Sat Reskrim Polres Payakumbuh Ungkap Satu Pelaku Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Kejadiannya Hampir Dua Tahun

KOTA PAYAKUMBUH, YUTELNEWS.COM —Hampir dua tahun setelah pencurian kendaraan bermotor di area parkiran Saluang, Kota Payakumbuh pada September 2024, kasus ini akhirnya terungkap pada, Sabtu (05/09/2026).

Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap satu tersangka berinisial FS (29) di rumahnya pada 5 September 2026.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV yang menunjukkan FS dan rekannya saat melakukan pencurian.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa sepeda motor yang dicuri sudah dijual oleh FS. Penyidik masih melacak keberadaan barang bukti dan rekannya yang masih buron.

FS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

IPTU Andrio menekankan komitmen polisi untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, walaupun kejadian sudah lama, mereka tetap melakukan penyelidikan agar semua pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujar IPTU Andrio.

Selanjutnya proses Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

(MDC)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN