Medan//yutelnews.com
Transparansi penerimaan pajak daerah provinsi sumatera utara tahun anggaran 2025 kembali menjadi perhatian.
Perbedaan antara angka total penerimaan dengan sejumlah rincian jenis pajak yang dipublikasikan memunculkan pertanyaan mengenai sumber selisih yang nilainya mencapai sekitar Rp632,5 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun, target pajak daerah provinsi sumatera utara pada apbd tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp6.366.179.295.640.
Sementara angka realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2025 yang dipublikasikan berada di kisaran Rp5,6 triliun.
Namun, sejumlah rincian penerimaan yang tersedia kepada publik jika dijumlahkan menghasilkan angka sekitar rp4,9675 triliun.
rinciannya antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar Rp1,4 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekitar Rp799 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sekitar Rp1,4 triliun, pajak Air permukaan sekitar Rp139 miliar, pajak rokok sekitar Rp1,2 triliun, pajak alat berat sekitar Rp25 juta dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sekitar Rp4,5 miliar.
Perhitungan tersebut menghasilkan selisih indikatif sekitar Rp632,5 miliar apabila dibandingkan dengan angka total penerimaan sekitar Rp5,6 triliun.
Selisih tersebut belum dapat disebut sebagai kebocoran ataupun penyimpangan.
Diperlukan penjelasan resmi dan rekonsiliasi antara data penerimaan, dokumen apbd, serta laporan keuangan pemerintah daerah untuk mengetahui penyebab perbedaannya.
Dari Pos Mana Selisih Rp632,5 Miliar?
Pertanyaan yang kini muncul adalah dari mana sumber perbedaan tersebut.
Apakah terdapat komponen atau jenis pajak lain yang belum masuk dalam rincian publikasi? apakah terdapat perbedaan periode pencatatan? atau terdapat perbedaan klasifikasi, koreksi maupun metode penyajian angka?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting karena penerimaan pajak merupakan bagian penting dari pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, bapenda dan bkad sumatera utara perlu memberikan penjelasan berbasis dokumen mengenai pembentukan angka total penerimaan pajak tahun 2025.
Pajak Kendaraan hingga alat berat perlu dibuka
Transparansi juga diperlukan terhadap basis data objek pajak.
Untuk pkb dan bbnkb, data yang perlu diketahui antara lain jumlah kendaraan terdaftar, kendaraan aktif, kendaraan yang menunggak, nilai tunggakan, kendaraan baru serta realisasi penerimaan pada masing-masing uptd/samsat.
Sementara untuk pajak alat berat, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai jumlah alat berat yang terdata, jumlah objek pajak, jumlah wajib pajak, target, realisasi dan tunggakan.
Hal ini menjadi perhatian karena angka realisasi pajak alat berat yang beredar untuk 2025 disebut hanya sekitar Rp25 juta.
Angka tersebut perlu dibandingkan dengan database objek pajak dan potensi alat berat yang beroperasi di wilayah sumatera utara.
Pajak air permukaan dan mblb juga disorot
Pajak air permukaan juga membutuhkan transparansi mengenai jumlah wajib pajak, jumlah objek, volume pemanfaatan, dasar pengenaan pajak, target, realisasi serta tunggakan.
Sedangkan untuk pajak mblb, diperlukan pencocokan antara aktivitas pertambangan, produksi, volume material, penjualan, dasar pengenaan pajak dan pembayaran.
Langkah tersebut penting agar penerimaan pajak dapat dibandingkan dengan aktivitas ekonomi yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Target pajak 2026 harus punya dasar yang Jelas
selain realisasi 2025, penetapan target pajak daerah tahun 2026 juga menjadi perhatian.
Jika realisasi 2025 sekitar Rp5,6 triliun sementara target 2026 berada di kisaran Rp6,2 triliun, maka pemerintah daerah harus meningkatkan penerimaan sekitar rp600 miliar.
Pertanyaannya, apa dasar penetapan target tersebut?
Apakah berdasarkan pertumbuhan jumlah kendaraan, konsumsi bahan bakar, pertumbuhan ekonomi, perluasan objek pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, penagihan tunggakan atau faktor lainnya?
Target pendapatan daerah idealnya disusun berdasarkan potensi yang terukur dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pemprov sumut diharapkan buka data
Perbedaan angka tersebut tidak seharusnya langsung ditafsirkan sebagai adanya tindak pidana atau kebocoran keuangan daerah.
Namun, selisih ratusan miliar rupiah merupakan angka material yang layak mendapatkan penjelasan terbuka.
Bapenda dan bkad sumut diharapkan dapat membuka rekonsiliasi resmi yang menjelaskan bagaimana angka penerimaan sekitar Rp5,6 triliun terbentuk serta komponen apa saja yang menyusunnya.
Jika terdapat pos penerimaan yang belum masuk dalam rincian, publik perlu mengetahuinya.
Jika terdapat perbedaan klasifikasi atau metode pencatatan, pemerintah juga perlu
menjelaskannya.
Begitu pula apabila terdapat kesalahan publikasi, koreksi secara terbuka menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas.
Intinya sederhana: bukan menuduh, tetapi memastikan angka penerimaan pajak daerah sumatera utara benar, lengkap, konsisten dan dapat dipertanggung jawabkan.
Masyarakat sebagai pembayar pajak berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai bagaimana penerimaan tersebut dicatat dan dikelola pemerintah daerah.
Kini publik menunggu penjelasan resmi bapenda dan bkad provinsi sumatera utara terkait selisih angka sekitar Rp632,5 miliar tersebut.
(Redaksi rizal hsb)








































