GUNUNGSITOLI – YUTELNEWS.COM || 21 Oktober 2026 Perselisihan hubungan industrial antara Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias (K-OFPN) dan mantan pekerjanya berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Perkara tersebut kini memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI), selaku penerima kuasa dalam perkara ini, menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja hingga memperoleh keadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Sengketa yang melibatkan K-OFPN, beralamat di Jalan Diponegoro No. 461A, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tersebut telah melalui proses penyelesaian yang cukup panjang. Upaya perundingan bipartit hingga tripartit telah ditempuh, termasuk keluarnya anjuran dari mediator Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara. Namun, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga perkara tersebut akhirnya didaftarkan ke PHI Medan dengan Nomor Perkara 323/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn.
Saksi Ungkap Persoalan Kontrak Kerja dan PHK
Dalam persidangan tersebut, dua saksi berinisial DKG dan RMG hadir memberikan keterangan. Keduanya didampingi tim kuasa hukum, yakni Adv. Dodi Efendi Nainggolan, S.H., Adv. Severius Waruwu, S.H., serta tim advokasi LBH KSBSI Sumatera Utara, Dapati Halawa, S.H.
Dalam siaran persnya, Dapati Halawa, SH yang mewakili tim kuasa hukum LBH KSBSI menyampaikan bahwa para saksi telah disumpah sebelum memberikan keterangan mengenai fakta-fakta yang mereka ketahui terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) antara penggugat dan tergugat.
Menurut keterangan saksi, masa kerja penggugat dimulai pada 2022 hingga 2025, kemudian berlanjut melalui kontrak kerja berikutnya yang berlaku sejak 2 Januari 2025 hingga 2 Januari 2026.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan. Pihak penggugat membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa masa kerjanya hanya berlangsung dari 2022 hingga 2025.
Berdasarkan keterangan saksi, terdapat kontrak kerja lanjutan yang diberikan oleh pihak koperasi. Kontrak tersebut telah dijalani selama kurang lebih dua bulan sebelum penggugat mengalami PHK pada 5 Maret 2025.
Dalam persidangan, PHK tersebut dipersoalkan karena, menurut keterangan yang disampaikan, dilakukan tanpa alasan dan dasar hukum yang kuat. Persoalan ini turut menarik perhatian majelis hakim terhadap alasan yang digunakan tergugat dalam mengambil keputusan PHK.
Majelis Hakim Soroti Dokumen dan Aturan Perusahaan
Persidangan juga menyoroti sejumlah dokumen yang diajukan pihak tergugat. Majelis hakim meminta saksi memeriksa bukti-bukti tersebut dan mencermati adanya dugaan perbedaan antara dokumen yang diperlihatkan di persidangan dengan dokumen yang sebelumnya pernah dilihat oleh saksi.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan apakah kontrak kerja tersebut telah didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Menurut keterangan saksi, kontrak kerja itu tidak pernah didaftarkan.
Selain itu, saksi menerangkan bahwa peraturan perusahaan dan standar operasional prosedur (SOP) yang dimaksud oleh pihak tergugat tidak pernah diperlihatkan ataupun disosialisasikan secara khusus kepada pekerja. Informasi mengenai aturan tersebut, menurut saksi, hanya disampaikan secara lisan.
Hal lain yang turut menjadi perhatian dalam persidangan adalah upaya penyelesaian secara damai atau kekeluargaan. Saksi menyebutkan bahwa K-OFPN pernah menawarkan penyelesaian tersebut kepada penggugat dan tawaran itu telah diterima. Namun, hingga saksi memberikan keterangan di persidangan, belum ada tanggapan atau tindak lanjut dari pihak tergugat.
Jam Kerja dan Dugaan Upah Lembur Jadi Sorotan
Persoalan jam kerja juga menjadi salah satu pokok yang dibahas dalam persidangan. Menurut keterangan saksi, pelaksanaan jam kerja di koperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diperjanjikan. Dalam praktiknya, pekerja disebut dapat bekerja sejak pagi hingga pukul 01.00 WIB dini hari.
Keterangan tersebut mendorong majelis hakim mempertanyakan adanya kelebihan jam kerja atau lembur yang diduga belum dibayarkan kepada para pekerja oleh pihak K-OFPN.
Majelis hakim turut menyoroti Pasal 4 dalam kontrak kerja, khususnya klausul mengenai pengaturan jam kerja dan pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja penggugat. Majelis hakim mempertanyakan alasan pencantuman ketentuan tersebut dalam kontrak kerja.
Menutup rangkaian pemeriksaan, ketua majelis hakim meminta kuasa hukum tergugat untuk mempertimbangkan pembayaran hak-hak pekerja yang menjadi pokok perselisihan dalam perkara tersebut.
Perkara ini masih berproses di Pengadilan Hubungan Industrial Medan. Keterangan para saksi dalam persidangan menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perselisihan hubungan kerja antara penggugat dan K-OFPN. (Deni Zega)









































