TUALANG, YUTELNEWS.COM —Polsek Tualang mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada 4 Juni 2025.
Korban, seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun dengan inisial WAJ, diduga diperlakukan tidak senonoh pada bulan Mei 2025 di sebuah warung.
Pelapor, yang merupakan orang tua korban, mendapatkan informasi dari saksi tentang seorang laki-laki bernisial DPW yang diduga pelaku.
DPW, seorang buruh berusia 23 tahun, mengakui telah melakukan hubungan badan sekali dengan korban.
Polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 hingga 20 tahun penjara.
Kapolsek Tualang mengajak masyarakat untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan kejahatan serta melaporkan kejadian serupa ke pihak berwenang.
Kasus ini sedang ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dengan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
(AS)