Jaksa Menyapa: Narkoba Musuh Bersama, Sinergi Kejaksaan BNNK Sukabumi Perangi Narkoba

Berita, DAERAH59 Dilihat

YUTELNEWS.com | Radio Citra Lestari (RCL) kembali menyiarkan program JAKSA MENYAPA” Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan tema “Narkoba Musuh Bersama”. Talkshow Episode Bulan Februari ini disiarkan langsung melalui link streaming Radio RCL dan dilaksanakan di Aula Kantor BNNK Sukabumi, Selasa (25/2/2025).

Acara ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat tentang bagaimana narkoba menjadi masalah besar yang harus diperangi bersama dan bagaimana sinergi antara Kejaksaan Negeri dan BNNK dalam menangani kasus narkoba di Kabupaten Sukabumi.

Talkshow ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yaitu Arief Adhitya Kusuma S.H.,Kasubsi I pada Seksi Intelijen, Mulkan Balya, S.H.,Kasubsi II pada Seksi Intelijen dan Aiptu Herawati Farida, S.H.,Katim Pemberantasan dari BNNK Sukabumi.

Mulkan Balya, menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memainkan peran yang sangat penting dalam proses hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba,mulai dari penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.Sebagai lembaga penegak hukum,Kejaksaan memiliki berbagai tugas dan fungsi yang mendukung proses peradilan serta memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Kami memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutanan terhadap kasus narkoba yang sudah melalui tahap penyidikan oleh kepolisian, kemudian bertugas sebagai penuntut umum dalam proses persidangan,memiliki peran dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya,juga terlibat dalam pengawasan jalannya perkara narkoba, memastikan agar seluruh proses hukum dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku,”terangnya.

Mulkan menjelaskan bahwa Sinergi dan Kolaborasi anatara Kejaksaan Negeri, BNNK, dan Kepolisian selalu dilakukan untuk memastikan penanganan kasus narkoba berjalan secara efektif.Mulai dari Koordinasi dan Penyidikan, penangkapan pelaku hingga memastikan hukuman yang tepat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Sementara itu Arief Adhitya Kusuma, menambah kan bahwa peran Jaksa dalam kasus tindak pidana narkoba memastikan bahwa proses peradilan terhadap pelaku tindak pidana narkoba dilakukan dengan prinsip transparan, berkeadilan,dan tanpa adanya intervensi atau penyalahgunaan wewenang.

“Kami juga terlibat dalam pengawasan jalannya perkara narkoba, memastikan agar seluruh proses hukum dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku,selain itu kita juga bertanggung jawab dalam eksekusi putusan pengadilan termasuk memproses pelaksanaan hukuman penjara atau sanksi lainnya yang telah ditetapkan oleh pengadilan,”ungkapnya.

Arief menegaskan bahwa faktor lingkungan sangat mempengaruhi seseorang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika sehingga penting untuk para orangtua menjaga pergaulan anak anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah.

Aiptu Herawati Farida,menerangkan peran BNNK Sukabumi dalam pencegahan dan rehabilitasi pada kasus pidana narkoba.

“BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Sukabumi itu memiliki beberapa program rehabilitasi untuk membantu individu yang terjerat penyalahgunaan narkoba.Program rehabilitasi ini bertujuan untuk membantu korban narkoba agar dapat pulih dan kembali berfungsi secara sosial tetapi kita juga ada program pasca rehabilitasi jadi selesai rehab pun kita masih terus memantau orangnya,”jelasnya.

Beberapa program rehabilitasi yang ada di BNNK Sukabumi antara lain, Rehabilitasi Rawat Inap (Inpatient Rehabilitation), Rehabilitasi Rawat Jalan (Outpatient Rehabilitation),Konseling dan Terapi Psikologis, dan Pasca Rehabilitasi.

Herawati juga menambahkan bahwa BNNK Sukabumi memiliki program pencegahan dengan mengadakan penyuluhan dan edukasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat luas.Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk narkoba serta pentingnya pencegahan sejak dini.

Dirinya juga mengatakan bahwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak memandang usia,karena banyak kasus yang di

Reporter : Mirna