Kepala Dinas Pendidikan, H Agus Firman Zein sikapi Surat Edaran (SE), PJ. Gubernur Jawa Barat

YUTELNEWS.com | Paska insiden yang menimpa siswa SMK di Subang, Hingga menewaskan belasan orang dan puluhan siswa luka berat dan ringan, Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra yang mengatur tentang pelaksanaan tur sekolah atau study tour sebagai antisipasi terulangnya kecelakaan maut bus pengangkut pelajar Depok di jalanan Ciater, Subang, Jawa Barat

Dalam isi Surat Edaran tersebut diantaranya ” sekolah diminta memperhatikan kondisi kendaraan yang bakal digunakan. Surat Edaran itu juga memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing, salah satunya tidak dilakukan ke luar kota, “

Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung H. Agus Fiman Zaeni mengatakan, jika sekolah sudah merencanakan kegiatan study tour di luar kota, maka ada setiap satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan dan PO Kendaraan yang dijadikan Armada harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan, terkait kelaikan armada, rute perjalanan, hingga kondisi awak angkutan,” ujar Kadisdik. Pada Rabu 15/05/ 2024.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung menindaklanjuti Surat Edaran yang dikeluarkan Pj.Gubernur terkait pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class. Dalam Surat Edaran itu disebutkan salah satu poin nya yakni mengimbau agar sekolah-sekolah melaksanakan study tour di dalam kota saja,”ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung H.Agus Firman Zein saat ditemui awak media di Hotel sutan Raja disela kegiatan pembukaan kick off penerimaan peserta didik baru tahun 2024/2025 mengatakan, jika sekolah sudah merencanakan kegiatan study tour di luar kota, maka ada persyaratan yang harus ditempuh,setiap satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan dan rekomendasi dari Dinas Perhubungan, terkait kelaikan armada, rute perjalanan, hingga kondisi awak angkutan.

“Bagi sekolah yang sudah merencanakan jauh-jauh hari itu ada persyaratan yang harus dipenuhi, yang pertama itu harus dapat rekomendasi dari Dishub berkaitan dengan kendaraan yang akan digunakan harus keadaan baik, supirnya pun sama, dan rute perjalanannya.,juga tidak terindikasi Narkoba, sebetulnya tidak ada larangan hanya Himbauan.

Dishub akan merekomendasikan, jika rute nya punya resiko yang tinggi mungkin Dishub tidak akan merekomendasikan perjalanan dilanjutkan,” jelas Agus Firman.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung pun merekomendasikan agar sekolah melakukan agenda study tour di dalam kota karena Kabupaten Bandung sendiri sebenarnya memiliki banyak tempat-tempat wisata yang menarik untuk dikunjungi. Selain untuk berwisata, para pelajar juga bisa diberikan wisata edukasi yang bermanfaat untuk menambah ilmu pengetahuan,” pungkasnya.

Yans.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED