Ada Dugaan serta Indikasi Penggelembungan Suara, Prof. Denny Indrayani Turun Gunung Mengawal dan Melaporkan Pileg Kalsel

YUTELNEWS.com | Banjarmasin – Adanya Indikasi serta Dugaan Kecurangan yang terjadi di Kab.Banjar Kalimantan Selatan yang menimpa Salah Satu Caleg DPR RI dari Partai Demokrat hari ini INTEGRITY Law Firm sebagai Kuasa Hukum dari Hairul Patarujali.SH (pemilih/pendukung) Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sdri. Hj. Rizki Niraz Anggraini, B.Com, MIDP.,yang menemukan adanya dugaan penggelembungan suara, bersama INTEGRITY Law Firm, Mengelar Konferensi Pers di Salah Satu Rumah Makan di Banjarmasin, Kamis (29/02/2024).

Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) hampir memasuki babak akhir rekapitulasi suara, sebagian besar wilayah di Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I (Dapil Kalsel I) telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, termasuk sejumlah kecamatan di Kabupaten Banjar. Sebagai informasi, sejak Senin pekan ini, beberapa kecamatan di Kabupaten Banjar sudah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dinamika rekapitulasi kian memanas dan dinamis, bahkan tahapan yang krusial dalam Pemilu ini telah diwarnai dengan berbagai masalah, mulai dari dugaan pelambatan rekapitulasi hingga indikasi kecurangan.

Lebih buruk lagi, permasalahan tersebut berimplikasi pada berubahnya hasil Pileg 2024. Berdasarkan penghitungan internal Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat Sdri. Hj. Rizki Niraz Anggraini, B.Com, MIDP, terdapat selisih yang sangat besar antara formulir C1 TPS dengan formulir D1 Rekapitulasi Kecamatan.

Dalam Konferensi Pers tersebut, menurut Prof.Denny Indrayana, Selisih ini sayangnya menguntungkan salah satu partai politik tertentu.

“Dua hari yang lalu, kami menemukan perbedaan jumlah suara yang sangat signifikan di 2 kecamatan, Sungai Pinang dan Astambul. Di Kecamatan Sungai Pinang misalnya, dari hasil rekap C1 TPS, Partai Amanat Nasional (PAN) hanya mencapai 55 suara.” Ungkapnya.

“Sementara rekap D1 Kecamatan Sungai Pinang, PAN meraih 734 suara. Artinya, terdapat “suara siluman” sebesar 679 suara yang menguntungkan PAN.” Tambah Denny.

Di kesempatan yang sama, Muhamad Raziv Barokah, Senior Associate INTEGRITY Law Firm,mengungkapkan pendapatnya.

“Terkait peningkatan suara PAN yang tidak wajar, di Kecamatan Astambul berdasarkan rekap C1 TPS, suara partai tersebut hanya 1.208. Sedangkan, hasil rekap D1 Kecamatan mencapai 1.928 sehingga selisih suara mencapai 720 suara”, kata Niraz.

Ujar Niraz lagi, tidak lama berselang setelah kejadian di atas, Niraz menemukan indikasi penggelembungan suara di 2 kecamatan lainnya, yaitu Kertak Hanyar dan Aluh-Aluh.

“Di 2 kecamatan tersebut, penggelembungan berkisar pada jumlah yang kurang lebih sama dan juga tertuju kepada partai yang sama.” Jelas Niraz lagi.

Menyaksikan dugaan kecurangan yang kian meluas tersebut, Niraz akan memilih langkah hukum yang serius dan antisipatif. Dengan menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, yang dipimpin Denny Indrayana, Niraz siap mengambil upaya hukum baik, pada tingkat proses di Bawaslu, termasuk hingga sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.

“Setelah melakukan kajian awal terhadap informasi yang kami peroleh, indikasi penggelembungan suara ini mengarah pada beberapa dugaan pelanggaran, antara lain pelanggaran administratif, dugaan tindak pidana pemilu, serta tidak menutup kemungkinan adanya potensi tindak pidana umum berupa pemalsuan surat.” Katanya lagi.

“Saat ini, Tim Kuasa Hukum tengah menyiapkan laporan berdasarkan bukti-bukti C1 yang nantinya menguatkan argumentasi bahwa telah terjadi kecurangan yang terorganisir”, Ujar Prof.Denny Indrayana, Guru Besar HTN sekaligus Senior Partner di INTEGRITY Law Firm.

“Untuk Kecamatan yang belum melakukan Rekapitulasi saya sangat berharap. Jangan sekali – sekali melakukan penggembungan suara karena ada konsekwensi pidananya ada ancaman hukumannya 4 tahun.” Tegasnya.

Hj. Rizki Niraz Anggraini, B.Com, MIDP, Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat yang hadir dalam Konferensi Pers mengatakan :

“Pesta Pemilu 2024, adalah pesta Demokrasi dan sangat di sayangkan sekali di kecewakan dengan adanya temuan – temuan seperti yang telah di sampaikan oleh kuasa hukum kita tadi.” Ungkapnya singkat.

Selain itu, Muhamad Raziv Barokah, Senior Associate INTEGRITY Law Firm menekankan bahwa langkah hukum ini bukan hanya bersifat kuratif dalam artianya “mengobati” indikasi pelanggaran yang terjadi.

Namun, lebih jauh dari itu, upaya hukum pelaporan dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu merupakan mitigasi penggelembungan suara yang berpotensi terjadi juga di kecamatan-kecamatan lain yang masih dalam proses rekapitulasi.

Oleh karena itu, dirinya menekankan serta berharap, agar semua pihak, baik penyelenggara maupun peserta Pemilu, untuk kembali kepada jalur yang seharusnya, yakni menegakkan dan melaksanakan Pileg yang Jujur dan Adil.

(Lala)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN