Sabung Ayam di Dekat ABC Printing, Bukit Tempayan Beroperasi Bebas, Kemana APH?

YUTELNEWS.com | Batam – Praktik Judi Sabung ayam di Kota Batam terus bebas beroperasi. Diduga aktivitas tersebut dibekingi oleh oknum-oknum tertentu.  Kemana Aparat Penegak Hukum (APH) tidake menutup lokasi tersebut?.

Hal ini terungkap saat tim media melakukan investigasi di lokasi pada Minggu (24/20) tepatnya di Dekat ABC printing, Bukit Tempayan, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jelas terang-terangan membuat pernyataan untuk menindak segala bentuk perjudian.

“Yang namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Untuk diketahui bahwa undang-undang tentang larangan perjudian yang di tuangkan dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP : Hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta, serta Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974.

dan juga Pasal 2 (1) UU 9/1974 : Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta.

Tapi apa yang terjadi di lokasi arena sabung ayam ini justru mengabaikan perintah Kapolri.

Hingga berita ini diturunkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Polsek, Polres, Polda hingga ke Mabes Polri / red

Bersambung…

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN