YUTELNEWS.com | Pertemuan dalam rangka klarifikasi metode pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di laksanakan panitia pengawas pemilu Kecamatan Simokerto dengan pengurus partai politik peserta pemilu dikantor sekretariat jalan tambakrejo surabaya kamis 21/12/2023 sekitar pukul 15:00 wib
Selama tahapan masa kampanye yang dimulai 28 November 2023, PPK (Panitia Pengawas Kecamatan) Simokerto telah menerbitkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai peraturan perda no 2 tahun 2020 tentang keamanan dan ketertiban umum.
Metode pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar ditertibkan dan sebagian yang lain dihimbau kepada partai politik peserta pemilu kembali memasang sesuai peraturan perundangan dan perda yang tidak dipasang di pepohonan dan tiang listrik yang menggangu ketertiban dan keamanan serta merusak pemandangan penghijauan.
“Agenda sore ini mengklarifikasi temuan Panwas Kecamatan dengan pengurus partai peserta pemilu kecamatan Simokerto seputar metode pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar.
Pengurus partai politik menerima dan akan menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang masih melanggar” Ungkap M. Ismail S. HI selaku anggota Kordiv Pops Simokerto.
Nantinya kedepannya terutama dalam masa kampanye sampai menjelang pelaksana pemilu 14 februari 2024 koordinator divisi PPPS (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) pemilu dan kordinator divisi yang lain akan memberikan himbauan dan pengawasan yang maksimal pemasangan dan kegiatan kampanye partai politik peserta pemilu.
(Samhaji)
Komentar