Kejari Manggarai Barat Pulihkan Rp 2,09 Miliar dari Korupsi

Kejaksaan Manggarai Barat Berhasil Pulihkan Lebih dari Rp 2 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi

Labuan Bajo – Upaya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Manggarai Barat membuahkan hasil signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat mengumumkan keberhasilan mereka dalam memulihkan kerugian keuangan negara senilai total Rp 2.094.098.671. Dana ini berhasil dikembalikan dari dua kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pengumuman penting ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di aula Kantor Kejari Manggarai Barat pada Rabu, Juni 2026. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, didampingi oleh jajaran penting lainnya, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Ifan, Kepala Seksi Intelijen Pradewa, serta sejumlah staf terkait. Kehadiran tumpukan uang tunai pecahan Rp 100.000 di atas meja konferensi pers menjadi bukti nyata dari upaya pemulihan aset negara yang berhasil dilakukan.

“Uang sebesar ini merupakan hasil pemulihan kerugian keuangan negara dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah inkrah. Setelah seluruh proses administrasi selesai, dana ini akan kami serahkan melalui Bank BNI untuk disetorkan kembali ke kas negara,” ujar Yoanes Kardinto dalam keterangannya.

Rincian Kasus yang Berhasil Dipulihkan

Keberhasilan pemulihan dana negara ini merupakan hasil dari penanganan dua kasus korupsi yang berbeda, yang keduanya telah melalui proses hukum dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

1. Korupsi Pembangunan Jalan Golowelu – Orong

Kasus pertama yang berhasil dipulihkan kerugian negaranya adalah proyek pembangunan Jalan Golowelu – Orong yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021–2022. Proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.838.973.271. Dalam kasus ini, Kejari Manggarai Barat berhasil memulihkan seluruh jumlah kerugian negara dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai terpidana.

Para terpidana dalam perkara ini meliputi:
* Siprianus Barut: Direktur PT Putri Karisma Mandiri.
* Joseph Jemadi: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
* Pangkriasius
* Fransiskus
* Antonius Okan: Direktur PT Sumba I Grup.

Keberhasilan pemulihan dana penuh dalam kasus ini menunjukkan efektivitas penegakan hukum dan upaya penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejari.

2. Korupsi Pembangunan Irigasi Weikaca

Perkara kedua yang juga berkontribusi pada pemulihan kerugian negara adalah proyek pembangunan Irigasi Weikaca yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021. Proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 388.652.216. Dari total kerugian tersebut, Kejari Manggarai Barat berhasil mengamankan dan memulihkan dana senilai Rp 255.125.400.

Para terpidana dalam kasus pembangunan Irigasi Weikaca antara lain:
* Stephanus Edigiusukur: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
* Irwan Ardana: Pengawas dari PT Gripa Mitra Konsultan.
* Fidelis Suhari: Penyedia dari PT Juta Teknik Mandiri.

Meskipun belum seluruhnya pulih, jumlah yang berhasil dikembalikan dari kasus ini tetap merupakan pencapaian yang berarti dalam upaya pengembalian aset negara.

Upaya Pelacakan Aset Terus Berlanjut

Kepala Kejari Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, menegaskan bahwa meskipun sebagian besar kerugian negara telah berhasil dipulihkan, upaya penegakan hukum tidak berhenti di sini. Kejari Manggarai Barat berkomitmen untuk terus mengejar sisa kerugian negara yang belum dikembalikan oleh para terpidana.

“Kami masih terus melakukan pelacakan aset atau asset tracing terhadap terpidana yang belum melunasi kewajiban pengembalian kerugian negara. Harta benda yang nantinya berhasil kami temukan akan kami sita, kemudian dilelang, dan hasilnya akan diserahkan kembali kepada negara,” tegas Yoanes.

Ia juga menjelaskan bahwa sebagian dari dana yang berhasil dipulihkan berasal dari hasil penyitaan aset yang dilakukan selama proses penyidikan. Aset-aset yang disita, termasuk kendaraan, kemudian dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada negara. Yoanes menambahkan, faktor pengembalian kerugian negara oleh terpidana selama masa persidangan juga menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Memang faktanya, mereka mendapatkan keringanan hukuman karena telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Keberhasilan Kejari Manggarai Barat ini menjadi bukti nyata komitmen institusi penegak hukum dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara demi kepentingan masyarakat luas. Upaya pelacakan aset yang berkelanjutan diharapkan dapat memulihkan seluruh kerugian negara yang belum terbayarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *