YUTELNWES.com | SUKABUMI ,Polemik peternakan ayam yang dikeluhkan warga akibat bau menyengat di Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan. Pemerintah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan sementara. Namun, kebijakan tersebut belum sepenuhnya meredam kekecewaan warga yang mendesak agar peternakan ditutup secara permanen.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kecamatan Nagrak, Rabu (21/10/2026), Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa peternakan tersebut tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas usaha sebelum persyaratan perizinan dipenuhi.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, drh. Asep Kurnadi, mengatakan hasil evaluasi dan peninjauan lapangan menunjukkan bahwa persyaratan perizinan peternakan tersebut belum lengkap.
“Melalui Satpol PP hari ini disimpulkan bahwa peternakan tidak boleh melakukan aktivitas usaha selama proses perizinan itu selesai,” tegas Asep.
Pernyataan tersebut menegaskan penghentian sementara aktivitas usaha peternakan. Kendati demikian, bagi warga, langkah tersebut belum menjawab persoalan utama yang selama ini mereka keluhkan, yakni dampak lingkungan dan kepastian agar masalah serupa tidak kembali terjadi.
Dua Tahun Beroperasi, Persoalan Perizinan Jadi Sorotan
Asep menjelaskan, kandang ayam tersebut sebenarnya sudah lama berdiri. Namun, sekitar tiga atau empat tahun lalu, kepemilikan kandang berpindah kepada pemilik baru yang kemudian kembali mengoperasikannya sekitar dua tahun terakhir.
Menurutnya, persoalan lingkungan diduga berkaitan dengan pergantian pemilik dan perubahan manajemen pengelolaan peternakan.
“Dengan bergantinya ke pemilik baru dengan manajemen berbeda, sepertinya pengendalian limbah yang kurang optimal, sehingga dampak lingkungan itu dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Kondisi tersebut menempatkan pengelolaan limbah dan pemenuhan persyaratan usaha sebagai persoalan penting yang perlu ditangani secara serius. Pemerintah diharapkan memastikan seluruh ketentuan dipenuhi sebelum aktivitas peternakan dapat kembali dijalankan.
Warga Minta Ketegasan, Tak Ingin Terjebak Janji Berulang
Meski penyegelan sementara telah dilakukan, warga Desa Darmareja masih menyuarakan kekecewaan. Mereka menilai penghentian sementara bukanlah hal baru dan khawatir keputusan tersebut kembali berakhir tanpa kepastian.
Bambang, salah seorang warga, menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan keputusan yang jelas, bukan sekadar penghentian operasional untuk sementara waktu.
“Sebenarnya enggak beda jauh sama kemarin. Yang kemarin juga tutup sementara, sekarang juga sama tutup sementara. Jangan ada PHP dari pemerintah terkait izin,” ujar Bambang.
Pernyataan tersebut menggambarkan masih adanya keraguan warga terhadap penyelesaian polemik peternakan ayam tersebut. Mereka berharap pemerintah tidak hanya melakukan penyegelan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai status usaha dan tindak lanjut penanganan keluhan lingkungan.
Aturan Zonasi Dipertanyakan, Status Existing Dinilai Belum Jelas
Sorotan terhadap polemik ini juga datang dari pengembang Perumahan Pratama, Roni Melias. Ia mempertanyakan kejelasan aturan zonasi peternakan di Kecamatan Nagrak, khususnya mengenai kemungkinan penerbitan izin bagi usaha yang masuk kategori existing, yakni usaha yang telah lebih dahulu berdiri.
Menurut Roni, apabila pendirian peternakan baru memang tidak diperbolehkan di wilayah tersebut, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka batasan dan ketentuan yang berlaku bagi usaha yang sudah beroperasi.
“Tapi sekarang boleh diterbitkan dengan kategori existing. Nah, kategori existing itu apa? Yang terdaftar? Yang punya 20 ekor lalu diperbesar boleh? Itu masih ambigu. Kami butuh ketegasan dari dinas, kalau sudah tidak boleh ya tidak boleh,” tegas Roni.
Kejelasan aturan dinilai penting agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat. Pemerintah juga diharapkan menjelaskan apakah usaha yang telah berdiri dapat memperoleh izin setelah memenuhi persyaratan tertentu atau justru tidak diperbolehkan melanjutkan kegiatan usahanya.
Kompensasi Pernah Diberikan, Warga Tetap Menginginkan Penyelesaian
Persoalan kompensasi turut menjadi bagian dari polemik tersebut. Warga mengaku pernah menerima kompensasi berupa 30 ekor ayam. Namun, pemberian itu kemudian dialihkan menjadi uang kas karena dinilai sulit dibagikan secara merata kepada sekitar 250 warga.
“Warga kita ada 250 orang, gimana cara baginya? Rumit. Makanya kemarin kita diberikan kompensasi kita menolak,” ungkapnya.
Bagi warga, kompensasi bukanlah persoalan utama yang ingin diselesaikan. Mereka lebih mengutamakan kepastian penanganan dampak lingkungan serta kejelasan mengenai kelanjutan aktivitas peternakan di wilayah permukiman.
Jika Kembali Beroperasi, Warga Siap Tempuh Jalur Lebih Tinggi
Warga menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah penutupan permanen peternakan. Mereka juga menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi apabila aktivitas usaha kembali berjalan tanpa penyelesaian yang jelas.
“Kalau besok masih ada operasi lagi, kita naik ke provinsi. Setelah itu kita naik ke pusat, sampai ke presiden. Akan kita tempuh,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Kabupaten Sukabumi telah melakukan penyegelan sementara terhadap peternakan tersebut. Aktivitas usaha dilarang berjalan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi.
Kini, warga menanti tindak lanjut konkret dari pemerintah. Mereka berharap penyegelan sementara tidak sekadar menjadi kebijakan sesaat, tetapi diikuti keputusan yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polemik peternakan ayam di Desa Darmareja pun belum sepenuhnya berakhir. Di tengah tuntutan penutupan permanen, pemerintah dihadapkan pada kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan ditangani secara serius.
Reporter: Mirna
( Kabiro Sukabumi )
































