Ini Pengakuan Perwakilan Bos Penimbunan BBM Ilegal di Dumai saat Menemui Team LIBAS

YUTELNEWS.com | Pekanbaru – Heboh, kemana Aparat Penegak Hukum saat adanya bisnis penimbunan BBM subsidi illegal di Dumai provinsi Riau, raih keuntungan sangat besar dengan omset perbulan mencapai puluhan miliar.

Bisnis BBM illegal tersebut tengah heboh dikalangan masyarakat, dan jadi sorotan tajam para jurnalis dan aktivis.

Bos mafia BBM illegal Dumai akui beri jatah wartawan sebanyak 210 media senilai Rp 7 juta satu media perbulan, dan miliki 14 gudang penimbunan BBM subsidi illegal di kota Dumai, diakuinya kepada Team LIBAS.

Bos Mafia BBM Ilegal di Dumai Akui Miliki 14 Gudang Penimbunan, ini Jatah Media Per-Bulan

Ketua umum Team LIBAS didampingi kuasa hukumnya Martinus Zebua, SH. Kepada media ini bahwa pihaknya telah ditemui oleh dua orang bos mafia pemilik gudang penimbunan BBM subsidi illegal di Dumai, diketahui kedua orang tersebut adalah sebagai utusan dari jumlah 14 pemilik gudang penimbunan BBM subsidi illegal di kota dumai.

“Dua orang oknum mafia penimbunan BBM illegal dari dumai temui kami di Pekanbaru, kedua orang tersebut mengaku sebagai bos besar dari pengelola gudang penimbunan BBM illegal yang ada di Dumai, mereka bertujuan untuk meminta mediasi agar kami Team LIBAS tidak mengusut laporan di Polda Riau. Manurung selaku pembicara saat itu, Diakuinya, mereka memiliki 14 gudang penimbunan BBM subsidi illegal di kota Dumai. Selai itu, manurung juga akui beri jatah wartawan sebanyak 210 media senilai Rp 7 juta satu media perbulan, sesuai rekaman suara pengakuan mereka bayar jatah wartawan sebanyak 210 Media dengan nominal Rp. 7 jt, satu media perbulan, dengan jumlah 14 gudang penimbunan BBM illegal yang ada di dumai, sembari di tunjukkan bukti-bukti transfer oleh salah satu mafia/bos pemilik gudang penimbunan BBM illegal dari Dumai saat pertemuan dengan DPP Team LIBAS di Pekanbaru pada hari Jumat, 15/03/2024”, terang Elwin.

Menurut Elwin, omset pendapatan para mafia penyalahgunaan BBM subsidi illegal di dumai, perbulannya mencapai puluhan miliar.

“Bayangkan saja, mereka sanggup membayar jatah media Rp. 7 juta perbulan sebanyak 210 wartawan. Bila terhitung, 7×210 = 1.470.000.000 miliar perbulan, itu masih jatah media, belum lagi setoran kepada pihak-pihak oknum lainnya, seperti setorang kepada oknum aparat kepolisian yakni Polsek, Polres Dumai dan Polda Riau, sesuai bukti rekaman pengakuan para mafia BBM illegal ini sebelumnya bahwa mereka menyetor jatah kepada polda riau melalui Dirreskrimsus Polda Riau,” ungkap Elwin ketum DPP Team LIBAS kepada media, Kamis, 21/3/24.

Ditambahkannya, pihaknya sangat menyayangkan kinerja aparat kepolisian daerah provinsi riau dan sangat kecewa atas statemen Kapolres Dumai yang diduga melakukan pembohongan terhadap publik, diduga melindungi aktivitas kejahatan tindak pidana diwilayahnya dengan sengaja menutupi-nutupi.

“Sebagaimana dipublikasikan dibeberapa media online lokal provinsi riau bulan lalu, bahwa kapolres dumai mengaku tidak ada aktivitas atau kegiatan penimbunan BBM subsidi illegal di dumai. Kita sangat kecewa atas statemen Kapolres Dumai yang diduga melakukan pembohongan terhadap publik, diduga melindungi aktivitas kejahatan tindak pidana diwilayah hukumnya dengan sengaja menutupi-nutupi kejatahan seperti kasus penyalahgunaan BBM subsidi illegal yang ada di kota dumai.”

Selanjutnya, Elwin mengatakan bahwa aktivitas yang dia lakukan adalah merupakan bagian dari komitmen masyarakat sebagai warga Negara Republik Indonesia membela Negara menuju Negara bersih, terbebas dari berbagai bentuk kejahatan tindak pidana melawan hukum, persekongkolan jahat, korupsi, kolusi dan nepotisme serta membantu pihak penegak hukum khususnnya pihak kepolisian dalam memngungkap dan memberantas praktik kejahaatan seperti perjudian, penyalahgunaan BBM, illegaloging dan berbagai macam tindak pidana lainnya yang merugikan masyarakat.

Pihaknya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat maupun rekan aktivis dan media untuk terus mendukung upaya penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh elemen masyarakat maupun lembaga, badan atau organisasi tanpa diskriminasi hukum.

(Red)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN