YUTELNEWS.com l Sebagaimana informasi yang dihimpun dari salah satu sumber terpercaya bahwa Ebet telah melakukan pengrusakan lingkungan di gunung kapur areal PETI gunung botak yang berlokasi di desa Dava Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.
Nama Ebet sudah tidak asing lagi di areal tambang ilegal yang berada di gunung botak.
Menurut sumber yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan bahwa Ebet tidak pernah berfikir bagaimana cara melestarikan lingkungan hingga tidak berdampak terhadap kehancuran lingkungan kedepan.
Kemudian bukan saja Ebit yang disinggung namun ada juga penambang lain yang melakukan pengrusakan lingkungan pada areal tambang gunung botak yang terletak di desa Dava Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.
Ebit terlalu arogan ketika dikonfirmasi oleh sumber dirinya mengatakan dengan sedikit nada emosi kalau mau diekspos silahkan saja saya tidak takut dengan wartawan, tiru sumber disampaikan kepada wartawan media kami.
Tingkah Ebit seolah olah mau menang sendiri perlakuan Ebit tampak arogan jangan sampai dirinya merasa kuat karena di bekengi oleh oknum TNI /Polri ucapnya.
UU nomor 32;tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 69 poin (a) bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup.
pasal 109 bahwa Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun paling banyak 3 tahun dan denda paling banyak 1 milyar dan paling banyak 3 milyar
Pasal 98, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampaunya baku mutu udara ambien, yang baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 milyar.
Maka dalam rangka penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, kami minta agar penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian dan kejaksaan dapat melakukan penegakkan hukum terpadu biar ada efek jera tambahnya.
Wakorwil (88)