokoh masyarakat di Batam.
«“Ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat, tetapi juga informasi dari rekan-rekan media dan beberapa tokoh masyarakat di Batam,” ujar Nunung di Batam, Minggu (16/8/2026).»
197 Orang Diamankan
Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi sejumlah peran, yakni seorang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 10 lainnya merupakan warga negara asing (WNA).
Sepuluh WNA tersebut terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga Singapura, dan satu warga Malaysia.
Nunung menegaskan, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik akan mendalami peran masing-masing sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.
«“Perjudian ini tidak bisa dilakukan hanya satu pihak. Pasti ada pihak bandar dan pemain. Kita sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semuanya bisa kita tentukan perannya masing-masing,” katanya.»
Uang Tunai Rp7,79 Miliar Disita
Selain mengamankan ratusan orang, polisi menyita uang tunai dengan nilai sekitar Rp7,79 miliar.
Nunung menjelaskan, uang tersebut ditemukan dari tiga brankas serta berasal dari aktivitas penukaran chip.
Sebanyak sekitar Rp7,297 miliar ditemukan di dalam tiga brankas, sementara sekitar Rp500 juta lainnya disebut berasal dari aktivitas penukaran chip.
Polisi juga menyita sejumlah mesin yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian, terdiri atas 16 mesin tiel atau baccarat, 54 mesin scatter, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Precilie Ohei mengatakan, seluruh barang bukti tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.
«“Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perjudian,” ujar Nona.»
Polisi Dalami Dugaan TPPU
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf A, B dan/atau C serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain dugaan tindak pidana perjudian, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidikan hingga kini masih berlangsung dengan melibatkan Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang.
Nunung menyampaikan, pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Meski demikian, status hukum terhadap 197 orang yang diamankan belum dapat disimpulkan sebelum proses pemeriksaan dan pendalaman penyidik selesai. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan bukti serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
YUTELNEWS.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan dan memenuhi prinsip Kode Etik Jurnalistik.

































