Dana Umrah Selebgram: Korupsi atau Penipuan?

Dana Calon Jemaah Umrah Diduga Dialihkan untuk Kepentingan Pemasaran Hanania Travel

JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan dana oleh Hanania Travel semakin menguat. Sebagian dana yang disetorkan oleh calon jemaah umrah diduga tidak sepenuhnya dialokasikan untuk penyelenggaraan ibadah. Hasil penyelidikan awal oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa dana tersebut dialihkan untuk kepentingan di luar paket perjalanan umrah, termasuk untuk membiayai promosi melalui para influencer.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penemuan ini didasarkan pada analisis mendalam terhadap pengelolaan keuangan perusahaan tersebut. “Uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah. Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer. Ini untuk kepentingan marketing,” ujar Kombes Pol Iman Imanuddin pada Selasa (2/6/2026).

Temuan ini membuka tabir baru dalam kasus yang telah merugikan ratusan calon jemaah. Pihak kepolisian berencana untuk menggali lebih dalam dugaan ini dengan memeriksa sejumlah influencer dan selebgram yang sebelumnya terlibat dalam promosi paket perjalanan umrah yang ditawarkan oleh Hanania Travel. Langkah ini diambil untuk memahami secara detail pola kerja sama yang terjalin dan bagaimana aliran dana mengalir kepada pihak-pihak yang terlibat dalam upaya pemasaran tersebut.

“Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam hal penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan,” imbuhnya.

Selain fokus pada penggunaan dana untuk keperluan pemasaran, penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Proses pengembangan perkara terus dilakukan secara intensif. Jika ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan. “Tidak menutup kemungkinan apabila ada fakta hukum lain yang mengarah pada tersangka lain, maka akan ada tersangka lain,” tegas Kombes Pol Iman.

Penyelidikan terhadap aliran dana juga menyasar pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan ke mana saja dana yang dihimpun dari calon jemaah dialirkan, terutama mengingat adanya indikasi kuat bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan di luar pemberangkatan umrah.

Sebelumnya, kuasa hukum para korban, Joddy Mulyasetya Putra, telah mendesak pihak kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh aliran dana perusahaan. Tujuannya adalah untuk memastikan secara pasti ke mana uang para jemaah mengalir dan di mana letak kerugiannya.

Kasus ini mulai terkuak setelah ratusan calon jemaah melaporkan bahwa mereka gagal berangkat umrah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kekhawatiran dan kekecewaan memuncak ketika para calon jemaah mendatangi kantor pusat Hanania Travel di Jakarta Selatan.

Dalam upaya penyelesaian, Ahmad Syah Farhan sempat menawarkan opsi penjadwalan ulang keberangkatan atau pengembalian dana secara bertahap dalam kurun waktu hingga dua tahun. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh para jemaah yang merasa telah kehilangan kepercayaan sepenuhnya.

Akibatnya, para korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ahmad Syah Farhan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total kerugian yang diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp60 miliar. Saat ini, Ahmad Syah Farhan telah berstatus tersangka, sementara penyidik masih terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh aliran dana dan mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kasus ini.

26 Tersangka Kasus Penipuan Terkait Haji dan Umrah di Tahun 2026

Dalam upaya memberantas praktik penipuan yang meresahkan masyarakat, Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah 2026 Polri telah menetapkan sebanyak 26 tersangka dalam berbagai kasus yang berkaitan dengan penipuan dan penyelenggaraan ibadah haji yang tidak sesuai prosedur. Pemberian status tersangka ini merupakan hasil penanganan laporan polisi dan informasi yang masuk hingga akhir Mei 2026.

Dari total 29 laporan polisi dan 30 laporan informasi yang berhasil ditangani oleh Satgas, tercatat bahwa 550 orang telah menjadi korban dari berbagai modus penipuan tersebut. Kerugian finansial yang dialami oleh para korban secara kumulatif diperkirakan mencapai Rp21,7 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa penanganan kasus-kasus ini merupakan hasil sinergi dan kerja sama yang erat antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dengan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) di berbagai wilayah di Indonesia.

“Berdasarkan data Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Tahun 2026 sampai dengan 29 Mei 2026, telah ditangani 29 laporan polisi dan 30 laporan informasi dengan 26 tersangka, jumlah korban mencapai 550 orang, serta total kerugian masyarakat sebesar Rp21.701.700.000,” ungkap Irjen Pol Johnny Eddizon Isir pada Selasa (2/6/2026).

Selain fokus pada aspek penegakan hukum melalui penangkapan dan penetapan tersangka, Satgas Haji dan Umrah juga gencar melakukan upaya pencegahan. Berbagai kegiatan edukasi masyarakat secara masif digalakkan, pengawasan terhadap proses keberangkatan jemaah ditingkatkan, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait diperkuat. Tujuannya adalah untuk menekan sekecil mungkin praktik penyelenggaraan haji dan umrah ilegal yang seringkali berujung pada penipuan.

Untuk memperkuat perlindungan terhadap jemaah haji dan umrah, Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, telah melakukan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi di Jeddah pada Senin (1/6/2026). Diskusi dalam pertemuan tersebut mencakup penguatan kerja sama di bidang pengamanan, peningkatan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang menjalankan ibadah, serta upaya peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah haji.

Menurut Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, kunci utama dalam mencegah maraknya penipuan di sektor haji dan umrah serta memastikan jemaah dapat beribadah dengan aman dan sesuai prosedur adalah melalui penguatan koordinasi yang solid, pemanfaatan teknologi secara optimal, dan peningkatan literasi masyarakat. Dengan langkah-langkah komprehensif ini, diharapkan masyarakat akan lebih waspada dan terhindar dari jerat penipuan berkedok perjalanan ibadah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *